Operasi Sarang Narkoba Polda Jambi: 213 Orang Diamankan, 2.567 Butir Ekstasi Disita

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi bersama jajaran Polres dan Polresta mengamankan 213 orang dalam Operasi Sarang Narkoba yang berlangsung pada 9–26 Oktober 2026.

Dalam operasi di 301 lokasi tersebut, polisi menyita sabu seberat hampir 2,7 kilogram, 2.567 butir ekstasi, ganja, serta etomidate.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., melalui Erlan, menegaskan komitmen jajarannya untuk melanjutkan penindakan terhadap jaringan narkotika sekaligus menangani pengguna yang memenuhi persyaratan rehabilitasi.

Berdasarkan data hasil operasi, polisi mengklasifikasikan 213 orang yang diamankan menjadi 140 orang berstatus tersangka penyalahguna, 22 kurir, 46 pengedar, dan lima bandar. Data operasi tersebut tidak mencatat orang dalam kategori pecandu.

Dari total 213 orang tersebut, sebanyak 140 orang ditindaklanjuti melalui rehabilitasi, sedangkan 73 orang lainnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi Sarang Narkoba berlangsung dengan melibatkan 4.248 personel gabungan. Jumlah tersebut terdiri dari 4.112 personel internal Polri dan 136 personel eksternal.

Unsur Polri meliputi Ditresnarkoba, Ditintelkam, Ditlantas, Ditsamapta, Satbrimob, Bidpropam, Biddokkes, unsur logistik, serta personel Polres dan Polresta jajaran Polda Jambi.

Sementara itu, unsur eksternal mencakup Badan Narkotika Nasional (BNN), Denpom TNI AD, Bea Cukai, Satpol PP, dan perangkat terkait.

Petugas melaksanakan kegiatan di 301 lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres dan Polresta jajaran Polda Jambi.

Operasi ini menyasar upaya penekanan peredaran gelap narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan yang terlibat.

Dalam operasi tersebut, petugas mencatat sejumlah barang bukti narkotika, yakni sabu seberat 2.699,955 gram atau sekitar 2,7 kilogram, ganja seberat 7,84 gram, ekstasi sebanyak 2.567 butir, serta etomidate sebanyak 62 mililiter dan barang bukti lainnya.

Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil penindakan selama operasi berlangsung.

Namun, data yang disampaikan dalam keterangan operasi belum merinci asal barang, jumlah perkara untuk setiap jenis narkotika, ataupun keterkaitan antarpihak yang diamankan.

Karena itu, jumlah orang yang diamankan dan barang bukti sitaan perlu dibaca sesuai klasifikasi resmi operasi, tanpa menyimpulkan bahwa seluruh orang yang diamankan memiliki keterlibatan atau peran yang sama dalam jaringan peredaran narkotika.

Erlan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap bandar, pengedar, dan kurir.

Kepolisian juga menangani pengguna melalui rehabilitasi sesuai hasil pemeriksaan, asesmen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Intinya, kami berkomitmen untuk memulihkan pengguna yang memenuhi persyaratan rehabilitasi sekaligus memberantas bandar narkoba beserta seluruh jaringannya. Penanganan terhadap pengguna dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen sesuai ketentuan hukum, sedangkan bandar, pengedar, kurir, serta pihak lain yang terbukti terlibat tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pendekatan tersebut membedakan penanganan pengguna yang memenuhi persyaratan rehabilitasi dari proses pidana terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Penentuan penanganan tetap mengacu pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum, bukan semata-mata pada jumlah orang yang diamankan dalam operasi.

Polda Jambi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika.

Menurut Erlan, keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, lingkungan pendidikan, dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membangun lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas narkoba. Jangan biarkan lingkungan kita menjadi tempat berkembangnya jaringan peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana narkotika juga dapat menghubungi Call Center Polri 110.

Layanan tersebut dapat diakses secara gratis.

Polda Jambi menyatakan akan melanjutkan Operasi Sarang Narkoba atau Kampung Narkoba secara optimal dan masif.

Kepolisian berharap kerja sama dengan masyarakat dapat membantu mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika dan memutus mata rantai distribusinya di Provinsi Jambi.(*)




53 Kasus Narkotika Diungkap Sebulan, BNNP Jambi Gandeng PWI Perkuat Edukasi Publik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan narkotika di Provinsi Jambi tidak hanya terlihat dari jumlah kasus yang berhasil diungkap aparat.

