Perlindungan Sosial Diperluas, 15 Ribu Warga Kota Jambi Masuk BPJS Ketenagakerjaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Tahun ini, Pemkot menargetkan lebih dari 15 ribu warga dari kelompok pekerja berisiko untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal maupun pekerjaan dengan risiko tinggi.

Hal itu disampaikan Maulana usai memimpin rapat teknis bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Jambi.

“Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan. Tahun ini kita sudah menganggarkan lebih dari 15 ribu peserta, termasuk sekitar 5 ribu yang berasal dari berbagai unsur masyarakat,” ujar Maulana.

Maulana menjelaskan, peserta program ini mencakup berbagai kelompok masyarakat seperti ketua dan sekretaris RT, penjaga rumah ibadah, pekerja OPBM, hingga pekerja sektor informal lainnya yang masuk kategori rentan.

Menurutnya, kelompok tersebut memiliki risiko kerja yang cukup tinggi namun belum sepenuhnya memiliki perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.

“Kelompok ini sangat rentan dalam aktivitas sehari-hari. Karena itu mereka perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial agar memiliki kepastian apabila terjadi risiko kerja,” jelasnya.

Ia menegaskan, melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini, peserta akan mendapatkan jaminan biaya pengobatan hingga santunan apabila mengalami kecelakaan kerja atau risiko kematian.

Pemerintah Kota Jambi mencatat hingga Februari 2026, realisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan telah mencapai sekitar Rp3,46 miliar yang disalurkan kepada peserta.

Maulana menyebut angka tersebut menunjukkan bahwa program ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat penerima manfaat.

“Ini bukti bahwa program berjalan efektif dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Program perlindungan pekerja rentan ini merupakan bagian dari kebijakan Kartu Bahagia yang menjadi salah satu program prioritas Pemkot Jambi.

Program tersebut menyasar pekerja informal seperti buruh harian lepas, pelaku UMKM, pengemudi ojek, hingga operator pengangkutan sampah berbasis masyarakat.

Pada tahun 2026, sebanyak 3.996 pekerja rentan kembali difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan secara gratis melalui APBD Kota Jambi dan dana aspirasi DPRD.

Maulana menegaskan seluruh biaya kepesertaan ditanggung pemerintah daerah, sehingga masyarakat tidak perlu membayar iuran bulanan.

“Kalau terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan dijamin sampai sembuh. Jika meninggal dunia, ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengapresiasi konsistensi Pemkot Jambi dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.

Menurutnya, kelompok pekerja informal memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi daerah.

“Program ini sangat membantu masyarakat kecil karena manfaatnya langsung dirasakan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi, Liana Andriani, menyebut terdapat lebih dari 13 ribu pekerja rentan di Kota Jambi yang membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, seluruh penerima bantuan telah melalui proses verifikasi data agar penyaluran tepat sasaran.

Sejak 2025, Pemkot Jambi telah mulai memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 3.000 pekerja rentan dan terus memperluas cakupan program pada tahun berikutnya.(*)




Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Al Haris Fokus Perluasan Perlindungan Sosial

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris menerima audiensi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama jajaran di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (2/6/2026) malam.

Pertemuan tersebut membahas penguatan perlindungan sosial ketenagakerjaan sekaligus strategi meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan di Provinsi Jambi.

Audiensi itu turut dihadiri jajaran BPJS Ketenagakerjaan pusat dan wilayah, termasuk anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Abdurrakhman Lahabato, Deputi Sekretariat Badan Irvansyah Utoh Banja, Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel Muhyidin, serta sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai isu strategis, mulai dari perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga peningkatan kualitas pelayanan dan manfaat program jaminan sosial bagi pekerja.

Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi masyarakat, terutama pekerja sektor informal, pelaku UMKM, dan kelompok rentan yang masih membutuhkan jaminan sosial.

Menurutnya, perlindungan ketenagakerjaan merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan memperkuat jaring pengaman sosial di daerah.

“Pemerintah daerah siap mendukung sosialisasi dan kolaborasi agar semakin banyak pekerja, khususnya sektor informal dan UMKM, mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Al Haris.

Selain memperluas cakupan kepesertaan, Al Haris juga menyoroti pentingnya pemanfaatan dana santunan secara produktif.

