Soal Harga dan Kerugian Negara, Ini Penjelasan Ahli di Sidang Sucolite PDAM Tirta Mayang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perdebatan mengenai harga wajar dan kerugian negara menjadi salah satu sorotan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite di PDAM Tirta Mayang yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin sore 21 September 2026.

Tiga ahli memberikan keterangan dalam persidangan. Mereka yakni Syakran Rudi selaku ahli keuangan negara yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Ahmad Wali sebagai ahli hukum administrasi negara dan Sugiarto sebagai ahli hukum pidana yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab.

Keterangan ahli kemudian membuka perdebatan mengenai bagaimana harga sebuah barang seharusnya dinilai dalam transaksi pengadaan badan usaha milik daerah.

Ahli keuangan negara Syakran Rudi menjelaskan, penentuan harga wajar dalam transaksi bisnis tidak dapat dilakukan secara subjektif hanya dengan menetapkan persentase tertentu dari harga pokok produksi (HPP).

Menurutnya, harga sebuah produk dalam perdagangan juga dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk ketersediaan barang, tingkat kebutuhan, jumlah produsen, serta kondisi kelangkaan.

“Ini kan tidak pernah menjadi sebuah kebijakan yang harus ada putusan konkret yang menetapkan, seberapa sih HPP yang menentukan persentase dengan harga produksi bersih, harga wajar? Itu kan tidak pernah dibahas,” kata Syakran dalam persidangan.

Ia menjelaskan, kondisi pasar dapat membuat harga suatu barang berubah, terutama ketika kebutuhan terhadap barang tinggi sementara jumlah produsen atau ketersediaannya terbatas.

Dalam konteks transaksi bisnis, keuntungan yang diperoleh produsen atau pelaku usaha juga tidak serta-merta dapat dipandang sebagai persoalan keuangan negara sepanjang transaksi dilakukan sebagai kegiatan bisnis dan tidak disertai kecurangan.

Namun, ahli menegaskan penilaian terhadap suatu transaksi harus melihat sejumlah aspek, antara lain kontrak, prestasi dan kontra-prestasi, kondisi pasar, serta ada atau tidaknya unsur kecurangan.

Dalam persidangan, Syakran juga menjelaskan posisi keuangan badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah.

Menurutnya, keuangan BUMN dan BUMD merupakan bagian dari keuangan negara meskipun pengelolaannya memiliki karakteristik sebagai badan usaha.

Karena itu, persoalan kerugian dalam sebuah transaksi perlu dibedakan dengan kerugian yang timbul akibat perbuatan yang mengandung kecurangan.

Pembedaan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara pengadaan Sucolite yang menyeret sejumlah pihak ke persidangan.

Penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu, menilai harga tinggi sebuah barang tidak otomatis menunjukkan adanya kerugian negara.

Ia mengaitkan pengadaan Sucolite dengan kondisi pandemi Covid-19 ketika kebutuhan bahan penjernih air disebut tetap harus dipenuhi oleh PDAM Tirta Mayang.

Menurut Holim, kondisi pasar dan kebutuhan PDAM harus ikut diperhitungkan dalam melihat transaksi tersebut.

“Ketika ada warga yang memang betul-betul membutuhkan suatu barang, sedangkan barang itu harganya melambung atau tinggi karena sesuai dengan harga pasar, dan barang itu cuma ada satu produk yang memproduksi, maka ketika kebutuhan itu harus dipenuhi, itu bukan merupakan kerugian negara,” ujar Holim.

Ia menyebut penggunaan tawas sebagai alternatif dinilai tidak otomatis menjadi solusi karena kebutuhan pemakaiannya disebut lebih besar.

“Kalaupun kita pakai tawas, harganya lebih tinggi, lebih melambung karena pemakaian dua kali lipat sampai tiga kali lipat. Maka mau tidak mau kita harus pakai Sucolite,” katanya.

Selain persoalan harga, penasihat hukum juga menyoroti batas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana.

Holim mengatakan, apabila persoalan yang muncul dalam proses pengadaan merupakan pelanggaran administrasi, maka mekanisme administratif perlu dilihat terlebih dahulu.

“Tadi ahli juga menyebut dalam kasus ini harus dibuktikan sub kontrak seperti yang didalilkan, jika tidak harusnya kasus ini gugur,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi dan Hery Fitriadi menyoroti aspek lain dalam transaksi, khususnya mengenai harga pembelian PDAM kepada PT DHS yang disebut berada di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Menurut mereka, fakta tersebut perlu diperhitungkan dalam menilai transaksi pengadaan Sucolite.

“Faktanya belanjanya lebih murah dari anggaran yang ada di RAP. Jadi itu sebenarnya keuntungan bisnis saja,” kata penasihat hukum.

Penasihat hukum juga mempertanyakan metode yang digunakan dalam memberikan pendapat mengenai kerugian negara.

Menurut mereka, pemeriksaan tidak seharusnya hanya bertumpu pada dokumen yang diserahkan penyidik, tetapi juga perlu dilakukan validasi terhadap fakta di lapangan.

“Seharusnya secara metode, cara perhitungan kerugian negara ataupun ahli keuangan negara itu meneliti dan memvalidasi fakta yang terjadi di lapangan untuk membuktikan bahwa dokumen yang disediakan penyidik itu benar-benar layak atau tidak,” ujarnya.

