Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Ditpolairud Polda Jambi Tanam 2.000 Mangrove di Tanjab Barat

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Ditpolairud Polda Jambi bersama Polres Tanjung Jabung Barat menggelar aksi peduli lingkungan.

Yakni, dengan menanam 2.000 batang mangrove dan menebar 2.000 bibit ikan di kawasan pesisir Pantai Kelapa Mangrove Parit 9, Kecamatan Tungkal Ilir, Kamis (28/5/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pagi tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir sekaligus mendukung keberlangsungan ekosistem perairan di wilayah Provinsi Jambi.

Selain personel kepolisian, kegiatan juga melibatkan unsur TNI, pemerintah daerah, Bhayangkari, hingga masyarakat sekitar.

Hadir langsung dalam kegiatan itu Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Dhovan Oktaviantoni, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma, Kapolres Tanjab Barat AKBP Maulia Kuswicaksono, Dandim 0419/Tanjab serta Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Penanaman mangrove dilakukan sebagai langkah menjaga kawasan pesisir dari abrasi sekaligus memperkuat habitat alami biota laut.

Sementara penebaran bibit ikan diharapkan mampu membantu menjaga populasi ikan dan keseimbangan ekosistem perairan.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap lingkungan hidup.

“Momentum HUT Bhayangkara ke-80 ini tidak hanya diisi dengan kegiatan seremonial, tetapi juga aksi nyata yang memberikan manfaat langsung bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Erlan Munaji.

Menurutnya, pelestarian kawasan pesisir menjadi hal penting karena memiliki dampak besar terhadap keberlangsungan ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir.

Ia menambahkan, kegiatan penghijauan dan pelestarian lingkungan akan terus menjadi bagian dari program sosial Polda Jambi sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

“Penanaman mangrove dan penebaran bibit ikan ini diharapkan memberi manfaat jangka panjang, baik untuk menjaga keseimbangan alam maupun mendukung keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir,” katanya.

Suasana kegiatan berlangsung penuh semangat kebersamaan. Personel gabungan bersama masyarakat tampak ikut turun langsung menanam mangrove di kawasan pantai.

Melalui kegiatan tersebut, Polda Jambi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan pesisir semakin meningkat sehingga kelestarian alam dapat terus terjaga untuk generasi mendatang.(*)




Pemerintah Cabut 22 Izin PBPH, Kawasan Hutan 1 Juta Hektare Dievaluasi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan resmi mencabut 22 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik sejumlah perusahaan kayu dan pemanfaatan hutan di berbagai wilayah Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025), sebagai bagian dari upaya penertiban izin kehutanan yang bermasalah.

Raja Juli menjelaskan bahwa pencabutan izin mencakup luasan lebih dari 1 juta hektare kawasan hutan yang tersebar di berbagai provinsi, termasuk Pulau Sumatera.

Langkah ini diambil setelah evaluasi kepatuhan pemegang izin, khususnya terkait pengelolaan lingkungan, kewajiban administrasi, dan dampak pemanfaatan hutan terhadap masyarakat sekitar.

Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan penegakan aturan tegas terhadap perusahaan yang lalai atau menyalahgunakan izin.

Presiden menilai kerusakan hutan berpotensi memperbesar risiko bencana alam, seperti banjir dan longsor, serta mengancam keselamatan warga.

Dalam beberapa waktu terakhir, wilayah Sumatera dilanda bencana hidrometeorologi.

Pemerintah menilai faktor cuaca ekstrem diperparah oleh menurunnya kualitas tutupan hutan.

Penertiban izin PBPH menjadi strategi penting untuk memperkuat mitigasi bencana jangka panjang.

Menteri Kehutanan menegaskan pencabutan izin PBPH dapat diikuti langkah hukum tambahan.

Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat dan tidak segan menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana jika ditemukan pelanggaran berat dalam pengelolaan kawasan hutan.

Selain itu, kawasan hutan yang izinnya dicabut akan dievaluasi untuk menentukan pengelolaan selanjutnya.

Pemerintah membuka opsi pengembalian fungsi hutan sebagai hutan lindung atau pengelolaan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Langkah pencabutan 22 izin PBPH ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola kehutanan nasional.

Sekaligus menegaskan komitmen pemerintah menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.

Serta memastikan hutan tetap berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan perlindungan masyarakat.(*)