Kerugian Negara Kasus Sucolite PDAM Kota Jambi Dipertanyakan, Ahli Akui Gunakan Data dari Penyidik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID— Dasar penghitungan kerugian keuangan negara menjadi salah satu titik yang didalami majelis hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Selasa sore 16 September 2026.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, Chandra.

Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Hery Fitriadi, Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang; Mustazal Khomidi, Direktur Teknik; serta Rusdi Wahab, Kepala Cabang PT DHS.

Salah satu bagian yang mendapat perhatian majelis hakim adalah sumber data yang digunakan ahli dalam menghitung kerugian keuangan negara.

Chandra menerangkan, penghitungan dilakukan berdasarkan data hasil penyidikan yang diserahkan penyidik.

Dalam pemeriksaannya, ahli menggunakan metode actual loss.

Majelis hakim kemudian menggali apakah ahli melakukan pencarian atau pengumpulan data tambahan di luar dokumen yang diberikan penyidik.

Chandra menjawab tidak. Pemeriksaan, menurut dia, dilakukan berdasarkan barang bukti dan data yang diserahkan penyidik.

Pertanyaan serupa juga mengarah pada transaksi antara DHS dan DKU.

Chandra menjelaskan, pihaknya melihat dokumen purchase order dan melakukan konfirmasi kepada DHS.

Sementara terhadap DKU, ahli tidak melakukan konfirmasi secara langsung. Meski demikian, ahli menyebut DKU membenarkan jumlah pembayaran yang diterima.

Majelis hakim selanjutnya menanyakan kemungkinan adanya biaya lain yang dikeluarkan DHS kepada DKU di luar nilai yang tercantum dalam purchase order.

Untuk hal tersebut, Chandra menyatakan tidak memiliki data yang diterima dalam proses pemeriksaan.

Persoalan lain yang turut didalami adalah alasan pengadaan menggunakan DHS, bukan DKU.

Hal ini dikaitkan dengan keterangan mengenai pihak yang mengantarkan barang serta produsen yang disebut berkaitan dengan DKU.

Rangkaian pertanyaan tersebut menempatkan asal-usul data dan proses verifikasi sebagai salah satu bagian penting dalam pemeriksaan ahli di persidangan.

Setelah pemeriksaan ahli, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim, menyoroti keterangan yang diperoleh pihaknya dari persidangan.

Menurut Holim, terdapat persoalan mengenai kesalahan prosedural yang dalam pandangannya tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

“Inti yang kita ambil dari sidang ini hari ini, bahwasanya kesalahan prosedur, apa yang disampaikan oleh BPKP itu bukan merupakan kerugian negara, melainkan kesalahan administratif,” ujar Holim.

Holim juga mempertanyakan basis pemeriksaan BPKP karena, menurut dia, data yang digunakan ahli berasal dari dokumen yang telah disiapkan penyidik.

“Data-data yang diterima oleh BPKP itu sebenarnya bukan hasil dari penyelidikan dari BPKP sendiri. Tetapi dia menggunakan atau mempelajari data-data yang sudah disiapkan oleh pihak penyidik,” katanya.

Ia juga mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar penghitungan hingga menghasilkan nominal kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Tadi kita sudah minta kepada BPKP, bagaimana rumus atau hitungan sehingga mendapatkan sekian koma sekian miliar kerugian negara. BPKP tidak bisa mengungkapkan itu,” ujar Holim.

Dalam persidangan, kuasa hukum Rusdi Wahab turut menanyakan apakah uang yang berasal dari hasil penjualan air PDAM dan masuk dalam transaksi perkara dapat dikategorikan sebagai keuangan negara.

Atas pertanyaan tersebut, Chandra menyatakan tidak mengetahui dan menjelaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangannya.

Persoalan tersebut, menurut ahli, dapat ditanyakan kepada ahli keuangan negara.

Sementara itu, Chandra menyebut terdapat empat hal yang menjadi bentuk penyimpangan berdasarkan hasil audit.

Di antaranya berkaitan dengan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dinilai tidak berdasarkan keahlian, surat undangan yang telah menyebut pengadaan Sucolite, tidak adanya persaingan sehat berkaitan dengan persoalan pengalaman, serta pekerjaan pengadaan yang menurut ahli seharusnya dilakukan DKU dan bukan DHS.

Sorotan terhadap metode penghitungan juga disampaikan penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi dan Hery Fitriadi, Wahyu.

Menurut Wahyu, keterangan ahli menunjukkan penghitungan kerugian negara dilakukan dengan menggunakan informasi dan dokumen yang sebelumnya telah disiapkan penyidik.