Tingginya jumlah masyarakat yang menjalani asesmen hingga munculnya modus penyalahgunaan narkotika sintetis menjadi sinyal bahwa persoalan ini membutuhkan penanganan yang lebih luas.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi Brigjen Pol Asep Saepudin mengatakan, dalam satu pekan jumlah masyarakat yang menjalani asesmen dapat mencapai sekitar 456 orang.

Data tersebut diperoleh dari pengajuan asesmen yang dilakukan jajaran kepolisian, baik dari tingkat Polres maupun Polda Jambi.

“Berdasarkan data dan fakta yang kami dapatkan, baik dari Polres maupun Polda yang mengajukan asesmen, ditemukan pengguna maupun pengedar. Dalam satu minggu saja angka asesmen bisa mencapai sekitar 456 orang,” ujar Asep saat menerima jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi di Aula BNNP Jambi, Senin 21 September 2026.

Menurut Asep, tingginya angka asesmen menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak semata-mata dapat dilihat dari perspektif penegakan hukum.

Ada persoalan pengguna yang membutuhkan penanganan, masyarakat yang membutuhkan edukasi, hingga pentingnya intervensi sejak dini untuk mencegah penyalahgunaan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

53 Kasus Diungkap dalam Sebulan

Di sisi lain, BNNP Jambi mencatat telah mengungkap 53 kasus narkotika dalam satu bulan terakhir.

Asep menyebut angka tersebut menjadi gambaran bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

“Artinya, peredaran narkotika di Jambi ini cukup lumayan. Ini menjadi perhatian kita bersama. Isu narkotika juga bukan hanya isu daerah, tetapi sudah menjadi isu nasional,” katanya.

Tantangan penanganan narkotika juga semakin kompleks karena modus penyalahgunaan terus berkembang.

BNNP Jambi turut mewaspadai penyalahgunaan narkotika sintetis, termasuk penggunaan zat terlarang melalui perangkat vape.

Perkembangan tersebut membuat pola pencegahan tidak bisa hanya berfokus pada jenis narkotika yang selama ini dikenal masyarakat.

Di tingkat nasional, BNN juga telah mengungkap modus berupa cairan yang mengandung metamfetamin.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa bentuk dan cara penyalahgunaan narkotika dapat terus berubah.

Karena itu, menurut Asep, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang mudah dipahami mengenai modus baru tersebut, terutama kelompok usia muda.

3.000 Warga Jalani Rehabilitasi

Selain penindakan, BNNP Jambi juga menempatkan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya menangani persoalan narkotika.

Dalam kurun waktu 2021 hingga 2026, tercatat sekitar 3.000 masyarakat Jambi mendapatkan rehabilitasi.

Asep mengatakan pendekatan kepada kelompok usia produktif juga terus dilakukan sebagai bagian dari strategi pencegahan.

“Pihak BNNP juga melakukan pendekatan dengan anak-anak usia produktif, untuk mencegah peredaran narkotika sejak dini,” ujarnya.

Menurutnya, pemberantasan narkotika merupakan bagian dari agenda nasional sehingga tidak mungkin dibebankan hanya kepada BNN maupun aparat penegak hukum.

Keterlibatan masyarakat, lembaga pendidikan, keluarga dan media dinilai diperlukan untuk memperluas jangkauan pencegahan.

BNNP Jambi Gandeng PWI

Dalam konteks tersebut, BNNP Jambi membuka ruang kolaborasi dengan PWI Kota Jambi.

Pertemuan yang berlangsung di Aula BNNP Jambi itu diarahkan untuk memperkuat komunikasi antara lembaga pemerintah dan insan pers dalam penyampaian informasi kepada publik.

Asep berharap kerja sama tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.

Kolaborasi diharapkan dapat diwujudkan melalui edukasi, sosialisasi, kampanye antinarkotika serta penyebaran informasi mengenai bahaya dan modus baru penyalahgunaan narkotika.

Ia menilai media memiliki posisi strategis karena informasi yang disampaikan wartawan dapat membantu membentuk pemahaman masyarakat mengenai persoalan narkotika.

