Biaya Klaim JKN Jambi Rp1,22 Triliun, Iuran Hanya Rp917 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Biaya pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Jambi mencapai Rp1,22 triliun hingga September 2026.
Pada periode yang sama, penerimaan iuran tercatat sekitar Rp917 miliar, sehingga rasio klaim di wilayah tersebut mencapai 133,72 persen.
Data BPJS Kesehatan mencatat realisasi biaya pelayanan kesehatan sebesar Rp1.226.156.540.298. Sementara itu, penerimaan iuran hanya sekitar Rp917 miliar.
Perbandingan tersebut menunjukkan biaya pelayanan yang tercatat di Jambi lebih besar daripada penerimaan iuran di wilayah yang sama.
Kondisi ini menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan program JKN, terutama ketika biaya pelayanan kesehatan terus meningkat.
Asisten Deputi Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Kedeputian Wilayah II BPJS Kesehatan, Jenal M Sambas, memaparkan data tersebut dalam kegiatan Media Gathering Provinsi Jambi 2026, Selasa 27 Oktober 2026.
Menurut data yang disampaikan, biaya pelayanan kesehatan rata-rata meningkat sekitar 16,43 persen per tahun.
Kenaikan itu mencakup pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Meski demikian, rasio klaim di tingkat daerah tidak otomatis menggambarkan kondisi keuangan JKN secara nasional.
Program ini memiliki mekanisme pembiayaan dan pengelolaan dana yang lebih luas daripada perbandingan penerimaan iuran dan biaya pelayanan di satu provinsi.
Di tengah peningkatan biaya pelayanan, BPJS Kesehatan juga menghadapi tantangan untuk meningkatkan keaktifan peserta.
Hingga September 2026, jumlah peserta JKN di Provinsi Jambi mencapai 3.758.134 jiwa atau 95,28 persen dari total penduduk sebanyak 3.944.226 jiwa.
Namun, tingginya cakupan tersebut belum sepenuhnya diikuti keaktifan peserta. BPJS Kesehatan mencatat hanya 2.873.433 peserta yang berstatus aktif atau 72,85 persen.
Artinya, terdapat kesenjangan antara jumlah penduduk yang telah terdaftar dan jumlah peserta yang berstatus aktif.
Kondisi ini membuat peningkatan keaktifan menjadi pekerjaan penting bagi penyelenggara JKN bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Kabupaten Tebo mencatat tingkat keaktifan terendah di Provinsi Jambi, yakni 57,35 persen. Sebaliknya, Kabupaten Sarolangun mencatat angka tertinggi sebesar 83,31 persen.
Dari sisi cakupan kepesertaan, empat kabupaten/kota telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) di atas 98 persen, yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi, dan Kabupaten Sarolangun.
Data tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan memperluas pendaftaran peserta belum otomatis menjamin seluruh peserta mempertahankan status aktifnya.
BPJS Kesehatan perlu mendorong peningkatan keaktifan bersama pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat.
Upaya tersebut juga penting untuk memastikan peserta memahami kewajiban kepesertaan serta mekanisme pembayaran iuran sesuai segmen masing-masing.
Tingkat keaktifan peserta JKN di Jambi sebesar 72,85 persen masih berada di bawah target nasional dalam RPJMN 2025–2029, yakni 83,5 persen pada 2029.
Untuk mengejar target tersebut, BPJS Kesehatan mendorong sejumlah langkah, mulai dari validasi data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) hingga peningkatan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran pekerja.
BPJS Kesehatan juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi keluarga pekerja penerima upah penyelenggara negara.
Selain itu, rekonsiliasi iuran bersama pemerintah daerah untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan pemerintah daerah (PBPU Pemda) menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan kepesertaan.
Langkah tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor agar data peserta lebih akurat, kewajiban iuran berjalan sesuai ketentuan, dan perlindungan kesehatan dapat menjangkau masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Selain pembiayaan dan keaktifan peserta, pola penyakit yang memanfaatkan layanan JKN turut menjadi perhatian.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan hipertensi atau tekanan darah tinggi menjadi salah satu kasus rawat jalan terbanyak di Provinsi Jambi, dengan 67.224 kasus.
Sementara itu, diabetes melitus tercatat sebanyak 44.715 kasus.
Kedua penyakit tersebut menjadi sasaran Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis).
Program ini membantu peserta mengendalikan penyakit melalui pemantauan kesehatan dan pengelolaan kondisi secara berkelanjutan.
Penguatan upaya promotif dan preventif menjadi penting untuk mendukung kualitas hidup pasien sekaligus mengurangi risiko komplikasi yang membutuhkan penanganan lebih kompleks.
Pemeriksaan kesehatan secara berkala, kepatuhan menjalani pengobatan, pengendalian faktor risiko, dan perubahan pola hidup dapat menjadi bagian dari upaya mengelola penyakit kronis.
Sementara itu, kasus persalinan dan infeksi usus mendominasi pelayanan rawat inap berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum tersebut.
Angka-angka itu menunjukkan pentingnya menjaga mutu layanan kesehatan sekaligus memperkuat pencegahan penyakit.
Namun, jumlah kasus yang tinggi tidak dengan sendirinya membuktikan penyebab kenaikan biaya pelayanan.
Untuk mengetahui kontribusi masing-masing penyakit terhadap pembiayaan, diperlukan rincian biaya berdasarkan diagnosis dan jenis layanan.
Untuk menjaga keberlanjutan JKN, BPJS Kesehatan mendorong peningkatan kualitas pengajuan klaim dan pencegahan kecurangan atau fraud dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga menekankan pentingnya dukungan fasilitas kesehatan yang memadai agar peserta tetap memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medis.
Jenal M. Sambas menegaskan bahwa keberlanjutan program JKN membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, fasilitas kesehatan, dan masyarakat memiliki peran sesuai kewenangan masing-masing.
Kolaborasi tersebut mencakup perbaikan data kepesertaan, kepatuhan pembayaran iuran, penguatan layanan kesehatan, serta pengawasan terhadap proses pengajuan klaim.
Dengan cakupan kepesertaan yang mencapai 95,28 persen, tantangan JKN di Jambi kini tidak hanya menyangkut perluasan perlindungan, tetapi juga peningkatan keaktifan peserta dan pengelolaan biaya pelayanan.
Ke depan, keberhasilan program ini membutuhkan keseimbangan antara akses layanan, mutu pelayanan, kepatuhan kepesertaan, dan pengendalian pembiayaan.
Transparansi data serta evaluasi berkala diperlukan agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab persoalan di lapangan dan menjaga perlindungan kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.(*)