“Ternyata cara teknik, metode penghitungan kerugian negara ini bukan berdasarkan pemakaian formula, tapi berdasarkan informasi. Berkas sudah disiapkan oleh pihak penyidik, lalu itu yang dia baca, yang dia koreksi. Lalu cara itulah dia menghitung kerugian negara,” kata Wahyu.

Ia mempertanyakan apakah pendekatan tersebut telah menggambarkan pemeriksaan secara faktual.

“Saya anggap ini tidak masuk dalam rasional dan metode penyelesaian cara penghitungan kerugian negara,” ujarnya.

Wahyu juga menyatakan seharusnya pemeriksaan melibatkan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi pengadaan.

“Seharusnya BPKP turun ke lapangan, panggil BPDAS, panggil DKU, panggil penasihat, untuk melakukan klarifikasi kasusnya atas permintaan dokumen dari pihak penyidik,” katanya.

Wahyu kemudian mengaitkan perkara tersebut dengan audit yang selama ini dilakukan terhadap PDAM Tirta Mayang.

Menurut dia, PDAM setiap tahun menjalani audit BPKP dan, berdasarkan klaim yang disampaikannya, audit sebelumnya tidak menemukan kesalahan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara saat ini.

Namun dalam perkara Sucolite, auditor BPKP justru menyampaikan adanya kerugian keuangan negara.

“PDAM ini setiap tahunnya selalu dilakukan audit oleh BPKP. Dalam setiap audit yang dilakukan tidak ditemukan adanya kesalahan. Namun, dalam persidangan auditor BPKP justru menyebut ada kerugian negara. Ini menunjukkan bahwa auditor BPKP menggugurkan produk BPKP yang mengaudit PDAM setiap tahun,” ujar Wahyu.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.

Sementara itu, keterangan ahli dan pendalaman majelis hakim terkait sumber data, metode actual loss, transaksi DHS-DKU, serta dasar penentuan kerugian negara menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih berlangsung.

Sidang berikutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara untuk menguji keterangan, dokumen, serta bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak di persidangan.(*)




Sidang Sucolite Tirta Mayang: Dirut DHS Pusat Mengaku Tak Tahu, JPU Bongkar Persoalan Akta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali memunculkan persoalan mengenai hubungan kantor pusat dan cabang perusahaan peserta lelang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu 19 Agustus 2026 sore, Direktur PT Definite Hue of Solutions (DHS) Pusat, Henken Wong, mengaku tidak mengetahui aktivitas penjualan bahan kimia yang dilakukan DHS Cabang Palembang kepada Tirta Mayang.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena DHS Cabang Palembang merupakan perusahaan yang mengikuti proses pengadaan Sucolite dalam perkara yang tengah didudukkan di persidangan.

Di hadapan majelis hakim, Henken menyatakan PT DHS berdasarkan akta perusahaan bergerak di bidang aksesoris dan penjualan instrumen pabrik.

Menurut dia, perusahaan tersebut tidak lagi menjalankan kegiatan usaha alat kimia sejak 2017.

“Tidak bergerak di bidang alat kimia sejak 2017,” ujar Henken.

Ketika ditanya mengenai kerja sama DHS Cabang Palembang dengan PDAM Tirta Mayang dalam pengadaan Sucolite, Henken juga mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu,” katanya.

Meski demikian, Henken mengakui adanya akta pernyataan tambahan yang berkaitan dengan penjualan bahan kimia. Dokumen tersebut dibuat pada 24 Maret 2022.

Keterangan itu kemudian dipertanyakan penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi.

Ia mempertanyakan bagaimana DHS Cabang Palembang dapat melakukan kerja sama pengadaan dengan Tirta Mayang apabila aktivitas tersebut tidak diketahui kantor pusat.

Henken menjelaskan, kantor pusat memberikan keleluasaan kepada cabang untuk menjalankan kerja sama dengan pihak lain sepanjang kegiatan tersebut menghasilkan keuntungan.

“Saya tidak pernah ikut campur dengan proses penjualan di DHS Cabang. Saya serahkan sepenuhnya jalannya perusahaan kepada cabang,” ungkapnya.

Usai persidangan, JPU Kukuh Prima mengatakan pihaknya sebenarnya memanggil enam saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Namun, hanya Henken yang hadir.

“Sebenarnya kita panggil ada enam, cuma yang bisa menyatakan hadir cuma satu. Yang lain tanpa keterangan,” kata Kukuh.

Menurut Kukuh, keterangan Henken penting untuk menjelaskan hubungan hukum dan operasional antara PT DHS Pusat dengan cabangnya di Palembang.

Dari kesaksian tersebut, JPU menemukan bahwa sejumlah aktivitas yang dilakukan cabang tidak diketahui pihak pusat.

Namun, secara struktur perusahaan, DHS Cabang Palembang tetap mengacu kepada PT DHS Pusat.

