Sidang Korupsi Subsidi PDAM Tirta Pengabuan, Mantan Sekda Tanjab Barat Berkali-kali Jawab “Tidak Tahu”

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perkara dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat  tahun anggaran 2019-2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin 14 September 2026.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabbar Ambo Tuo dan Rajiun Sitohang, mantan Sekretaris BPKAD Tanjabbar periode 2016-2019.

Keterangan Ambo menjadi sorotan karena mantan Sekda tersebut beberapa kali mengaku tidak mengetahui secara teknis persoalan laporan, penggunaan hingga mekanisme pertanggungjawaban dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan.

JPU menggali pengetahuan Ambo terkait laporan yang disampaikan PDAM kepada pemerintah daerah, khususnya laporan yang berkaitan dengan penggunaan dana subsidi.

Ketika ditanya apakah pernah menerima laporan khusus mengenai penggunaan dana subsidi tersebut, Ambo mengaku tidak mengetahuinya.

Jaksa kemudian mempertanyakan mekanisme pengajuan anggaran subsidi, termasuk bagaimana laporan penggunaan dana tersebut disusun.

Salah satu hal yang dipersoalkan JPU adalah laporan keuangan PDAM yang disebut tidak memisahkan secara khusus antara pendapatan umum perusahaan dengan dana yang bersumber dari subsidi pemerintah daerah.

“Saya tidak tahu, laporan dipisah atau tidak,” jawab Ambo di hadapan majelis hakim.

Pertanyaan kemudian diarahkan pada kesesuaian penggunaan anggaran dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

JPU menanyakan apakah benar terdapat laporan penggunaan anggaran PDAM yang tidak sesuai dengan RAB.

Ambo kembali menyatakan tidak mengetahui kondisi tersebut secara spesifik.

“Seharusnya laporannya sesuai RAB. Kalaupun tidak, saya tidak tahu,” ujarnya.

Meski mengaku tidak mengetahui fakta teknis tersebut, Ambo menjelaskan prinsip penggunaan anggaran yang menurutnya harus sesuai dengan peruntukan.

Ia mengatakan, apabila anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk kegiatan tertentu kemudian digunakan untuk kegiatan lain, seharusnya ada mekanisme perubahan anggaran.

“Kalau ada anggaran yang tidak sesuai dengan laporan tidak boleh. Kalaupun anggaran seharusnya untuk kegiatan A namun diubah untuk kegiatan B itu tidak boleh. Kalaupun ada perubahan mereka harus mengajukan laporan perubahan,” jelasnya.

JPU juga menanyakan apakah terdapat perjanjian antara Pemkab Tanjabbar dengan PDAM terkait penggunaan dana subsidi.

Untuk pertanyaan tersebut, Ambo kembali memberikan jawaban serupa.

“Saya tidak tahu,” katanya.

Di sisi lain, Ambo mengakui bahwa Perumda Tirta Pengabuan menerima subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjabbar setiap tahun.

Menurutnya, subsidi tersebut dibutuhkan untuk membantu membiayai operasional PDAM.

Ambo menilai keberadaan subsidi penting agar operasional perusahaan daerah penyedia layanan air tersebut tetap berjalan.

“Subsidi harus diberikan untuk biaya operasional PDAM. Subsidi harus diberikan karena sangat penting. Kalau tidak, maka PDAM tidak jalan. Subsidi diberikan setiap tahun,” ungkapnya.

Namun, terkait detail teknis pengelolaan dan pelaporan dana subsidi tersebut, Ambo mengaku tidak mengetahuinya.

Keterangan itu kemudian menjadi perhatian pihak kuasa hukum terdakwa.

Helmi, kuasa hukum Ustayadi Berlian selaku Direktur PDAM Tirta Pengabuan, menilai keterangan Ambo Tuo memperlihatkan bahwa mantan Sekda tersebut tidak mengetahui secara detail pengelolaan keuangan PDAM.

Menurut Helmi, Ambo hanya menerima laporan dalam bentuk umum dan tidak mendapatkan laporan khusus yang memisahkan penggunaan dana subsidi.

“Tadi saksi mantan Sekda banyak mengaku tidak tahu secara teknis. Beliau hanya menerima laporan secara umum saja karena memang tidak ada laporan khusus untuk dana subsidi,” ujar Helmi.

Ia menyebut pendapatan PDAM dari berbagai sumber, termasuk pembayaran masyarakat dan subsidi pemerintah daerah, dicatat sebagai pendapatan perusahaan.

“Semua digabung menjadi pendapatan PDAM baik dari dana masyarakat maupun dari subsidi Pemkab,” katanya.

Perkara dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan tahun anggaran 2019-2021 tersebut masih dalam proses persidangan di PN Jambi.

Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim dalam perkara tersebut.(*)




Kerugian Capai Rp5 Miliar, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Tirta Pengabuan

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat secara resmi mengumumkan tiga tersangka dugaan korupsi dana PDAM Tirta Pengabuan pada Kamis malam (2/4/2026).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Direktur PDAM Tirta Pengabuan, UB; Kabag Keuangan PDAM Tirta Pengabuan, SM; serta Direktur CV Jambi Tirta Persada, MJ.

Kerugian negara yang ditimbulkan diduga mencapai Rp5 miliar dari total anggaran subsidi PDAM senilai Rp18 miliar selama 2019–2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabbar, Anton Rahmanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dana subsidi PDAM yang seharusnya dialokasikan untuk pelanggan.

Namun sebagian diduga digunakan untuk pengadaan penjernih air dan tawas melalui pihak ketiga tanpa melalui mekanisme lelang.

“Proses pengadaan dilakukan tanpa lelang, harga barang juga berbeda dari harga standar. Kasus ini terjadi pada 2019, 2020, dan 2021 dengan total anggaran Rp18 miliar, kerugian negara diperkirakan Rp5 miliar,” ujar Anton, didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Datun, dan Kasi Barang Bukti.

Anggaran subsidi tiap tahun yakni Rp6 miliar (2019), Rp5 miliar (2020), dan Rp7 miliar (2021).

Kejari Tanjabbar menegaskan, pemeriksaan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

Para tersangka dijerat dengan pasal korupsi berlapis, yakni Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Anton menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum.(*)