Operasi Patuh Siginjai 2026 Dimulai, Polisi Bidik 7 Pelanggaran Lalu Lintas di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polresta Jambi mulai menggelar Operasi Patuh Siginjai 2026 pada Senin 26 Oktober 2026.

Selama 14 hari hingga 8 November 2026, kepolisian memprioritaskan penertiban tujuh jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari penggunaan ponsel saat berkendara hingga knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., memimpin apel gelar pasukan di Lapangan Hijau Polresta Jambi, Senin 26 Oktober 2026 pagi.

Operasi ini mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis, dengan dukungan penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis, ETLE mobile, serta teguran simpatik.

Dalam amanatnya, Ananto menegaskan bahwa operasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan.

Kepolisian juga ingin meningkatkan kesadaran pengendara agar mematuhi aturan dan ikut menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Operasi Patuh Siginjai 2026 mengedepankan upaya edukatif, persuasif, dan humanis, didukung dengan penegakan hukum melalui ETLE statis, ETLE Mobile, dan teguran simpatik. Tujuan utamanya adalah meningkatkan disiplin masyarakat, menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban laka lantas,” tegas Ananto.

Dalam pelaksanaan operasi, Polresta Jambi menetapkan tujuh sasaran prioritas yang menjadi perhatian petugas di lapangan.

Berikut tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran operasi:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara. Aktivitas ini dapat mengalihkan perhatian pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
  2. Pengendara di bawah umur. Anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara berisiko menghadapi persoalan keselamatan dan kepatuhan hukum.
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang. Praktik ini dapat mengganggu keseimbangan kendaraan dan meningkatkan risiko saat bermanuver.
  4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman. Perlengkapan keselamatan berperan mengurangi risiko cedera ketika kecelakaan terjadi.
  5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Kondisi tersebut dapat mengganggu konsentrasi, penilaian, dan reaksi pengemudi.
  6. Melawan arus lalu lintas. Pelanggaran ini berpotensi memicu tabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan.
  7. Melebihi batas kecepatan dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pengendara perlu mematuhi batas kecepatan serta memastikan kendaraannya memenuhi ketentuan teknis.

Polisi mengimbau masyarakat memahami sasaran operasi tersebut dan tidak menunggu pemeriksaan petugas untuk mulai mematuhi aturan.

Kepatuhan seharusnya menjadi bagian dari kebiasaan berkendara sehari-hari.

Ananto juga mengingatkan seluruh personel yang bertugas agar mengutamakan profesionalisme dan memperlakukan masyarakat secara humanis.

Ia meminta anggota menghindari tindakan arogan maupun praktik pungutan liar selama operasi berlangsung.

“Laksanakan tugas dengan senyum, sapa, salam. Hindari pungli dan tindakan kontraproduktif. Kita ingin masyarakat tertib karena kesadaran, bukan karena takut,” ujarnya.

Kepolisian juga mengajak pengendara melengkapi dokumen kendaraan, memastikan kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan, dan mematuhi rambu lalu lintas.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat Kota Jambi, mari lengkapi surat-surat kendaraan Anda, lengkapi kelengkapan kendaraan Anda, dan patuhi rambu-rambu lalu lintas. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas untuk diri sendiri dan orang lain,” kata Ananto.

Apel gelar pasukan turut dihadiri Wali Kota Jambi, Dandim 0415/Jambi, Dandenpom II/Jambi, perwakilan Jasa Raharja, pejabat utama Polresta Jambi, para kapolsek jajaran, serta personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan Kota Jambi, Satpol PP, dan Jasa Raharja.

Setelah apel, kegiatan berlanjut dengan pemeriksaan kendaraan dinas dan sarana pendukung operasi. Kapolresta Jambi juga memasang pita operasi secara simbolis sebagai tanda dimulainya kegiatan.

Operasi Patuh Siginjai 2026 berlangsung hingga 8 November mendatang.

Polresta Jambi berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan disiplin pengguna jalan sekaligus menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang lebih baik di wilayah hukumnya.

Bagi pengendara, langkah paling penting selama operasi berlangsung tetap sama, patuhi aturan, gunakan perlengkapan keselamatan, dan pastikan kendaraan memenuhi persyaratan sebelum melaju di jalan raya.(*)




Knalpot Brong Bisa Didenda Rp250 Ribu, Ditlantas Polda Jambi Ingatkan Pengendara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan tersebut, menyusul keluhan warga mengenai kebisingan knalpot brong di kawasan Eks MTQ Kota Jambi.

Ketentuan itu merujuk pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk ketentuan terkait knalpot.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., CPHR., CBA., menegaskan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penegakan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya Ditlantas Polda Jambi menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus merespons gangguan kebisingan yang dirasakan masyarakat.

Keluhan mengenai suara knalpot brong di kawasan Eks MTQ Kota Jambi menjadi salah satu perhatian masyarakat.

Suara kendaraan yang bising dinilai mengganggu warga yang sedang beristirahat maupun pengguna jalan di sekitar lokasi.

Dalam testimoni yang disampaikan, warga berharap kepolisian menertibkan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat melakukan penertiban secara tegas agar kawasan ini kembali tertib, aman, dan nyaman. Kami mendukung Operasi Patuh Siginjai 2026 demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” demikian pernyataan warga.

Menanggapi keluhan tersebut, Ditlantas Polda Jambi menegaskan penindakan terhadap pengendara yang melanggar persyaratan teknis kendaraan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak memodifikasi knalpot hingga tidak sesuai ketentuan.

