Jaksa Tuntut Seumur Hidup Eks Polisi dalam Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.iD – Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang dosen perempuan di Kabupaten Bungo memasuki babak penting.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kamis 18 Juni 2026.

Tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Ivan Day Iswandy SH dalam agenda pembacaan surat tuntutan.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap EY (39), seorang dosen perempuan yang juga menjabat sebagai kepala program studi pada salah satu perguruan tinggi keperawatan di Kabupaten Bungo.

Dalam persidangan, jaksa menyebut seluruh fakta yang terungkap selama proses pembuktian mengarah pada unsur pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan matang sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Ivan Day saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menegaskan tidak menemukan faktor yang dapat dijadikan pertimbangan meringankan hukuman terdakwa selama jalannya persidangan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat karena terdakwa diketahui merupakan mantan anggota kepolisian.

Korban ditemukan meninggal dunia di kawasan Perumahan Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, dalam peristiwa yang sempat menghebohkan publik.

Selain tuntutan pidana, sidang juga diwarnai momen yang menyita perhatian. Setelah persidangan berakhir, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan ayat suci Al-Qur’an kepada terdakwa.

Menurut Ivan Day, langkah tersebut dilakukan atas dasar kepedulian sebagai sesama muslim dan tidak memiliki kaitan dengan proses penuntutan hukum yang sedang berjalan.

“Pemberian ayat suci ini merupakan bentuk ajakan menuju kebaikan dan mengingatkan kepada Allah. Ini bukan bagian dari proses hukum, tetapi sebagai pengingat bahwa setiap manusia harus merenungkan perbuatannya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setiap tindakan manusia pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan, tidak hanya di hadapan hukum, tetapi juga di hadapan Tuhan.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam persidangan.

Kasus pembunuhan dosen perempuan tersebut menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas masyarakat Bungo karena melibatkan mantan aparat penegak hukum dan dugaan pembunuhan yang dilakukan secara terencana.(*)




Pelaku Pembunuhan Brutal Kerinci AKS Diserahkan ke Kejaksaan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus pembunuhan brutal di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, memasuki babak baru.

Tersangka AKS (31), pelaku pembunuhan korban EJ (45), resmi diserahkan Polres Kerinci bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 6 Desember 2024, di toko pupuk milik tersangka. Usai menghabisi korban, AKS sempat melarikan diri ke Malaysia.

Namun berhasil ditangkap tim Macan Kincay Satreskrim Polres Kerinci dan dibawa kembali ke Indonesia untuk proses hukum.

Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan untuk mempercepat proses hukum menuju persidangan.

“Hari ini Polres Kerinci resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh,” ujar AKP Very.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Sungai Penuh, Wahyu Nugraha, memastikan proses penyerahan berjalan aman dan tertib.

Perkara selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk disidangkan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum M. Haris, sejumlah barang bukti turut diserahkan, termasuk:

  • Satu unit mobil Honda Jazz

  • Kayu kulit manis yang diduga digunakan untuk memukul korban

  • Pecahan kaca, paspor tersangka, jam tangan, dan barang bukti lain dari lokasi kejadian

Dalam berkas perkara, tersangka AKS dijerat tiga pasal KUHP secara subsider:

  1. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (primair)

  2. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (subsider)

  3. Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian (lebih subsider)

Dengan pasal-pasal tersebut, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.(*)