Lulusan SMA Bisa Daftar, KemenHAM Siapkan Penugasan Penggerak HAM di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia resmi membuka Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026.

Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia hingga tingkat desa dan kelurahan melalui Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM.

Bagi masyarakat Provinsi Jambi, rekrutmen ini membuka peluang besar untuk terlibat langsung dalam program pengarusutamaan HAM di daerah.

Pasalnya, sejumlah desa dan kelurahan di bawah wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi telah ditetapkan sebagai lokasi penugasan Penggerak HAM.

Secara nasional, Kementerian HAM menyiapkan 200 formasi Penggerak HAM yang akan ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia.

Khusus Provinsi Jambi, penempatan tersebar di sembilan desa dan kelurahan yang menjadi calon wilayah binaan Program Sadar HAM.

Di Kota Jambi, lokasi penugasan berada di Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo dan Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur.

Sementara di Kota Sungai Penuh, penempatan berada di Desa Pondok Agung, Kecamatan Pondok Tinggi.

Untuk Kabupaten Tebo, lokasi yang ditetapkan adalah Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang. Sedangkan di Kabupaten Batanghari, penempatan berada di Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian.

Kabupaten Sarolangun mendapat alokasi di Desa Talang Mas, Kecamatan Singkut. Kemudian Kabupaten Merangin berada di Desa Sungai Udang, Kecamatan Pamenang.

Di Kabupaten Bungo, Penggerak HAM akan ditempatkan di Desa Purwo Bakti, Kecamatan Bathin III.

Sementara Kabupaten Muaro Jambi menjadi daerah dengan dua lokasi penugasan, yakni Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo dan Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam.

Penggerak HAM nantinya bertugas melakukan edukasi dan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat, memetakan pemenuhan hak dasar warga, menerima laporan dugaan pelanggaran HAM, mendampingi program pemerintah berbasis HAM, hingga membantu mitigasi konflik sosial di tingkat desa dan kelurahan.

Kementerian HAM menetapkan syarat pelamar berusia 22 hingga 45 tahun, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, serta memiliki pengalaman organisasi atau kegiatan sosial kemasyarakatan. Pelamar juga wajib berdomisili sesuai lokasi penempatan yang dipilih.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen Penggerak HAM. Setiap peserta hanya diperbolehkan memilih satu lokasi penempatan sesuai domisili.

Seleksi akan berlangsung melalui tahapan administrasi, ujian kompetensi bidang HAM berbentuk esai, hingga wawancara.

Peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti pelatihan sebelum menjalankan tugas di wilayah masing-masing.

Kementerian HAM menegaskan seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya.

Masyarakat diimbau hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Kementerian HAM dan tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

Dengan masuknya sembilan desa dan kelurahan di Provinsi Jambi dalam program ini, diharapkan penguatan budaya sadar HAM dapat semakin berkembang di tengah masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Cek di sini untuk informasi lanjut mengenai persyaratan dan waktu pendaftaran PENGUMUMAN REKRUTMEN PENGGERAK HAM (*)




Kesempatan Emas! Kementerian HAM Cari 200 Penggerak HAM untuk Ditempatkan di Seluruh Indonesia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia resmi membuka Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026.

Sebanyak 200 orang akan direkrut untuk ditempatkan di berbagai desa, kelurahan, dan kampung binaan atau calon Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM di seluruh Indonesia.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pemenuhan, penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia hingga tingkat masyarakat.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM yang sejalan dengan target pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM menjadi penyelenggara seleksi tersebut.

Para peserta yang lolos nantinya akan berstatus tenaga non-ASN dan non-aparatur desa yang bertugas membantu pelaksanaan pengarusutamaan HAM di tingkat desa dan kelurahan.

Penggerak HAM akan memiliki sejumlah tugas strategis, mulai dari memberikan edukasi dan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat, memetakan pemenuhan hak dasar warga, menerima laporan dugaan pelanggaran HAM, hingga melakukan mitigasi konflik sosial dan pendampingan program pemerintah berbasis HAM.

Kementerian HAM menetapkan kebutuhan sebanyak 200 formasi yang akan ditempatkan pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan di berbagai daerah di Indonesia.

Untuk dapat mengikuti seleksi, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia berusia minimal 22 tahun dan maksimal 45 tahun saat pendaftaran.

