Plt Direktur RSUD Raden Mattaher Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Gubernur Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris memberikan klarifikasi terkait sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai dugaan rangkap jabatan di lingkungan RSUD Raden Mattaher Jambi.

Isu tersebut mencuat setelah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi disebut merangkap jabatan sebagai Direktur RSUD sekaligus Badan Pengawas Rumah Sakit.

Menanggapi hal itu, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa tidak terdapat rangkap jabatan sebagaimana yang dipersoalkan.

Ia menjelaskan bahwa posisi yang dijalankan saat ini bersifat sementara dan dilakukan dalam kapasitas Pelaksana Tugas (Plt), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Al Haris, penunjukan Plt diperbolehkan dan tidak melanggar aturan. Penugasan tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan kesehatan serta pengelolaan rumah sakit.

Gubernur Jambi juga menjelaskan bahwa secara struktur anggaran, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan RSUD Raden Mattaher berada dalam satu rumpun.

Kepala Dinas Kesehatan berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), termasuk untuk RSUD Raden Mattaher, sementara Direktur RSUD bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dengan struktur tersebut, Al Haris memastikan tidak ada konflik kewenangan maupun pelanggaran regulasi.

Ia menilai penempatan Plt Direktur RSUD Raden Mattaher dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan tetap berada dalam koridor hukum.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Jambi mengkritisi adanya dugaan rangkap jabatan yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Namun Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa penugasan tersebut bersifat sementara dan telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.(*)




Kabar Baik! 400 Warga Tebo Dapat Operasi Katarak Gratis Tahun 2026

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tebo kembali menghadirkan kabar positif bagi masyarakat di bidang kesehatan.

Pada tahun 2026, Kabupaten Tebo memperoleh kuota program operasi katarak gratis dengan jumlah yang meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Tebo, Arif Haryoko, mengungkapkan bahwa kuota operasi katarak gratis tahun ini meningkat hingga empat kali lipat.

Total penerima manfaat yang ditargetkan mencapai 400 orang.

“Alhamdulillah, tahun ini kuota operasi katarak untuk Kabupaten Tebo meningkat cukup besar. Target kita sebanyak 400 orang penerima manfaat,” ujar Arif Haryoko saat dikonfirmasi..

Program operasi katarak gratis ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya para lanjut usia yang mengalami gangguan penglihatan akibat katarak.

Arif menjelaskan, pelaksanaan operasi katarak direncanakan akan dipusatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Tebo.

Menurutnya, rumah sakit tersebut dinilai memiliki fasilitas dan tenaga medis yang memadai untuk mendukung kelancaran program.

“Untuk lokasi pelaksanaan operasi, rencananya akan dipusatkan di RSUD Sulthan Thaha Saifuddin Tebo,” jelasnya.

Terkait jadwal pelaksanaan, Arif menyebutkan bahwa operasi katarak gratis tersebut direncanakan berlangsung pada Juni 2026.

Meski demikian, pihaknya masih terus melakukan berbagai persiapan serta koordinasi lintas sektor agar program berjalan sesuai rencana.

Saat ini, Dinas Sosial dan P3A Kabupaten Tebo juga tengah menjalin koordinasi dengan seluruh Puskesmas di setiap kecamatan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pendataan calon penerima manfaat tepat sasaran.

“Kami berkoordinasi dengan Puskesmas di tiap kecamatan, karena mereka yang paling memahami kondisi kesehatan masyarakat dan calon penerima manfaat,” ungkap Arif.

Ia menambahkan, sasaran utama program ini adalah lansia produktif yang masuk dalam kategori desil penerima manfaat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.(*)




Gubernur Jambi Tinjau Kesiapan Rumah Sakit Adhyaksa Menjelang Operasional

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi, Al Haris, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, meninjau Rumah Sakit Adhyaksa di Seberang Kota Jambi, Senin (19/01/2026).

Peninjauan ini bertujuan memastikan kesiapan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia (SDM) menjelang operasional.

Rombongan yang didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Kepala Dinas Kesehatan, serta pimpinan RSUD Raden Mattaher dan RSDJ, meninjau seluruh fasilitas dari lantai satu hingga lima yang kini memasuki tahap finishing.

Gubernur Al Haris menekankan pentingnya kesiapan SDM, termasuk dokter, perawat, dan tenaga farmasi, agar rumah sakit dapat segera beroperasi optimal.

“Pemprov Jambi siap membantu penyiapan tenaga kesehatan agar Rumah Sakit Adhyaksa melayani masyarakat, khususnya masyarakat kecil dan yang membutuhkan,” ujarnya.

Pemprov Jambi juga berencana membangun dermaga untuk mendukung operasional rumah sakit.

Al Haris menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung atas pembangunan rumah sakit megah ini dengan fasilitas medis lengkap.

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan fokus koordinasi dengan Pemprov Jambi dalam pembagian dan pemenuhan tenaga kesehatan dari daerah maupun pusat.

Rumah Sakit Adhyaksa direncanakan menjadi rumah sakit tipe C dengan layanan berbasis BPJS Kesehatan.

Hanya sekitar 3 persen kamar digunakan untuk kepentingan internal Kejaksaan, sedangkan 97 persen diperuntukkan bagi masyarakat umum.

“Dengan sekitar 100 kamar, hampir seluruhnya untuk masyarakat umum. Rumah Sakit Adhyaksa diharapkan memberi manfaat besar bagi masyarakat Jambi,” pungkas Sugeng.(*)




Lewat Forum Ini, Wali Kota Maulana Ingin Pastikan Semua Fasilitas Kesehatan Sesuai Standar!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembinaan dan Pengawasan Rumah Sakit Tahun 2025, Selasa (23/12/2025), di Aston Hotel Jambi.

