Tak Puas PI 7 Persen, Al Haris Minta PT JII Kembali Negosiasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris meminta PT Jambi Indoguna Internasional (JII) tidak berhenti pada tawaran Participating Interest (PI) migas sebesar 7 persen.

BUMD milik Pemerintah Provinsi Jambi itu diminta kembali membuka ruang negosiasi untuk mendapatkan porsi yang lebih besar.

Al Haris mengatakan, angka 7 persen merupakan tawaran yang diperoleh Pemprov Jambi setelah melakukan komunikasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Namun, menurutnya, angka tersebut belum harus menjadi hasil akhir.

PT JII masih memiliki ruang untuk memperjuangkan porsi PI yang lebih besar melalui proses negosiasi.

“Silakan kamu berusaha lagi. Kalau kami sudah berusaha di angka 7 itu,” kata Al Haris.

Menurut Al Haris, posisi Pemprov Jambi dalam persoalan tersebut lebih sebagai mediator.

Pemerintah provinsi membantu membuka komunikasi dengan SKK Migas untuk mendapatkan kejelasan mengenai skema dan dasar hukum pemberian PI.

Setelah itu, proses negosiasi menjadi kewenangan BUMD melalui PT JII.

“Karena ini memang ranahnya BUMD, saya hanya menjadi mediator saja dengan SKK Migas supaya ada kejelasan hukum. PI ini seperti apa,” ujarnya.

Al Haris Buka Peluang PI Naik Jadi 8 Persen

Al Haris menyebut PT JII masih berupaya memperjuangkan skema PI yang lebih menguntungkan bagi daerah.

Salah satu opsi yang sedang dibahas berkaitan dengan dasar penghitungan PI berdasarkan kontrak yang dimulai pada Januari 2026.

Jika skema tersebut tidak dapat diterapkan untuk mendapatkan angka 7 persen sesuai perhitungan yang diharapkan, PT JII disebut akan kembali mengupayakan kenaikan porsi PI menjadi 8 persen.

“Mereka lagi berusaha. Kalau pun tidak bisa terhitung kontrak awal Januari 2026, mereka akan minta naik ke angka 8 persen,” jelas Al Haris.

Pernyataan tersebut menunjukkan Pemprov Jambi masih membuka peluang agar porsi PI yang diterima daerah tidak berhenti pada tawaran 7 persen.

Bagi pemerintah daerah, semakin besar porsi PI yang berhasil diperoleh, semakin besar pula peluang daerah mendapatkan manfaat ekonomi dari kegiatan usaha hulu migas sesuai mekanisme yang berlaku.

Ada Perbedaan Ketentuan PP dan Permen

Al Haris juga menyinggung adanya perbedaan ketentuan regulasi yang menjadi bagian dari pembahasan PI.

Ia menyebut terdapat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur PI sebesar 10 persen.

Sementara pada tingkat Peraturan Menteri (Permen), terdapat ketentuan yang menggunakan frasa “dapat diberikan”.

“Nah, ini kan dua-dua ketentuan ya, saya kira,” katanya.

Perbedaan pemaknaan regulasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam proses pembahasan PI.

Karena itu, komunikasi dengan pihak terkait tetap diperlukan agar posisi daerah dan BUMD memiliki landasan hukum yang jelas.

Pemprov Jambi, kata Al Haris, sudah berupaya mendapatkan angka 7 persen dalam komunikasi dengan SKK Migas. Selanjutnya, PT JII diminta memaksimalkan ruang negosiasi yang masih tersedia.

Gubernur menegaskan pemerintah provinsi tidak mengambil alih kewenangan BUMD dalam proses tersebut.

PT JII tetap menjadi pihak yang menjalankan proses negosiasi untuk memperjuangkan kepentingan daerah.

Al Haris berharap pembahasan PI migas tersebut segera menemukan titik temu sehingga tidak berlarut-larut.

“Kalau saya sih pengin cepat selesai,” tutupnya.(*)




Perjuangkan PAD Jambi, DPRD Terus Kejar Participating Interest 10 Persen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perjuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan DPRD Provinsi Jambi untuk mendapatkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) masih terus berlangsung.

Dalam perkembangan terbaru, tawaran dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dilaporkan meningkat menjadi 7 persen, setelah sebelumnya berada di angka 5 persen.

Kenaikan tersebut menjadi salah satu perkembangan dalam proses negosiasi yang selama ini berjalan cukup alot.

Meski demikian, angka 7 persen belum menjadi titik akhir karena Pemprov Jambi bersama DPRD dan badan usaha milik daerah (BUMD) masih memperjuangkan porsi PI maksimal 10 persen.

Direktur PT Jambi Indoguna Internasional (Perseroda), Ganda Wijaya, mengatakan peningkatan tawaran KKKS merupakan hasil dari beberapa tahapan perundingan yang telah dilakukan bersama pihak terkait.