Pelamar juga wajib memiliki pengalaman kerja atau organisasi yang relevan di bidang HAM, pemberdayaan masyarakat, pendampingan sosial, pelayanan publik, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

Menariknya, kualifikasi pendidikan minimal yang dipersyaratkan adalah lulusan SMA atau sederajat.

Namun peserta harus berdomisili sesuai lokasi penempatan yang dipilih dan dibuktikan dengan KTP serta surat keterangan domisili.

Kementerian HAM menegaskan bahwa peserta tidak boleh berstatus ASN, PPPK, anggota TNI, Polri, maupun aparatur desa.

Selain itu, peserta juga tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik serta harus bersedia bekerja penuh waktu selama masa kontrak.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen Penggerak HAM. Pelamar hanya diperbolehkan memilih satu lokasi penempatan sesuai domisili.

Seleksi akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan, yakni seleksi administrasi, ujian tertulis atau esai bidang HAM, hingga wawancara.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib mengikuti pelatihan sebelum ditugaskan di wilayah masing-masing.

Kementerian HAM menegaskan seluruh proses rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026 tidak dipungut biaya.

Masyarakat diimbau waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan panitia dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

Informasi lengkap mengenai persyaratan, jadwal, serta tata cara pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi rekrutmen Penggerak HAM Kementerian Hak Asasi Manusia.

Download lengak penguman rekrutemen penggerak HAM di sini PENGUMUMAN REKRUTMEN PENGGERAK HAM! (*)




Koperasi Desa Merah Putih di Koto Baru Diharapkan Jadi Motor Ekonomi Baru

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus mendorong penguatan ekonomi berbasis desa.

Salah satunya melalui pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih di Desa Koto Baru, Kecamatan Tanah Kampung.

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, turun langsung ke lokasi pada Minggu (5/4/2026) untuk memastikan progres pembangunan berjalan sesuai rencana.

Dalam peninjauan tersebut, Azhar melihat kondisi fisik bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan.

Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu serta kualitas pembangunan agar fasilitas ini segera dapat dimanfaatkan masyarakat.

Menurutnya, kehadiran koperasi desa bukan sekadar proyek fisik, tetapi bagian dari strategi jangka panjang dalam memperkuat ekonomi lokal.

“Pembangunan ini kita harapkan bisa selesai tepat waktu sehingga segera dimanfaatkan masyarakat. Koperasi ini nantinya menjadi pusat aktivitas ekonomi warga,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa koperasi memiliki peran penting dalam mendorong kemandirian ekonomi desa, terutama dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap berbagai kebutuhan dan peluang usaha.

Gerai Koperasi Desa Merah Putih ini dirancang menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha produktif, memperkuat jaringan distribusi, serta meningkatkan kesejahteraan warga setempat.

Dengan adanya fasilitas ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh optimistis roda perekonomian desa akan semakin bergerak dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya di Kecamatan Tanah Kampung.(*)




Wali Kota Jambi Siapkan Kawasan Terpadu di Eks Lokalisasi Pucuk, Fokus Ibadah dan Ekonomi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus mendorong perubahan kawasan eks lokalisasi menjadi lingkungan yang lebih produktif dan religius.

Upaya ini ditunjukkan langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, saat meninjau lokasi rencana pembangunan masjid di kawasan Jalan Syailendra RT 05, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Senin (30/3/2026).

Lokasi tersebut sebelumnya dikenal sebagai kawasan eks lokalisasi Pucuk yang memiliki stigma negatif.

Kini, Pemkot Jambi menargetkan kawasan tersebut bertransformasi menjadi pusat kegiatan sosial, keagamaan, dan ekonomi masyarakat.

Menurut Maulana, pembangunan masjid akan menjadi titik awal perubahan sosial di wilayah tersebut.

Selain sebagai tempat ibadah, kawasan ini juga dirancang menjadi pusat UMKM serta dilengkapi fasilitas olahraga untuk masyarakat.

Kawasan ini akan kita bangun menjadi tempat ibadah, pusat UMKM, dan sarana aktivitas masyarakat agar lebih produktif,” ujarnya di lokasi.

Saat ini, Pemkot Jambi masih melakukan penelusuran terkait status lahan yang akan digunakan.

