Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Muara Bulian, 2 Warga Desa Aro Ditangkap

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

Penangkapan dilakukan pada Senin (2/6/2026) di Desa Aro, berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AG (34), warga RT 005 Desa Aro, dan ZM (35), warga RT 003 Desa Muara Singoan. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Resnarkoba AKP Safrizal, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Sungai Baung dan Desa Aro.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Kuda Hitam langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi berbeda.

“AG diamankan di dalam kamar rumah, sementara ZM ditangkap di luar rumah,” ujar AKP Safrizal.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT 005 Desa Aro, petugas menemukan barang bukti pada ZM berupa satu kotak permen berisi kaca pirek yang berisi sabu dengan berat bruto 1,54 gram.

Sementara dari penggeledahan di kamar AG, polisi menemukan barang bukti berupa 8 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 7,39 gram, satu unit timbangan digital, tiga unit handphone, uang tunai Rp180.000 yang diduga hasil penjualan, serta alat hisap sabu (bong).

Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AR yang berada di Kota Jambi.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batang Hari untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AG dan ZM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, masyarakat Desa Aro melalui Ketua RT setempat menyampaikan apresiasi kepada Polres Batang Hari dan Tim Opsnal Kuda Hitam yang dinilai aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.

Di sisi lain, Polres Batang Hari menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda dan pelajar, untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan dan menghambat cita-cita bangsa.(*)




Pria di Paal Merah Jambi Ditangkap, Polisi Sita 8 Paket Sabu Siap Edar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi.

Kali ini, seorang pria berinisial EK (34), warga Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Yuka, RT 16, Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita delapan paket sabu dengan berat bruto mencapai 7,89 gram.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Barang bukti tersebut antara lain satu bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, serta satu unit telepon genggam Android.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar,” ujar Iptu Edy.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp3,8 juta.

Transaksi dilakukan menggunakan sistem tempel setelah pelaku menerima arahan lokasi melalui sambungan telepon.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih memburu pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, EK terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku terkait peredaran narkotika.(*)




Gerebek Rumah di Manggis, Dua Pria di Bungo Ditangkap Kasus Sabu

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.IDPolres Bungo melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mengamankan dua pria di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Simpang Jambi, RT 007 RW 003, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi target.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mengamankan dua orang pria berinisial DI (42), seorang pekerja swasta, dan AA (41), yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 7 plastik klip ukuran sedang dan 2 plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,93 gram.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap (bong), pyrex kaca, sendok sabu dari pipet plastik, plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp100.000.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui KBO Narkoba, Feri Irawan, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bungo, Bambang JM, mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Jika masyarakat mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 yang tersedia gratis,” ujarnya.

Kedua terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lainnya dengan ancaman pidana berat.

Saat ini, keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bungo.(*)




Sempat Berusaha Kabur, Pengedar Sabu di Pelawan Sarolangun Dicokok

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Rajawali Sat Narkoba Polres Sarolangun berhasil menangkap SA alias Bas (44), seorang pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 17.20 WIB, di depan rumah pelaku.

Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Ojak P Sitanggang, menyampaikan bahwa pelaku sempat berusaha melarikan diri.

Namun berhasil diamankan oleh petugas setelah dilakukan pengejaran. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi warga mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 4 paket plastik klip berisi sabu, beberapa plastik klip kosong, pipet, botol, serta sejumlah uang tunai,” kata dia.

“Pelaku merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu,” jelas AKP Ojak.

Saat ini, pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.

Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Polisi menghimbau seluruh masyarakat untuk ikut berperan serta dalam melawan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas kabupaten.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.(*)




Polda Jambi & BNN Jambi Perkuat Koordinasi Pencegahan Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi yang baru, Brigjen Pol Asep Saepudin, S.I.K, di ruang kerja Kapolda, Selasa (13/1/2026).

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Brigjen Pol Asep didampingi jajaran BNNP Jambi, antara lain Kabid Berantas dan Intelijen Kombes Pol Rahmad Rasnova, S.T., Kabag Umum Emmanuel Henry Wijaya, S.H., M.H., dan Penyidik Madya AKBP Suparman, S.S., M.H.