Kegiatan ini menjadi wadah evaluasi, koordinasi, dan pengawasan terhadap target kerja rumah sakit, sekaligus menyusun strategi pelayanan kesehatan ke depan.

Tujuannya adalah memastikan setiap program berjalan optimal demi masyarakat Kota Jambi yang sehat dan bahagia.

Wali Kota Maulana menekankan pentingnya berbagai aspek dalam pengembangan layanan kesehatan, mulai dari teknologi dasar hingga robotik dan sub-spesialis.

“Selain SDM dan infrastruktur, modal juga menjadi faktor utama dalam membangun fasilitas kesehatan. Sebagai Kepala Daerah, saya bertanggung jawab penuh atas pengawasan ini,” ujarnya.

Program unggulan Kota Jambi Bahagia juga menjadi perhatian, khususnya bagi keluarga kurang mampu.

“Melalui Kartu Bahagia, semua warga yang membutuhkan dijamin layanan kesehatan tanpa penolakan di rumah sakit. Tahun depan, program Kampung Bahagia akan fokus pada tata kelola sampah dan infrastruktur untuk membuat Kota Jambi lebih aman,” tambah Maulana.

Wali Kota menegaskan komitmen Pemkot Jambi memastikan seluruh fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, memenuhi standar pelayanan agar masyarakat memperoleh layanan maksimal.

“Ini tanggung jawab bersama, khususnya OPD terkait. Kesehatan adalah pelayanan dasar bagi masyarakat dan harus terus ditingkatkan,” tegasnya.

Dalam laporan kegiatan, Elvi Roza menjelaskan bahwa Rakor ini bertujuan menyamakan persepsi tim pembina dan pengawas rumah sakit, serta menentukan tugas dan fungsi masing-masing OPD.

Kegiatan diikuti 40 anggota tim dari Dinas Kesehatan Kota Jambi, dan menghadirkan narasumber dari Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jambi serta IDI Cabang Kota Jambi.

Acara ini turut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Fahmi selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, serta jajaran OPD terkait.(*)




Wali Kota Jambi Perintahkan Audit Medis! Soal Dugaan Kelalaian RSUD Abdul Manap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menyikapi kasus meninggalnya Affan Al Farizi, bocah 4 tahun yang sempat menjalani pengobatan di RSUD H. Abdul Manap, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, turut memberikan tanggapan resmi.

Ia menegaskan telah menerima laporan lengkap terkait dugaan kelalaian medis tersebut.

“Saya sudah perintahkan Dinas Kesehatan Kota Jambi untuk melakukan audit medis secara menyeluruh, mulai dari awal penanganan di poli anak hingga ke IGD,” kata Maulana dalam keterangan pers.

Wali Kota menegaskan bahwa jika hasil audit menemukan adanya pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian dalam penanganan medis, maka akan ada tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami akan evaluasi setiap tahap pelayanan medis. Jika ada yang menyimpang dari standar operasional, maka harus ada sanksi. Ini menyangkut nyawa,” tegasnya.

Maulana juga menekankan pentingnya profesionalisme tenaga kesehatan dalam menangani pasien, khususnya anak-anak yang memiliki kondisi cepat berubah.

“Dunia medis itu dinamis, kondisi pasien bisa memburuk dalam hitungan jam. Tapi ini bukan alasan untuk tidak mengikuti standar pelayanan yang profesional dan prosedural,” tambahnya.

Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan percaya bahwa pemerintah akan menangani persoalan ini secara adil dan transparan.(*)




Ombudsman Jambi Soroti Layanan BPJS, Masyarakat Diimbau Pahami Prosedur Kesehatan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Masih maraknya keluhan dan kebingungan masyarakat terkait layanan BPJS Kesehatan, terutama dalam prosedur penggunaan fasilitas kesehatan, menjadi perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi.

M. Padli, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jambi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan terkait penolakan pasien oleh rumah sakit di Provinsi Jambi.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa penolakan umumnya terjadi karena peserta BPJS Kesehatan tidak memenuhi syarat atau prosedur yang telah ditetapkan.

“Fasilitas kesehatan memang berkewajiban memberikan pelayanan, namun pada praktiknya masih banyak masyarakat yang belum memahami regulasi yang berlaku. Akibatnya, mereka gagal mendapatkan layanan yang diharapkan,” ujar Padli dalam dialog publik di Stasiun RRI Jambi, Kamis (31/7/2025).

Ia menegaskan, pentingnya edukasi publik secara terus-menerus tentang tata cara penggunaan BPJS, terutama mengenai sistem rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan ketentuan layanan di Unit Gawat Darurat (UGD) yang harus memenuhi kriteria medis tertentu.

“Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk aktif memberikan edukasi, termasuk soal kewajiban membayar iuran agar peserta bisa menerima pelayanan sesuai ketentuan,” jelas Padli.

Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Adithia Hangga Rimartha, mengatakan bahwa edukasi merupakan salah satu hak peserta JKN.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal informasi yang mudah diakses masyarakat.

“Kami memiliki call center 165, media sosial resmi, website, dan aplikasi Mobile JKN yang bisa digunakan peserta untuk mendapatkan informasi atau layanan digital,” tutur Adithia.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menempatkan petugas di rumah sakit untuk memberikan informasi langsung dan membantu menyelesaikan kendala peserta di lapangan.

Adithia pun mengajak masyarakat agar aktif mencari informasi, serta berpartisipasi dengan menyampaikan kritik, saran, dan laporan kepada BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik.(*)