Tak Hanya Santunan, BPJS Ketenagakerjaan Jambi Siapkan Peserta Jadi Pelaku UMKM Lewat Program PEKA

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan terobosan baru untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA).

Program ini tidak hanya memberikan perlindungan sosial, tetapi juga membekali peserta dan ahli waris dengan keterampilan agar mampu membangun usaha mandiri dan menciptakan sumber penghasilan baru.

Peluncuran Program PEKA digelar di Aula Bapperida Kota Jambi, Kamis 16 Juli 2026, dan melibatkan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Jambi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, hingga Balai Latihan Kerja (BLK).

Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan, Kuncoro Budi Winarno, mengatakan Program PEKA menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan hanya melalui pemberian santunan, tetapi juga dengan mendorong kemandirian ekonomi para penerima manfaat.

“Melalui program ini kami ingin manfaat jaminan sosial tidak berhenti pada pemberian santunan. Kami berharap peserta maupun ahli waris dapat memanfaatkan bantuan tersebut sebagai modal membangun usaha sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya.

Menurut Kuncoro, pendekatan pemberdayaan ekonomi dinilai lebih berkelanjutan karena mampu menciptakan peluang usaha sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru.

Peserta Dibekali Beragam Keterampilan

Pada tahap perdana, Program PEKA diikuti 20 peserta yang berasal dari berbagai kelompok penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka terdiri atas enam ahli waris penerima manfaat Jaminan Kematian (JKM), empat peserta klaim Jaminan Hari Tua (JHT), satu peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta sembilan peserta penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Seluruh peserta memperoleh pelatihan sesuai minat dan kebutuhan usaha, mulai dari pengolahan makanan, barista, konten kreator, hingga keterampilan menjahit.

OJK Dukung Penguatan Inklusi Keuangan

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menyambut baik pelaksanaan Program PEKA karena dinilai mampu memperluas inklusi keuangan sekaligus melahirkan pelaku usaha baru.

Ia juga mengapresiasi sinergi yang dibangun BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai pihak dalam mengembangkan program pemberdayaan masyarakat, termasuk melalui pengembangan Kampung Bahagia.

“Kami siap mendukung program yang mampu mempercepat inklusi dan akselerasi keuangan masyarakat. Semoga Program PEKA mampu melahirkan lebih banyak pelaku UMKM yang mandiri,” katanya.

Pemkot Jambi Perkuat Kolaborasi

Pemerintah Kota Jambi memastikan akan terus mendukung pelaksanaan Program PEKA.

Staf Ahli Wali Kota Jambi Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Feriadi, mengatakan pemberdayaan ekonomi menjadi salah satu strategi penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat perlu didorong agar tidak hanya bergantung pada bantuan, tetapi juga mampu membangun usaha secara mandiri.

“Program PEKA merupakan langkah nyata membangun masyarakat yang mandiri secara ekonomi. Kolaborasi seperti ini akan terus kami perkuat agar manfaatnya semakin luas,” ujarnya.

Disiapkan Pendampingan hingga Akses Permodalan

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menjelaskan Program PEKA tidak berhenti pada pelatihan semata.

Peserta juga akan mendapatkan pendampingan usaha, pembinaan berkelanjutan, hingga akses pembiayaan melalui kerja sama dengan Bank Jambi dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menurut Hendra, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah dan sejumlah organisasi perangkat daerah tengah menyusun skema kolaborasi agar program tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 3.900 pekerja rentan di Kota Jambi yang telah mendapatkan perlindungan melalui program Pemerintah Kota Jambi.

“Harapannya, santunan yang diterima peserta maupun ahli waris tidak hanya habis untuk kebutuhan sesaat, tetapi bisa berkembang menjadi modal usaha yang produktif. Dengan begitu, kesejahteraan keluarga juga dapat meningkat secara berkelanjutan,” kata Hendra.(*)




Kabar Penting! Aturan Outsourcing Diubah, Ini Dampaknya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan regulasi terbaru terkait sistem alih daya (outsourcing) guna memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan penting Mahkamah Konstitusi.

“Regulasi ini lahir sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan outsourcing, sekaligus memperkuat perlindungan pekerja,” ujarnya.

Jenis Pekerjaan Outsourcing Kini Dibatasi

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menetapkan batasan tegas terkait jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.

Posisi inti dalam perusahaan tidak lagi bisa menggunakan sistem outsourcing, guna mencegah praktik yang merugikan pekerja.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pekerja mendapatkan status kerja yang lebih jelas dan perlindungan yang layak.

Perusahaan Wajib Penuhi Syarat Ketat

Selain pembatasan jenis pekerjaan, pemerintah juga memperketat aturan bagi perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Setiap perusahaan diwajibkan memiliki izin resmi serta menjalani evaluasi berkala.

Kebijakan ini bertujuan memastikan perusahaan mematuhi standar kesejahteraan pekerja, termasuk jaminan sosial dan hak normatif lainnya.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Regulasi baru ini juga memuat sanksi tegas bagi pelanggaran, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha.

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap upah layak dan jaminan kerja tetap menjadi prioritas utama, meskipun pekerja berada di bawah sistem alih daya.

Dorong Hubungan Industrial yang Lebih Sehat

Yassierli menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga bagian dari upaya membangun hubungan industrial yang lebih harmonis dan berkeadilan.

“Kami ingin menciptakan hubungan kerja yang sehat, di mana industri maju dan pekerja sejahtera,” tegasnya.

Sosialisasi Dilakukan Secara Nasional

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara masif ke seluruh wilayah Indonesia, baik kepada pengusaha maupun serikat pekerja.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan praktik outsourcing ke depan menjadi lebih transparan, manusiawi, dan berkelanjutan.(*)