ISPU 169, PAUD hingga SD Kelas 3 di Kota Jambi Masih PJJ! Siswa Lain Kembali PTM

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  — Kualitas udara Kota Jambi kembali menjadi perhatian setelah angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tercatat 169 pada Rabu 9 September 2026 siang.

Angka tersebut berada dalam kategori Tidak Sehat, dengan PM2.5 tercatat sebagai parameter pencemar kritis.

Pantauan di lapangan pada pukul 13.00 WIB menunjukkan ISPU Kota Jambi berada di level 169.

Kondisi ini membuat persoalan kesehatan siswa kembali menjadi perhatian, terutama karena sebagian peserta didik mulai kembali mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).

Namun, tidak semua siswa langsung kembali ke sekolah.

Dinas Pendidikan Kota Jambi menerapkan pembagian berdasarkan jenjang dan kelompok peserta didik. Siswa SD kelas 4, 5 dan 6 serta SMP kelas 7, 8 dan 9 kembali mengikuti pembelajaran tatap muka.

Sementara itu, peserta didik PAUD/TK serta SD kelas 1, 2 dan 3 masih menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mardiansyah mengatakan kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Pemerintah Kota Jambi dan ketentuan pembelajaran saat kualitas udara berada pada kondisi tertentu.

“Sesuai arahan dari Pemerintah Kota Jambi, anak-anak sekolah masuk seperti biasanya,” ujarnya.

Kondisi ini menjadi perhatian karena ISPU 169 masih berada dalam kategori Tidak Sehat.

Namun, kategori tersebut tidak otomatis berarti seluruh sekolah harus menghentikan PTM.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pada rentang ISPU 101–200, pembelajaran tatap muka masih dapat dilakukan secara terbatas dengan perlindungan tambahan.

Kelompok rentan, termasuk PAUD dan SD kelas I–III, dialihkan ke pembelajaran jarak jauh.

Dengan skema tersebut, keputusan untuk Kota Jambi tidak diterapkan secara seragam kepada seluruh jenjang pendidikan.

Kelompok siswa yang dianggap lebih rentan tetap belajar dari rumah, sementara jenjang lainnya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka dengan memperhatikan kondisi kesehatan dan perlindungan tambahan.

Kebijakan itu juga berbeda dengan kondisi ketika ISPU mencapai kategori Sangat Tidak Sehat atau Berbahaya, ketika pembelajaran tatap muka dihentikan sementara berdasarkan mekanisme yang dijelaskan Kemendikdasmen.

Kebijakan PTM tersebut tidak berdiri sendiri.

Sebelumnya, Pemkot Jambi beberapa kali menerapkan dan memperpanjang PJJ ketika kualitas udara berada pada kondisi yang dinilai berisiko.

Pada akhir Agustus, Pemkot Jambi memperpanjang PJJ setelah pemantauan AQMS menunjukkan kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat dan fluktuatif.

Kebijakan tersebut kemudian dievaluasi mengikuti perubahan kualitas udara.

Artinya, pelaksanaan pembelajaran di Kota Jambi saat ini sangat bergantung pada perkembangan ISPU dan hasil pemantauan kondisi lingkungan.

Pola tersebut juga sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan ISPU sebagai salah satu dasar penentuan moda pembelajaran di daerah terdampak asap.

Meski sebagian siswa kembali ke sekolah, angka ISPU 169 tetap menunjukkan udara Kota Jambi berada pada kategori Tidak Sehat.

Karena itu, aktivitas siswa selama berada di lingkungan sekolah menjadi perhatian.

Mardiansyah mengatakan siswa yang menjalani PTM akan tetap mengikuti pembelajaran di dalam ruangan sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi kesehatan mereka.

“Untuk anak yang belajar PTM di sekolah dipastikan di dalam ruangan menjaga kesehatan mereka,” katanya.

Kebijakan tersebut menjadi penting karena risiko paparan polusi tidak hanya terjadi selama proses belajar di kelas.

Siswa juga terpapar ketika berangkat dan pulang sekolah, terutama apabila perjalanan dilakukan menggunakan kendaraan roda dua atau harus melewati kawasan dengan kualitas udara yang lebih buruk.

Selain angka ISPU, keberadaan PM2.5 sebagai parameter kritis menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.

Partikel halus tersebut dapat terhirup hingga ke saluran pernapasan.

Pemerintah sebelumnya juga menempatkan anak-anak sebagai salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus ketika terjadi pencemaran udara akibat asap.

Karena itu, pembatasan aktivitas luar ruangan menjadi salah satu langkah penting ketika kualitas udara memburuk.

Sekolah juga perlu menyesuaikan aktivitas fisik siswa dengan kondisi udara, terutama kegiatan yang mengharuskan peserta didik berada di luar ruangan dalam waktu lama.

Dengan ISPU 169, pola pembelajaran di Kota Jambi saat ini dapat diringkas dalam dua kelompok.

Siswa PAUD/TK dan SD kelas 1–3 masih mengikuti PJJ.

Sementara siswa SD kelas 4–6 dan SMP kelas 7–9 kembali mengikuti PTM, dengan pelaksanaan yang tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan perlindungan siswa.

Pemisahan tersebut menjadi penting karena risiko paparan udara tidak sama pada seluruh kelompok usia.

Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa keputusan pembelajaran harus mengikuti perkembangan kondisi udara, bukan hanya terpaku pada tanggal tertentu.

Dengan demikian, jika kualitas udara kembali memburuk, skema pembelajaran dapat kembali disesuaikan.

Sebaliknya, ketika kualitas udara membaik dan berada pada kondisi yang lebih aman, aktivitas pendidikan dapat secara bertahap kembali normal.