Kegiatan ini menjadi langkah awal penguatan koordinasi dan sinergi antara Polda Jambi dan BNNP Jambi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Provinsi Jambi.

Melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, Kapolda menyampaikan bahwa pertemuan ini menunjukkan komitmen bersama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

“Sinergi antara Polda Jambi dan BNN Provinsi Jambi selama ini berjalan baik dan akan terus diperkuat, khususnya dalam penegakan hukum, pertukaran data intelijen, serta operasi bersama pemberantasan narkoba,” ujar Erlan Munaji.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan kolaborasi lintas lembaga.

Komunikasi intensif dan kesamaan langkah menjadi kunci untuk menekan peredaran narkoba di Jambi.

Kapolda Jambi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri (2020–2023), telah menangani berbagai kasus besar, termasuk pengungkapan 40 kg sabu di Medan pada tahun 2020, serta sejumlah prestasi lain dalam pemberantasan narkoba.

Dengan silaturahmi ini, diharapkan terbangun koordinasi yang semakin erat antara Polda Jambi dan BNNP Jambi, sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan terintegrasi.(*)




Baru Menjabat, Dirresnarkoba Polda Jambi Pimpin Pemusnahan 5,5 Kg Sabu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Pada Kamis (31/7), Ditresnarkoba memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.537,628 gram atau sekitar 5,5 kilogram.

Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tiga orang tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda.

Pemusnahan ini juga menjadi momen penting bagi Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., yang baru saja dilantik sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, menggantikan Kombes Pol Ernesto Saiser.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kejari Muaro Jambi, penasihat hukum tersangka, serta Humas Polda Jambi.

Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut telah melalui pengujian laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya.

“Ketiga tersangka ini diamankan di tiga lokasi berbeda. Barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 5,5 kilogram sabu dan hari ini kami musnahkan,” ujar Kombes Pol Dewa Made Palguna.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi pengedar dan pelaku jaringan narkoba.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi untuk mewujudkan wilayah hukum yang bersih dari narkoba.

Kombes Dewa Made Palguna menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Provinsi Jambi.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkoba dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.(*)




Dua Warga Sumut Ditangkap, Bawa Ganja 11 Kg Tujuan Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Provinsi Jambi.

Kali ini, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering seberat 11.559 gram yang dikirim dari Sumatera Utara, transit di Riau, dan akan diedarkan di Jambi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 16 April 2025.

Awalnya diduga barang tersebut adalah sabu, namun setelah pemeriksaan di lapangan, tepatnya di Simpang Tiga Sipin, Kota Baru, petugas menemukan bahwa barang tersebut adalah ganja siap edar.

“Kami amankan satu unit mobil Avanza hitam berpelat BK beserta dua pelaku. Di dalam mobil, ditemukan 10 kotak ganja dengan total berat 11.559 gram,” ujar Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr Ernesto Saiser, dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025).

Dua pelaku berinisial AMN (34) dan AS (25) diketahui berasal dari Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Dari total 13 bungkus yang mereka bawa dari Tapanuli Selatan, 3 kilogram sempat dibuang di wilayah Bagan Batu, Riau.

Ernesto menegaskan, pihaknya akan terus merespons cepat setiap informasi dari masyarakat sebagai bentuk komitmen Polda Jambi dalam perang melawan narkoba.

“Satu gram ganja bisa disalahgunakan oleh empat orang. Artinya, dari pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan lebih dari 46 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa potensi kerugian negara akibat dampak sosial dan biaya rehabilitasi dapat mencapai Rp208 miliar, mengacu pada PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Rehabilitasi Narkoba.

Kini kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen mendukung program Presiden RI “Asta Cita” dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Kami serius membongkar jaringan dan menangkap pengedar maupun bandar narkoba lintas provinsi. Ini bukan akhir, tetapi langkah berkelanjutan,” tegas Kapolda.

Polda Jambi mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba guna menjaga masa depan generasi muda di Provinsi Jambi.(*)