AKP Hadi Siswanto: Jumat Berkah Wujud Kepedulian ke Wajib Pajak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditlantas Polda Jambi melalui Seksi STNK Subdit Regident kembali melaksanakan kegiatan sosial bertajuk “Jumat Berkah Jumat Berbagi” yang digelar di area Samsat Kota Jambi, Jumat 8 Mei 2026.

Kegiatan ini berlangsung di depan loket cek fisik Samsat Kota Jambi dan menyasar masyarakat wajib pajak yang tengah melakukan pembayaran pajak kendaraan maupun pengurusan STNK.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jambi, AKP Hadi Siswanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan pelayanan humanis kepada masyarakat yang datang ke Samsat.

“Program Jumat Berkah ini kami laksanakan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat wajib pajak. Kami ingin menghadirkan pelayanan yang tidak hanya administratif, tetapi juga bernilai sosial,” ujar AKP Hadi Siswanto.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai ini melibatkan personel Seksi STNK, termasuk Pamin STNK serta jajaran anggota lainnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas membagikan makanan gratis kepada masyarakat yang sedang mengurus administrasi kendaraan, khususnya pembayaran pajak dan pengurusan STNK.

AKP Hadi Siswanto menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus menciptakan suasana pelayanan publik yang lebih ramah dan humanis.

“Harapan kami, masyarakat merasa lebih dekat dengan Polri dan pelayanan di Samsat semakin dirasakan manfaatnya,” tambahnya.

Selama kegiatan berlangsung, suasana terpantau tertib, aman, dan mendapat respon positif dari para wajib pajak yang hadir di lokasi.

Program sosial ini menjadi salah satu upaya Ditlantas Polda Jambi dalam menghadirkan pelayanan publik yang tidak hanya fokus pada administrasi, tetapi juga kepedulian sosial kepada masyarakat.(*)




Kesempatan 3 Hari! Pemprov Jambi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Provinsi Jambi memastikan pelayanan di Samsat tetap berjalan meskipun dalam suasana libur dan penerapan kebijakan work from anywhere (WFA).

Pemantauan langsung dilakukan guna memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan administrasi, khususnya pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa hambatan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menegaskan bahwa petugas Samsat tetap diwajibkan hadir untuk memberikan pelayanan, meskipun sebagian instansi menerapkan sistem kerja fleksibel.

Menurutnya, langkah ini penting agar pelayanan publik tetap optimal dan tidak mengganggu kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Selain itu, Pemprov Jambi juga memperhatikan dampak libur cuti bersama Idulfitri terhadap kepatuhan wajib pajak.

Selama periode libur, banyak masyarakat yang tidak sempat melakukan pembayaran karena layanan terbatas.

Sebagai solusi, pemerintah memberikan relaksasi berupa pembebasan denda administrasi bagi wajib pajak yang jatuh tempo pada periode 18 hingga 24 Maret 2026.

Masyarakat diberikan waktu tambahan selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret, untuk melakukan pembayaran tanpa dikenakan sanksi.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara. Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 27 Maret, maka ketentuan denda akan kembali diberlakukan seperti biasa.

Pemprov Jambi pun mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan masa relaksasi tersebut agar terhindar dari sanksi administrasi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak tetap terjaga sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat pasca libur Lebaran.(*)




Diskon Hingga 5 Persen, UPTD Samsat Batang Hari Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak 2025

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – UPTD Samsat Kabupaten Batang Hari Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak 2025

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Batang Hari mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2025.

Kasi Pelayanan UPTD Samsat Batang Hari, Mefyudesfi, mengatakan program ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Dengan program ini, masyarakat bisa menikmati kemudahan dan keringanan pembayaran sebelum program berakhir pada 22 Desember 2025.

“Program pemutihan pajak ini akan berakhir pada 22 Desember 2025. Kami harap masyarakat segera memanfaatkannya,” ujar Mefyudesfi.

Data hingga Oktober 2025 menunjukkan sebanyak 2.939 unit kendaraan sudah membayar pajak, terdiri dari 1.875 roda dua dan 1.064 roda empat, dengan total penerimaan mencapai Rp3 miliar.

Dalam program ini, pemilik kendaraan roda dua mendapatkan diskon pajak sebesar 5%, sedangkan roda empat memperoleh diskon 2,5% jika membayar sebelum jatuh tempo.

UPTD Samsat Batang Hari, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batang Hari, berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Mefyudesfi berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah.

“Kami berharap program pemutihan pajak ini dapat mencapai target penerimaan dan mendukung kelancaran pembangunan di Kabupaten Batang Hari,” tutupnya.(*)




Wawako Jambi Diza Hazra Pimpin Razia Pajak Kendaraan, Fokus Tingkatkan PAD

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi menggelar apel razia penertiban pajak kendaraan bermotor pada Senin (21/4) yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha.

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi Pemkot Jambi bersama BPKAD, UPTD Samsat Provinsi Jambi, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bentuk keseriusan dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak masyarakat.

Terutama dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam arahannya, Wawako Jambi menegaskan bahwa jumlah kendaraan bermotor di Kota Jambi saat ini mencapai lebih dari satu juta unit, terdiri dari 217 ribu unit mobil dan 783 ribu unit sepeda motor.

Jumlah ini berbanding lurus dengan besarnya potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

“Razia ini merupakan langkah konkret mendorong peningkatan PAD. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Jambi,” ujar Diza Hazra.

Wawako juga menekankan bahwa pesatnya pertumbuhan penduduk dan mobilitas kendaraan di Kota Jambi membawa tantangan tersendiri dalam penyediaan infrastruktur dan layanan publik.

Untuk itu, pemerintah terus berupaya menggali potensi PAD sebagai sumber pembiayaan daerah yang berkelanjutan.

Sebagai bentuk dukungan regulatif, Diza Hazra menyebutkan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023 terkait kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(*)