Persoalan lain yang menjadi perhatian JPU adalah bidang usaha perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen perusahaan.

Kukuh mengatakan akta pendirian PT DHS Pusat tidak mencantumkan kegiatan usaha yang berkaitan dengan bahan kimia.

Bahkan, menurutnya, dokumen SIUP yang ada juga tidak menunjukkan kegiatan usaha bahan kimia penjernih air.

“Kegiatan tersebut baru muncul dalam perubahan akta pada 2022, sementara pengadaan Sucolite yang menjadi perkara sudah berlangsung sejak 2020,” jelas Kukuh.

Menurut JPU, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian dalam proses pengadaan. Namun, peserta lelang tersebut tetap dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Persoalan mengenai kesesuaian bidang usaha dengan pengadaan tersebut, kata Kukuh, menjadi salah satu bagian yang telah dimasukkan dalam dakwaan dan akan kembali dipertimbangkan ketika JPU menyusun tuntutan.

Penasihat hukum Rusdi Wahab memiliki tafsir berbeda atas kesaksian Henken.

Aswandi menilai keterangan Direktur PT DHS Pusat justru memperlihatkan adanya pemisahan kewenangan antara kantor pusat dan DHS Cabang Palembang dalam menjalankan operasional perusahaan.

“Untuk sidang hari ini, Dirut PT DHS Pusat yang dihadirkan sebagai saksi menyebut PT DHS pusat dan cabang terpisah. Apapun yang dilakukan DHS cabang tidak wajib melapor ke pusat, karena diberikan keleluasaan dan wewenang untuk melakukan kontrak,” ujar Aswandi.

Menurut dia, tidak terdapat kewajiban bagi DHS Cabang Palembang untuk menyetorkan keuntungan maupun fee kepada kantor pusat.

Pengelolaan karyawan, pembayaran gaji, hingga operasional perusahaan juga disebut berjalan secara terpisah.

Aswandi juga menanggapi persoalan perubahan akta perusahaan pada 2022.

Ia meyakini perubahan tersebut dilakukan atas dasar kewenangan dari kantor pusat, meskipun Henken dalam persidangan mengaku tidak mengetahui atau lupa mengenai proses perubahan tersebut.

“Kami meyakini perubahan akta pada tahun 2022 pasti ada kuasa dari saksi. Karena notaris pasti tidak akan memproses kalau tidak ada kuasa, meski saksi tadi bilang lupa,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi, Wahyu, menilai keterangan dalam persidangan justru memperkuat pembelaan terhadap kliennya.

Ia mempersoalkan pengadaan yang didakwakan kepada Mustazal pada 2021.

Menurut Wahyu, fakta persidangan yang muncul sejauh ini menunjukkan periode tersebut perlu dilihat lebih jauh.

“Hari ini terang, 2021 yang didakwakan saya anggap tidak layak, dan hari ini dibuktikan,” ujar Wahyu.

Tim penasihat hukum Mustazal juga menyatakan akan menelusuri proses pengadaan pada periode 2019 hingga 2020.

Mereka menyoroti adanya pengadaan yang disebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada DHS.

“Kita menggali dari 2019 sampai 2020. Waktu itu ada PML yang langsung ditunjuk ke DHS dan membelinya di DKU. Dan ini jelas kriminalisasi,” tegas Wahyu.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan penasihat hukum terdakwa dan masih menjadi bagian dari pembelaan yang akan diuji melalui proses persidangan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021 hingga 2023.

Berdasarkan audit yang digunakan penyidik, dugaan perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.

Tiga terdakwa saat ini menjalani proses persidangan. Mereka adalah Hery Fitriadi, Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang; Mustazal Khomidi, yang menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026; serta Rusdi Wahab, Kepala Cabang PT DHS.

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara tersebut masih bergulir di pengadilan. Kebenaran materiil atas seluruh dakwaan, termasuk persoalan kualifikasi perusahaan, kewenangan cabang, proses pengadaan, serta dugaan kerugian negara, akan ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan.(*)




Tirta Mayang Siapkan Air Bersih Gratis, Ini Syarat dan Wilayah yang Diprioritaskan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Musim kemarau mulai memberi tekanan terhadap pelayanan air bersih di Kota Jambi.

Debit air baku Sungai Batanghari menurun, sementara tingkat kekeruhan air meningkat.

Kondisi tersebut membuat Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi harus menyesuaikan operasional di sejumlah Instalasi Pengolahan Air (IPA).

Dampaknya, pelanggan di beberapa wilayah berpotensi mengalami tekanan air rendah, air keruh hingga penghentian sementara aliran.

Namun, pelanggan yang terdampak tidak perlu sepenuhnya khawatir.