Pemerintah optimistis pembangunan dapat segera terealisasi, mengingat adanya potensi hibah lahan dari pihak terkait.

Lebih lanjut, Maulana menegaskan bahwa penataan kawasan akan dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Pendekatan yang digunakan bersifat holistik untuk memastikan perubahan yang berkelanjutan.

Selain masjid, rencana pengembangan kawasan juga mencakup pemberdayaan ekonomi melalui UMKM, pembangunan pesantren sebagai sarana pendidikan keagamaan, serta penyediaan fasilitas olahraga.

Langkah ini diharapkan mampu menghapus stigma lama sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Pemkot Jambi optimistis, dengan kolaborasi berbagai pihak, kawasan Payo Sigadung akan berkembang menjadi wilayah yang religius, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi di masa depan.(*)




71 Lokasi Sudah Diverifikasi, Pemkab Tanjab Timur Kebut Koperasi Merah Putih

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus menggenjot realisasi program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di seluruh wilayahnya.

Program ini ditargetkan menjangkau 11 kecamatan di daerah berjuluk Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung tersebut.

Upaya percepatan pembangunan turut mendapat dukungan penuh dari jajaran TNI, khususnya Kodim 0419/Tanjab yang terlibat dalam proses identifikasi lahan hingga pengawasan progres pembangunan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tanjab Timur, Hermantoni, bersama Pabung Kodim 0419/Tanjab, Ahmad Riadh, melakukan peninjauan ke sejumlah titik pembangunan di Kecamatan Muarasabak Barat dan Kecamatan Geragai.

Dari hasil evaluasi sementara, pembangunan KDKMP telah berjalan di 32 lokasi.

Sementara itu, 39 lokasi lainnya sudah terverifikasi namun belum memasuki tahap konstruksi.

Kabupaten Tanjab Timur sendiri memiliki 73 desa dan 20 kelurahan.

Dua desa di Kecamatan Rantau Rasau diputuskan akan berbagi satu lokasi koperasi karena jumlah penduduk yang relatif sedikit.

Dengan skema tersebut, total KDKMP yang direncanakan berdiri mencapai 92 unit.

Saat ini, total lokasi yang sudah masuk tahap progres dan terverifikasi mencapai 71 titik. Artinya, masih ada 21 lokasi yang belum lolos verifikasi.

Beberapa kendala yang dihadapi antara lain:

  • Lokasi berada di tanah desa atau aset pemerintah yang dinilai kurang strategis

  • Luas lahan di bawah ketentuan minimal 1.000 meter persegi

  • Penyesuaian administrasi hibah lahan dari masyarakat

Sesuai regulasi, setiap KDKMP wajib berdiri di atas lahan minimal 1.000 meter persegi agar dapat menunjang operasional dan pengembangan usaha ke depan.

Pemkab Tanjab Timur berharap kehadiran KDKMP mampu menjadi pusat penggerak ekonomi lokal.

Produk unggulan desa dan kelurahan nantinya akan dipasarkan melalui gerai koperasi tersebut, sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar.

Program ini juga diharapkan dapat memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui sistem koperasi yang berkelanjutan.

Di akhir kunjungan, pihak Dinas Koperasi dan UKM menyampaikan apresiasi kepada Kodim 0419/Tanjab atas dukungan aktif dalam proses identifikasi lahan, pengawalan pembangunan, hingga pengawasan di lapangan.(*)




Dorong Program Zakat Tepat Sasaran Bersama BAZNAS dan MUI di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, memberikan apresiasi tinggi kepada BAZNAS Provinsi Jambi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi atas sinergi mereka dalam penyelenggaraan kegiatan keumatan yang strategis dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam sarasehan bertema produktivitas lembaga berbasis fatwa, kepatuhan hukum, dan perspektif HAM, yang digelar di Ratu Hotel Jambi.

Wagub Sani menekankan bahwa kolaborasi antara lembaga pengelola zakat dan lembaga keagamaan penting untuk memastikan setiap program berjalan sesuai syariah, taat hukum, dan menjunjung nilai kemanusiaan.

“Sinergi ini menjadi langkah strategis agar seluruh aktivitas keumatan dapat terlaksana dengan baik, profesional, dan tepat sasaran,” ujar Wagub Sani.