Ia mengusulkan agar santunan yang diterima keluarga peserta tidak hanya digunakan untuk kebutuhan jangka pendek, tetapi juga dapat menjadi modal usaha yang mampu meningkatkan ekonomi keluarga.

Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu keluarga penerima manfaat keluar dari kondisi rentan dan mencegah terjadinya kemiskinan berkelanjutan setelah kehilangan sumber penghasilan utama.

“Dana santunan sebaiknya tidak habis untuk konsumsi sesaat. Jika dikelola dengan baik sebagai modal usaha, manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang oleh keluarga penerima,” katanya.

Untuk mendukung gagasan tersebut, Al Haris mendorong kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Bank Indonesia, dinas terkait, lembaga pendidikan, hingga pelaku usaha.

Pendampingan dinilai penting agar penerima santunan memiliki kemampuan mengelola usaha dan keuangan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya fokus pada pemberian santunan, tetapi juga mendorong agar manfaat yang diterima peserta dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi keluarga dan masyarakat.

“Kami ingin manfaat yang diterima peserta dapat menjadi stimulus produktif melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari program literasi keuangan, pengembangan UMKM, hingga pendampingan usaha,” ujarnya.

Menurut Saiful, sinergi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, perguruan tinggi, dan instansi terkait dapat membantu penerima manfaat mengembangkan usaha produktif, meningkatkan pendapatan keluarga, bahkan menciptakan lapangan kerja baru.

Melalui kerja sama yang semakin kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Jambi, diharapkan perlindungan sosial bagi pekerja terus meningkat sekaligus berkontribusi terhadap pengurangan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi daerah.(*)




Disnaker Kota Jambi Sebut Ribuan Pekerja Rentan Sudah Diverifikasi Terima BPJS Gratis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Disnakerkop UKM) Kota Jambi terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja informal melalui program fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi pekerja rentan pada tahun 2026.

Program tersebut resmi diluncurkan dalam agenda Launching Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Pekerja Rentan Kota Jambi yang digelar di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin (25/5/2026).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi, Liana Andriani, mengatakan program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.

Menurutnya, berdasarkan hasil pendataan terbaru terdapat 13.085 pekerja rentan di Kota Jambi yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Untuk tahun 2026, Pemkot Jambi memfasilitasi sebanyak 3.500 peserta melalui APBD ditambah 496 peserta dari pokok pikiran DPRD Kota Jambi, sehingga total penerima manfaat mencapai 3.996 pekerja rentan,” ujar Liana.

Ia menjelaskan seluruh penerima bantuan telah melalui proses verifikasi data agar program tepat sasaran.

Adapun pekerja yang masuk kategori penerima meliputi buruh harian lepas, pelaku UMKM, pengemudi ojek online, ojek pangkalan, operator pengangkutan sampah berbasis masyarakat (OPBM), marbot masjid hingga penjaga rumah ibadah.

“Semua peserta yang menerima bantuan sudah diverifikasi secara resmi sehingga program ini benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan perlindungan kerja,” katanya.

Program ini juga menjadi bagian dari prioritas Pemerintah Kota Jambi melalui Kartu Bahagia yang bertujuan memberikan rasa aman kepada pekerja informal saat menjalankan aktivitas sehari-hari.

Sementara itu, Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan seluruh biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ditanggung penuh oleh pemerintah daerah.

“Nanti semuanya dicover pemerintah. Kalau terjadi kecelakaan kerja, pengobatan dijamin sampai sembuh. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris menerima santunan Rp42 juta,” ujar Maulana.

Ia menilai program tersebut bukan hanya bentuk perlindungan sosial, tetapi juga langkah mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kerja yang dialami kepala keluarga.

Menurut Maulana, cakupan penerima manfaat tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Pada tahap awal program hanya menyasar guru ngaji dan pegawai harian lepas, namun kini diperluas hingga marbot masjid dan operator OPBM di lingkungan RT.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, turut mengapresiasi langkah Disnaker dan Pemkot Jambi dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

“Program ini sangat bermanfaat karena menyentuh langsung masyarakat kecil yang selama ini menjadi penggerak ekonomi daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, pada tahun 2025, Pemerintah Kota Jambi juga telah memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan gratis kepada sekitar 3.000 pekerja rentan di berbagai sektor informal.(*)




Pemkot Jambi Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan untuk 3.996 Pekerja Rentan, Ahli Waris Dapat Santunan Rp42 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi kembali menggulirkan program perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja informal.

