Polemik Zona Merah Jambi Kian Terkuak, Muhilli Amin Ungkap Data Terbaru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhilli Amin memaparkan perkembangan penanganan polemik lahan yang masuk dalam kawasan Zona Merah saat audiensi bersama Pemerintah Kota Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, Muhilli Amin secara langsung melaporkan kepada Wali Kota Jambi mengenai berbagai langkah yang telah dilakukan Pansus sejak resmi dibentuk pada 31 Desember 2025.

Menurutnya, pembentukan Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi dilakukan berdasarkan Keputusan DPRD Kota Jambi Nomor 100.3.3/88/Kep.DPRD/Pansus/2025 dengan masa kerja selama enam bulan.

Muhilli Amin menjelaskan bahwa sejak mulai bekerja pada 5 Januari 2026, Pansus langsung melakukan serangkaian kegiatan, termasuk peninjauan lapangan di sejumlah titik yang menjadi objek polemik lahan.

“Kami dari Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi sejak mulai bekerja pada awal Januari telah melakukan berbagai kegiatan, salah satunya turun langsung ke lapangan untuk mengecek titik koordinat di lokasi-lokasi yang menjadi objek permasalahan,” ujar Muhilli Amin.

Selain melakukan peninjauan lapangan, Pansus juga melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian di tingkat pusat.

Muhilli menyebut pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari solusi atas polemik kepemilikan lahan yang saat ini melibatkan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan negara.

“Kami telah bertemu dengan Dirjen Pengelolaan Kekayaan Negara serta pihak ATR/BPN. Harapannya dalam waktu dekat akan ada keputusan untuk membentuk tim yang melibatkan kepala daerah, BPN, DJKN, hingga Pertamina agar persoalan ini dapat diselesaikan bersama,” jelasnya.

Muhilli menegaskan bahwa keberadaan Pansus bukan untuk menyelesaikan persoalan secara final.

Namun, Pansus berperan membuka secara terang seluruh fakta dan persoalan yang ada agar penyelesaiannya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Pansus juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jambi, salah satunya melakukan pendataan secara rinci terhadap masyarakat yang terdampak, termasuk aset milik pemerintah yang berada di kawasan tersebut.

Menurut Muhilli Amin, pembentukan tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak diharapkan dapat menjadi solusi bersama dalam menyelesaikan polemik yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

“Dengan adanya tim terpadu nanti, semua pihak bisa terlibat secara bersama, termasuk kejaksaan, kepolisian, serta instansi terkait lainnya,” tambahnya.

Polemik Zona Merah di Kota Jambi sendiri bermula dari hasil overlay peta aset PT Pertamina dengan peta pendaftaran tanah.

Dari hasil pemetaan tersebut muncul indikasi bahwa sekitar ±5.506 bidang tanah milik masyarakat yang telah bersertifikat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Kondisi ini menyebabkan status kepemilikan tanah masyarakat menjadi tidak jelas dan berdampak pada terhambatnya berbagai proses administrasi pertanahan.

Adapun wilayah yang terindikasi terdampak cukup luas dan tersebar di beberapa kawasan di Kota Jambi, di antaranya Simpang III Sipin sekitar ±74 bidang tanah, Mayang Mangurai ±64 bidang, Kenali Asam ±1.843 bidang, Kenali Asam Bawah ±1.314 bidang, Kenali Asam Atas ±645 bidang, Paal Lima ±918 bidang, serta Suka Karya ±648 bidang.

Melalui audiensi tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Jambi berharap polemik Zona Merah dapat segera menemukan solusi melalui koordinasi lintas lembaga serta pembentukan tim terpadu, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat dapat segera terwujud.(*)




Pemkot Jambi dan DPRD Bahas Zona Merah Kenali Asam, Walikota Maulana: Kami di Barisan Masyarakat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi pada Sabtu malam (7/3/2026).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A.

Audiensi ini menjadi bagian dari upaya mencari solusi atas persoalan sengketa lahan yang terjadi di kawasan Kenali Asam.

Dalam kesempatan itu, Pansus DPRD Kota Jambi memaparkan hasil konsultasi yang telah dilakukan dengan sejumlah kementerian di Jakarta.

Ketua dan anggota Pansus melaporkan bahwa mereka telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait status lahan yang saat ini disebut sebagai kawasan Barang Milik Negara (BMN).

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen berada di pihak masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak dasar mereka, khususnya mengenai kepastian status kepemilikan tanah.

Menurut Maulana, Pemkot Jambi saat ini masih menunggu surat resmi dari DJKN Palembang sebelum mengambil langkah lanjutan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat karena kita memperjuangkan hak-hak dasar mereka. Saat ini kita menunggu surat dari DJKN Palembang. Setelah itu, kita akan membentuk Tim Terpadu untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Maulana.

Ia menjelaskan, tim terpadu yang akan dibentuk nantinya melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), hingga instansi terkait lainnya.

Tim tersebut diharapkan dapat mengkaji persoalan secara objektif dan transparan, sehingga solusi yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Maulana juga mengapresiasi langkah Pansus DPRD Kota Jambi yang telah melakukan koordinasi langsung dengan kementerian di tingkat pusat.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan dalam mencari jalan keluar atas polemik zona merah yang terjadi di Kenali Asam.

