Maulana Soroti Lemahnya Validasi PBB, Lurah Ditekan Aktif Gerakkan Pajak Daerah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, MKM. menyoroti serius persoalan validasi data pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ia menegaskan, lurah tidak boleh hanya menunggu laporan administrasi, namun wajib turun langsung ke lapangan untuk memastikan keakuratan data objek pajak.

Hal tersebut disampaikan Maulana saat menghadiri kegiatan Tax Achievement Award Wajib Pajak Kota Jambi Tahun 2025, yang digelar Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) di Taman Banjuran Budayo, Selasa (10/02/2025).

Maulana mengungkapkan, saat ini terdapat kesenjangan data yang cukup besar antara jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang diterbitkan Pemkot Jambi dengan data objek pajak yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“SPPT PBB yang kita keluarkan sekitar 189 ribu, sementara data di BPN mencapai 250 ribu. Ini tidak bisa dibiarkan. Lurah harus turun ke lapangan melakukan validasi,” tegas Maulana.

Ia menilai, validasi pajak menjadi kunci dalam mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah keterbatasan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Tidak mungkin menurunkan kemiskinan dan mempercepat pembangunan kalau PAD rendah. Validasi pajak adalah pintu masuknya,” ujarnya.

Meski demikian, Maulana mengapresiasi capaian penerimaan pajak daerah yang secara umum telah melampaui target pada tahun 2025.

Dari 11 jenis pajak daerah, seluruhnya tercatat mencapai bahkan melebihi target, termasuk PBJT, pajak perhotelan, makanan dan minuman, parkir, hiburan, tenaga listrik, pajak air tanah, reklame, PBB, BPHTB, hingga denda pajak.

Ia juga menyebutkan, per Januari 2026 capaian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah mencapai 11,8 persen, yang dinilai sebagai indikator positif bagi kinerja pajak daerah.

Untuk mendorong peningkatan PAD, Pemkot Jambi turut menyiapkan relaksasi Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Masyarakat dipermudah mengurus izin perubahan bangunan di Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan waktu layanan sekitar dua jam tanpa dikenakan denda.

“Ini bentuk kemudahan sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pajak,” kata Maulana.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, menyampaikan bahwa target pajak tahun 2025 sebesar Rp165 miliar berhasil terealisasi hingga 103 persen, dan meningkat menjadi 109 persen jika ditambah denda pajak.

Namun Ardi mengakui, dari 68 kelurahan di Kota Jambi, baru 43 kelurahan yang telah melakukan validasi Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB, sementara 25 kelurahan lainnya belum.

“Ini menjadi perhatian serius. Kami minta lurah yang belum segera melakukan validasi dan verifikasi langsung ke lapangan,” ujarnya.

Pemkot Jambi menegaskan bahwa optimalisasi pajak tidak hanya menopang pembangunan fisik, tetapi juga mendukung kebijakan sosial, termasuk pembiayaan sektor kesehatan dan bantuan bagi masyarakat kurang mampu.(*)




37 Wajib Pajak Ajukan Keberatan Pajak ke BPPRD Kota Jambi Awal 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat adanya pengajuan keberatan pajak daerah dari sejumlah wajib pajak pada awal tahun 2026.

Hingga periode Januari–Februari 2026, tercatat 37 wajib pajak secara resmi mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang diterbitkan pemerintah daerah.

Keberatan tersebut mencakup berbagai jenis pajak daerah, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga beberapa jenis pajak daerah lainnya.

Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa, menjelaskan bahwa sebagian besar keberatan diajukan karena wajib pajak menilai besaran pajak yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi objek pajak atau dianggap terlalu tinggi.

“Umumnya wajib pajak merasa nilai ketetapan pajak memberatkan atau tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Sesuai aturan, mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara resmi,” ujar Nico.

Ia menambahkan, setiap permohonan keberatan yang masuk akan diproses melalui mekanisme yang ketat dan berlapis.

BPPRD melakukan pemeriksaan administrasi, verifikasi lapangan, hingga klarifikasi langsung dengan wajib pajak guna memperoleh data yang akurat.

