TPS Liar Dibersihkan! Kecamatan Telanaipura Ingatkan Sanksi Perda Pengelolaan Sampah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kecamatan Telanaipura menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya sesuai Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan gotong royong pembersihan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di RT 11, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Sekretaris Camat Telanaipura, Amrizal Pratama, mengatakan kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, khususnya di lokasi yang bukan peruntukannya.
“Kegiatan gotong royong ini bukan hanya membersihkan sampah, tetapi juga sebagai pengingat bagi masyarakat agar lebih sadar dan disiplin dalam membuang sampah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Amrizal.
Ia menegaskan bahwa, keberadaan TPS liar menunjukkan masih kurangnya kepatuhan sebagian masyarakat terhadap regulasi pengelolaan sampah.
Padahal, Pemerintah Kota Jambi telah menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pembuangan sampah.
“Kami berharap masyarakat mematuhi Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah. Jika sampah dibuang sembarangan, dampaknya bukan hanya lingkungan kotor, tetapi juga berpotensi menimbulkan banjir dan masalah kesehatan,” jelasnya.
Amrizal menyebutkan, dalam kegiatan pembersihan tersebut, petugas gabungan bersama masyarakat berhasil mengevakuasi sampah hingga dua dump truck dari lokasi TPS liar.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kecamatan telah menginstruksikan RT dan kelurahan untuk memasang spanduk larangan membuang sampah di wilayah RT 11 Pematang Sulur agar praktik pembuangan sampah sembarangan tidak terulang kembali.
“Kami ingin TPS liar ini benar-benar hilang. Dengan kesadaran masyarakat dan pengawasan bersama, lingkungan yang bersih dan sehat bisa terwujud,” tutup Amrizal.(*)
