BPJS Ketenagakerjaan Jambi Evaluasi Agen Perisai, 2.664 Tenaga Kerja Terakuisisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi terus memperkuat upaya memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Salah satunya melalui sosialisasi implementasi sistem pendaftaran baru berbasis aplikasi Perisai serta monitoring dan evaluasi (Monev) Agen Perisai untuk Triwulan I dan II tahun 2026.

Kegiatan tersebut digelar pada Rabu 17 Juni 2026 di ruang rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi dan diikuti oleh seluruh agen serta perwakilan wadah Perisai yang berperan dalam mengakuisisi peserta dari sektor pekerja informal.

Dorong Digitalisasi dan Perluasan Kepesertaan

Sosialisasi ini difokuskan pada pemahaman mekanisme pendaftaran peserta baru melalui aplikasi Perisai, peningkatan kemampuan agen dalam penggunaan sistem terbaru, serta penguatan strategi akuisisi kepesertaan pekerja BPU.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan evaluasi terhadap kinerja agen, termasuk pencapaian iuran Jaminan Hari Tua (JHT), serta memberikan apresiasi kepada agen dengan kinerja terbaik.

Dalam kegiatan tersebut, agen juga dibekali pemahaman terkait delapan elemen data pendaftaran peserta BPU individu serta batas waktu penggunaan fitur unggah TK Massal.

Evaluasi dilakukan terhadap capaian akuisisi periode Januari hingga 15 Juni 2026.

Ribuan Pekerja Informal Telah Terlindungi

Hasil monitoring menunjukkan sebanyak 2.664 tenaga kerja berhasil terakuisisi dalam periode tersebut. Angka itu terdiri dari 124 peserta program JHT/JKK/JKM, 1.584 peserta JKK/JKM, 159 peserta kategori baru, serta 797 peserta lanjutan.

Capaian ini disebut mencerminkan meningkatnya peran agen Perisai dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Jambi, khususnya bagi pekerja sektor informal.

Sejumlah agen juga mendapat apresiasi atas capaian iuran JHT terbaik, di antaranya Hery, Junaidi, dan Dedi Mulyadi. Sementara agen Nelly menerima penghargaan dari Wadah Mitra Makmur Services.

Fokus Perluasan Perlindungan Sosial

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan agen memahami pembaruan sistem sekaligus meningkatkan efektivitas akuisisi peserta.

“Pendampingan kepada pekerja informal menjadi kunci agar mereka benar-benar memahami manfaat program seperti JHT, JKK, dan JKM. Ini penting agar perlindungan dapat dirasakan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemberian reward kepada agen berprestasi merupakan bentuk apresiasi sekaligus dorongan untuk meningkatkan kinerja dalam memperluas jangkauan kepesertaan.

Menurutnya, agen yang memiliki jaringan komunitas kuat terbukti mampu meningkatkan partisipasi pekerja informal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perkuat Kolaborasi dan Cakupan Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala bersama agen Perisai.

Upaya ini dilakukan agar pekerja informal yang belum terlindungi dapat segera teredukasi dan menjadi peserta aktif.

“Kolaborasi dengan agen akan terus kami perkuat melalui pelatihan dan pendampingan. Tujuannya agar cakupan perlindungan sosial semakin luas dan manfaat program benar-benar dirasakan pekerja,” kata Hendra.

Melalui penguatan sistem digital dan peran agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan Jambi menargetkan peningkatan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah tersebut agar lebih merata dan berkelanjutan.(*)




Perlindungan Sosial Diperluas, 15 Ribu Warga Kota Jambi Masuk BPJS Ketenagakerjaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Tahun ini, Pemkot menargetkan lebih dari 15 ribu warga dari kelompok pekerja berisiko untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal maupun pekerjaan dengan risiko tinggi.

Hal itu disampaikan Maulana usai memimpin rapat teknis bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Jambi.

“Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan. Tahun ini kita sudah menganggarkan lebih dari 15 ribu peserta, termasuk sekitar 5 ribu yang berasal dari berbagai unsur masyarakat,” ujar Maulana.