“Ini merupakan langkah maju. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh mendorong penyelesaian persoalan ini. Sambil menunggu rekomendasi resmi dari DJKN, pembentukan tim terpadu menjadi salah satu langkah strategis untuk memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat, diharapkan persoalan sengketa lahan di kawasan Kenali Asam dapat segera menemukan solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi warga.(*)




Sengketa Lahan Zona Merah Pertamina, DPRD Kota Jambi Dorong Pembentukan Tim Terpadu

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi terus melakukan langkah strategis untuk mencari solusi atas persoalan masyarakat yang terdampak penetapan zona merah oleh Pertamina di wilayah Kenali Asam, Kota Jambi.

Setelah sebelumnya melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Pansus DPRD Kota Jambi kembali melanjutkan upaya koordinasi dengan mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (5/3/2026).

Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus Muhili Amin itu turut didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama sejumlah anggota pansus lainnya.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi sekaligus mencari solusi terkait persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat dengan PT Pertamina.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN dan diterima langsung oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono.

Ia didampingi Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Brigjen Pol Hendra Gunawan serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Joko Subagyo.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menjelaskan bahwa konsultasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti polemik penetapan zona merah Pertamina di kawasan Kenali Asam.

Menurutnya, persoalan tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat karena terdapat ribuan bidang tanah bersertifikat yang berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Data yang dihimpun menyebutkan sekitar 5.506 bidang tanah milik warga terdampak kondisi tersebut.

Akibatnya, status kepemilikan tanah menjadi tidak jelas dan berbagai aktivitas administrasi pertanahan masyarakat tidak dapat dilakukan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono menjelaskan bahwa secara prinsip sertifikat tanah yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional seharusnya memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi pemiliknya.

Namun ia mengakui bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Kota Jambi, tetapi juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Indonesia, terutama terkait klaim aset oleh instansi pemerintah maupun badan usaha milik negara.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, ATR/BPN mendukung upaya penyelesaian secara terpadu melalui koordinasi lintas lembaga.

Langkah yang akan dilakukan adalah membentuk tim terpadu yang melibatkan DPRD Kota Jambi, Kementerian Keuangan melalui DJKN, ATR/BPN, PT Pertamina, serta pemerintah daerah.

Tim tersebut nantinya akan melakukan verifikasi lapangan dan penelitian dokumen terkait batas-batas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks Pertamina.

Hasil verifikasi tersebut kemudian akan digunakan untuk menentukan titik koordinat lahan serta menyusun peta aset negara yang berada di kawasan tersebut.

Selanjutnya hasil verifikasi akan disampaikan kepada pimpinan lembaga terkait untuk mendapatkan kebijakan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dirjen Iljas Tedjo juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pansus DPRD Kota Jambi yang aktif melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian untuk mencari solusi bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhili Amin menyampaikan bahwa dukungan dari ATR/BPN memberikan harapan baru bagi masyarakat yang terdampak.

Ia mengatakan pembentukan tim terpadu diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk menemukan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi warga.

Menurutnya, Pansus DPRD Kota Jambi akan terus memperjuangkan penyelesaian masalah tersebut hingga masyarakat mendapatkan kejelasan status atas tanah yang mereka miliki.(*)




Hasil Pansus ke DKJN, Tak Ada Eksekusi Lahan! DPRD Kota Jambi Pastikan Kepastian untuk Warga Zona Merah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi terus bergerak menuntaskan persoalan warga terdampak Zona Merah Pertamina di kawasan Kenali Asam.

Rabu (4/3/2026), Ketua Pansus Muhili Amin, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, anggota Pansus, perwakilan Pertamina Jambi, dan KPKNL melakukan audiensi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Jakarta.

Rombongan diterima langsung oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Dr. Purnama Tioria Sianturi, S.H., M.Hum, serta perwakilan PT Pertamina Teddy Kurniawan Gusti, di ruang rapat Lantai 4 Selatan, Gedung Syafrudin Prawiranegara.

Audiensi ini bertujuan menindaklanjuti polemik penetapan Zona Merah Pertamina yang berdampak pada lebih kurang 5.506 bidang tanah bersertifikat milik masyarakat.

Tanah-tanah ini tercatat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN), sehingga status kepemilikan menjadi tidak jelas dan seluruh aktivitas administrasi pertanahan diblokir.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan, kehadiran Pansus ke DJKN merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya.

Ia memastikan DJKN dan Pertamina sepakat tidak akan mengeksekusi lahan yang diklaim sebagai aset negara selama proses validasi berlangsung.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Purnama Tioria, menyatakan bahwa tanah yang tidak termasuk dalam data spasial tanah eks Pertamina akan dikeluarkan dari blokir zona merah.

DJKN juga akan membentuk tim teknis terpadu yang melibatkan Pertamina, Forkompimda, dan BPN untuk melakukan verifikasi dan validasi batas-batas lahan.

Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin menambahkan, hasil pertemuan sudah menghasilkan beberapa rekomendasi awal.

Salah satunya, jika terdapat kelebihan lahan yang sepenuhnya menjadi BMN, DJKN siap melepasnya kembali ke masyarakat.

Tim teknis yang dibentuk DJKN diharapkan segera bekerja agar hak-hak warga terdampak dapat terjamin.

“Kami berharap dalam waktu dekat ada progres nyata terkait penyelesaian sengketa lahan ini,” ujar Muhili Amin.

Pansus DPRD Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepastian hukum dan hak masyarakat, sekaligus memastikan koordinasi lintas lembaga berjalan optimal.(*)