Tirta Mayang menyiapkan layanan air bersih gratis menggunakan mobil tangki bagi pelanggan yang mengalami penghentian pengaliran selama lebih dari 1 x 24 jam.

Layanan tersebut diprioritaskan bagi pelanggan di wilayah yang terdampak gangguan distribusi, khususnya yang mendapat pasokan dari IPA Tanjung Sari dan IPA Broni 2.

Ini Wilayah yang Diprioritaskan

Sejumlah kawasan yang masuk perhatian Tirta Mayang berada di wilayah ujung pelayanan. Di antaranya:

  • Kecamatan Palmerah: Talang Bakung, Bakung Jaya dan Payo Selincah.
  • Kecamatan Jambi Selatan: Wijaya Pura, Thehok dan Pasir Putih.
  • Kecamatan Jambi Timur: Budiman, Kasang Jaya, Talang Banjar, Tanjung Pinang, Tanjung Sari, Rajawali dan Sulanjana.
  • Kecamatan Jelutung: Kebun Handil, Handil Jaya, Jelutung dan Cempaka Putih.
  • Kecamatan Kotabaru: Simpang III Sipin, Sukakarya dan Kenali Asam Bawah.

Pelanggan yang membutuhkan pasokan air bersih dapat menghubungi layanan mobil tangki di 0821-2121-9894.

Sementara untuk menyampaikan pengaduan mengenai air keruh atau air tidak mengalir, pelanggan dapat menghubungi WhatsApp Tirta Mayang di 0821-2121-9692.

Air Baku Batanghari Jadi Tantangan

Penurunan debit Sungai Batanghari menjadi salah satu persoalan utama yang harus dihadapi selama musim kemarau.

Kondisi tersebut semakin kompleks karena air baku mengalami peningkatan kekeruhan.

Perubahan kondisi air baku berpengaruh terhadap proses pengolahan di instalasi.

Karena itu, Tirta Mayang melakukan penyesuaian operasional untuk memastikan air yang diproduksi tetap memenuhi standar kualitas pelayanan.

Direktur Utama Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi, Arianto, mengatakan pihaknya memahami gangguan pelayanan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

“Kami memahami kondisi ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pelanggan. Oleh karena itu, kami mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki agar pelayanan berjalan optimal,” ujar Arianto.

Ia juga mengimbau masyarakat menggunakan air secara bijak selama musim kemarau dan menyediakan persediaan air untuk kebutuhan sehari-hari.

Imbauan tersebut menjadi penting mengingat kondisi air baku masih sangat bergantung pada perkembangan cuaca dalam beberapa waktu ke depan.

Tirta Mayang Bentuk Tim Khusus

Untuk menghadapi ancaman gangguan pelayanan selama musim kemarau, Tirta Mayang telah membentuk Tim Kesiapsiagaan dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Kering.

Tim tersebut memiliki sejumlah tugas, mulai dari memantau kondisi air baku Sungai Batanghari hingga memastikan distribusi air kepada pelanggan tetap berjalan.

Ada lima fokus utama yang menjadi tanggung jawab tim, yakni:

  1. Memantau kondisi air baku Sungai Batanghari secara berkala.
  2. Menjaga pendistribusian air bersih melalui jaringan perpipaan.
  3. Merespons laporan pengaduan pelanggan sekaligus memberikan informasi terkait kondisi pelayanan.
  4. Memastikan operasional instalasi pengolahan air dan intake tetap berjalan.
  5. Menyalurkan bantuan air bersih menggunakan mobil tangki kepada pelanggan di wilayah terdampak.

Langkah tersebut menunjukkan gangguan distribusi tidak hanya ditangani setelah terjadi, tetapi juga melalui pemantauan kondisi air baku dan kesiapsiagaan operasional.

Pelanggan Diminta Tidak Menunggu Kondisi Memburuk

Tirta Mayang mengingatkan pelanggan untuk mulai mengantisipasi kebutuhan air selama musim kemarau.

Masyarakat diminta menggunakan air secara efisien dan menyiapkan cadangan apabila berada di wilayah yang rawan mengalami penurunan tekanan atau gangguan distribusi.

Bagi pelanggan yang mengalami air tidak mengalir lebih dari 24 jam, layanan mobil tangki gratis dapat dimanfaatkan dengan menyampaikan laporan kepada Tirta Mayang.

Dengan langkah tersebut, perusahaan berharap kebutuhan dasar masyarakat tetap dapat dipenuhi meski kondisi air baku Sungai Batanghari mengalami tekanan akibat musim kemarau.(*)




Sidang Sucolite PDAM Tirta Mayang Memanas, JPU Soroti Aliran Uang ke PT DHS

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 11 Agustus 2026.

Sidang kali ini mempertemukan dua sudut pandang berbeda.

