Jakarta Jadi Kota Terbesar Dunia 2025, Tokyo Turun ke Peringkat Ketiga

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Jakarta menempati posisi kota terbesar di dunia pada 2025 dengan jumlah penduduk mencapai 41,9 juta jiwa, menurut laporan terbaru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Posisi ini menggeser Tokyo ke peringkat ketiga, sementara Dhaka kini menempati posisi kedua.

Menurut laporan yang dikutip Kantor Berita Jepang, Kyodo, pertumbuhan populasi Tokyo lebih lambat dibandingkan Jakarta dan Dhaka.

Populasi kawasan perkotaan Tokyo diperkirakan menyusut dari 33,4 juta pada 2025 menjadi 30,7 juta jiwa pada 2050, yang menempatkan Tokyo pada peringkat ketujuh dunia di masa depan.

Dhaka diproyeksikan menjadi kota terbesar dunia dengan 52,1 juta penduduk, diikuti Jakarta, Shanghai, New Delhi, Karachi, dan Kairo.

Laporan PBB menggunakan definisi kota sebagai agglomerasi wilayah dengan kepadatan minimal 1.500 penduduk per km² dan total populasi setidaknya 50.000 jiwa.

Laporan ini menyoroti tren urbanisasi global: sekitar 45 persen dari 8,2 miliar penduduk dunia kini tinggal di perkotaan, meningkat dua kali lipat dibanding 1950.

Dua pertiga pertumbuhan penduduk antara 2025–2050 diperkirakan terjadi di kawasan perkotaan, dengan sebagian besar sisanya di kota-kota kecil.

Namun, PBB memperingatkan bahwa beberapa negara, termasuk Jepang dan China, akan mengalami penurunan signifikan populasi perkotaan akibat tingkat kelahiran rendah dan populasi menurun.

Tokyo dan Seoul menjadi satu-satunya kota di antara 10 kota terbesar dunia pada 2025 yang diproyeksikan mengalami penurunan penduduk pada pertengahan abad ini.

Laporan ini diharapkan menjadi acuan bagi pembuat kebijakan dan peneliti dalam merancang strategi urbanisasi berkelanjutan serta kebijakan kota besar yang adaptif terhadap perubahan demografis global.(*)




Gubernur Aceh Bantah Isu Minta Bantuan PBB, Fokus Penanganan Bencana Lokal

BANDAACEH, SEPUCUKJAMBI.ID Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, membantah keras kabar yang menyebut Pemerintah Provinsi Aceh meminta bantuan langsung kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait bencana banjir dan longsor di beberapa wilayah.

Ia menegaskan informasi tersebut keliru dan tidak sesuai fakta.

Isu ini muncul setelah beredar kabar mengenai surat yang disebut dikirim Pemerintah Aceh ke PBB.

Kabar tersebut memicu polemik publik terkait kewenangan pemerintah daerah dalam menjalin komunikasi internasional.

Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya permintaan bantuan ke PBB. Ia menyebut terjadi kesalahan tafsir terhadap surat yang dimaksud.

“Saya tidak tahu apa-apa, sebenarnya keliru, (surat) bukan ke PBB, tapi kepada LSM yang ada di Aceh,” ujar Mualem.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan surat yang dikirim memang ada, namun ditujukan kepada lembaga atau mitra kemanusiaan lokal, bukan PBB.

Koordinasi ini dilakukan untuk memperkuat penanganan dan pemulihan bencana, bukan untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah.

Menurut Muhammad MTA, langkah ini wajar mengingat Aceh memiliki pengalaman panjang bekerja sama dengan lembaga kemanusiaan sejak masa pemulihan pascatsunami 2004.

Pemerintah Aceh menegaskan tidak ada pelanggaran kewenangan karena tidak mengajukan permintaan resmi kepada organisasi internasional.

Pemerintah Aceh berharap klarifikasi ini meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Fokus utama tetap pada percepatan penanganan bencana dan pemulihan kondisi masyarakat terdampak secara optimal melalui koordinasi yang sesuai ketentuan hukum.(*)




BPPRD Kota Jambi: Penerimaan Pajak 2025 Melampaui Target

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kinerja penerimaan pajak daerah Kota Jambi tahun 2025 membukukan hasil positif

 Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat realisasi pajak daerah hingga 16 Desember 2025 telah melampaui target.

Dengan total penerimaan sebesar Rp470,2 miliar atau 100,78 persen dari target Rp466,57 miliar.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Dr Ardi menekankan bahwa, capaian ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran wajib pajak serta efektivitas pengelolaan pajak daerah.

