Djokas Siburian Tegaskan Pilkada Langsung Masih Jadi Pilihan Rakyat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPRD Kota Jambi dari PDI Perjuangan, Djokas Siburian, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat tetap kuat mendukung pelaksanaan Pilkada secara langsung.

Menurutnya, survei menunjukkan lebih dari 77 persen rakyat ingin memilih kepala daerah langsung, sehingga suara rakyat harus dihormati.

Djokas mengingatkan, jika ada wacana mengalihkan mekanisme Pilkada melalui DPRD, hal itu berpotensi menimbulkan resistensi publik dan dianggap sebagai paksaan politik.

Situasi ini bisa menimbulkan ketidakstabilan politik dan sosial, serta memengaruhi iklim investasi dan dunia usaha di daerah.

“Stabilitas politik adalah kunci untuk menjaga kepercayaan investor dan keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.

Meski mendukung Pilkada langsung, Djokas mengakui adanya tantangan, terutama tingginya biaya politik.

Untuk itu, PDI Perjuangan telah melakukan kajian internal guna mencari solusi perbaikan sistem tanpa mencabut hak rakyat memilih langsung.

Beberapa solusi yang diusulkan antara lain:

  1. Memetakan dan mengurangi pos-pos pengeluaran Pilkada yang bisa dihemat.

  2. Menerapkan e-voting sebagai inovasi teknologi untuk menekan biaya penyelenggaraan sekaligus meningkatkan efisiensi.

Djokas menekankan bahwa partainya terbuka terhadap inovasi, meski bukan partai penguasa, dan siap memanfaatkan teknologi untuk menghadirkan Pilkada yang lebih hemat dan modern.

“E-voting bisa menjadi solusi revolusioner untuk menjawab tudingan bahwa Pilkada langsung itu boros. Kami terbuka dengan teknologi demi efisiensi dan transparansi,” tegasnya.

PDI Perjuangan menegaskan sikapnya konsisten mendukung Pilkada langsung, sebagai wujud menghormati aspirasi rakyat, sejarah demokrasi, serta semangat transparansi dan partisipasi publik dalam pemilihan kepala daerah.(*)




Hasto Kristiyanto Tegaskan Siap Ikuti Proses Hukum! Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Korupsi Harun Masiku

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa, ia akan mengikuti seluruh proses hukum terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

“Republik Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga para pahlawan bangsa, yang berjuang demi negara hukum. Tanpa adanya supremasi hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap proses hukum yang sudah inkrah, negara ini tidak akan berdiri kokoh,” ujar Hasto setelah menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).

Menurut Hasto, jika proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa didaur ulang kembali karena kepentingan politik, maka cita-cita untuk membangun negara dan menarik investasi akan menjadi sia-sia.

Hasto mengaku sudah mendengarkan dengan seksama seluruh surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.

Baca juga:  Grand Re-Opening Planet Surf WTC Batanghari Jambi, Nikmati Berbagai Promo Eksklusif dan Belanja yang Menyenangkan

Baca juga:  Kakanwil Ditjenpas Jambi dan Walikota Jambi Makan Bersama Warga binaan Lapas Jambi saat Safari Ramadan

Berdasarkan dakwaan tersebut, ia meyakini bahwa kasus yang menjeratnya merupakan kriminalisasi hukum yang bertujuan untuk membongkar perkara yang sudah inkrah dan kembali diproses karena kepentingan politik tertentu.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan adalah cita-cita seluruh bangsa Indonesia,” tambah Hasto.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019-2024.

Ia diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air, setelah penangkapan tangan oleh KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Baca juga:  Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Terdampak Banjir Akibat Hujan Lebat

Baca juga:  BBM Terkontaminasi Air di SPBU Merangin, Pertamina Segera Tanggapi Keluhan Masyarakat

Tidak hanya itu, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi terhadap upaya paksa penyidik KPK.

Selain tuduhan menghalangi penyidikan, Hasto didakwa bersama dengan beberapa pihak lainnya, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan suap sejumlah 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan pada 2019-2020.

Suap ini diduga diberikan untuk mempengaruhi keputusan KPU agar menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, yang awalnya diberikan kepada Riezky Aprilia, untuk diserahkan kepada Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto kini terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dengan berjalannya proses hukum ini, Hasto berharap seluruh proses akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, demi tegaknya keadilan di Indonesia.(*)