Maulana menjelaskan, peserta program ini mencakup berbagai kelompok masyarakat seperti ketua dan sekretaris RT, penjaga rumah ibadah, pekerja OPBM, hingga pekerja sektor informal lainnya yang masuk kategori rentan.

Menurutnya, kelompok tersebut memiliki risiko kerja yang cukup tinggi namun belum sepenuhnya memiliki perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.

“Kelompok ini sangat rentan dalam aktivitas sehari-hari. Karena itu mereka perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial agar memiliki kepastian apabila terjadi risiko kerja,” jelasnya.

Ia menegaskan, melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini, peserta akan mendapatkan jaminan biaya pengobatan hingga santunan apabila mengalami kecelakaan kerja atau risiko kematian.

Pemerintah Kota Jambi mencatat hingga Februari 2026, realisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan telah mencapai sekitar Rp3,46 miliar yang disalurkan kepada peserta.

Maulana menyebut angka tersebut menunjukkan bahwa program ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat penerima manfaat.

“Ini bukti bahwa program berjalan efektif dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Program perlindungan pekerja rentan ini merupakan bagian dari kebijakan Kartu Bahagia yang menjadi salah satu program prioritas Pemkot Jambi.

Program tersebut menyasar pekerja informal seperti buruh harian lepas, pelaku UMKM, pengemudi ojek, hingga operator pengangkutan sampah berbasis masyarakat.

Pada tahun 2026, sebanyak 3.996 pekerja rentan kembali difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan secara gratis melalui APBD Kota Jambi dan dana aspirasi DPRD.

Maulana menegaskan seluruh biaya kepesertaan ditanggung pemerintah daerah, sehingga masyarakat tidak perlu membayar iuran bulanan.

“Kalau terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan dijamin sampai sembuh. Jika meninggal dunia, ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengapresiasi konsistensi Pemkot Jambi dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.

Menurutnya, kelompok pekerja informal memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi daerah.

“Program ini sangat membantu masyarakat kecil karena manfaatnya langsung dirasakan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi, Liana Andriani, menyebut terdapat lebih dari 13 ribu pekerja rentan di Kota Jambi yang membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, seluruh penerima bantuan telah melalui proses verifikasi data agar penyaluran tepat sasaran.

Sejak 2025, Pemkot Jambi telah mulai memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 3.000 pekerja rentan dan terus memperluas cakupan program pada tahun berikutnya.(*)




Ketua DPRD Kota Jambi Apresiasi Sinergi Pemkot dan BPJS Lindungi Pekerja Rentan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Jambi yang kembali menghadirkan program perlindungan sosial bagi masyarakat melalui fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan gratis untuk ribuan pekerja rentan.

Program tersebut diluncurkan dalam agenda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pekerja Rentan Kota Jambi Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi.

Menurut Kemas Faried, kebijakan tersebut menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kelompok pekerja informal yang selama ini memiliki kontribusi besar terhadap roda perekonomian daerah, namun belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan kerja.

“Atas nama DPRD Kota Jambi, kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Jambi dan seluruh pihak yang telah bersinergi menghadirkan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Kemas Faried.

Ia menyebut pekerja rentan seperti buruh harian lepas, pelaku UMKM, pengemudi ojek, marbot masjid, hingga operator kebersihan memiliki risiko kerja cukup tinggi sehingga perlu mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Karena itu, DPRD Kota Jambi mendukung penuh keberlanjutan program tersebut agar cakupan penerima manfaat dapat terus diperluas pada tahun-tahun berikutnya.

Menurutnya, kehadiran jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga mampu mencegah munculnya persoalan sosial baru ketika terjadi kecelakaan kerja maupun musibah dalam keluarga pekerja.

“Program seperti ini sangat penting dan harus terus dilanjutkan karena manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya pekerja informal yang rentan terhadap risiko kerja,” katanya.

Kemas Faried juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Jambi dalam menghadirkan kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat kecil.

Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi pada tahun 2026 memfasilitasi sebanyak 3.996 pekerja rentan untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan gratis.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3.000 penerima manfaat.

Program tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja informal di Kota Jambi agar dapat menjalankan aktivitas dengan lebih aman dan tenang.)(*)