Perdebatan mengenai harga wajar, kondisi pasar, kebutuhan PDAM, HPS, hingga metode penghitungan kerugian negara tersebut menjadi bagian dari rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite di PDAM Tirta Mayang.

Persidangan masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa.(*)




Ketua DPRD Jambi Soroti Pelayanan Air Tirta Mayang, Direksi Baru Diminta Segera Berbenah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyoroti kinerja pelayanan air bersih dari Perumda Air Minum Tirta Mayang yang dinilai masih sering menuai keluhan masyarakat.

Menurut Faried, banyak pelanggan yang mengeluhkan distribusi hingga kualitas air yang belum stabil.

Karena itu, ia berharap jajaran direksi baru perusahaan daerah tersebut segera melakukan pembenahan setelah resmi menjabat.

Faried mengatakan hingga saat ini pihak DPRD belum menerima informasi resmi terkait penetapan direksi baru Perumda Air Minum Tirta Mayang.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa manajemen baru nantinya harus menjadikan peningkatan pelayanan publik sebagai prioritas utama.

“Secara resmi kami memang belum menerima informasi terkait penetapan direksi baru. Namun kami berharap jajaran direksi yang nantinya menjabat dapat segera memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Faried mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir pihaknya menerima berbagai keluhan dari masyarakat terkait pelayanan air bersih yang dikelola oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang.

Keluhan tersebut berkaitan dengan distribusi air yang tidak lancar hingga kualitas air yang dinilai belum optimal.

“Seperti yang kita tahu, pelayanan PDAM belakangan ini cenderung menurun. Banyak laporan dari pelanggan terkait distribusi air dan kualitas layanan. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi direksi yang baru,” tegasnya.

Ia menilai direksi baru harus mampu menjawab tantangan tersebut melalui perbaikan manajemen internal, peningkatan sistem distribusi, serta pelayanan yang lebih responsif kepada masyarakat.

Selain peningkatan layanan, Faried juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara manajemen perusahaan daerah dengan DPRD Kota Jambi.

Menurutnya, koordinasi yang solid antara legislatif dan manajemen perusahaan akan membantu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pelayanan air bersih di Kota Jambi.

“Komunikasi yang baik dengan DPRD juga penting. Tujuannya agar pelayanan air bersih kepada masyarakat bisa semakin baik,” katanya.

Sebelumnya, panitia seleksi telah mengumumkan hasil akhir seleksi terbuka direksi Perumda Air Minum Tirta Mayang untuk masa jabatan 2026–2031.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor PD.01/019/Pansel-2026 tertanggal 25 Februari 2026.

Ketua panitia seleksi, A. Ridwan, menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan dan kepegawaian BUMD air minum.

Tahapan seleksi yang dilalui para kandidat meliputi seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, penulisan makalah, hingga wawancara akhir bersama Wali Kota Jambi selaku Kuasa Pemilik Modal.

Adapun tiga nama yang ditetapkan sebagai direksi Perumda Air Minum Tirta Mayang periode 2026–2031 yaitu:

  • Arianto, ST sebagai Direktur Utama

  • Eri Suganda, ST sebagai Direktur Teknik

  • Andri Susanto, S.Kom sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan

Sebelumnya terdapat lima kandidat yang lolos tahap presentasi dan wawancara, yakni Arianto, Eri Suganda, Andri Susanto, Dodi Darsono, dan Ikhsanul Poetra.

Dengan terpilihnya jajaran direksi baru tersebut, diharapkan Perumda Air Minum Tirta Mayang dapat meningkatkan kualitas layanan air bersih sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan secara transparan dan akuntabel.(*)




Lima Nama Calon Direksi PDAM Tirta Mayang Jambi Lolos Seleksi, Siap Wawancara Akhir

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perumdam Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi mengumumkan hasil seleksi calon direksi periode 2026-2031, berdasarkan hasil presentasi makalah dan wawancara yang digelar pada 4 Desember 2025.

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor PD.01/016/PANSEL-2025, lima calon direksi dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu wawancara akhir dengan Wali Kota Jambi selaku Kuasa Pemilik Modal.

Calon yang lulus meliputi:

  1. Arianto

  2. Eri Suganda

  3. Andri Susanto

  4. Dodi Darsono

  5. Ikhsanul Poetra

Kabag Perekonomian Setda Kota Jambi, Hendra Saputra, menyatakan bahwa, pengumuman ini menjadi acuan bagi tahapan seleksi berikutnya.

“Calon yang dinyatakan lulus tahap presentasi dan wawancara ini akan mengikuti wawancara akhir dengan Wali Kota Jambi. Jadwal wawancara akan diinformasikan kemudian,” ungkap Hendra.

Pengumuman resmi ditandatangani secara elektronik oleh Panitia Seleksi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si, pada 5 Desember 2025.

Proses seleksi ini diharapkan menghasilkan direksi PDAM Tirta Mayang yang kompeten, profesional, dan mampu meningkatkan pelayanan air minum bagi masyarakat Kota Jambi.(*)

silakan download pengumumannya di sini Pengumuman PDAM Hasil Wawancara Pansel!