Dijadwalkan Hari Ini DPRD Kota Jambi Koordinasi ke Kementerian Agraria, Terkait Lahan Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi mempercepat langkah penyelesaian persoalan lahan yang berdampak pada warga di tujuh kelurahan.

Prioritas utama Pansus adalah pemulihan hak masyarakat dan pembukaan blokir sertifikat yang sementara ditahan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, yang juga anggota Pansus, menyampaikan bahwa tim telah bekerja hampir dua bulan dengan memanggil warga terdampak serta pihak terkait, termasuk unsur teknis lapangan, Pertamina, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tujuan utama kami adalah memastikan hak masyarakat kembali pulih. Sertifikat yang diterbitkan BPN sementara diblokir karena diduga berada di atas aset milik negara. Ini yang sedang kami dalami,” tegas Kemas Faried.

Dalam waktu dekat, Pansus dijadwalkan melakukan koordinasi ke pemerintah pusat. Rombongan akan bertemu dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Jakarta pada Rabu (4/3/2026), bersama Pertamina, BPN Jambi, dan KPKNL.

Sehari setelahnya, Pansus juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk memperoleh kejelasan status aset.

Selain itu, DPRD Kota Jambi berencana menjalin komunikasi dengan Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, guna memperkuat langkah penyelesaian persoalan lahan.

Kemas Faried mengakui, proses penyelesaian zona merah tidak bisa instan. Kasus serupa terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia, namun beberapa sudah hampir selesai.

“Mudah-mudahan Kota Jambi bisa mendapatkan hasil yang sama,” jelasnya.

Pansus menegaskan fokusnya adalah menuntaskan permasalahan secara komprehensif, mulai dari pemulihan hak warga hingga kepastian hukum atas lahan yang menjadi aset negara maupun milik masyarakat.

“Harapan kami, sertifikat yang diblokir dapat segera dibuka dan hak masyarakat kembali pulih sepenuhnya,” pungkas Kemas Faried.(*)




Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Mulai Kumpulkan Data Sertifikat Warga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi resmi memulai tugasnya.

Pada Selasa (6/1/2026), pansus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua RT dan lurah dari tujuh kelurahan terdampak penetapan kawasan zona merah Pertamina.

Ketua Pansus Zona Merah, Muhili Amin, menyampaikan bahwa agenda awal pansus difokuskan pada pengumpulan dan pendalaman data sertifikat tanah dan bangunan milik warga terdampak.

“Beberapa hari ini pansus akan menggali data sertifikat-sertifikat yang terdampak supaya kita tahu mana yang terdampak. Nanti juga akan kita sinkronkan dengan BPN,” ujar Muhili.

Selain sertifikat, pansus meminta kronologi lengkap penetapan zona merah, dihimpun dari tingkat RT/RW dan kelurahan sebagai bahan kerja pansus.

Muhili menegaskan fokus pansus adalah pada bangunan yang sudah berdiri dan dihuni masyarakat, bukan tanah atau bangunan yang belum dibangun.

“Yang sudah dibangun itulah fokus kita. Yang belum dibangun bukan masyarakat, tapi pengusaha,” tegas Muhili.

Setelah data terkumpul, Pansus Zona Merah akan memanggil pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pertamina, sebelum menyusun dokumen resmi pansus.

Dokumen ini nantinya akan dibawa ke Kementerian Keuangan melalui DJKN untuk langkah selanjutnya.

Advokat pendamping warga terdampak, Suhatman, mengapresiasi langkah DPRD Kota Jambi.

Menurutnya, Pansus Zona Merah menjadi jalur perjuangan penting bagi warga untuk pencabutan status zona merah dan pengembalian hak-hak mereka.

“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan DPRD Kota Jambi. Ini menjadi alternatif perjuangan warga agar pemerintah melepas status zona merah,” ujar Suhatman.(*)