Jaksa Penuntut Umum menyoroti keterangan saksi terkait aliran pembayaran dari PDAM Tirta Mayang kepada PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa menilai fakta persidangan justru menunjukkan pembayaran berjalan melalui prosedur administrasi dan tidak membuktikan adanya mark up.

Lima saksi dari lingkungan PDAM Tirta Mayang dihadirkan JPU dalam persidangan tersebut.

Mereka antara lain Kurniawan selaku Manajer Aset sekaligus tim PPHP, Feraningsih selaku Manajer Keuangan, serta Fikri, Helda dan Sardaini.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Hery Fitriadi yang saat itu menjabat Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi selaku Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT DHS.

Harga Satuan Disebut Dibentuk Direksi

Salah satu keterangan yang mendapat perhatian dalam persidangan berasal dari Manajer Keuangan PDAM Tirta Mayang, Feraningsih.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa, Feraningsih menjelaskan bahwa penyusunan harga satuan berada dalam mekanisme yang melibatkan sejumlah departemen.

Direksi juga menunjuk personel tertentu, termasuk dari bagian keuangan, untuk masuk dalam tim penyusun.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci metode yang digunakan dalam menentukan harga tersebut.

Menurut Feraningsih, bagian keuangan lebih banyak menjalankan proses administrasi berdasarkan surat atau instruksi yang diterima dari direksi.

“Kalau di sini enggak ada, Pak. Kami tidak menyusun. Bagian keuangan hanya menerima surat dari direksi untuk kemudian menjalankan proses administrasi,” ujarnya dalam persidangan.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting karena proses penentuan harga merupakan salah satu aspek yang berkaitan dengan pengadaan Sucolite.

Bahan kimia tersebut sendiri digunakan PDAM Tirta Mayang dalam kurun 2021 hingga 2024.

JPU: Ada Aliran Uang ke PT DHS

Usai persidangan, JPU Kukuh Prima mengatakan keterangan para saksi pada sidang kali ini terutama memperkuat fakta mengenai adanya pembayaran dari PDAM Tirta Mayang kepada PT DHS.

Menurut Kukuh, aspek tersebut menjadi bagian yang ingin didalami dalam rangkaian pembuktian perkara.

“Keterangan hari ini hanya menjelaskan ada aliran uang dari PDAM ke DHS. Yang kita butuhkan hanya keterangan itu saja. Kalau pengadaan kan sudah kita dengar dari sidang sebelumnya,” katanya.

Keterangan dari bagian keuangan dinilai penting karena berkaitan dengan proses administrasi pembayaran kepada perusahaan penyedia.

Namun, keberadaan aliran pembayaran itu sendiri menjadi titik yang ditafsirkan berbeda oleh pihak jaksa dan penasihat hukum terdakwa.

Pengacara: Pembayaran Sesuai Kontrak

Penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu dan Aswandi, menilai keterangan saksi justru tidak menunjukkan adanya intervensi klien mereka dalam proses pengadaan.

Holim mengatakan pembayaran kepada PT DHS telah melewati sejumlah tahapan administrasi sebelum dilakukan.

“Sistem pembayaran atau dokumen yang dibutuhkan melewati beberapa tahapan, dari staf hingga direksi. Dan dokumen PT DHS tidak ada masalah dari 2021 sampai 2024,” ujarnya.

Ia juga membantah adanya pembayaran yang melebihi nilai kontrak.

Menurutnya, pembayaran termasuk kewajiban perpajakan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Di situ kita simpulkan tidak ada mark up atau penyimpangan dana yang terjadi,” kata Holim.

Penasihat hukum juga menilai penggunaan Sucolite selama periode tersebut memberikan dampak terhadap kualitas air yang diproduksi PDAM Tirta Mayang.

Soroti Sumber Dana Pembayaran

Aswandi kemudian menyoroti aspek lain yang menurutnya penting dalam perkara tersebut, yakni sumber dana yang digunakan untuk membayar PT DHS.

Ia menyebut pembayaran berasal dari pendapatan operasional PDAM yang bersumber dari pembayaran pelanggan, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pembayaran itu murni dari uang pelanggan atau hasil penjualan air, bukan dari uang APBD,” ujarnya.

Menurut pihak penasihat hukum, selama periode penggunaan Sucolite tersebut juga tidak terdapat keluhan masyarakat yang berkaitan dengan tarif maupun pelayanan air PDAM.

Argumentasi itu digunakan untuk memperkuat pandangan mereka bahwa keterangan saksi dalam persidangan belum menunjukkan adanya penyimpangan sebagaimana didakwakan kepada para terdakwa.

Audit Keuangan PDAM Turut Dipersoalkan

Persidangan juga mengungkap mekanisme pengawasan keuangan PDAM Tirta Mayang.

Feraningsih menerangkan bahwa laporan keuangan PDAM setiap tahun diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar.

Sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan.

Menurutnya, pada periode sebelumnya BPKP memang pernah melakukan audit laporan keuangan.

Namun, sejak sekitar 2011, audit laporan keuangan dilakukan oleh KAP, sedangkan BPKP menjalankan fungsi evaluasi kinerja.

“Namanya evaluasi kinerja, bukan audit,” kata Feraningsih.

Keterangan mengenai audit tersebut kemudian menjadi perhatian tim penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi.

Kuasa hukum Mustazal, Rahman, menilai keterangan saksi tidak menunjukkan adanya intervensi maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Rahman juga menyebut laporan keuangan PDAM telah melalui proses audit KAP dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurut dia, kondisi tersebut perlu dilihat secara proporsional ketika majelis hakim menilai dugaan penyimpangan dalam pengadaan Sucolite.

Pembuktian Masih Berjalan

Perbedaan penafsiran tersebut menunjukkan bahwa, perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite belum hanya berkutat pada ada atau tidaknya transaksi antara PDAM Tirta Mayang dan PT DHS.

Jaksa masih harus membuktikan apakah transaksi dan proses pengadaan tersebut mengandung penyimpangan sebagaimana didakwakan.

Sementara pihak terdakwa berupaya menunjukkan bahwa seluruh pembayaran telah melalui mekanisme administrasi dan sesuai nilai kontrak.

Keterangan mengenai penyusunan harga, mekanisme pembayaran, sumber dana, hingga hasil audit keuangan menjadi bagian dari rangkaian fakta yang akan dipertimbangkan majelis hakim.

Perkara tersebut masih dalam tahap persidangan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap terhadap ketiga terdakwa.(*)




Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Berlangsung 7 Jam, Kuasa Hukum Pertanyakan Pengadaan Bahan Kimia

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi berlangsung hingga lebih dari tujuh jam di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 Juli 2026.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut baru berakhir pada pukul 21.35 WIB.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia periode 2021-2023.

Empat saksi yang dihadirkan yakni Yuni dari PT Dunia Kimia Utama (DKU), Husain selaku mantan Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang, Eko mantan Manajer Produksi, serta Yuliati yang menjabat sebagai Manajer Laboratorium PDAM Tirta Mayang.

Para saksi secara bergantian memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim penasihat hukum para terdakwa.

Kuasa Hukum Sebut Pengadaan Sucolite Bermula Sejak 2020

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimshu, menyampaikan bahwa sejumlah fakta persidangan menunjukkan persoalan pengadaan bahan kimia tersebut telah berlangsung sejak 2020.

“Dari fakta persidangan, perkara ini dimulai tahun 2020. Akhirnya terbuka semua bahwa permasalahannya memang dimulai sejak 2020,” ujar Holim.

Menurutnya, keterangan sejumlah saksi dari pihak PDAM Tirta Mayang menunjukkan bahwa penggunaan produk Sucolite LA24HZ tidak menimbulkan persoalan dalam proses pengolahan air bersih.

Ia menyebut saksi menerangkan bahwa penggunaan Sucolite tidak mendapat komplain dari masyarakat maupun internal PDAM, bahkan dinilai membantu efisiensi penggunaan bahan kimia.

Dari keterangan saksi-saksi PDAM dijelaskan bahwa produk Sucolite yang digunakan tidak ada permasalahan dan tidak ada komplain, baik dari masyarakat maupun dari PDAM sendiri.

“Bahkan saksi menerangkan produk tersebut bagus serta membuat penggunaan bahan kimia menjadi lebih efisien dan hemat,” katanya.

Persoalan Pengangkutan dan HPS Jadi Sorotan

Selain kualitas bahan kimia, Holim juga menyoroti persoalan pengangkutan barang yang masuk dalam dakwaan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi dari PDAM dan PT Dunia Kimia Utama, kontrak tidak secara khusus mewajibkan pemasok menggunakan kendaraan sendiri.

“Kami mempertanyakan apakah supplier wajib menggunakan kendaraan sendiri atau boleh menyewa kendaraan lain. Dari jawaban saksi dijelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Supplier boleh menggunakan kendaraan lain untuk pengangkutan barang,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendalami proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Dari keterangan saksi PDAM, menurutnya tidak ditemukan keterlibatan terdakwa Rusdi Wahab dalam penentuan HPS.

“Kami juga bertanya kepada saksi-saksi PDAM apakah ada keterlibatan terdakwa Rusdi dalam penentuan HPS. Jawaban saksi tidak ada. HPS murni disusun berdasarkan harga pasar dan tidak ada campur tangan terdakwa Rusdi,” ungkap Holim.

