Jam Kerja ASN Pemkab Merangin Selama Ramadhan 1447 H Resmi Diatur

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H, pemerintah Kabupaten Merangin resmi menetapkan perubahan jadwal kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan ini mengatur jam kerja, istirahat, serta ketentuan berpakaian selama bulan puasa.
Bupati Merangin H M Syukur menjelaskan bahwa jam kerja ASN pada hari Jumat dimulai pukul 07.15 WIB dan berakhir pukul 11.45 WIB.
Sedangkan Senin hingga Kamis, ASN masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.
Jam istirahat dikurangi setengah jam, yaitu dari pukul 12.00 WIB kembali bekerja pada pukul 12.30 WIB.
Peraturan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Merangin Nomor 800/17/PSDM.3/BKPSDMD/2026 yang telah ditandatangani Bupati.
“Jadi untuk jam kerja dan ketentuan berpakaian selama puasa, sudah kita atur melalui SE tentang ketentuan jam kerja dan pakaian ASN selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H,” ujar H M Syukur, Rabu (18/2/2026).
Selain jam kerja, SE tersebut juga mengatur ketentuan berpakaian ASN. Dari Senin hingga Kamis, pegawai tetap mengenakan pakaian kerja resmi, namun pria diwajibkan memakai peci dan wanita mengenakan kerudung.
Sementara pada hari Jumat, seluruh ASN diwajibkan menggunakan pakaian Muslim: peci bagi pria dan kerudung bagi wanita.
Bupati menambahkan, untuk pegawai non-Muslim, ketentuan berpakaian menyesuaikan aturan umum tanpa wajib mengenakan atribut Muslim.
Langkah ini diterapkan untuk menjaga profesionalitas sekaligus menghormati perbedaan keyakinan selama bulan puasa.
Dengan pengaturan jam kerja dan pakaian ini, Pemkab Merangin berharap ASN dapat menjalankan tugas administratif secara optimal sambil tetap menghormati suasana ibadah Ramadhan.(*)