PPPK Jambi Siap Terima THR, Anggaran Rp1 Juta per Orang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang Idul Fitri 2026.
Setiap PPPK akan menerima sekitar Rp1 juta per orang, sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pegawai non-ASN.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menyampaikan bahwa arahan tersebut telah diterima dari Gubernur Jambi, dan anggaran untuk THR PPPK sudah dialokasikan dalam tim anggaran daerah.
“Alhamdulillah, kami sudah mendapat arahan dari Bapak Gubernur untuk pemberian semacam THR bagi PPPK. Anggaran telah dibahas dan dialokasikan sekitar Rp1 juta per orang,” jelas Sudirman, Minggu (8/3/2026).
Sudirman menambahkan, THR PPPK akan diberikan sebelum Idul Fitri, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
Selain itu, pemerintah provinsi juga mempersiapkan THR untuk ASN dan legislatif, namun pencairannya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur besaran THR secara nasional.
Besaran THR tersebut bisa satu kali gaji pokok atau sebagian, tergantung ketentuan PP yang akan diterbitkan pemerintah pusat.
“Regulasi untuk ASN dan legislatif sudah siap di Pemprov, tinggal menunggu keputusan pusat terkait besaran THR. Kami harapkan sebelum Idul Fitri sudah bisa terdistribusikan,” kata Sudirman.
Dengan langkah ini, Pemprov Jambi memastikan seluruh PPPK mendapatkan hak THR secara tepat waktu, sementara ASN menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.(*)