Keren! BPPRD Kota Jambi Segera Terapkan Sistem Digital untuk BPHTB MBR

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mendorong layanan pajak lebih modern dan transparan melalui sistem digital.

Selasa (16/12/2025), BPPRD menggelar sosialisasi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini tidak hanya memudahkan MBR memiliki rumah, tetapi juga mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi melalui pelayanan yang lebih efisien dan transparan.

“Melalui kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah tidak dibebani pembayaran BPHTB saat memperoleh rumah,” jelas Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi.

Seluruh proses pengurusan BPHTB kata dia, akan dilakukan secara digital, tanpa tatap muka, sehingga pelayanan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Dalam sosialisasi, BPPRD bekerja sama dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Jambi untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme, persyaratan, dan teknis BPHTB MBR.

Hasilnya, proses pelayanan disepakati agar lebih efektif, akuntabel, dan mengurangi potensi kendala di lapangan.

Ardi menambahkan, BPPRD menargetkan proses BPHTB selesai maksimal 2×24 jam, sehingga masyarakat mendapatkan layanan cepat dan terpercaya.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan setelah penyempurnaan regulasi teknis selesai.

Dengan sistem digital ini, BPPRD Kota Jambi berharap layanan pajak tidak hanya mempermudah masyarakat.

Tetapi juga mendorong transparansi dan peningkatan PAD Kota Jambi, sejalan dengan program pemerintah daerah untuk pembangunan perumahan dan fasilitas publik.(*)




BPPRD Kota Jambi Optimalkan PAD, PBB Tembus Target 101 Persen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Ardi, menyampaikan bahwa, realisasi penerimaan pajak hingga saat ini menunjukkan capaian yang signifikan.

Dari target total Rp112 miliar untuk opsen pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta PBJP tenaga listrik, realisasi mencapai Rp83 miliar atau 74%.

Meski demikian, Ardi menekankan perlunya upaya tambahan, terutama dari kendaraan dinas baik milik Pemerintah Kota maupun Provinsi.

“Sementara untuk PBB, capaian sudah melebihi target, yakni 101%, dari target Rp32 miliar menjadi Rp32,66 miliar. Termasuk PBJP listrik, seluruhnya sudah terealisasi dengan baik,” ujarnya.

Ardi menambahkan, capaian ini menjadi modal penting dalam penguatan pembangunan Kota Jambi ke depan.

Kerja sama dengan Bank Himbara juga dilakukan untuk mempermudah pembayaran pajak, yang dapat dilakukan setiap hari tanpa libur.

Ke depan, setiap rumah akan dipasangi barcode melalui peran Ketua RT, sehingga masyarakat maupun petugas dapat memantau pembayaran pajak secara lebih mudah.

Dengan kegiatan sosialisasi dan Fokus Grup Diskusi (FGD) yang digelar oleh BPPRD, peserta diharapkan mampu memahami strategi optimalisasi pendapatan daerah.

Khususnya sektor pajak, mengetahui kendala yang ada, dan menemukan solusi bersama agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi tercapai.(*)




BPPRD Kota Jambi: Pajak Hiburan Kota Jambi 2025 Tembus Rp10,7 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat penerimaan pajak hiburan hingga 11 Agustus 2025 mencapai Rp10,7 miliar.

Meskipun angka ini menunjukkan peningkatan, beberapa sektor hiburan seperti bioskop dan karaoke masih menghadapi penurunan signifikan.

Kepala Bidang Pengembangan dan Evaluasi BPPRD Kota Jambi, Eqitrya Nofari, S.STP, M.H., menyampaikan bahwa penerimaan terbesar berasal dari bioskop, konser musik, dan spa.

Namun, tren penurunan tetap terjadi khususnya di sektor bioskop dan karaoke.

“Pajak untuk bar dan karaoke saat ini sebesar 40 persen, sementara nilai minimal yang diatur adalah 70 persen,” jelas Eqitrya, Rabu (13/8/2025).

“Sedangkan pajak bioskop saat ini hanya 10 persen, turun dari ketentuan sebelumnya,” sambungnya.

Selain itu, pajak parkir juga mengalami penurunan tajam.

“Dulu pajak parkir bisa menyumbang hingga 25 persen, sekarang tinggal sekitar 10 persen,” tambahnya.

Penurunan ini diduga disebabkan oleh menurunnya aktivitas dan kunjungan masyarakat ke tempat hiburan.

Banyak wajib pajak melaporkan penurunan pengunjung sehingga berdampak pada omzet dan pajak yang disetorkan.

Untuk mengatasi hal tersebut, BPPRD Kota Jambi terus meningkatkan kesadaran pajak serta melakukan pengawasan intensif agar sektor hiburan tetap memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan asli daerah.(*)