Viral di Medsos, Pemprov Jambi Pastikan Kabar Penganiayaan TKI Bungo Adalah Informasi Lama

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai seorang perempuan yang disebut sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Bungo yang diduga mengalami penganiayaan di Malaysia.

Juru Bicara Pemprov Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan hasil penelusuran dan koordinasi dengan pihak terkait.

Ia menyebut, perempuan yang ada dalam unggahan viral tersebut bukan merupakan warga Kabupaten Bungo sebagaimana yang ramai diberitakan di media sosial.

“Informasi yang beredar tidak sesuai fakta. Berdasarkan hasil pengecekan dan koordinasi, yang bersangkutan bukan berasal dari Kabupaten Bungo,” ujar Ariansyah, Jumat 19 Juni 2026.

Pemprov Jambi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang bersumber dari media sosial tanpa verifikasi yang jelas.

Ariansyah menegaskan pentingnya prinsip cek dan ricek sebelum sebuah informasi dipublikasikan, baik oleh masyarakat maupun insan pers.

Ia juga menyoroti kemungkinan beredarnya kembali konten lama yang disebarkan ulang tanpa konteks, termasuk foto atau video yang tidak relevan dengan kejadian terkini.

“Kami mengimbau agar setiap informasi harus diverifikasi terlebih dahulu. Bisa saja itu merupakan berita lama atau konten yang sudah diedit dan disebarkan ulang,” katanya.

Menurutnya, masyarakat sebaiknya merujuk informasi terkait pekerja migran Indonesia melalui lembaga resmi seperti Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Langkah verifikasi dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman publik serta menghindari keresahan akibat informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bungo, Taufik Hidayat, turut memberikan penjelasan terkait isu yang beredar di media sosial tersebut.

Berdasarkan koordinasi dengan Camat Rantau Pandan serta pihak keluarga, ia memastikan bahwa peristiwa yang dikaitkan dalam unggahan tersebut merupakan kejadian lama yang terjadi sekitar dua tahun lalu.

“Ini merupakan kejadian lama sekitar dua tahun yang lalu. Dan yang bersangkutan saat ini diketahui masih bekerja di Malaysia,” jelas Taufik Hidayat.

Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah daerah berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.(*)




Program Desa Binaan, Strategi Imigrasi Jambi Tangkal TPPO

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi menegaskan komitmennya dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penguatan pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengembangan Program Desa Binaan Imigrasi di wilayah rawan pekerja migran non-prosedural.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Afrianto, menjelaskan bahwa setiap desa binaan ditempatkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang berperan sebagai ujung tombak edukasi dan sistem peringatan dini terhadap potensi TPPO.

Menurut Petrus, desa binaan diprioritaskan di daerah yang berpotensi menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Melalui pendekatan langsung ke masyarakat, Imigrasi memberikan pemahaman terkait risiko bekerja ke luar negeri secara tidak resmi serta informasi prosedur keimigrasian yang benar.

Selain fungsi edukatif, Pimpasa juga berperan dalam pengumpulan informasi sosial dari masyarakat.

Informasi tersebut menjadi bahan penting bagi Imigrasi dalam mengantisipasi perekrutan tenaga kerja ilegal maupun aktivitas orang asing yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan data terbaru Imigrasi, sebanyak 451 orang asing tercatat tinggal di Provinsi Jambi.

Jumlah tersebut tersebar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jambi, Kuala Tungkal, Kerinci, dan Bungo.

Imigrasi Jambi menegaskan bahwa, setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas melalui Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Mulai dari deportasi, pencekalan, detensi, hingga proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Petrus menekankan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga pencegahan.

Tujuannya agar keberadaan orang asing di Jambi dapat memberikan manfaat serta tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)




Arab Saudi Buka Peluang Baru untuk 600.000 Pekerja Migran Indonesia, Ini Detailnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) akan segera menandatangani nota kesepahaman terkait pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, setelah moratorium dengan negara tersebut dicabut.

Penandatanganan MoU direncanakan akan berlangsung pada 20 Maret 2025, seperti yang diungkapkan Menteri KP2MI, Abdul Kadir Karding, di Tangerang, pada Sabtu.

Menteri Karding menjelaskan bahwa, pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi akan melibatkan sekitar 600.000 orang.

Sekitar 60% di antaranya akan bekerja di sektor domestik, terutama dalam pekerjaan rumah tangga, sementara sekitar 40% akan ditempatkan di sektor pekerjaan formal.

Baca juga:  Hasto Kristiyanto Didakwa Suap dan Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Baca juga:  Hasto Kristiyanto Tegaskan Siap Ikuti Proses Hukum! Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Korupsi Harun Masiku

“Untuk pekerja sektor domestik, kami sudah menyiapkan skema pelatihan khusus. Sementara sektor formal akan melibatkan pekerja terampil yang memiliki keahlian tertentu,” ujar Karding.

Pengiriman pekerja migran ini akan disahkan melalui perjanjian kerja sama bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi yang akan segera ditandatangani.

Dalam kesepakatan ini, para pekerja migran Indonesia akan mendapatkan perlindungan maksimal.

Berupa asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan, serta diatur mengenai pembagian waktu kerja, jam lembur, dan jam istirahat.

Salah satu poin penting dalam perjanjian ini adalah jaminan upah minimum bagi pekerja migran Indonesia, dengan nilai terendah 1.500.000 Riyal Saudi, yang setara dengan sekitar Rp6.300.000.

Baca juga:  Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Terdampak Banjir Akibat Hujan Lebat

Baca juga:  Bupati Muaro Jambi Tanam Jagung Hibrida sebagai Dukungan Swasembada Pangan

Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan lebih bagi para pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

Selama masa kerja sama ini, seluruh pekerja migran Indonesia akan terdaftar dan terintegrasi dalam data ketenagakerjaan resmi antara kedua negara.

Dengan adanya integrasi data ini, pekerja migran yang semula bekerja secara nonprosedural dapat diubah statusnya menjadi prosedural, yang akan memastikan perlindungan dan hak-hak mereka selama bekerja di Arab Saudi.

Moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi telah diberlakukan sejak tahun 2015 sebagai respons terhadap banyaknya kasus penyelundupan pekerja secara ilegal.

Baca juga:  Alasan Cidera, Neymar Terpaksa Dicoret dari Skuad Timnas Brasil

Baca juga:  Miretti Cetak Dua Gol, Genoa Kalahkan Lecce 2-1 di Liga Italia

Penurunan angka pekerja migran ilegal diharapkan dapat mengurangi angka permasalahan yang sering terjadi dalam penyaluran PMI.

Karding juga menegaskan bahwa dengan dibukanya kembali pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi, potensi devisa yang dapat diterima Indonesia diperkirakan mencapai Rp31 triliun.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan proses pengiriman pekerja migran ini berjalan sesuai prosedur dan memberikan manfaat yang maksimal bagi negara.(*)