“Program pemerintah juga menempatkan pemberantasan narkotika sebagai salah satu perhatian penting. Karena itu, kita membutuhkan dukungan semua pihak. BNN tidak bisa bekerja sendiri,” katanya.

PWI Dorong Pemberitaan Tak Berhenti pada Penindakan

Ketua PWI Kota Jambi, Irwansyah A menyambut baik ajakan kolaborasi tersebut.

Menurut dia, pers memiliki tanggung jawab sosial untuk tidak hanya memberitakan pengungkapan kasus, tetapi juga memperluas informasi mengenai pencegahan, rehabilitasi dan edukasi masyarakat.

“PWI Kota Jambi menyambut baik sinergi ini. Pers tidak hanya memiliki fungsi menyampaikan informasi, tetapi juga mempunyai tanggung jawab sosial untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Isu narkotika merupakan persoalan yang menyentuh masa depan generasi bangsa, sehingga harus kita lawan bersama melalui informasi yang benar dan edukatif,” ujar Irwansyah.

Ia mengatakan pemberitaan mengenai narkotika dapat diperluas dengan mengangkat berbagai aspek yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari pencegahan di lingkungan keluarga, rehabilitasi pengguna hingga peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“PWI Kota Jambi siap mendukung program BNNP Jambi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN. Kami berharap kolaborasi ini bisa menghasilkan kegiatan nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.

Edukasi Jadi Garis Depan Pencegahan

BNNP Jambi dan PWI Kota Jambi selanjutnya berkomitmen memperkuat komunikasi dan kolaborasi dalam menyampaikan informasi mengenai bahaya narkotika.

Fokus edukasi diarahkan antara lain pada peningkatan literasi masyarakat mengenai modus baru peredaran narkotika, bahaya narkotika sintetis, penyalahgunaan perangkat vape serta pentingnya melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Pertemuan tersebut juga mempertegas bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan operasi dan penegakan hukum.

Pencegahan sejak dini, edukasi keluarga, lingkungan pendidikan, rehabilitasi dan keterlibatan media menjadi bagian yang saling melengkapi dalam upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.

Dengan kolaborasi antara BNNP Jambi dan PWI Kota Jambi, informasi mengenai narkotika diharapkan tidak hanya semakin luas, tetapi juga lebih akurat, edukatif dan bertanggung jawab.(*)




Menteri Imipas Tegas Berantas Narkoba di Lapas, Oknum Tak Akan Ditoleransi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Agus Andrianto menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Pernyataan ini disampaikan menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkoba di dalam lapas.

Menurut Agus, perhatian dari DPR merupakan bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat sistem pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.

“Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegasnya, Kamis (9/4/2026).

Untuk menutup celah peredaran narkoba, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperketat pengawasan melalui berbagai langkah konkret.

Salah satunya adalah penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, termasuk pemasangan CCTV terintegrasi di sejumlah lapas dan rutan.

Selain itu, razia rutin dan insidentil juga terus ditingkatkan dengan melibatkan aparat penegak hukum seperti Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Tentara Nasional Indonesia.

Dalam aspek internal, Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas oknum petugas yang terlibat.

Sanksi berat hingga pemecatan dan proses hukum telah diterapkan terhadap sejumlah pelanggar.

“Kami bertindak tanpa pandang bulu. Jika terbukti terlibat, sanksi tegas akan dijatuhkan,” ujarnya.

Sebagai langkah strategis, pemerintah juga telah memindahkan sebanyak 2.284 warga binaan kategori bandar dan high risk ke wilayah pengamanan khusus seperti Nusakambangan.

Kebijakan ini bertujuan memutus jaringan peredaran narkotika di dalam lapas sekaligus memberikan efek jera.

Tak hanya penindakan, pemerintah juga memperkuat program pembinaan dan rehabilitasi bagi warga binaan.

Upaya ini dilakukan agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan tidak terjerumus kembali dalam penyalahgunaan narkotika.

Agus menilai peredaran narkoba di lapas merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan kerja sama semua pihak.

Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang diskusi dan menerima masukan untuk memperkuat langkah penanganan ke depan.

“Kami akan terus melakukan evaluasi agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung reintegrasi sosial,” pungkasnya.(*)