“Seluruh data kami analisis secara objektif. Dari situ baru ditentukan apakah keberatan dapat dikabulkan sebagian, seluruhnya, atau ditolak sesuai hasil pemeriksaan,” jelasnya.

BPPRD Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan penetapan pajak daerah tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, BPPRD juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan jalur keberatan resmi apabila terdapat perbedaan penilaian dalam ketetapan pajak, sembari tetap menjalankan kewajiban perpajakan daerah sesuai aturan yang berlaku.(*)




BPPRD Kota Jambi Optimalkan PAD, PBB Tembus Target 101 Persen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Ardi, menyampaikan bahwa, realisasi penerimaan pajak hingga saat ini menunjukkan capaian yang signifikan.

Dari target total Rp112 miliar untuk opsen pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta PBJP tenaga listrik, realisasi mencapai Rp83 miliar atau 74%.

Meski demikian, Ardi menekankan perlunya upaya tambahan, terutama dari kendaraan dinas baik milik Pemerintah Kota maupun Provinsi.

“Sementara untuk PBB, capaian sudah melebihi target, yakni 101%, dari target Rp32 miliar menjadi Rp32,66 miliar. Termasuk PBJP listrik, seluruhnya sudah terealisasi dengan baik,” ujarnya.

Ardi menambahkan, capaian ini menjadi modal penting dalam penguatan pembangunan Kota Jambi ke depan.

Kerja sama dengan Bank Himbara juga dilakukan untuk mempermudah pembayaran pajak, yang dapat dilakukan setiap hari tanpa libur.

Ke depan, setiap rumah akan dipasangi barcode melalui peran Ketua RT, sehingga masyarakat maupun petugas dapat memantau pembayaran pajak secara lebih mudah.

Dengan kegiatan sosialisasi dan Fokus Grup Diskusi (FGD) yang digelar oleh BPPRD, peserta diharapkan mampu memahami strategi optimalisasi pendapatan daerah.

Khususnya sektor pajak, mengetahui kendala yang ada, dan menemukan solusi bersama agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi tercapai.(*)




PBB dan BPHTB Dipermudah, Maulana Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi memberikan kabar baik bagi warganya.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Pemkot Jambi mengumumkan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025, yang berdampak langsung pada pengurangan beban pajak masyarakat.

Dari total lebih dari 182 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan tahun ini, sekitar 115 ribu SPPT atau 67 persen di antaranya mengalami penurunan nilai dibandingkan tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah, sekitar 67 persen warga merasakan penurunan PBB tahun ini. Ini adalah bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat,” kata Maulana, belum lama ini.

Sementara itu, sekitar 49 ribu SPPT (29 persen) tercatat mengalami kenaikan, yang menurut Maulana disebabkan oleh adanya pembangunan baru atau kenaikan nilai objek pajak.

Kenaikannya pun terbilang ringan, rata-rata hanya 1,8 persen. Adapun sisanya, sekitar 6 ribu SPPT (4 persen), tidak mengalami perubahan nilai.

Kebijakan fiskal ini merupakan kelanjutan dari pendekatan pro-rakyat yang konsisten dijalankan Pemkot Jambi.

Sebelumnya, pada April 2025, Pemkot juga menurunkan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui formula baru yang lebih fleksibel.

Skema tersebut tidak hanya mengacu pada Zona Nilai Tanah (ZNT), tetapi juga mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Langkah ini membawa hasil signifikan. Jumlah transaksi properti di Kota Jambi melonjak dari 500 menjadi 1.500 transaksi per bulan, atau meningkat hingga 300 persen.

Efek domino lainnya adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sebelumnya Rp 5–6 miliar menjadi Rp 7–8 miliar per bulan.

“Dampaknya sangat positif. Tarif kita turunkan, tetapi pendapatan daerah justru meningkat. Ini bukti bahwa kebijakan yang berpihak pada rakyat bisa tetap menjaga kinerja fiskal,” jelas Maulana.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah pusat dalam mempercepat aktivitas ekonomi di daerah.

Salah satunya adalah dengan mempercepat layanan BPHTB, yang kini dapat selesai dalam waktu 2×24 jam.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Jambi melalui kemudahan transaksi dan pengurangan beban pajak,” tutup Maulana.(*)