Sidang Kasus PJU Kerinci: Mantan Kadis Ungkap Ancaman dan Permintaan Uang dari DPRD

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Kerinci yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar kembali mengungkap fakta mengejutkan.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, mengaku sering diancam dan dimintai uang oleh oknum anggota DPRD agar proyek dapat disahkan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Heri Cipta menyampaikan bahwa jika uang yang diminta tidak diberikan, pengajuan proyek PJU tidak akan disetujui.

“Jika tidak saya berikan, paket ini tidak mau disahkan oleh anggota dewan,” ujar Heri Cipta di hadapan hakim.

Heri menambahkan, permintaan uang dari anggota dewan tidak hanya terjadi saat pengesahan anggaran, tetapi juga setelahnya dengan dalih “membeli bensin.”

Nominal yang diminta bervariasi, kadang kecil, kadang besar.

Meski begitu, Heri Cipta enggan menyebut nama anggota DPRD yang bersangkutan.

Ia hanya menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan merupakan mitra kerja Komisi III DPRD Kerinci, dan praktik ini bukan hal yang rahasia lagi.

Sidang kali ini juga memperlihatkan perbedaan pernyataan terdakwa.

Awalnya, terdakwa tidak keberatan ketika anggota dewan membantah menerima fee proyek.

Namun, saat bersaksi, terdakwa mengakui adanya penerimaan fee sebesar 15 persen oleh anggota dewan.

Jaksa Penuntut Umum, Yogi Purnomo, menyatakan bahwa meski terdakwa mengaku menyerahkan uang secara tunai, belum ada bukti konkret yang diajukan.

Selain itu, kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar baru diketahui sebagian, sekitar Rp 1,4 miliar diserahkan melalui titipan.

Kasus ini menjerat 10 terdakwa, antara lain:

  • Heri Cipta, Mantan Kadis Perhubungan Kerinci

  • Nel Edwin, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub (PPK)

  • Fahmi, Direktur PT WTM

  • Amri Nurman, Direktur CV TAP

  • Sarpano Markis, Direktur CV GAW

  • Gunawan, Direktur CV BS

  • Jefron, Direktur CV AK

  • Reki Eka Fictoni, guru PPPK Kayu Aro

  • Helmi Apriadi, ASN Kantor Kesbangpol Kerinci

  • Yuses Alkadira Mitas, PNS UKPBJ/ULP Kerinci (Pejabat Pengadaan Proyek PJU 2023)

Sidang masih berlanjut, dan publik menanti perkembangan terbaru mengenai keterlibatan anggota dewan dalam fee proyek PJU Kerinci.(*)




Pengadaan Jalan Tanpa Tender, Pejabat UKPBJ Kerinci Jadi Tersangka Baru

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci menunjukkan peningkatan jumlah tersangka.

Setelah sebelumnya 9 orang ditetapkan sebagai tersangka, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan satu tersangka tambahan, sehingga total menjadi 10 tersangka.

Penetapan tersangka baru ini diumumkan dalam jumpa pers oleh Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel.

Tersangka terbaru berinisial YAS, yang diketahui menjabat sebagai pejabat pengadaan dan belanja di UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa).

“Penetapan YAS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. YAS ini ditunjuk oleh Heri Cipta, pengguna anggaran di Dinas Perhubungan, sebagai pejabat pengadaan,” jelas Sukma.

Kejari menyebut YAS bersama tersangka lainnya, termasuk HC, MM, serta lima perusahaan swasta, diduga melakukan praktik pemecahan paket proyek agar bisa dilakukan melalui penunjukan langsung, bukan tender sebagaimana mestinya.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi, peran YAS sangat sentral dalam proses pengadaan.

“Kami sudah menemukan modus baru dalam kasus ini. Seharusnya kegiatan ini dilakukan lewat tender, tapi YAS menunjuk langsung perusahaan-perusahaan tertentu,” ungkapnya.

YAS dijerat dengan pasal yang sama seperti para tersangka lain, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penyidikan terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan dua alat bukti yang cukup.

“Proses hukum masih berjalan. Siapa pun yang terlibat, jika cukup bukti, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tutup Yogi.(*)