PI 7 Persen WK Jabung, Dillah Hikmah Sari Teken Komitmen Bersama di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Penetapan Participating Interest (PI) 7 persen pada Wilayah Kerja (WK) Jabung memasuki tahapan penting melalui penyampaian laporan perhitungan pelamparan reservoir oleh lembaga independen PT Paleopetro.

Hasil perhitungan tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam menentukan porsi PI bagi pihak-pihak terkait.

Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, menghadiri sekaligus menandatangani komitmen bersama dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi tersebut.

Penandatanganan ini menjadi bagian dari koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mendukung proses penetapan PI 7 persen WK Jabung sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, menyampaikan bahwa penandatanganan komitmen bersama ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap proses penetapan Participating Interest (PI) 7 persen pada Wilayah Kerja Jabung.

Ia berharap, melalui koordinasi dan sinergi seluruh pihak terkait, proses penetapan PI dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat bagi daerah.

“Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mendukung proses penetapan PI 7 persen Wilayah Kerja Jabung agar berjalan sesuai regulasi,” kata dia.

Laporan PT Paleopetro memuat hasil perhitungan pelamparan reservoir yang berkaitan dengan proses penetapan porsi PI.

Dalam pengelolaan wilayah kerja migas, informasi mengenai sebaran reservoir menjadi salah satu aspek teknis yang perlu diperhatikan dalam menentukan keterkaitan wilayah dengan sumber daya yang dikelola.

Karena itu, hasil perhitungan tersebut memiliki peran dalam proses pembahasan penetapan porsi PI.

Meski demikian, besaran hak masing-masing daerah dan tahapan realisasi PI tetap bergantung pada proses penetapan serta pemenuhan persyaratan yang berlaku.

Bagi pemerintah daerah yang masuk dalam cakupan WK Jabung, kepastian mengenai porsi PI menjadi hal penting dalam upaya memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan sektor hulu minyak dan gas bumi.

“Kami berharap sinergi dan koordinasi seluruh pihak dapat terus terjaga sehingga proses ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Dillah

Penandatanganan komitmen bersama juga mencerminkan upaya memperkuat koordinasi antarpihak dalam menyelesaikan tahapan penetapan PI 7 persen WK Jabung.

Keterlibatan pemerintah daerah diperlukan agar proses tersebut berjalan sesuai regulasi dan memperhatikan kepentingan setiap wilayah yang terkait.

Namun, penandatanganan komitmen belum dengan sendirinya menandakan bahwa pembagian PI telah ditetapkan secara final atau manfaat ekonominya sudah diterima daerah.

Proses lanjutan tetap memerlukan kepastian administratif, penyelesaian persyaratan, dan tindak lanjut dari pihak berwenang.

Dengan penyampaian laporan perhitungan reservoir dan penandatanganan komitmen bersama, proses penetapan PI 7 persen WK Jabung berlanjut ke tahapan berikutnya.

Kepastian pembagian dan realisasi hak daerah menjadi aspek yang perlu dicermati dalam perkembangan kebijakan pengelolaan migas di Provinsi Jambi.(*)




Katamso Soroti Tantangan BUMD Tanjab Barat dalam Mengelola PI Migas 7 Persen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Upaya Pemerintah Provinsi Jambi memperjuangkan hak daerah dari sektor minyak dan gas bumi (migas) memasuki tahap penting.

Gubernur Jambi, Al Haris bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur membahas penyelesaian dokumen persyaratan Participating Interest (PI) 7 persen pada Wilayah Kerja (WK) Jabung, Jumat 9 Oktober 2026.

Pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Jambi itu menyoroti penyelesaian tahapan administrasi sekaligus kepastian pembagian hak partisipasi daerah.

Namun, persoalan batas wilayah antara Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur masih menjadi salah satu faktor penting yang perlu mendapat kepastian.

Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa pemerintah provinsi dan kedua pemerintah kabupaten harus mengawal proses pengalihan PI sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam perhitungan pelamparan reservoir yang dilakukan lembaga independen.

“Penandatanganan komitmen bersama ini adalah tonggak penting agar tahapan pengalihan PI 7 persen di WK Jabung berjalan sesuai regulasi,” kata Al Haris.

Menurut dia, hasil perhitungan pelamparan reservoir perlu dikawal secara transparan agar pembagian hak daerah memiliki dasar yang jelas.

Pemerintah daerah juga berharap proses tersebut dapat memperkuat pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Provinsi Jambi.

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso menilai penandatanganan komitmen PI 7 persen sebagai tonggak penting sekaligus tantangan baru bagi manajemen badan usaha milik daerah (BUMD).

Ia menyoroti kesiapan BUMD dalam mengelola PI, terutama karena peluang partisipasi daerah tidak hanya berkaitan dengan PetroChina.

Katamso menyebut Jade Stone dan Mont’Dor sebagai perusahaan lain yang berpotensi menambah peluang PI bagi daerah.

Meski membuka peluang pendapatan baru, pengelolaan PI membutuhkan kesiapan tata kelola, manajemen, dan kemampuan BUMD dalam menjalankan perannya.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa peluang tersebut berjalan seiring dengan kapasitas pengelolaan yang memadai.

Katamso juga menegaskan pentingnya kepastian regulasi mengenai batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Menurut dia, besaran pembagian PI bagi masing-masing daerah ke depan berkaitan dengan ketentuan batas wilayah yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berharap Kementerian Dalam Negeri segera menuntaskan aturan tersebut.

Kepastian batas wilayah menjadi persoalan penting karena pembagian hak antardaerah membutuhkan dasar administratif dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tanpa kejelasan tersebut, pemerintah daerah masih perlu menyelesaikan sejumlah aspek sebelum memastikan besaran hak masing-masing wilayah.

PI 7 persen memberi peluang bagi daerah untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja migas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Namun, komitmen antarpemerintah saja belum cukup untuk memastikan manfaat ekonominya segera dirasakan masyarakat.

Pemerintah daerah perlu menuntaskan dokumen persyaratan, memastikan kejelasan perhitungan pembagian, serta menyiapkan BUMD yang akan menjalankan pengelolaan PI.

Transparansi dalam setiap tahapan juga penting untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah persoalan pembagian hak di kemudian hari.

Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Tanjung Jabung Timur Dillah Hikmah Sari, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, organisasi perangkat daerah terkait, serta perwakilan PT Paleopetro selaku lembaga independen.

Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat turut mendampingi Katamso, antara lain staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan, asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, kepala bagian ekonomi, serta kepala bagian sumber daya alam.

Ketiga pemerintah daerah menyatakan komitmen untuk mempercepat penyelesaian tahapan PI 7 persen WK Jabung.

Tantangan berikutnya ialah memastikan seluruh persyaratan tuntas, pembagian hak memiliki dasar yang transparan, dan BUMD mampu mengelola peluang ekonomi tersebut secara profesional.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan proses ini bukan hanya penandatanganan komitmen, melainkan juga kepastian hak setiap daerah dan kemampuan mengubah potensi migas menjadi manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Jambi.(*)