TPS Liar Dibersihkan! Kecamatan Telanaipura Ingatkan Sanksi Perda Pengelolaan Sampah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Pemerintah Kecamatan Telanaipura menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya sesuai Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan gotong royong pembersihan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di RT 11, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Sekretaris Camat Telanaipura, Amrizal Pratama, mengatakan kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, khususnya di lokasi yang bukan peruntukannya.

“Kegiatan gotong royong ini bukan hanya membersihkan sampah, tetapi juga sebagai pengingat bagi masyarakat agar lebih sadar dan disiplin dalam membuang sampah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Amrizal.

Ia menegaskan bahwa, keberadaan TPS liar menunjukkan masih kurangnya kepatuhan sebagian masyarakat terhadap regulasi pengelolaan sampah.

Padahal, Pemerintah Kota Jambi telah menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pembuangan sampah.

“Kami berharap masyarakat mematuhi Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah. Jika sampah dibuang sembarangan, dampaknya bukan hanya lingkungan kotor, tetapi juga berpotensi menimbulkan banjir dan masalah kesehatan,” jelasnya.

Amrizal menyebutkan, dalam kegiatan pembersihan tersebut, petugas gabungan bersama masyarakat berhasil mengevakuasi sampah hingga dua dump truck dari lokasi TPS liar.

Sebagai langkah lanjutan, pihak kecamatan telah menginstruksikan RT dan kelurahan untuk memasang spanduk larangan membuang sampah di wilayah RT 11 Pematang Sulur agar praktik pembuangan sampah sembarangan tidak terulang kembali.

“Kami ingin TPS liar ini benar-benar hilang. Dengan kesadaran masyarakat dan pengawasan bersama, lingkungan yang bersih dan sehat bisa terwujud,” tutup Amrizal.(*)




TPS Liar di Telanaipura Dibersihkan, TNI Libatkan 200 Personel

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – TNI bersama Pemerintah Kota Jambi dan masyarakat menggelar kegiatan karya bakti atau gotong royong membersihkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di RT 11, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Danramil 415-09/Telanaipura, Mayor Infanteri Mulyono, dengan melibatkan sekitar 200 peserta dari berbagai unsur, di antaranya TNI, Polri, pihak Kecamatan Telanaipura, Kelurahan Pematang Sulur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pramuka, serta masyarakat setempat.

Mayor Infanteri Mulyono menyampaikan bahwa kegiatan karya bakti ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Juang Infanteri Angkatan Darat.

Sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

“Di TNI kegiatan ini disebut karya bakti, sementara di masyarakat dikenal sebagai gotong royong. Hari ini kita melibatkan seluruh unsur, kurang lebih 200 orang ikut ambil bagian,” ujar Mulyono, Jumat 19 Desember 2025.

Ia menjelaskan, gotong royong ini tidak hanya bertujuan membersihkan sampah, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap persoalan TPS liar yang kerap dimanfaatkan oleh oknum masyarakat untuk membuang sampah sembarangan.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar. Sampah tidak seharusnya dibuang di sini karena selain mengganggu pemandangan, baunya menyengat dan berpotensi menimbulkan banjir, apalagi saat musim hujan,” tambahnya.

Proses pembersihan dilakukan di dua titik, yakni di sisi kiri dan kanan jalan, masing-masing melibatkan sekitar 100 orang.

Meski sempat terkendala keterbatasan armada pengangkut, kegiatan tetap berjalan hingga sampah berhasil diangkut.

Sebagai langkah pencegahan, pihak Danramil berencana memasang spanduk atau banner imbauan agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Camat Telanaipura Amrizal Pratama mengatakan bahwa, kegiatan gotong royong ini berhasil mengevakuasi sampah hingga dua dump truck.

“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Dengan dukungan Korem 042/Garuda Putih, Polsek Telanaipura, DLH, dan masyarakat, TPS liar ini berhasil kita bersihkan,” ujar Amrizal.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya serta mematuhi Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kami juga telah mengimbau RT dan kelurahan untuk memasang spanduk larangan membuang sampah di RT 11 Pematang Sulur. Mudah-mudahan TPS liar ini bisa kita hilangkan,” tutupnya.(*)