Revitalisasi Pasar Sijimat Dimulai, Kios Kosong dan Melanggar Aturan Ditindak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mulai mengambil langkah tegas dalam penataan kawasan Pasar Sijimat, yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Sejumlah kios dan lapak yang dinilai melanggar aturan ditertibkan oleh tim gabungan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, A Ridwan, pada Rabu 10 Juni 2026 pagi.

Penertiban dilakukan setelah pemerintah mengklaim telah menjalankan berbagai tahapan pembinaan, mulai dari sosialisasi, pemberian teguran hingga peringatan tertulis kepada pemilik kios.

Namun, sebagian pedagang disebut tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan.

A Ridwan mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan fungsi kawasan pasar agar lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.

“Hari ini tim melakukan penertiban, pembersihan, dan pembenahan di sejumlah titik Pasar Sijimat,” kata dia.

“Beberapa kios yang ditindak sebelumnya sudah melalui tahapan sesuai regulasi, termasuk pemberian surat teguran. Karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik kios, maka penertiban harus dilakukan,” ujarnya di lokasi.

Selain menindak kios yang dianggap melanggar ketentuan, Pemkot Jambi juga berencana memperbaiki sejumlah bangunan kios yang sudah lama terbengkalai dan tidak lagi dimanfaatkan oleh pedagang.

Menurut Ridwan, kondisi sejumlah kios yang kosong bertahun-tahun membuat kawasan pasar terlihat semrawut dan kurang produktif.

Karena itu, revitalisasi akan dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan perdagangan tradisional di pusat Kota Jambi.

Di sisi lain, pemerintah memastikan para pedagang yang terdampak tidak akan dibiarkan tanpa solusi.

Pendataan akan dilakukan untuk mengetahui kebutuhan serta kemungkinan relokasi ke lokasi yang sesuai dengan aturan dan kapasitas yang tersedia.

“Pemerintah akan mendata para pedagang dan mencarikan alternatif penempatan yang memungkinkan,” jelasnya.

“Namun, setiap pedagang tetap harus mematuhi aturan yang berlaku agar kawasan pasar dapat tertata dengan baik,” katanya.

Penertiban ini juga menjadi sinyal bahwa Pemkot Jambi mulai memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan aset dan fasilitas pasar.

Selama ini, pemerintah mengaku lebih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan sebelum mengambil langkah penegakan aturan.

Meski demikian, kebijakan penertiban di kawasan pasar kerap menjadi perhatian karena menyangkut aktivitas ekonomi masyarakat.

Oleh sebab itu, proses pendataan dan penempatan ulang pedagang menjadi faktor penting agar penataan kawasan tidak mengganggu keberlangsungan usaha mereka.

Pemkot Jambi berharap langkah pembenahan Pasar Sijimat dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, bersih, aman, serta memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.(*)




2.806 Aset Pasar Jambi Didata Ulang, Wawako Diza Turun Langsung ke Pasar Sitimang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPemerintah Kota Jambi mulai melakukan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menghidupkan kembali kejayaan kawasan pasar tradisional.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pendataan ulang seluruh aset berupa ruko, toko, kios, lapak, dan los pedagang di kawasan Pasar Sitimang dan Pasar Sijimat.

Sebelum proses pendataan dimulai, Diza Hazra Aljosha turun langsung melakukan peninjauan lapangan pada Rabu (1/4/2026).

Dalam kunjungannya, ia juga berdialog dengan para pedagang guna menyerap aspirasi serta memahami kondisi riil di lapangan.

Menurut Diza, kawasan pasar di Kota Jambi memiliki nilai sejarah yang kuat.

Dahulu, area ini bukan hanya pusat aktivitas perdagangan, tetapi juga menjadi bagian penting dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat, dengan deretan bangunan tua peninggalan masa kolonial.

Pemerintah Kota Jambi di bawah kepemimpinan Maulana bersama Diza berkomitmen untuk mengembalikan kejayaan kawasan tersebut melalui berbagai program revitalisasi, termasuk dalam kerangka “Kota Jambi Bahagia”.

Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, terdapat total 2.806 aset milik pemerintah yang tersebar di kawasan pasar. Rinciannya meliputi 62 ruko, 237 toko, 1.122 kios, serta 1.349 lapak dan los.

Diza menegaskan bahwa pendataan ini bertujuan memastikan seluruh aset dikelola secara optimal, termasuk memastikan kewajiban retribusi dibayarkan sesuai ketentuan.

Selain itu, Pemkot juga membuka peluang pengelolaan aset ke depan, baik melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun pengelolaan langsung oleh pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Diza turut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik penyewaan ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses sewa aset resmi hanya dapat dilakukan melalui Disperindag Kota Jambi, dengan tarif yang telah ditetapkan.

Sebagai bagian dari upaya menghidupkan kembali kawasan pasar, Pemkot Jambi juga akan menggelar kegiatan Wisata Kuliner Kota Tua pada 3 April 2026 di sekitar kawasan depan Hotel Duta.

Kegiatan ini diharapkan mampu menarik kembali minat masyarakat untuk berkunjung dan meramaikan pasar.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Pemkot Jambi, tidak hanya dalam meningkatkan PAD.

Tetapi juga melindungi pedagang dari praktik yang merugikan serta mengembalikan fungsi pasar sebagai pusat ekonomi dan budaya masyarakat.(*)