Ia menambahkan bahwa produktivitas lembaga bukan hanya soal jumlah program, tetapi juga terkait landasan fatwa yang kokoh, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen pada nilai kemanusiaan.

Wagub Sani menyoroti tiga aspek utama:

  1. Fatwa sebagai pedoman moral dan normatif yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

  2. Kepatuhan hukum, agar setiap program zakat dan kegiatan sosial keagamaan transparan, akuntabel, dan profesional.

  3. Perspektif HAM, memastikan kebijakan memperhatikan keadilan, kesetaraan, dan perlindungan kelompok rentan.

Pemprov Jambi juga menekankan capaian pengentasan kemiskinan pada 2025 sebesar 7,19 persen, lebih rendah dari rata-rata nasional.

Meski begitu, Wagub Sani menekankan bahwa sinergi kebijakan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan tetap harus diperkuat untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Pengelolaan zakat yang profesional, ditopang fatwa yang kuat, kepatuhan hukum, serta perspektif HAM inklusif akan membuat program tidak hanya produktif, tetapi juga bermakna secara substansial bagi masyarakat,” tutup Wagub Sani.

Melalui sarasehan ini, Pemprov Jambi berharap lahir rekomendasi strategis untuk memperkuat peran fatwa, harmonisasi hukum, serta internalisasi nilai HAM dalam program kelembagaan ke depan.(*)




Bupati Merangin Siapkan Kunjungan Kemensos untuk Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Merangin, M Syukur, menerima kunjungan jajaran Kementerian Sosial melalui Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (PKAT) di Rumah Dinas Bupati, Senin (26/1/2026).

Kunjungan ini menjadi tindak lanjut pertemuan Bupati Merangin dengan Menteri Sosial Syaifullah Yusuf di Jakarta pada 22 Januari lalu.

Dalam kunjungan tersebut, Direktur PKAT Kemensos RI, I Ketut Supena, bersama timnya dijadwalkan meninjau langsung Desa Tambang Baru di Kecamatan Tabir Lintas dan Desa Tanjung Lamin di Kecamatan Pamenang Barat pada Selasa (27/1/2026).

Untuk memastikan semua berjalan lancar, Bupati M Syukur memimpin rapat koordinasi dengan Direktur PKAT dan jajaran pemerintah Kabupaten Merangin.

Fokus utama rapat adalah kesiapan teknis lapangan, optimalisasi potensi lokal, serta pemberdayaan masyarakat adat terpencil.

“Semua sarana dan prasarana harus siap agar kunjungan besok berdampak nyata bagi pemberdayaan komunitas adat,” ujar Bupati M Syukur.

Selama kunjungan, Direktur PKAT dijadwalkan meninjau fasilitas pendidikan di Sekolah Rakyat (SR) Tanjung Lamin, serta memantau rencana pembangunan keramba ikan di Dam Betuk, Desa Tambang Baru.

Selain itu, evaluasi potensi ekonomi lokal melalui sektor perikanan juga menjadi agenda utama.

Rapat pematangan kunjungan ini dihadiri sejumlah pejabat dari Kemensos RI, Forkopimda, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Merangin, termasuk Kadis Perikanan Dedy Darmantias, Sekdin Dinas Sosial Mas’ud, Kabag SDA Haidir, serta Kabag Prokompim Antin.

Dengan persiapan matang ini, diharapkan kunjungan Kemensos dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat adat di Merangin.(*)




Rp136 Miliar untuk Program Kampung Bahagia 2026, Walikota Maulana: Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menegaskan komitmen pemerintah kota dalam memperluas Program Kampung Bahagia 2026 dengan dukungan APBD Kota Jambi senilai Rp136 miliar.

Pernyataan itu disampaikan saat evaluasi Pilot Project Kampung Bahagia 2025 bersama seluruh lurah se-Kota Jambi di Aula DPMPPA,  beberapa waktu lalu.

“Kita sudah siapkan skema pelaksanaan tahun 2026. InsyaAllah seluruh RT akan melaksanakan Program Kampung Bahagia,” kata dia.

“Penting juga penguatan tata kelola keuangan agar program berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Maulana.

Wali Kota menekankan bahwa, setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat integritas pemerintahan hingga tingkat kelurahan dan RT.

