Kado HUT Kota Jambi: PBB Bebas Denda dan Diskon 5 Persen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan 625 tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Pemerintah Kota Jambi menghadirkan kebijakan spesial bagi masyarakat berupa insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi “kado” bagi warga sekaligus upaya mendorong pergerakan ekonomi daerah melalui peningkatan kepatuhan pajak.

Bebas Denda dan Diskon Pajak

Melalui kebijakan yang ditetapkan oleh Wali Kota Jambi, Maulana, pemerintah memberikan dua kemudahan utama:

  • Pembebasan sanksi administrasi (denda) keterlambatan pembayaran PBB
  • Pengurangan pokok PBB sebesar 5 persen untuk tahun 2026

Kebijakan ini tertuang dalam dua Surat Keputusan Wali Kota Jambi, yakni Nomor 336 dan 337 Tahun 2026.

Dorong Kepatuhan dan Ringankan Beban Warga

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan dihapusnya denda, wajib pajak kini memiliki kesempatan lebih mudah untuk melunasi kewajibannya.

Sistem Pembayaran Makin Mudah dan Digital

Untuk meningkatkan transparansi dan kenyamanan, pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, antara lain:

  • Teller bank mitra seperti Bank Jambi, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, dan CIMB Niaga Syariah
  • PT Pos dan gerai ritel seperti Indomaret
  • ATM bank
  • QRIS melalui mobile banking atau e-wallet
  • Virtual Account (VA) di berbagai layanan perbankan

Seluruh transaksi tercatat secara real-time dalam sistem pemerintah daerah, sehingga lebih aman dan akurat.

Berlaku Hingga Agustus 2026

Program insentif ini berlaku mulai 1 Mei hingga 10 Agustus 2026. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan Kota Jambi.

“Ini bukan hanya kemudahan, tapi juga bentuk ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah,” demikian pesan pemerintah.(*)




PAD Kota Jambi Menguat, Maulana Serahkan Tax Achievement Award 2025

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang dinilai berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang tahun 2025.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam agenda Tax Achievement Award Wajib Pajak Kota Jambi Tahun 2025, yang digelar di Taman Banjuran Budayo, Selasa (10/02/2025).

Kegiatan tahunan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., unsur Forkopimda, jajaran Pemkot Jambi, instansi vertikal, mitra BPPRD, serta berbagai pemangku kepentingan strategis.

Selain penyerahan penghargaan, acara juga dirangkai dengan pengundian hadiah bagi wajib pajak, serta penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) kepada 11 kecamatan se-Kota Jambi.

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa PAD kini menjadi pilar utama pembiayaan pembangunan daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi dana transfer dari pemerintah pusat.

“Sulit menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan pembangunan jika PAD rendah. Karena itu optimalisasi pajak daerah menjadi kunci,” ujar Maulana.

Ia menyebutkan, dari 11 jenis pajak daerah yang dikelola Pemkot Jambi, seluruhnya berhasil mencapai bahkan melampaui target pada tahun 2025.

Beberapa di antaranya meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak perhotelan, makanan dan minuman, jasa parkir, hiburan, tenaga listrik, pajak air tanah, reklame, PBB, BPHTB, hingga penerimaan denda pajak.

Namun demikian, Maulana menyoroti masih rendahnya validasi data SPT PBB. Dari 189 ribu SPPT PBB yang diterbitkan Pemkot Jambi, tercatat terdapat sekitar 250 ribu objek pajak di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ke depan ini menjadi tugas lurah untuk turun langsung ke lapangan melakukan validasi. Per Januari 2026, capaian BPHTB sudah mencapai 11,8 persen, ini sinyal positif,” jelasnya.

Untuk mendongkrak PAD, Pemkot Jambi juga berencana melakukan relaksasi Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Masyarakat dipermudah mengurus izin di Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan estimasi waktu dua jam tanpa denda.

“Ini bagian dari strategi meningkatkan PAD sekaligus memberi kemudahan bagi masyarakat,” kata Maulana.

Tak hanya itu, Pemkot Jambi juga menargetkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi menembus Rp1 triliun, seiring dorongan penyelenggaraan event-event ekonomi dan pariwisata.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, mengungkapkan bahwa target pajak tahun 2025 sebesar Rp165 miliar berhasil direalisasikan hingga 103 persen, dan meningkat menjadi 109 persen jika ditambah denda pajak.

“Capaian ini tidak lepas dari peran aktif camat dan lurah,” ujarnya.

Ardi juga mencatat, dari 68 kelurahan di Kota Jambi, baru 43 kelurahan yang melakukan validasi Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB, sementara 25 lainnya masih belum.

“Tolong lurah yang belum agar segera melakukan verifikasi langsung ke lapangan,” tegasnya.

Pemkot Jambi menegaskan, optimalisasi pajak tidak hanya berdampak pada pembangunan fisik, namun juga mendukung kebijakan strategis lainnya, termasuk pembiayaan sektor kesehatan dan perlindungan masyarakat kurang mampu.(*)