Kabut Asap Memburuk, Seluruh SD dan SMP Kota Jambi Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kabut asap mulai mengubah aktivitas pendidikan di Kota Jambi.

Seluruh sekolah jenjang SD dan SMP beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring mulai Rabu 26 Agustus 2026, setelah kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat.

Kebijakan tersebut berlaku selama 26-28 Agustus 2026 sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik dari paparan udara yang berpotensi mengganggu kesehatan.

Namun, ada satu hal yang perlu digarisbawahi: sekolah tidak diliburkan.

Siswa tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar, hanya saja prosesnya dipindahkan dari ruang kelas ke rumah masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono memastikan aktivitas pendidikan tetap berjalan meski pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka.

“Ya, bukan libur sekolah, tapi pembelajaran dari rumah atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) daring online. Sekolah melaksanakan dengan berbagai metode atau strategi daring,” kata Sugiyono saat dikonfirmasi, Rabu 26 Agustus 2026.

Peralihan pembelajaran ke rumah membuat sekolah harus menyesuaikan metode pengajaran dengan kondisi masing-masing.

Tidak ada satu platform yang diwajibkan untuk seluruh sekolah.

Guru dapat menggunakan berbagai sarana, mulai dari WhatsApp Group, Google Meet, Zoom Meeting hingga Papan Interaktif Digital (PID).

Dengan pola tersebut, kegiatan belajar tetap berlangsung meski siswa dan guru berada di lokasi berbeda.

Sugiyono mengatakan pelaksanaan PJJ pada hari pertama berjalan relatif lancar.

“Alhamdulillah sampai siang ini berlangsung lancar. Bisa dilihat dari dokumentasi KBM PJJ hingga siang ini,” ujarnya.

Pemindahan pembelajaran ke rumah tidak berarti pengawasan ikut dihentikan.

Dinas Pendidikan Kota Jambi melakukan monitoring untuk memastikan sekolah benar-benar menjalankan PJJ sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2026.

Pengawasan dilakukan melalui pengawas sekolah serta bidang terkait di lingkungan Dinas Pendidikan.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi, Zul Afni mengatakan pengawas dan penilik sekolah binaan diturunkan untuk memantau pelaksanaan pembelajaran.

“Kita turunkan pengawas dan penilik sekolah binaan guna memastikan proses pembelajaran jarak jauh terlaksana,” kata Zul Afni.

Sejumlah sekolah yang telah menjalankan pembelajaran daring di antaranya SMP Negeri 7, SMP Negeri 24, SMP Negeri 20 dan SMP Negeri 12, selain sekolah lainnya.

Selain pemantauan, Dinas Pendidikan juga meminta sekolah melaporkan kegiatan pembelajaran secara berkala.

Laporan dikirim melalui grup WhatsApp yang digunakan untuk koordinasi antara sekolah dan Dinas Pendidikan.

Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan PJJ tidak hanya sebatas instruksi administratif, tetapi benar-benar berlangsung dalam kegiatan belajar siswa.

Sekolah juga diminta menyiapkan dokumentasi berupa foto maupun video singkat.

Dokumentasi itu menjadi bukti pelaksanaan sekaligus bahan evaluasi Dinas Pendidikan selama pembelajaran dari rumah diberlakukan.

“Untuk menjadi bahan evidence pelaksanaan PJJ, di tingkat sekolah ada dokumentasi, baik foto maupun video pendek, terkait manajemen atau tata laksana pelaksanaan pembelajaran daring,” jelas Zul Afni.

PJJ diberlakukan sebagai respons terhadap kondisi kualitas udara Kota Jambi yang memburuk akibat kabut asap.

Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 tertanggal 25 Agustus 2026 menjadi dasar pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Kebijakan tersebut berlaku untuk satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP dengan ketentuan yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan dan perkembangan kualitas udara.

Perubahan pola belajar ini menunjukkan bahwa dampak kabut asap tidak hanya menyentuh sektor kesehatan, tetapi mulai masuk ke aktivitas pendidikan.

Bagi siswa dan orang tua, pembelajaran dari rumah menjadi bentuk penyesuaian agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengharuskan anak berada di lingkungan sekolah ketika kualitas udara sedang tidak sehat.

Dinas Pendidikan Kota Jambi memastikan pelaksanaan PJJ terus dipantau.

Jika kondisi udara berubah, kebijakan pembelajaran juga dapat dievaluasi sesuai perkembangan situasi.(*)




Udara di Kota Jambi Memburuk, Siswa PAUD, TK hingga Kelas 2 SD Bisa Diliburkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi menyiapkan skema khusus untuk melindungi peserta didik dari paparan udara tercemar di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.

Wali Kota Jambi Maulana menegaskan, aktivitas pembelajaran tidak serta-merta dihentikan seluruhnya ketika kualitas udara menurun.

Pemkot Jambi menyiapkan kebijakan bertingkat berdasarkan angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Artinya, semakin buruk kualitas udara, semakin ketat pula perlindungan yang diterapkan terhadap siswa.

