Penerimaan Pajak Kota Jambi Tembus Rp53 Miliar, Sektor Makanan dan Perhotelan Dominan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Jambi menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026.

Hingga pertengahan Februari, capaian pajak daerah telah menembus 11,20 persen atau lebih dari Rp53 miliar dari target Rp536,9 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Dr. Ardi, menjelaskan bahwa realisasi pada Januari 2026 saja sudah mencapai 9,1 persen dari target tahunan.

Angka tersebut terus meningkat pada Februari seiring kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pemungutan di berbagai sektor.

“Dari target yang dibebankan sebesar kurang lebih Rp536 miliar, pada Januari sudah tercapai 9,1 persen. Memasuki pertengahan Februari, realisasi meningkat menjadi 11,20 persen atau di atas Rp53 miliar. Melihat tren ini, insya Allah target 100 persen dapat tercapai,” ujar Ardi.

Kontribusi terbesar datang dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya usaha makanan, minuman, dan perhotelan.

Untuk PBJT perhotelan, target 2026 sebesar Rp21,5 miliar, dengan realisasi hingga pertengahan Februari mencapai Rp4,19 miliar.

Sementara PBJT makanan dan minuman yang ditargetkan Rp81 miliar, telah terealisasi Rp15,19 miliar.

“Sektor makan dan minum serta perhotelan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak daerah. Aktivitas ekonomi di sektor ini cukup stabil sehingga berdampak positif terhadap capaian pajak,” jelasnya.

BPPRD Kota Jambi optimistis tren positif ini akan berlanjut, mendukung pencapaian target penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2026.(*)




BPPRD Kota Jambi: Penerimaan Pajak 2025 Melampaui Target

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kinerja penerimaan pajak daerah Kota Jambi tahun 2025 membukukan hasil positif

 Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat realisasi pajak daerah hingga 16 Desember 2025 telah melampaui target.

Dengan total penerimaan sebesar Rp470,2 miliar atau 100,78 persen dari target Rp466,57 miliar.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Dr Ardi menekankan bahwa, capaian ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran wajib pajak serta efektivitas pengelolaan pajak daerah.

“Per 16 Desember, realisasi penerimaan pajak daerah sudah melampaui target. Ini capaian yang patut disyukuri dan masih bisa bertambah sampai penutupan tahun anggaran,” ujarnya.

Beberapa sektor pajak bahkan mencatatkan realisasi lebih tinggi dari target:

  • Pajak Penerangan Jalan Tenaga Listrik (BPJT Listrik): Rp81,7 miliar dari target Rp73 miliar

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp80,5 miliar dari target Rp76 miliar

  • Pajak restoran/makan dan minum: Rp83,6 miliar dari target Rp78 miliar

  • Pajak hotel: Rp23,172 miliar dari target Rp21,5 miliar

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp33,135 miliar dari target Rp32,1 miliar

Satu-satunya sektor yang masih sedikit tertinggal adalah pajak reklame, dengan realisasi Rp9,8 miliar dari target Rp10 miliar.

Meski demikian, BPPRD optimistis target ini dapat tercapai hingga akhir tahun.

Dr Ardi menegaskan, pencapaian ini tidak lepas dari optimalisasi sistem pemungutan, pengawasan berkelanjutan, dan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Ini adalah hasil kerja bersama. Kami mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah patuh dan berkontribusi nyata bagi pembangunan Kota Jambi,” pungkasnya.

Dengan hasil ini, diharapkan sektor pajak daerah terus menjadi penopang pembangunan Kota Jambi, mendukung layanan publik, serta meningkatkan kualitas infrastruktur dan fasilitas kota di tahun mendatang.(*)