Ditlantas Polda Jambi Sterilisasi Bahu Jalan, Jelang Puncak Ops Lilin 2025

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Memasuki hari-hari awal Operasi Lilin 2025,  Ditlantas Polda Jambi melalui Subsatgas Rekayasa Lalu Lintas bergerak memastikan kelancaran arus mudik dan balik serta mobilisasi masyarakat.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubdit Kamsel Kompol Dr Novrizal, Senin (22/12/2025).

Personel Subsatgas dikerahkan untuk melakukan himbauan dan penertiban di titik rawan penyempitan jalan (bottleneck), khususnya di jalur Ateleri / Jalan Negara, yang kerap dipadati kendaraan karena parkir di bahu jalan.

Kasubdit Kamsel, Kompol Dr Novrizal, menjelaskan bahwa kegiatan ini fokus pada sterilisasi bahu jalan, menyasar kawasan strategis seperti SPBU Paal 10 dan Jalan Lingkar Barat 1, Kota Baru, Jambi.

“Area ini menjadi perhatian karena seringnya kendaraan besar maupun pribadi parkir liar di bahu jalan saat mengantre BBM atau beristirahat, sehingga berpotensi memicu kemacetan panjang di jalur arteri,” ujar Dr. Novrizal.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya menjamin kelancaran arus mudik menjelang puncak Natal dan Tahun Baru.

“Personel Subsatgas Rekayasa Lalu Lintas saat ini melakukan pengecekan mendalam dan memastikan bahu jalan bersih dari kendaraan yang parkir sembarangan,” kata Kombes Pol Adi Benny.

Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan lebar jalan, sehingga arus lalu lintas dari dan menuju Kota Jambi dapat berjalan lancar tanpa hambatan.(*)




Pelayanan Parkir di Kota Jambi Dinilai Maladministrasi, Ombudsman Minta Pembenahan

Jambi – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi menyoroti buruknya pengelolaan parkir di Kota Jambi yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan merugikan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, dalam dialog publik di RRI Jambi pada Selasa, 29 April 2025.

Saiful menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Kota Jambi memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan lalu lintas berjalan aman dan lancar. Namun, kenyataannya masih banyak parkir di badan jalan yang mengganggu hak pengguna jalan lainnya.

“Penggunaan badan jalan untuk parkir yang tidak sesuai regulasi merupakan pelanggaran. Ini tidak hanya mengganggu, tapi juga berpotensi jadi lahan pungli dan maladministrasi,” tegas Saiful.

Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan parkir yang semrawut berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena retribusi parkir tidak tercatat dan hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.

Ombudsman meminta Dishub Kota Jambi segera melakukan pembenahan sistem parkir dan memastikan penarikan retribusi berjalan sesuai aturan. Saiful juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran atau indikasi pungli.