Selain Pasal 285 ayat (1), penindakan terhadap pelanggaran persyaratan teknis kendaraan berkaitan dengan Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Untuk pelanggaran yang memenuhi unsur Pasal 285 ayat (1), undang-undang menetapkan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Artinya, nominal Rp250.000 merupakan batas maksimum denda dalam ketentuan tersebut, bukan besaran denda yang otomatis dikenakan kepada setiap pengendara.

Penerapan sanksi bergantung pada pelanggaran yang terbukti dan proses hukum yang berlaku.

Karena itu, pengendara perlu memastikan kendaraannya memenuhi standar teknis sebelum menggunakannya di jalan umum.

Penggantian knalpot demi mengubah suara kendaraan tidak boleh mengabaikan persyaratan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2026, Ditlantas Polda Jambi mengimbangi penegakan hukum dengan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.

Polisi mengajak pengendara menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis, menjaga kondisi kendaraan tetap laik jalan, serta mematuhi aturan lalu lintas.

Sejalan dengan arahan Kapolda Jambi, Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., Ditlantas Polda Jambi juga menekankan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pengendara, tetapi juga mengurangi gangguan kebisingan yang berdampak pada kenyamanan masyarakat.

Keluhan warga di kawasan Eks MTQ menjadi pengingat bahwa penggunaan kendaraan di jalan umum turut menyangkut kepentingan orang lain.

Kepatuhan terhadap standar teknis kendaraan dan konsistensi penegakan aturan menjadi bagian penting dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman di Provinsi Jambi.(*)




Knalpot Brong Bising di Eks MTQ Jambi Dikeluhkan Warga, Ditlantas Siapkan Penindakan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kebisingan knalpot brong di kawasan Eks MTQ Kota Jambi memicu keluhan masyarakat.

Warga meminta polisi menertibkan sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena suara bisingnya mengganggu waktu istirahat dan kenyamanan pengguna jalan.

Menanggapi keluhan tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menegaskan komitmennya menindak pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak memenuhi ketentuan.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas melalui Operasi Patuh Siginjai 2026.

Seorang warga di sekitar kawasan Eks MTQ menyebut suara knalpot brong mengganggu aktivitas masyarakat, terutama warga yang sedang beristirahat dan pengguna jalan.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat melakukan penertiban secara tegas agar kawasan ini kembali tertib, aman, dan nyaman. Kami mendukung Operasi Patuh Siginjai 2026 demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” demikian keluhan warga yang disampaikan dalam keterangan tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., CPHR., CBA., menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat berujung pada penindakan hukum.

Polisi mengacu pada Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pengemudi untuk mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Untuk pelanggaran yang memenuhi unsur Pasal 285 ayat (1), pelaku dapat menghadapi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Penindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan kendaraan, tetapi juga mendukung ketertiban di jalan raya dan mengurangi gangguan kebisingan yang dikeluhkan masyarakat.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2026, Ditlantas Polda Jambi mengimbangi penegakan hukum dengan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.

Polisi mengingatkan pengendara agar tidak memodifikasi kendaraan hingga melanggar ketentuan teknis.

Pengguna jalan juga perlu memastikan kondisi kendaraannya memenuhi persyaratan laik jalan sebelum berkendara.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa penggunaan kendaraan di jalan umum membawa tanggung jawab terhadap keselamatan dan kenyamanan orang lain.

Di kawasan yang menjadi tempat aktivitas masyarakat, kebisingan knalpot bukan sekadar persoalan selera modifikasi.

Suara yang mengganggu dapat memengaruhi kenyamanan warga dan pengguna jalan di sekitarnya.

Karena itu, penertiban perlu berjalan secara konsisten, dengan penerapan aturan yang jelas dan perlakuan yang adil terhadap setiap pelanggar.

Sejalan dengan arahan Kapolda Jambi, Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., Ditlantas Polda Jambi mengajak masyarakat mendukung penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa ketertiban berlalu lintas membutuhkan keterlibatan seluruh pengguna jalan.

Pengendara perlu mematuhi ketentuan kendaraan, menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.

Keluhan warga di kawasan Eks MTQ kini menjadi pengingat pentingnya menjaga ruang publik agar tetap nyaman.

Efektivitas penertiban selanjutnya akan bergantung pada konsistensi pengawasan dan kepatuhan pengendara terhadap aturan.(*)




Hati-Hati! Balap Liar di Jalan Umum Bisa Masuk Penjara, Berikut Penjelasan Kasat Lantas Polresta Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menegaskan larangan keras terhadap aktivitas balap liar yang marak terjadi di sejumlah ruas jalan kota. Kegiatan ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik pelaku maupun masyarakat umum.

Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, mengatakan bahwa aksi balap liar tidak hanya melanggar norma keselamatan.

Ttapi juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Balap liar jelas membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Berdasarkan Pasal 29 UU LLAJ juncto Pasal 115 huruf B,” sebutnya.

Baca juga:  Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Jambi Kenalkan Tertib Lalu Lintas ke Anak TK

Baca juga:  Aksi Sosial Satlantas Polresta Jambi, Puluhan Nasi Kotak Dibagikan di Pasar Angso Duo

“Pelaku balap liar di jalan umum bisa dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta,” tegas AKP Hadi Siswanto saat diwawancarai media.

Ia menambahkan bahwa, Satlantas Polresta Jambi akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan aksi balap liar, terutama pada malam hari dan akhir pekan.

“Kami tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas,” lanjutnya.

AKP Hadi juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama remaja yang kerap terlibat dalam kegiatan balap liar.

Baca juga:  Catat! Besok Layanan SIM Keliling Satlantas Jambi Hadir di Tugu Keris Siginjai

Baca juga:  Satlantas Polresta Jambi Gelar Razia di Simpang Pulai, Pelanggaran Menurun

Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas.(*)