Sebanyak 3.996 pekerja rentan resmi mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan gratis yang dibiayai penuh oleh pemerintah daerah pada tahun 2026.

Program tersebut diluncurkan langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi dalam agenda launching Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pekerja Rentan Kota Jambi di Aula Griya Mayang, Senin (25/5/2026).

Program ini menjadi bagian dari kebijakan prioritas Kartu Bahagia yang difokuskan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal, mulai dari buruh harian lepas, pelaku UMKM, pengemudi ojek pangkalan, ojek online, hingga operator pengangkutan sampah berbasis masyarakat.

Dalam sambutannya, Maulana menegaskan seluruh biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ditanggung pemerintah daerah sehingga masyarakat tidak perlu lagi memikirkan iuran bulanan.

“Kalau terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dijamin sampai sembuh. Kemudian apabila peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta,” ujar Maulana.

Menurutnya, perlindungan sosial bagi pekerja rentan sangat penting karena kelompok tersebut memiliki kontribusi besar dalam menggerakkan roda ekonomi daerah, namun masih minim perlindungan kerja.

Ia menjelaskan, jumlah penerima manfaat tahun ini meningkat dibanding program sebelumnya.

Jika pada tahap awal hanya menyasar guru ngaji dan pegawai harian lepas, kini cakupan diperluas hingga marbot masjid, penjaga rumah ibadah, serta operator OPBM di lingkungan RT.

“Pemerintah ingin memastikan pekerja rentan memiliki rasa aman saat bekerja. Jangan sampai ketika terjadi musibah justru memunculkan kemiskinan baru bagi keluarganya,” katanya.

Saat ini, kata Maulana, sekitar 11 ribu warga Kota Jambi telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai program bantuan pemerintah daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly memberikan apresiasi terhadap langkah Pemkot Jambi yang dinilai konsisten menghadirkan program perlindungan sosial bagi masyarakat kecil.

Menurutnya, pekerja informal selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi daerah sehingga sudah seharusnya memperoleh perhatian dan jaminan perlindungan kerja.

“Atas nama DPRD Kota Jambi, kami mengapresiasi program ini karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, khususnya pekerja rentan,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi, Liana Andriani, menjelaskan berdasarkan hasil pendataan terdapat lebih dari 13 ribu pekerja rentan di Kota Jambi yang membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Pada tahun 2026, Pemkot Jambi memfasilitasi 3.500 peserta melalui APBD ditambah 496 peserta dari dana aspirasi DPRD Kota Jambi sehingga total penerima mencapai 3.996 pekerja rentan.

Seluruh peserta yang menerima bantuan, lanjutnya, telah melalui proses verifikasi data resmi sehingga bantuan tepat sasaran.

Sebelumnya, pada tahun 2025, Pemerintah Kota Jambi juga telah memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan gratis kepada 3.000 pekerja rentan pada awal masa kepemimpinan Maulana-Diza.(*)




Ketua DPRD Kota Jambi Apresiasi Sinergi Pemkot dan BPJS Lindungi Pekerja Rentan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Jambi yang kembali menghadirkan program perlindungan sosial bagi masyarakat melalui fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan gratis untuk ribuan pekerja rentan.

Program tersebut diluncurkan dalam agenda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pekerja Rentan Kota Jambi Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi.

Menurut Kemas Faried, kebijakan tersebut menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kelompok pekerja informal yang selama ini memiliki kontribusi besar terhadap roda perekonomian daerah, namun belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan kerja.

“Atas nama DPRD Kota Jambi, kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Jambi dan seluruh pihak yang telah bersinergi menghadirkan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Kemas Faried.

Ia menyebut pekerja rentan seperti buruh harian lepas, pelaku UMKM, pengemudi ojek, marbot masjid, hingga operator kebersihan memiliki risiko kerja cukup tinggi sehingga perlu mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Karena itu, DPRD Kota Jambi mendukung penuh keberlanjutan program tersebut agar cakupan penerima manfaat dapat terus diperluas pada tahun-tahun berikutnya.