Program Kampung Bahagia termasuk salah satu dari 11 program unggulan Kota Jambi, bertujuan meningkatkan kualitas hidup warga melalui pendekatan berbasis komunitas.

Mencakup aspek lingkungan, sosial, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi keluarga.

Untuk mempermudah pengawasan, pelaksanaan program dibagi menjadi dua kelompok:

  • Kelompok A: Januari – Juli 2026

  • Kelompok B: Agustus – Desember 2026

Setiap RT tetap diwajibkan melaksanakan musyawarah warga guna menentukan fokus kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat.

Tahapan Pelaksanaan Program Kampung Bahagia 2026

DPMPPA Kota Jambi menyiapkan pelaksanaan program secara terstruktur, menyasar 1.583 RT di seluruh wilayah Kota Jambi.

Kepala DPMPPA, Noverentiwi Dewanti, memaparkan detail tahapan sebagai berikut:

Januari 2026

  • Seleksi dan rekrutmen tenaga pendamping Kampung Bahagia.

  • Minggu ke-3 dan ke-4: Sosialisasi program kepada masyarakat agar warga memahami tujuan dan mekanisme pelaksanaan.

Februari 2026

  • Minggu ke-1 dan ke-2: Rembuk kesiapan warga, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Kampung Bahagia, dan pembuatan rekening RT Pokja.

  • Minggu ke-1 hingga ke-3: Pemetaan swadaya masyarakat dan penyusunan Rencana Jangka Menengah (Renja) lima tahun.

  • Minggu ke-3 dan ke-4: Penyusunan Renja satu tahun oleh Pokja sebagai acuan penggunaan dana dan kegiatan prioritas RT.

Maret 2026

  • RT menyusun proposal Kampung Bahagia, menyesuaikan kebutuhan lokal dan aspirasi masyarakat.

April 2026

  • Pencairan dana dari kelurahan ke rekening Pokja untuk memulai pelaksanaan kegiatan.

April – Mei 2026

  • Pelaksanaan kegiatan Kampung Bahagia, meliputi program lingkungan, sosial, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi keluarga.

Juni 2026

  • Minggu ke-1 dan ke-2: Serah terima hasil kegiatan kepada masyarakat.

  • Minggu ke-3 dan ke-4: Penyusunan laporan pertanggungjawaban Pokja, memastikan program berjalan transparan dan akuntabel.

“Dengan tahapan yang jelas, setiap RT dapat melaksanakan program secara tertata dan tepat sasaran, sehingga manfaat langsung dirasakan masyarakat,” ujar Noverentiwi.

Besaran Dana Kampung Bahagia Sesuai Jumlah KK

  • RT dengan >100 KK: Rp100 juta

  • RT dengan 60–99 KK: Rp70 juta

  • RT dengan <60 KK: Rp50 juta

Pemkot Jambi juga menyiapkan tenaga pendamping, petunjuk teknis, peraturan wali kota, dan tim monitoring khusus untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan dan mencegah penyalahgunaan anggaran.(*)




Untuk Semua RT di Kota Jambi! Berikut Tahapan Lengkap Program Kampung Bahagia 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – DPMPPA menyiapkan Program Kampung Bahagia 2026 dengan tahapan pelaksanaan yang jelas dan terstruktur, menyasar 1.583 RT di seluruh wilayah Kota Jambi.

Program ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup warga melalui pendekatan berbasis komunitas, mencakup aspek lingkungan, sosial, kesehatan, dan ekonomi keluarga.

Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, memaparkan detail tahapan program sebagai berikut:

Tahapan Pelaksanaan Program Kampung Bahagia 2026

  • Januari 2026
    Seleksi dan rekrutmen tenaga pendamping Kampung Bahagia. Pada minggu ketiga dan keempat Januari, DPMPPA melaksanakan sosialisasi program kepada masyarakat agar warga memahami tujuan dan mekanisme pelaksanaan.

  • Februari 2026

    • Minggu ke-1 dan ke-2: Rembuk kesiapan warga, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Kampung Bahagia, dan pembuatan rekening RT Pokja.

    • Minggu ke-1 hingga ke-3: Pemetaan swadaya masyarakat dan penyusunan Rencana Jangka Menengah (Renja) lima tahun.

