Pencurian Meter Air Marak di Jambi, Tirta Mayang Imbau Pelanggan Tingkatkan Pengamanan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi mengingatkan pelanggan agar meningkatkan pengamanan meter air menyusul laporan maraknya pencurian perangkat tersebut di sejumlah wilayah.

Imbauan ini terutama ditujukan kepada pemilik rumah atau bangunan yang kerap kosong saat ditinggalkan beraktivitas.

Direktur Utama Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi, Arianto, meminta pelanggan lebih memperhatikan keamanan meter air dan instalasi di sekitar tempat tinggal.

Menurutnya, langkah pencegahan dapat dimulai dengan pengamanan tambahan serta pengawasan terhadap kondisi perangkat.

“Kami mengimbau seluruh pelanggan agar lebih waspada dan meningkatkan pengamanan meter air di lingkungan masing-masing. Terlebih bagi pelanggan yang rumahnya sering ditinggalkan dalam keadaan kosong, kami berharap dapat melakukan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya pencurian,” ujar Arianto.

Meter air merupakan bagian penting dari instalasi layanan air bersih pelanggan.

Kehilangan perangkat tersebut dapat menimbulkan persoalan bagi pemilik sambungan dan membutuhkan tindak lanjut dari pihak pengelola layanan.

Karena itu, Tirta Mayang mengajak masyarakat tidak hanya mengamankan instalasi masing-masing, tetapi juga meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar.

Cara Mengantisipasi Pencurian Meter Air

Pelanggan dapat melakukan sejumlah langkah pencegahan sederhana untuk mengurangi risiko kehilangan meter air.

Pertama, periksa kondisi meter air secara berkala, terutama jika posisinya berada di luar bangunan atau mudah dijangkau dari jalan.

Kedua, pertimbangkan pemasangan pengaman tambahan yang tidak menghalangi petugas melakukan pemeriksaan dan perawatan meter.

Ketiga, mintalah bantuan anggota keluarga atau tetangga tepercaya untuk memperhatikan kondisi rumah ketika ditinggalkan dalam waktu lama.

Jika melihat aktivitas yang mencurigakan di sekitar instalasi air, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak terkait.

Arianto menegaskan bahwa keamanan meter air membutuhkan perhatian bersama antara pelanggan dan pengelola layanan.

“Meter air merupakan aset yang perlu kita jaga bersama. Kami berharap adanya kepedulian dan kerja sama dari pelanggan agar risiko pencurian dapat diminimalkan, sehingga pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Meski demikian, pelanggan sebaiknya tidak membongkar atau memindahkan meter air maupun mengubah instalasi sendiri.

Pengamanan tambahan perlu tetap memperhatikan akses pemeriksaan dan ketentuan teknis dari Perumdam Tirta Mayang.

Meter Air Hilang? Segera Laporkan ke Tirta Mayang

Bagi pelanggan yang kehilangan meter air, Arianto meminta agar kejadian tersebut segera dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi Perumdam Tirta Mayang.

Pelanggan dapat menyampaikan laporan melalui nomor 0821-2121-9692 atau menggunakan Aplikasi SiMayang.

Saat menyampaikan laporan, pelanggan sebaiknya menyiapkan identitas pelanggan, alamat lokasi, serta informasi waktu dan kondisi saat kehilangan diketahui.

Dokumentasi lokasi, jika tersedia dan aman untuk diambil, juga dapat membantu proses penanganan laporan.

Tirta Mayang berharap peningkatan kewaspadaan dan pelaporan yang cepat dapat membantu menekan risiko pencurian meter air di Kota Jambi.

Pelanggan juga diimbau memastikan informasi mengenai penanganan meter yang hilang, penggantian perangkat, dan ketentuan biaya langsung melalui kanal resmi perusahaan agar memperoleh penjelasan sesuai prosedur yang berlaku.(*)




Kampung Bahagia Tahap II Sasar 787 RT, Maulana Respons Keluhan Air Bersih Warga Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi melanjutkan Program Kampung Bahagia Tahap II Tahun 2026 dengan sasaran 787 rukun tetangga (RT).

Di tengah pelaksanaan program tersebut, Wali Kota Jambi, Maulana juga merespons keluhan warga mengenai kesulitan air bersih akibat musim kemarau dengan menyalurkan bantuan satu tangki air melalui Perumdam Tirta Mayang.

Respons itu muncul saat Maulana mengunjungi RT 15, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Sabtu 10 Oktober 2026.

Dalam kunjungan tersebut, ia menyerahkan hasil pelaksanaan Program Kampung Bahagia kepada masyarakat melalui Ketua RT 15, Agus Purwanto.

