Digerebek Polisi di Lubuk Tenam, Dua Pria Diamankan Beserta 5,17 Gram Sabu

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bungo kembali membuahkan hasil.
Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 16 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial M.A. (17), seorang pelajar asal Desa Lubuk Tenam, serta D.A.S. (19), pelajar sekaligus mahasiswa yang berdomisili di kawasan SKB, Kecamatan Bathin III.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba IPDA Ridho Novriandinata langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas para terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip berisi empat paket sabu ukuran sedang, satu paket sabu lainnya, dua dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan plastik klip, satu sendok sabu, serta dua unit telepon genggam.
Dari hasil penimbangan, total berat bruto narkotika jenis sabu yang disita mencapai 5,17 gram.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bungo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, termasuk bagi kalangan usia muda.
Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah generasi muda terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.(*)