Menurut Ganda, proses negosiasi berlangsung secara bertahap. Tawaran yang semula sebesar 5 persen sempat meningkat menjadi 6 persen sebelum akhirnya mencapai 7 persen.

“Tujuh persen kan tawaran dari KKKS, sebelumnya 5 persen. Kita negosiasi, kemudian naik ke 6 persen, dan meskipun cukup alot, negosiasinya akhirnya naik ke 7 persen,” ujar Ganda saat dikonfirmasi, Senin 3 Agustus 2026.

PT Jambi Indoguna Internasional (JII) merupakan Perseroda milik Pemprov Jambi yang ditunjuk untuk terlibat dalam pengurusan Participating Interest daerah.

Perusahaan tersebut menjadi salah satu pihak yang menjalankan proses negosiasi terkait peluang kepemilikan PI dalam pengelolaan sektor migas.

Ganda menjelaskan, perkembangan pembahasan tersebut terus dikoordinasikan dengan Gubernur Jambi Al Haris sebagai pemegang saham utama PT JII.

Koordinasi dilakukan agar setiap tahapan perjuangan PI daerah tetap berjalan searah dengan kebijakan pemerintah provinsi.

Meski tawaran KKKS sudah mencapai 7 persen, PT JII menegaskan bahwa perjuangan untuk memperoleh PI 10 persen belum berakhir.

Target tersebut dinilai penting karena berpotensi menjadi salah satu sumber pendapatan baru bagi daerah.

“Setiap proses negosiasi kami selalu berkomunikasi dengan Pak Gubernur selaku pemegang saham PT JII. PI 10 persen yang kami perjuangkan juga harapannya sebagai salah satu pendapatan daerah yang akan mendukung program Pemerintah Provinsi Jambi,” tambahnya.

Di tengah proses tersebut, dukungan dan pengawasan DPRD Provinsi Jambi juga menjadi bagian penting dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

Keterlibatan legislatif diperlukan untuk mengawal kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan potensi sumber daya alam dan kepentingan keuangan daerah.

Apabila kesepakatan PI dapat dicapai sesuai target, peluang penerimaan daerah dari sektor migas diharapkan semakin terbuka.

Tambahan pendapatan tersebut nantinya dapat mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Untuk saat ini, tawaran 7 persen masih menjadi bagian dari proses perundingan antara pihak-pihak terkait. Pemprov Jambi, DPRD, dan PT JII diharapkan terus memperkuat koordinasi agar perjuangan mendapatkan PI 10 persen dapat mencapai hasil sesuai harapan daerah.

Besaran akhir PI yang akan diperoleh Jambi masih menunggu hasil kesepakatan dalam proses negosiasi yang berlangsung.(*)




PT Jambi Indoguna Kejar Participating Interest Migas, Gubernur Minta Dukungan DPR RI

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi, Al Haris, memaparkan perkembangan terbaru PT Jambi Indoguna Internasional yang tengah berproses memperoleh Participating Interest (PI) di sejumlah perusahaan migas.

Hal ini disampaikannya saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedung Mahligai 9, Jumat (20/2/2026).

Menurut Al Haris, PT Jambi Indoguna saat ini sedang menjalani tahapan due diligence sebagai bagian dari proses pengambilan PI pada perusahaan migas seperti PetroChina dan Jetstone Energy.

“Prosesnya sudah berjalan dan kini masuk tahap due diligence. Kami berharap dukungan Komisi II agar percepatan persetujuan dan penerbitan SK dari Kementerian ESDM dapat segera terealisasi,” ujar Al Haris.

Participating Interest merupakan skema kepemilikan saham daerah dalam pengelolaan blok migas.

Jika proses ini tuntas, PT Jambi Indoguna berpeluang memperoleh kontribusi signifikan dari sektor energi yang berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Al Haris menegaskan, penguatan BUMD sektor energi menjadi langkah strategis dalam memperluas sumber pendapatan daerah, tidak hanya bergantung pada sektor konvensional.

“Kami ingin BUMD Jambi mampu mengambil peran nyata dalam pengelolaan sumber daya alam daerah,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Al Haris juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, agar proses administrasi dan persetujuan PI tidak berlarut-larut.

Menurutnya, percepatan penerbitan surat keputusan akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang investasi yang lebih luas di sektor migas Jambi.

Kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyampaikan aspirasi dan progres BUMD, termasuk PT Jambi Indoguna.

Dengan proses due diligence yang tengah berjalan dan dukungan regulasi yang diharapkan segera terbit, Al Haris optimistis PT Jambi Indoguna mampu menjadi motor baru penggerak ekonomi daerah berbasis energi.(*)