Kuasa Hukum Mustazal Soroti Waktu Jabatan Klien

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mustazal dan Heri Pitriadi, Wahyu Agus Prayugo, menyoroti keterkaitan kliennya dalam rangkaian perkara sejak 2020 hingga 2021.

Menurut Wahyu, Mustazal baru menjabat sebagai Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang pada 2022 sehingga pihaknya mempertanyakan keterlibatan kliennya dalam periode sebelumnya.

“Khusus Mustazal, perkaranya dimulai tahun 2022, bukan ditarik dari tahun 2020. Namun dalam dakwaan penyidik, klien kami dilibatkan sejak 2021 bahkan 2020. Tentu ini tidak masuk logika karena beliau baru menjabat sebagai Direktur Teknik pada 2022,” kata Wahyu.

Ia menilai keterangan Husain yang menjabat Direktur Teknik pada 2020 menjadi salah satu fakta penting dalam persidangan.

Wahyu juga menyebut keterangan saksi Yuni dari PT Dunia Kimia Utama menerangkan bahwa produk Sucolite yang digunakan PDAM telah melalui pengujian laboratorium dan memiliki kualitas baik.

“Saksi Yuni menerangkan bahwa Sucolite yang digunakan PDAM baik dan telah diuji di laboratorium dengan hasil yang paling bagus. Sedangkan saksi Eko menjelaskan mengenai kebutuhan bahan kimia setiap bulan di PDAM,” ujarnya.

Perkara Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp4,4 Miliar

Perkara ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021-2023.

Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.

Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya.(*)




Skandal Pengadaan Sucolite di PDAM Jambi Masuk Meja Hijau, Ini Fakta Sidangnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi resmi bergulir di pengadilan.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 18 Juni 2026.

Tiga orang terdakwa dihadirkan dalam persidangan tersebut, masing-masing Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang menjabat Direktur Teknik periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab dari pihak swasta PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Sebelum sidang dimulai, ketiganya tampak digiring petugas dengan kondisi tangan terborgol menuju ruang sidang.

Mereka kemudian duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perkara ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan dalam proses penjernihan air baku PDAM Tirta Mayang selama periode 2021 hingga 2023, dengan sumber air berasal dari Sungai Batanghari.

“Bahan kimia tersebut digunakan untuk pengolahan air baku yang bersumber dari Sungai Batanghari,” ujar JPU di persidangan.

Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia tersebut mencapai 5.982.652 kilogram selama periode berjalan.

PT Definite Hue of Solutions (DHS) kemudian ditetapkan sebagai penyedia melalui enam kontrak pengadaan dengan mekanisme pemilihan langsung dan pelelangan terbatas.

Nilai keseluruhan kontrak mencapai Rp19,57 miliar.

Namun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025 menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan tanggapan melalui nota keberatan atau eksepsi.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada 25 Juni 2026.

Kuasa hukum dua terdakwa, Wahyu, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi dalam persidangan berikutnya.

“Kami akan mengajukan eksepsi untuk melakukan pembelaan terhadap klien kami, karena ada beberapa poin yang akan kami jelaskan di persidangan,” ujarnya.

Perkara ini sendiri merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya terkait dugaan penyimpangan pengadaan bahan kimia penjernih air di lingkungan PDAM Tirta Mayang.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum telah menetapkan tiga tersangka yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan hingga berkasnya resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)




Skandal Pengadaan Sucolite di Jambi, 3 Tersangka Masuk Tahap Penuntutan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi resmi memasuki tahap penuntutan.

Tim Penyidik Polresta Jambi telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi pada Senin, 4 Mei 2026.

Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi Asmin, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ yang digunakan untuk proses penjernihan air baku dari Sungai Batanghari.

Pengadaan tersebut berlangsung dalam periode Tahun Anggaran 2021 hingga 2023 dengan total volume mencapai 5.982.652 kilogram, berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Dalam pelaksanaannya, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai pemenang melalui enam kontrak pengadaan yang dilakukan dengan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas.

Nilai total kontrak pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp19,57 miliar.

Namun, hasil audit dari BPKP Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025 menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp4,45 miliar.

Tiga tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial HT selaku Manager Pengadaan Perumda Tirta Mayang, MK selaku Direktur Teknik periode 2021–2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT DHS.

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya resmi ditahan pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026 di Lapas Kelas IIB Jambi.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam KUHP baru.

Kasus ini kini resmi berlanjut ke tahap persidangan. Kejaksaan Negeri Jambi menyatakan akan segera menyusun dakwaan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan tersebut.(*)




Resmi! Ini 3 Direksi Baru Perumda Tirta Mayang Jambi Periode 2026–2031

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Seleksi (Pansel) akhirnya mengumumkan hasil akhir Seleksi Terbuka Direksi Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi untuk periode 2026–2031

Tiga nama resmi ditetapkan sebagai jajaran direksi baru setelah melalui rangkaian tahapan seleksi sesuai regulasi yang berlaku.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor: PD.01/019/Pansel-2026 tertanggal 25 Februari 2026.