Menurutnya, kehadiran jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga mampu mencegah munculnya persoalan sosial baru ketika terjadi kecelakaan kerja maupun musibah dalam keluarga pekerja.

“Program seperti ini sangat penting dan harus terus dilanjutkan karena manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya pekerja informal yang rentan terhadap risiko kerja,” katanya.

Kemas Faried juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Jambi dalam menghadirkan kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat kecil.

Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi pada tahun 2026 memfasilitasi sebanyak 3.996 pekerja rentan untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan gratis.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3.000 penerima manfaat.

Program tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja informal di Kota Jambi agar dapat menjalankan aktivitas dengan lebih aman dan tenang.)(*)




Paritrana Award 2025, Wujud Apresiasi untuk Pemda Peduli Jaminan Sosial

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi memberikan penghargaan Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Jambi kepada sejumlah perangkat daerah, pelaku usaha, BUMD, dan institusi pendidikan.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan komitmen dalam mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Acara penganugerahan berlangsung di Ballroom Gedung Mahligai Bank 9 Jambi, Rabu (6/8/2025), dan penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH.

Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menegaskan pentingnya memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM.

“Penghargaan ini adalah bukti komitmen kita untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, terutama di sektor rentan,” ungkapnya.

Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel, Muhyidin, menjelaskan bahwa para pemenang Paritrana Award tingkat provinsi ini akan melaju ke tingkat zona Sumatera dan nasional.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari total sekitar 460.000 pekerja di Jambi, 119.000 telah terlindungi lewat Program BKBK Provinsi Jambi.

Kabupaten Sarolangun dinilai sebagai model keberhasilan karena berhasil memberikan perlindungan kepada 55.000 pekerja rentan.

Selain itu, sebanyak 586 anak di Jambi telah menerima beasiswa dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, cakupan perlindungan tenaga kerja di Provinsi Jambi baru mencapai 37,5%, masih di bawah target nasional 55%.

“Masih ada sekitar 214.000 pekerja yang belum terlindungi. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperluas jangkauan program,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong kesejahteraan pekerja.

Ajang ini memberikan penghargaan kepada berbagai kategori, seperti pemerintah daerah, perusahaan besar, BUMD, hingga pelaku UMKM. Berikut penerima Paritrana Award Provinsi Jambi 2025:

  1. Bupati Sarolangun

  2. Bupati Muaro Jambi

  3. Wali Kota Jambi

  4. Bank 9 Jambi

  5. Permata Griya Husada

  6. Lontar Papyrus & Paper Inds

  7. Perkebunan Nusantara IV Regional 4

  8. Universitas Batanghari

  9. Desa Arang-arang, Kabupaten Muaro Jambi

  10. Onoy’s Bakery

Bupati Sarolangun, Hurmin, berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk menjangkau lebih banyak peserta.

“Kami akan terus mendorong peningkatan jumlah masyarakat yang mendapatkan perlindungan,” ujarnya.(*)




Dukung Program Kampung Bahagia, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Jambi Sinergi Lindungi Pekerja Informal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi menegaskan komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi seluruh lapisan masyarakat.

Melalui pertemuan yang digelar di Simpang Kopi, Kebun Kopi, Selasa (28/4/2025), dibahas peningkatan cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) melalui program perlindungan pekerja rentan dalam Kampung Bahagia.

Wali Kota Jambi,  Maulana, turut hadir bersama jajaran Dinas Tenaga Kerja, BPKAD, dan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Fokus utama pertemuan adalah strategi perlindungan bagi 3.000 pekerja rentan dari sektor UMKM dan ojek, serta rencana peluncuran program untuk 1.800 petugas syara’ pada Mei 2025.

Program Kampung Bahagia juga akan menjangkau tingkat Rukun Tetangga (RT) untuk memastikan jaminan sosial menyentuh unit masyarakat terkecil.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemkot dan menyebut pentingnya sinergi agar manfaat Jamsostek dapat dirasakan secara luas oleh pekerja sektor informal.

“Kami siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Jambi untuk memastikan program perlindungan pekerja rentan ini berjalan dengan efektif dan tepat sasaran,” kata dia.

“BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program yang sesuai dengan kebutuhan pekerja rentan, dan kami optimis dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi mereka,” ujarnya usai pertemuan.

Pertemuan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan rasa aman dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Kota Jambi.(*)