Gugatan PAW DPRD Kota Jambi Memanas, Status Kader NasDem Jadi Sorotan di Pengadilan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Proses hukum terkait gugatan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi dari Partai NasDem kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, 22 April 2026.

Sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak penggugat yang berasal dari unsur panitia pemilihan ketua RT (pilkate).

Dalam persidangan, para saksi menjelaskan adanya ketentuan dalam peraturan wali kota yang mensyaratkan bahwa calon ketua RT tidak diperkenankan berstatus sebagai pengurus maupun anggota partai politik.

Ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan dibuktikan melalui surat pernyataan saat proses pencalonan.

Pihak penggugat menilai keterangan saksi tersebut menjadi penguat dalam gugatan yang diajukan.

Kuasa hukum penggugat, Masta Aritonang, menyebut bahwa fakta di persidangan memperkuat dugaan bahwa salah satu pihak yang digugat sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai kader partai.

Menurutnya, keterlibatan dalam pemilihan ketua RT menunjukkan adanya konsekuensi administratif yang berkaitan dengan status keanggotaan partai politik.

Hal ini menjadi salah satu dasar argumentasi hukum yang diajukan dalam perkara tersebut.

Selain itu, pihak penggugat juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda sementara proses PAW yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mereka menilai keputusan final dari pengadilan penting untuk menjadi dasar kelanjutan proses PAW.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 23 April 2026, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat untuk memberikan keterangan lanjutan.

Diketahui, perkara ini bermula dari gugatan Sihite terhadap Partai NasDem, Hasto, dan KPU terkait proses PAW Pangeran Simanjuntak.

Penggugat mempersoalkan status Hasto yang disebut-sebut sebagai peraih suara terbanyak kedua.

Namun dinilai tidak memenuhi syarat karena dianggap telah mengundurkan diri dari partai setelah mengikuti pemilihan ketua RT.(*)




Sahroni Kembali ke Komisi III, Sorotan Publik Menguat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, resmi kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah menyelesaikan masa penonaktifan selama enam bulan.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno pimpinan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Proses pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang meminta persetujuan anggota komisi.

Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju atas pengangkatan kembali Sahroni.

Sahroni mengisi posisi yang sebelumnya ditinggalkan oleh Rusdi Masse Mappasessu setelah mengundurkan diri dari Partai NasDem dan kursi DPR.

Penunjukan tersebut didasarkan pada surat resmi Fraksi Partai NasDem kepada pimpinan DPR RI.

Sebelumnya, Sahroni dinonaktifkan berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena dinilai melanggar kode etik anggota dewan.

Sanksi enam bulan itu membuatnya dicopot dari jabatan pimpinan Komisi III dan dipindahkan menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI.

Usai kembali dilantik, Sahroni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR yang kembali memberinya kepercayaan.

Ia juga menyebut pengalaman selama masa nonaktif sebagai pembelajaran penting.

“Terima kasih untuk Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan.

Komisi III DPR RI sendiri membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan nasional sektor strategis yang tengah menghadapi sejumlah agenda legislasi penting.

Kembalinya Sahroni ke jajaran pimpinan komisi turut menjadi perhatian publik, mengingat kasus yang membuatnya dinonaktifkan sempat memicu perdebatan politik dan sorotan media.

Namun Fraksi NasDem menegaskan bahwa pengangkatan kembali tersebut telah sesuai mekanisme internal DPR dan keputusan MKD.

Dengan jabatan yang kembali diemban, Sahroni diharapkan dapat berperan aktif dalam pembahasan serta pengawasan isu-isu hukum dan keamanan nasional menjelang agenda paripurna DPR RI mendatang.(*)