Skema ini menjadi bagian dari langkah antisipasi Pemkot Jambi menghadapi ancaman kabut asap yang berkaitan dengan karhutla.

Pemerintah memilih pendekatan bertahap agar perlindungan terhadap anak tetap berjalan tanpa langsung menghentikan seluruh aktivitas belajar.

Maulana menjelaskan, ketika rata-rata ISPU berada di atas 100 tetapi masih di bawah 200, tidak semua siswa langsung diliburkan.

Kelompok peserta didik yang dinilai memiliki risiko lebih tinggi terhadap paparan udara buruk menjadi prioritas perlindungan.

Mereka mencakup anak-anak TK, PAUD, serta siswa kelas 1 dan 2 SD.

“Khusus untuk pengamanan anak-anak yang berisiko tinggi, ketika kadar ISPU rata-rata di atas 100 sampai di bawah 200, maka yang diliburkan adalah anak-anak yang punya risiko tinggi, yakni TK, PAUD, serta kelas 1 dan 2 SD,” kata Maulana.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa tingkat pencemaran udara menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan pola pembelajaran.

Bukan hanya kondisi asap yang terlihat, tetapi angka ISPU menjadi indikator penting dalam menentukan langkah perlindungan.

Situasinya berubah ketika rata-rata ISPU Kota Jambi menembus lebih dari 200.

Pada kondisi tersebut, Pemkot Jambi akan meningkatkan level perlindungan dengan mengalihkan kegiatan pembelajaran untuk jenjang SD dan SMP menjadi pembelajaran daring.

“Kalau sudah di atas 200, maka semua di-online-kan, SD dan SMP,” ujar Maulana.

Dengan skema tersebut, aktivitas belajar tetap dapat berlangsung tanpa mengharuskan siswa datang ke sekolah dan terpapar udara luar yang kualitasnya memburuk.

Bagi orang tua, angka ISPU menjadi penting untuk dipantau karena berkaitan langsung dengan kebijakan pembelajaran anak.

Pemkot Jambi tidak menetapkan kebijakan pembelajaran tersebut secara permanen.

Maulana mengatakan evaluasi akan dilakukan secara berkala dengan melihat perkembangan kualitas udara.

“Kita evaluasi tiga hari sekali,” tegasnya.

Evaluasi tersebut menjadi penentu apakah kebijakan pembelajaran tetap diberlakukan, diperlonggar, atau justru diperketat.

Jika kualitas udara kembali membaik, aktivitas pembelajaran dapat disesuaikan. Sebaliknya, apabila pencemaran semakin tinggi, pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan langkah perlindungan.

Kebijakan terhadap sekolah tersebut berjalan beriringan dengan permintaan Maulana kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi untuk memperbarui informasi kualitas udara kepada masyarakat.

Informasi ISPU diminta disampaikan setidaknya tiga kali dalam sehari.

Bagi pemerintah, keterbukaan informasi menjadi penting karena masyarakat membutuhkan dasar yang jelas untuk mengambil keputusan.

Termasuk menentukan apakah anak perlu beraktivitas di luar rumah atau sebaiknya tetap berada di dalam ruangan.

Terlebih, anak-anak termasuk kelompok yang membutuhkan perhatian lebih ketika kualitas udara berada dalam kondisi tidak sehat.

Kebijakan terhadap sekolah ini menjadi bagian dari respons yang lebih luas Pemkot Jambi terhadap sejumlah persoalan yang muncul bersamaan, mulai dari karhutla, kabut asap, kekeringan hingga gangguan keamanan.

Dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Maulana meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak menunggu persoalan membesar sebelum mengambil tindakan.

“Yang paling penting adalah kecepatan kita merespons. Jangan sampai masyarakat sudah terdampak baru kita bergerak,” kata Maulana.

Dalam konteks kualitas udara, prinsip tersebut diterapkan dengan menjadikan ISPU sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan.

Pemerintah tidak hanya menunggu keluhan warga atau peningkatan kasus kesehatan.

Kondisi udara dipantau, informasi disampaikan, dan kebijakan pembelajaran disesuaikan dengan tingkat risikonya.

Dengan adanya skema bertingkat tersebut, orang tua dan sekolah perlu mengikuti informasi resmi Pemkot Jambi mengenai perkembangan ISPU.

Perubahan angka ISPU dapat berpengaruh terhadap aktivitas pembelajaran, terutama bagi kelompok siswa yang masuk kategori rentan.

Kebijakan ini pada akhirnya menempatkan keselamatan peserta didik sebagai pertimbangan utama, sementara kegiatan belajar tetap diupayakan berjalan melalui penyesuaian metode.

Di tengah kabut asap yang menyelimuti Jambi, angka ISPU kini bukan sekadar informasi kualitas udara.

Bagi keluarga dan dunia pendidikan, angka tersebut dapat menjadi penentu apakah anak tetap masuk sekolah, sebagian siswa diliburkan, atau pembelajaran SD dan SMP harus dilakukan dari rumah.(*)