    • Minggu ke-3 dan ke-4: Penyusunan Renja satu tahun oleh Pokja, sebagai acuan penggunaan dana dan kegiatan prioritas RT.

  • Maret 2026
    RT menyusun proposal Kampung Bahagia, menyesuaikan kebutuhan lokal dan aspirasi masyarakat.

  • April 2026
    Dana dari kelurahan dicairkan ke rekening Pokja untuk memulai pelaksanaan kegiatan.

  • April – Mei 2026
    Pelaksanaan kegiatan Kampung Bahagia di masing-masing RT, mulai dari program lingkungan, sosial, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi keluarga.

  • Juni 2026

    • Minggu ke-1 dan ke-2: Serah terima hasil kegiatan kepada masyarakat.

    • Minggu ke-3 dan ke-4: Penyusunan laporan pertanggungjawaban Pokja, memastikan program berjalan transparan dan akuntabel.

“Dengan tahapan yang jelas, setiap RT dapat melaksanakan program secara tertata dan tepat sasaran, sehingga manfaat langsung dirasakan masyarakat,” ujar Noverentiwi.

Besaran dana Kampung Bahagia bervariasi sesuai jumlah kepala keluarga (KK):

  • RT dengan >100 KK: Rp100 juta

  • RT dengan 60–99 KK: Rp70 juta

  • RT dengan <60 KK: Rp50 juta

Untuk memastikan pelaksanaan sesuai aturan dan mencegah penyalahgunaan anggaran, Pemkot Jambi menyiapkan tenaga pendamping, petunjuk teknis, peraturan wali kota, dan tim monitoring khusus.(*)




1.583 RT di Kota Jambi Jadi Sasaran Program Kampung Bahagia 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) memaparkan tahapan pelaksanaan Program Kampung Bahagia tahun 2026 yang akan menyasar 1.583 RT di seluruh wilayah Kota Jambi.

Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, menjelaskan bahwa pelaksanaan program secara teknis dibagi ke dalam dua semester.

Semester pertama berlangsung pada Januari hingga Juni 2026, sementara semester kedua dilaksanakan pada Juli hingga Desember 2026.

“Dari total RT di Kota Jambi, sebanyak 67 RT telah menerima dana Kampung Bahagia pada tahun berjalan. Sisanya, 1.583 RT akan menjadi sasaran program pada tahun 2026,” ujar Noverentiwi.

Ia merinci, tahapan awal dimulai pada Januari 2026 dengan seleksi dan rekrutmen tenaga pendamping Kampung Bahagia.

Pada minggu ketiga dan keempat Januari, DPMPPA akan menggelar sosialisasi program kepada masyarakat.

Memasuki Februari 2026, pada minggu pertama dan kedua dilakukan rembuk kesiapan warga, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Kampung Bahagia, serta pembuatan rekening RT Pokja.

Selanjutnya, pada minggu pertama hingga ketiga Februari dilaksanakan pemetaan swadaya dan penyusunan Rencana Jangka Menengah (Renja) lima tahun.

Pada minggu ketiga dan keempat Februari, Pokja menyusun Renja satu tahun.

Kemudian pada Maret 2026, RT menyusun proposal Kampung Bahagia. Pencairan dana dari kelurahan ke rekening Pokja dijadwalkan pada April 2026.

Pelaksanaan kegiatan Kampung Bahagia berlangsung pada April hingga Mei 2026.

Selanjutnya, pada minggu pertama dan kedua Juni dilakukan serah terima pekerjaan kepada masyarakat, dan ditutup dengan penyusunan laporan pertanggungjawaban Pokja pada minggu ketiga dan keempat Juni 2026.

Besaran dana Kampung Bahagia yang diterima setiap RT disesuaikan dengan jumlah kepala keluarga (KK).

RT dengan lebih dari 100 KK memperoleh Rp100 juta, RT dengan 60–99 KK menerima Rp70 juta. Sementara RT dengan kurang dari 60 KK mendapatkan Rp50 juta.

Untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan dan mencegah penyalahgunaan anggaran, Pemkot Jambi menyiapkan tenaga pendamping, petunjuk teknis, peraturan wali kota.

Serta tim monitoring khusus yang akan melakukan pengawasan di lapangan.(*)