Sebelum penyerahan bantuan, Maulana bersama jajaran perangkat daerah, camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Ketua Forum RT Kecamatan mengikuti salat Subuh berjamaah di Masjid Jami’atul Babussalam, Kecamatan Paal Merah.

Kunjungan tersebut juga menjadi kesempatan bagi pemerintah kota untuk mendengar langsung kebutuhan masyarakat, termasuk persoalan ketersediaan air bersih yang mengganggu aktivitas warga selama musim kemarau.

Maulana menjelaskan bahwa Program Kampung Bahagia bertujuan mendukung kebutuhan lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat di tingkat RT.

Melalui program ini, warga memperoleh sarana yang dapat digunakan untuk menunjang kegiatan bersama dan meningkatkan kualitas lingkungan permukiman.

Bantuan yang diserahkan kepada masyarakat RT 15 meliputi gerobak motor untuk operasional pengelolaan sampah berbasis masyarakat (OPBM), alat pemotong rumput, peralatan pendukung kegiatan ekonomi, genset, serta perlengkapan sosial kemasyarakatan lainnya.

“Alhamdulillah, hari ini kita menyerahkan berbagai sarana dan prasarana melalui Program Kampung Bahagia agar dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat. Kami berharap seluruh barang ini dijaga dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan bersama,” ujar Maulana.

Pada Tahap II Tahun 2026, program tersebut menyasar 787 RT di seluruh Kota Jambi.

Sementara itu, pemerintah kota melaporkan bahwa Tahap I telah menjangkau 797 RT dengan tingkat penyelesaian mencapai 100 persen.

Maulana berharap pelaksanaan Tahap II berjalan sesuai rencana.

Ia juga mendorong masyarakat berperan aktif dalam memanfaatkan dan merawat fasilitas yang telah disediakan agar manfaat program dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Dengan cakupan ratusan RT, efektivitas program tidak hanya bergantung pada penyaluran sarana, tetapi juga pada ketepatan kebutuhan, pemanfaatan fasilitas, dan pemeliharaan oleh masyarakat.

Selain menyerahkan sarana Program Kampung Bahagia, Maulana menerima laporan warga mengenai kesulitan memperoleh air bersih akibat kemarau berkepanjangan.

Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Kota Jambi melalui Perumdam Tirta Mayang menyalurkan satu tangki air bersih untuk membantu memenuhi kebutuhan warga terdampak.

“Hari ini kami juga langsung menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kekeringan dengan mendistribusikan bantuan air bersih. Insyaallah, air bersih ini dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan warga,” kata Maulana.

Penyaluran tersebut menjadi langkah bantuan langsung bagi warga yang mengalami kesulitan air.

Namun, kebutuhan air bersih selama kemarau juga memerlukan pemantauan berkelanjutan, terutama jika kondisi kekeringan berlangsung lebih lama.

Keterangan mengenai jumlah keluarga terdampak, volume air yang disalurkan, serta kemungkinan distribusi lanjutan belum tercantum dalam informasi kegiatan.

Data tersebut dapat memperjelas skala kebutuhan warga dan kecukupan bantuan yang diberikan.

Ketua RT 15, Agus Purwanto, mengapresiasi pelaksanaan Program Kampung Bahagia di wilayahnya.

Ia menilai bantuan yang diterima memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih atas adanya Program Kampung Bahagia. Alhamdulillah, masyarakat RT 15 dapat merasakan dan menikmati manfaat program ini,” ujar Agus.

Ia juga menyatakan kesiapan warga untuk berpartisipasi dalam mendukung program agar manfaatnya dapat dipertahankan dalam jangka panjang.

Program Kampung Bahagia menjadi salah satu upaya Pemkot Jambi dalam memperkuat partisipasi masyarakat di tingkat lingkungan.

Ke depan, keberhasilan program perlu terlihat dari pemanfaatan fasilitas, perbaikan kondisi lingkungan, dan kemampuan warga memenuhi kebutuhan bersama.

Sementara itu, respons terhadap keluhan air bersih menunjukkan pentingnya pelayanan yang mampu menjangkau kebutuhan mendesak masyarakat.

Pemerintah kota berharap program pembangunan berbasis RT dan pelayanan dasar dapat berjalan beriringan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Kota Jambi.(*)




Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas, DPMPTSP Kota Jambi Tetapkan SP dan SOP Terbaru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi terus memperkuat kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dengan menetapkan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perizinan, perizinan berusaha dan nonperizinan tahun 2026.

Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Abu Bakar, mengatakan penetapan SP dan SOP tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang mudah, jelas, transparan dan terukur.

“SP dan SOP ini menjadi pedoman bagi kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kepastian mengenai persyaratan, waktu proses, biaya, prosedur serta akses informasi,” ujar Abu Bakar, Senin 17 Agustus 2026.

Untuk Standar Pelayanan, DPMPTSP Kota Jambi menetapkannya melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi Nomor 50 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jambi pada 3 Agustus 2026 dan ditandatangani Kepala DPMPTSP Kota Jambi Abu Bakar.

SP tersebut menggantikan Keputusan Kepala Dinas Nomor 62 Tahun 2023 yang sebelumnya berlaku.

Dalam dokumen tersebut terdapat 18 standar pelayanan, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) berusaha dan nonberusaha, layanan lingkungan hidup, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi, perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko, hingga layanan perizinan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital, perizinan pendidikan, klinik, dokter hewan dan surat keterangan penelitian.

Selain menetapkan standar pelayanan, DPMPTSP Kota Jambi juga menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor 51 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi pada DPMPTSP Kota Jambi.

SOP tersebut ditetapkan pada 3 Agustus 2026 dan menjadi acuan dalam pelaksanaan, penilaian serta pengukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan.

SOP ini sekaligus mencabut dan menggantikan Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2024.

Abu Bakar menjelaskan, penyusunan SOP dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pelayanan memiliki alur kerja yang jelas, termasuk pembagian tugas petugas, proses verifikasi, validasi, penandatanganan hingga penerbitan dokumen layanan.

“Dengan SOP ini, setiap petugas memiliki alur dan tanggung jawab yang jelas. Ini penting agar pelayanan berjalan konsisten, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Penerapan standar tersebut juga didukung dengan sistem pelayanan berbasis digital.

Sejumlah layanan menggunakan sistem OSS, Silancar, SIMBG maupun Mal Pelayanan Publik Digital sesuai karakteristik layanan masing-masing.

Dalam standar pelayanan yang ditetapkan, DPMPTSP juga mencantumkan sarana dan prasarana pendukung pelayanan, mekanisme pengawasan internal, kanal pengaduan masyarakat, jaminan pelayanan serta evaluasi kinerja melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan masukan melalui WhatsApp 089519997759, email dpmptspkoja@gmail.com, website MPP Kota Jambi, SP4N-LAPOR, kotak pengaduan, maupun petugas pengaduan.

Untuk pengaduan yang membutuhkan kajian lebih lanjut, penyelesaiannya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Evaluasi akan terus dilakukan. Kami ingin standar yang sudah ditetapkan ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelayanan sehari-hari dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Abu Bakar.

Penetapan SP dan SOP 2026 ini menjadi bagian dari komitmen DPMPTSP Kota Jambi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kota Jambi.(*)




Pelantikan Direksi PDAM Baru Dijadwalkan 16 Maret, Walikota Maulana: Tidak Boleh Ada Kekosongan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengumumkan hasil akhir Seleksi Terbuka Direksi Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi periode 2026–2031.

Pengumuman tertuang dalam Surat Nomor PD.01/019/Pansel-2026 tanggal 25 Februari 2026.

Setelah melalui tahapan administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, penulisan makalah, hingga wawancara akhir bersama Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., tiga nama terpilih menduduki posisi direksi baru:

  • Arianto, S.T. – Direktur Utama

  • Eri Suganda, S.T. – Direktur Teknik

  • Andri Susanto, S.Kom. – Direktur Administrasi dan Keuangan

Ketua Pansel, Drs. H. A. Ridwan, M.Si., menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan seluruh proses seleksi berlangsung transparan.

Sebelumnya, lima kandidat lolos tahap presentasi dan wawancara, yaitu Arianto, Eri Suganda, Andri Susanto, Dodi Darsono, dan Ikhsanul Poetra.

Wali Kota Jambi menegaskan bahwa pelantikan direksi baru akan dilakukan pada 16 Maret 2026, sesuai berakhirnya masa jabatan Dirut lama.

“Pelantikan tidak boleh ada kekosongan jabatan agar operasional Perumda Tirta Mayang tetap berjalan lancar,” ujarnya.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Jambi, Hendra Saputra, menambahkan bahwa seleksi dilakukan profesional untuk mendapatkan figur yang kompeten dan berintegritas.

Dengan penetapan direksi baru, diharapkan Perumda Tirta Mayang Kota Jambi dapat meningkatkan kualitas layanan air bersih, memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.(*)