“Per 16 Desember, realisasi penerimaan pajak daerah sudah melampaui target. Ini capaian yang patut disyukuri dan masih bisa bertambah sampai penutupan tahun anggaran,” ujarnya.

Beberapa sektor pajak bahkan mencatatkan realisasi lebih tinggi dari target:

  • Pajak Penerangan Jalan Tenaga Listrik (BPJT Listrik): Rp81,7 miliar dari target Rp73 miliar

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp80,5 miliar dari target Rp76 miliar

  • Pajak restoran/makan dan minum: Rp83,6 miliar dari target Rp78 miliar

  • Pajak hotel: Rp23,172 miliar dari target Rp21,5 miliar

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp33,135 miliar dari target Rp32,1 miliar

Satu-satunya sektor yang masih sedikit tertinggal adalah pajak reklame, dengan realisasi Rp9,8 miliar dari target Rp10 miliar.

Meski demikian, BPPRD optimistis target ini dapat tercapai hingga akhir tahun.

Dr Ardi menegaskan, pencapaian ini tidak lepas dari optimalisasi sistem pemungutan, pengawasan berkelanjutan, dan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Ini adalah hasil kerja bersama. Kami mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah patuh dan berkontribusi nyata bagi pembangunan Kota Jambi,” pungkasnya.

Dengan hasil ini, diharapkan sektor pajak daerah terus menjadi penopang pembangunan Kota Jambi, mendukung layanan publik, serta meningkatkan kualitas infrastruktur dan fasilitas kota di tahun mendatang.(*)




Munas XI MUI Hasilkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Pemerintah Diminta Revisi PBB

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan pada Musyawarah Nasional (Munas) XI.

Salah satu poin inti dari fatwa tersebut adalah larangan pemungutan pajak berulang terhadap rumah hunian serta kebutuhan pokok masyarakat.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenai pajak berulang.

Fatwa ini muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak adil dan semakin memberatkan.

Menurut Prof. Ni’am, pungutan terhadap kebutuhan primer seperti sembako, rumah tinggal, dan lahan hunian “tidak sesuai dengan prinsip keadilan maupun tujuan pemungutan pajak.”

Dalam fatwa terbaru, MUI menyatakan bahwa objek pajak seharusnya dibatasi pada harta yang memiliki potensi produktif atau kategori kebutuhan sekunder dan tersier bukan kebutuhan primer warga.

Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa zakat dapat diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pajak, sebagai bentuk pengakuan terhadap kemampuan finansial umat yang sudah menunaikan kewajiban keagamaannya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut akan menelaah lebih jauh implikasi fatwa itu terhadap kebijakan pajak daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan bahwa pemerintah akan berhati-hati sebelum mengambil sikap dan belum melakukan pembahasan resmi mengenai hal tersebut.

Di sisi lain, DPR RI menyampaikan kekhawatiran bahwa penerapan fatwa ini dapat memengaruhi stabilitas fiskal daerah.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menilai bahwa penghapusan pajak berulang akan berdampak signifikan pada pendapatan daerah, terutama bagi pemerintah daerah dengan kapasitas fiskal yang lemah.

Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), justru mendukung penuh fatwa tersebut.

Ia mendorong pemerintah segera mengimplementasikannya, termasuk memberikan pembebasan PBB untuk lembaga nirlaba seperti pesantren.

Menurut HNW, banyak pesantren merasa terbebani oleh pajak atas bangunan dan lahan, sementara mereka menjalankan fungsi pendidikan, sosial, dan keagamaan.

Ia berharap fatwa ini mendorong pemerintah memperbaiki aturan perpajakan bagi lembaga pendidikan keagamaan.

Fatwa MUI ini memunculkan perdebatan terkait prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan fiskal.

Jika diadopsi secara luas, kebijakan penghapusan pajak berulang untuk rumah hunian dan kebutuhan dasar dapat mengurangi beban masyarakat, terutama yang memiliki rumah nonkomersial.

Namun pemerintah daerah perlu menyiapkan alternatif sumber pendapatan agar layanan publik tetap berjalan optimal.

Penerapannya juga menuntut revisi regulasi perpajakan, termasuk penentuan mekanisme baru untuk memastikan bahwa pajak dikenakan berdasarkan kemampuan finansial masyarakat.

Fatwa ini menegaskan bahwa pemungutan pajak seharusnya tidak membebani kebutuhan dasar rakyat.(*)