Kondisi ISPU yang masih berada di angka 169 menunjukkan persoalan kualitas udara di Kota Jambi belum sepenuhnya selesai.

Karena itu, pemantauan AQMS dan evaluasi pemerintah menjadi penting untuk menentukan apakah PTM dapat terus berjalan atau perlu kembali dibatasi.

Bagi sekolah dan orangtua, angka ISPU juga menjadi informasi penting untuk menentukan aktivitas anak di luar ruang.

Dalam situasi udara tidak sehat, perlindungan terhadap kelompok rentan tetap menjadi prioritas.

Kebijakan pembelajaran pun pada akhirnya bukan sekadar memilih antara sekolah atau belajar dari rumah.

Yang menjadi pertimbangan utama adalah bagaimana hak anak untuk tetap mendapatkan pendidikan dapat berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan mereka.

Dengan ISPU Kota Jambi yang masih berada pada angka 169 dan PM2.5 sebagai parameter kritis, pemantauan kondisi udara akan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah pembelajaran berikutnya.(*)




ISPU Tembus Level Berbahaya, Pemprov Jambi Minta Sekolah Bisa Hentikan Tatap Muka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Provinsi Jambi mulai menyiapkan langkah lebih jauh menghadapi memburuknya kualitas udara.

Tak hanya meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker, Pemprov Jambi juga membuka opsi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka jika kondisi udara dinilai membahayakan kesehatan peserta didik.

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Provinsi Jambi.

Surat edaran diterbitkan menyusul meningkatnya Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berdasarkan pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) pada Stasiun Jambi Paal Lima.

Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai mengantisipasi dampak kabut asap tidak hanya terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga terhadap aktivitas pendidikan dan pelayanan publik.

Salah satu poin penting dalam SE tersebut berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.

Pemerintah kabupaten dan kota melalui perangkat daerah terkait bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama dapat mengambil langkah untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka atau menerapkan pembelajaran dari rumah.

Namun, keputusan tersebut tidak otomatis diberlakukan. Kebijakan harus mempertimbangkan perkembangan ISPU, rekomendasi instansi teknis serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, semakin buruk kualitas udara di suatu daerah, semakin besar pula ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan pola pembelajaran demi mengurangi risiko paparan polusi terhadap siswa.

Ketentuan tersebut menjadi penting karena anak-anak termasuk kelompok yang perlu mendapat perlindungan ketika kualitas udara mengalami penurunan signifikan.

Pemprov Jambi juga meminta pemerintah kabupaten dan kota serta seluruh perangkat daerah meningkatkan pemantauan kualitas udara secara berkala.

Ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat, masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama kegiatan yang tidak mendesak.

Olahraga, senam, upacara dan kegiatan masyarakat lainnya termasuk aktivitas yang diminta untuk dikurangi selama kualitas udara belum membaik.

Bagi warga yang tetap harus berada di luar ruangan, pemerintah mengimbau penggunaan masker yang sesuai untuk mengurangi risiko paparan asap dan partikulat udara.

Dengan demikian, penanganan tidak hanya diarahkan kepada sekolah.

Aktivitas pemerintahan, pelayanan publik dan kegiatan masyarakat lainnya juga dapat dihentikan sementara atau disesuaikan apabila hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara sudah membahayakan kesehatan.

Ancaman lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah kemungkinan meningkatnya gangguan kesehatan akibat kualitas udara buruk.

Karena itu, fasilitas kesehatan diminta meningkatkan pelayanan dan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) maupun gangguan kesehatan lain yang berkaitan dengan paparan polusi udara.

Pemprov Jambi juga meminta koordinasi diperkuat antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, perangkat daerah, instansi vertikal, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan serta pemangku kepentingan lainnya.

Informasi mengenai perkembangan kualitas udara juga diminta disampaikan secara aktif kepada masyarakat melalui kanal resmi pemerintah dan media komunikasi publik.

Surat edaran tersebut memberikan perhatian khusus apabila kualitas udara memasuki level yang lebih berbahaya.

Ketika ISPU meningkat ke kategori Sangat Tidak Sehat (Merah) atau Berbahaya (Hitam), bupati dan wali kota bersama perangkat daerah serta pimpinan instansi terkait diminta segera mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing untuk melindungi masyarakat.

Ketentuan tersebut membuat perkembangan angka ISPU menjadi faktor penting dalam menentukan kebijakan pemerintah daerah.

Dengan kata lain, kebijakan mengenai sekolah, aktivitas luar ruangan maupun pelayanan publik dapat berubah mengikuti kondisi udara di masing-masing wilayah.

Terbitnya SE Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 menunjukkan Pemprov Jambi mulai menempatkan kualitas udara sebagai persoalan yang membutuhkan respons lintas sektor.

Di tengah kabut asap yang mulai menyelimuti sejumlah kawasan Jambi, pemerintah tidak hanya dituntut memantau angka ISPU.

Tetapi juga memastikan masyarakat mengetahui apa yang harus dilakukan ketika kualitas udara memburuk.

Bagi masyarakat, perkembangan ISPU menjadi indikator penting sebelum menentukan aktivitas harian.

Sementara bagi pemerintah daerah, angka tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah kegiatan sekolah, pelayanan publik maupun aktivitas masyarakat masih aman dilaksanakan secara normal.

Jika kualitas udara terus menurun hingga mencapai level sangat tidak sehat atau berbahaya.

Opsi pembatasan aktivitas hingga penghentian sementara pembelajaran tatap muka kini telah disiapkan sebagai bagian dari langkah perlindungan masyarakat.(*)