Proses seleksi dilaksanakan berpedoman pada regulasi Kementerian Dalam Negeri, termasuk aturan tentang organ dan kepegawaian BUMD air minum.

Ketua Panitia Seleksi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si, menegaskan bahwa keputusan yang telah ditetapkan bersifat final.

Seluruh tahapan, mulai dari administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, penulisan makalah, hingga wawancara akhir bersama Wali Kota Jambi selaku Kuasa Pemilik Modal, telah dijalankan secara transparan.

Adapun tiga nama yang resmi menduduki jabatan direksi adalah:

  • Arianto, S.T. sebagai Direktur Utama

  • Eri Suganda, S.T. sebagai Direktur Teknik

  • Andri Susanto, S.Kom. sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan

Sebelumnya, lima kandidat dinyatakan lolos tahap presentasi dan wawancara berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor PD.01/016/PANSEL-2025 tertanggal 4 Desember 2025.

Mereka adalah Arianto, Eri Suganda, Andri Susanto, Dodi Darsono, dan Ikhsanul Poetra.

Kelima calon tersebut kemudian mengikuti wawancara akhir sebelum akhirnya ditetapkan tiga nama terbaik.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Jambi, Hendra Saputra, sebelumnya menyampaikan bahwa proses seleksi dilakukan secara profesional untuk mendapatkan figur yang kompeten dan berintegritas.

Dengan penetapan direksi baru ini, diharapkan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi semakin meningkatkan kualitas layanan air bersih kepada masyarakat serta memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.(*)




Hasil UKK Direksi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, 10 Kandidat Lolos Tahap Selanjutnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Panitia Seleksi Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (PDAM) Air Minum Tirta Mayang resmi mengumumkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon direksi untuk periode 2026-2031.

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor PD.01/013/PANSEL-2025 pada tanggal 2 Desember 2025, sebanyak 10 calon direksi dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Berikut daftar calon direksi yang lolos (berdasarkan abjad):

  1. Andri Susanto

  2. Arianto

  3. Dodi Darsono

  4. Dwike Riantara

  5. Eri Suganda

  6. Ikhsanul Poetra

  7. M. Kadafi

  8. Milasari Listya Dewi

  9. Nour Hidayah

  10. Sahat Parulian Siagian

Tahapan selanjutnya bagi calon direksi yang lolos adalah Presentasi Proposal Bisnis dan Wawancara dengan tim panitia seleksi.

Kegiatan ini dijadwalkan pada:

  • Hari/Tanggal: Kamis, 4 Desember 2025
  • Pukul: 08.00 WIB

  • Tempat: Lt. 6 Gedung Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi

  • Pakaian: Formal

Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kota Jambi, Hendra Saputra, menegaskan bahwa proses seleksi ini dilakukan secara transparan dan profesional.

Sehingga hanya kandidat yang memenuhi kriteria yang akan melanjutkan ke tahap berikutnya.

Pengumuman resmi disampaikan oleh Ketua Panitia Seleksi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si, pada 2 Desember 2025.

Proses seleksi direksi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Jambi untuk meningkatkan kinerja PDAM Tirta Mayang dan pelayanan air bersih bagi masyarakat.(*)

silakan download hasil pengumumannya di sini Pengumuman Hasil UKK!




PDAM Tirta Mayang Buka Suara, Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Kimia

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Manajemen Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ untuk operasional air bersih tahun anggaran 2021 hingga 2023, yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik Polresta Jambi.

Direktur Utama PDAM Tirta Mayang, Dwike, menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penegakan hukum yang transparan serta sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami dari manajemen bersikap kooperatif guna mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (29/7/2025).

Dwike juga menegaskan komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance), serta memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan.

“Kami tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan. Operasional tetap berjalan seperti biasa,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau agar seluruh pihak tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami mengajak semua pihak untuk bijak menyikapi proses ini dan tidak menyebarkan kabar yang bisa merugikan banyak pihak,” tegas Dwike.

Dalam kasus ini, Polresta Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka, yang diduga terlibat dalam proses pengadaan bahan kimia untuk pengolahan air bersih. Ketiganya berinisial MK, HF, dan RW.

Dari informasi yang dihimpun, salah satu tersangka diduga merupakan pejabat internal PDAM Tirta Mayang, sementara dua lainnya berasal dari pihak rekanan atau vendor pengadaan.

Meski begitu, kepolisian belum mengungkap secara rinci identitas maupun peran masing-masing.

Hingga saat ini, pihak kepolisian juga belum merilis estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

Namun, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.(*)