Ramainya E-Commerce Dinilai Tekan UMKM, DPR Usul Regulasi Harga Produk Online

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Dorongan agar pemerintah mengatur penjualan produk berharga sangat murah di platform e-commerce kembali mengemuka.

Anggota Komisi VI DPR RI, Zulfikar Hamonangan, menilai tren tersebut berpotensi menekan keberlangsungan pedagang kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada perdagangan konvensional.

Isu ini disampaikan Zulfikar dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, serta sejumlah lembaga yang membidangi perlindungan konsumen.

Ia menilai persaingan antara perdagangan daring dan pasar tradisional saat ini berlangsung tidak seimbang, terutama dari sisi harga.

Zulfikar menyoroti kondisi pusat perdagangan grosir seperti Pasar Tanah Abang yang kini dinilai mengalami penurunan aktivitas signifikan.

Menurutnya, perubahan tersebut bisa menjadi cerminan melemahnya daya tahan ekonomi rakyat.

“Dulu Tanah Abang ramai, pedagang dan pembeli datang dari berbagai daerah. Sekarang jauh lebih sepi. Kalau Tanah Abang sepi, itu tanda ekonomi rakyat sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.

Ia menilai pergeseran pola belanja masyarakat ke platform digital dengan harga yang jauh lebih murah membuat pedagang tradisional kesulitan bertahan.

Banyak pelaku usaha kecil mengeluhkan penurunan omzet karena tidak mampu menyaingi harga produk yang dijual secara daring.

Untuk itu, Zulfikar mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan regulasi pembatasan penjualan produk murah di e-commerce.

Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan untuk memberi ruang usaha yang lebih adil bagi pedagang kecil.

“Tidak semua produk murah harus dijual secara online. Perlu keberpihakan. Bisa diatur, misalnya hanya produk di atas harga tertentu yang boleh dijual daring, supaya pedagang kecil tetap hidup,” tegasnya.

Selain persoalan harga, ia juga menyinggung maraknya barang impor murah dan pakaian bekas dari luar negeri yang dinilai semakin menekan pelaku usaha domestik.

Pemerintah diminta memperketat pengawasan agar pasar dalam negeri tidak dibanjiri produk yang merugikan industri lokal.

Zulfikar menegaskan bahwa usulan regulasi tersebut bukan bertujuan menghambat ekonomi digital.

Menurutnya, kebijakan diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara modernisasi perdagangan dan perlindungan ekonomi rakyat, agar pasar tradisional tidak semakin terpinggirkan.

Perdebatan ini menjadi bagian dari diskursus lebih luas mengenai transformasi ekonomi digital di Indonesia.

Di satu sisi, e-commerce membuka akses pasar yang luas, namun di sisi lain, perubahan cepat tersebut menuntut kebijakan yang mampu melindungi kelompok usaha yang paling rentan terdampak.(*)




Viral Es Gabus, Menko Polhukam Minta Publik Tak Terburu-buru Menghakimi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra ikut memberikan tanggapan terkait polemik viral dugaan es gabus atau es hunkue berbahan spons yang sempat menghebohkan media sosial.

Yusril meminta masyarakat untuk tidak bereaksi secara berlebihan, mengingat persoalan tersebut telah mendapatkan klarifikasi resmi dari aparat terkait.

Ia menegaskan bahwa kejadian itu sudah diluruskan dan tidak ditemukan unsur penggunaan bahan berbahaya dalam produk jajanan tersebut.

Menurut Yusril, dalam pelaksanaan tugas di lapangan, aparat keamanan tetap memiliki kemungkinan melakukan kekeliruan.

Namun, ia memastikan bahwa setiap kesalahan tidak akan dibiarkan tanpa evaluasi dan tindak lanjut.

“Anggota kepolisian tentu bisa saja melakukan kesalahan saat bertugas. Tetapi kalau terjadi kekeliruan, pasti akan ada tindakan dan evaluasi yang dilakukan,” ujar Yusril dalam pernyataannya.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi kegaduhan publik usai beredarnya video pemeriksaan penjual es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Video itu sempat memicu kekhawatiran masyarakat karena muncul dugaan penggunaan bahan tidak layak konsumsi.

Namun belakangan, pihak kepolisian dan TNI telah memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf.

Mereka menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam konteks pengawasan keamanan pangan, bukan untuk menyudutkan pedagang kecil.

Hasil pemeriksaan lanjutan juga memastikan bahwa es yang dijual tidak mengandung bahan berbahaya seperti spons.

Yusril menilai langkah klarifikasi dan permintaan maaf tersebut sudah tepat serta menunjukkan mekanisme koreksi internal yang berjalan dengan baik.

Ia mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga kepercayaan terhadap institusi negara dan tidak terburu-buru menghakimi aparat sebelum hasil pemeriksaan lengkap disampaikan.

Selain itu, Yusril juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak menyikapi informasi di media sosial.

Menurutnya, viralitas sering kali membuat suatu peristiwa tampak lebih besar dan sensasional dibandingkan fakta sebenarnya.

Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama, baik bagi aparat agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan berkomunikasi, maupun bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten viral tanpa klarifikasi resmi.

Dengan meredanya polemik, pemerintah berharap aktivitas pedagang kecil tetap berjalan normal dan kepercayaan publik tetap terjaga.(*)