Kabar Baik! Pemkab Kerinci Mulai Bayarkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Total Capai Rp3,7 Miliar

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID Pemerintah Kabupaten Kerinci mulai merealisasikan pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Selasa, 10 Maret 2026.

Kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan bagi ribuan pegawai yang selama ini bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah.

Pembayaran gaji tersebut mencakup PPPK Paruh Waktu yang tersebar di 30 OPD di lingkungan Pemkab Kerinci. Proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme administrasi keuangan daerah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara, khususnya PPPK Paruh Waktu yang selama ini turut berperan dalam mendukung berbagai layanan publik di Kabupaten Kerinci.

Selain itu, realisasi pembayaran gaji ini juga dinilai sangat membantu para pegawai karena dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dengan pencairan tersebut, diharapkan para pegawai dapat mempersiapkan kebutuhan keluarga dalam menyambut hari besar keagamaan tersebut.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kerinci, Haris Ismatul Hakim, menjelaskan bahwa gaji yang dibayarkan pada tahap ini merupakan hak pegawai untuk masa kerja selama tiga bulan.

Ia mengatakan bahwa pencairan dana tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan masing-masing OPD yang sebelumnya telah disampaikan kepada BPKPD Kabupaten Kerinci.

“Saat ini proses pencairan sudah mulai berjalan sesuai dengan usulan dari OPD yang masuk ke BPKPD,” ujarnya saat dikonfirmasi media.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa realisasi pembayaran ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Kerinci yang sebelumnya disampaikan dalam upacara dan apel kerja pemerintah daerah pada awal pekan lalu.

Berdasarkan data realisasi hingga 10 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, total pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci telah mencapai Rp3.726.000.000.

Dana tersebut telah disalurkan kepada sekitar 2.493 PPPK Paruh Waktu dari total 2.733 pegawai yang tersebar di 30 OPD dari keseluruhan 46 OPD di lingkungan Pemkab Kerinci.

Pemerintah daerah memastikan seluruh proses pembayaran dilakukan secara transparan serta mengikuti ketentuan administrasi keuangan yang berlaku agar setiap pegawai yang telah terdata dapat menerima haknya secara tepat.

Dengan mulai direalisasikannya pembayaran gaji ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap para PPPK Paruh Waktu dapat terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di berbagai sektor pemerintahan.(*)