RDP Memanas, DPRD Kota Jambi Minta SPBU 24.361.70 Tak Diberi Solar Subsidi Selama Dua Pekan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Jambi memicu langkah tegas dari Komisi II DPRD Kota Jambi.

Salah satu SPBU diusulkan mendapat sanksi penghentian pasokan solar subsidi selama 14 hari.

SPBU yang menjadi sorotan tersebut adalah SPBU 24.361.70 yang berada di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Usulan sanksi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Jambi bersama pihak Pertamina, Hiswana Migas, dan pengelola SPBU se-Kota Jambi, Selasa 14 Juli 2026.

Rapat tersebut membahas persoalan antrean panjang BBM subsidi yang dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat.

Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Abdullah Thaif, mengatakan SPBU 24.361.70 dinilai layak mendapatkan sanksi lebih berat dibandingkan SPBU lainnya.

Menurutnya, selain persoalan layanan BBM subsidi, pihak SPBU tersebut juga dinilai tidak menghormati forum resmi DPRD karena meninggalkan rapat tanpa pemberitahuan kepada pimpinan sidang.

“SPBU yang tidak hadir kami usulkan tidak mendapat kuota solar selama dua hari. Khusus SPBU 24.361.70, kami minta diberikan sanksi selama 14 hari karena hadir, tetapi kemudian meninggalkan rapat tanpa izin,” ujar Thaif.

Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan sikap tidak menghargai lembaga legislatif yang sedang membahas persoalan publik.

“Saya merasa dihina, tidak dihargai. Apakah karena orang kaya bisa seenaknya?” katanya.

DPRD Temukan Dugaan Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi

Selain menyoroti sikap pengelola SPBU, Komisi II DPRD Kota Jambi juga mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan distribusi solar subsidi.

Thaif menyebut pihaknya menemukan indikasi kendaraan menggunakan lebih dari satu barcode saat melakukan pengisian BBM subsidi.

Temuan tersebut didapat dari hasil uji petik yang dilakukan Komisi II di sejumlah SPBU di Kota Jambi.

“Kami menemukan satu kendaraan memiliki lebih dari satu barcode. Ada juga kendaraan yang mengisi BBM setiap hari. Dugaan kami, ini merupakan praktik pelangsiran BBM subsidi,” jelasnya.

DPRD menilai persoalan tersebut menjadi salah satu penyebab antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU.

Kondisi itu disebut tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap fasilitas umum dan aktivitas ekonomi pelaku usaha kecil.

Pertamina Akan Koordinasikan Usulan Sanksi

Menanggapi desakan DPRD Kota Jambi, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jambi, Beny Kurniawan, menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

“Kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait usulan sanksi dari DPRD,” kata Beny.

Ia belum memastikan bentuk tindakan yang akan diberikan terhadap SPBU yang menjadi sorotan karena seluruh proses harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

RDP tersebut berlangsung cukup panas. Selain membahas dugaan pelangsiran BBM subsidi, DPRD Kota Jambi juga meminta adanya evaluasi sistem distribusi agar antrean panjang tidak terus terjadi di tengah masyarakat.

DPRD berharap pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi dapat diperketat sehingga bahan bakar yang diperuntukkan bagi masyarakat tersebut benar-benar tepat sasaran.(*)




Bongkar Pelangsiran Solar Subsidi di Bungo, Operator SPBU dan Sopir Diamankan Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi kembali mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Kabupaten Bungo.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Polda Jambi, Jumat (10/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko, serta perwakilan dari Pertamina.

Dalam keterangannya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di SPBU Lubuk Landai pada Rabu (8/4/2026) pagi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian langsung melakukan pemantauan di lokasi. Hasilnya, ditemukan antrean panjang pengisian BBM solar subsidi yang dinilai tidak wajar.

Sekitar pukul 17.20 WIB, petugas mendapati sebuah kendaraan Isuzu Panther yang diduga melakukan pengisian di luar antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut langsung kami amankan bersama sopir dan operator SPBU yang melayani pengisian,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan catatan yang diduga berisi data aktivitas pelangsiran BBM subsidi yang dilakukan secara berulang.

Catatan tersebut diduga menjadi bukti adanya pola distribusi ilegal solar subsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Seluruh pihak yang terlibat, termasuk sopir kendaraan, operator SPBU, serta sejumlah barang bukti, kemudian diamankan ke Polres Bungo sebelum akhirnya dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.

“Polda Jambi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ini adalah bagian dari upaya menjaga distribusi energi agar tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa di lapangan.

Selain itu, Polda Jambi memberikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap kasus tersebut sebagai bagian dari pengawasan distribusi energi di daerah.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penindakan ini merupakan implementasi dari arahan pemerintah dalam memperketat pengawasan BBM subsidi di seluruh wilayah Indonesia.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik pelangsiran BBM di SPBU tersebut.(*)