Bayar Pajak Kendaraan di Jambi Bisa Dapat Emas, Ini Cara Ikut Programnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabar menggembirakan bagi masyarakat Provinsi Jambi.

Pemerintah kembali menghadirkan program bertajuk Apresiasi Taat Pajak Berhadiah Emas sebagai bentuk penghargaan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang patuh.

Program ini berlangsung mulai 1 Maret hingga 30 Juni 2026 dan terbuka untuk seluruh masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dalam periode tersebut.

Peserta berkesempatan mendapatkan berbagai hadiah menarik, mulai dari emas hingga barang elektronik.

Kegiatan ini didukung oleh sejumlah instansi, di antaranya Pemerintah Provinsi Jambi, Ditlantas Polda Jambi, serta Jasa Raharja wilayah Jambi.

Pemerintah daerah melalui Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi turut mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Adapun hadiah yang disiapkan cukup beragam, mulai dari sepeda motor, emas, hingga peralatan rumah tangga seperti kulkas, dispenser, dan rice cooker.

Pengumuman pemenang dijadwalkan akan dilakukan pada Agustus 2026.

Selain itu, kemudahan juga diberikan melalui layanan digital. Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Dengan memindai QR code yang tersedia, proses pembayaran bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Program ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus memberikan apresiasi nyata bagi wajib pajak yang disiplin.(*)




Jangan Ditunda! Program Pemutihan PKB Jambi Tinggal Tiga Minggu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program ini menawarkan berbagai kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak, sekaligus menjadi upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan keringanan dan kemudahan layanan pajak ini. Sejak program digelar, realisasi target pendapatan baru mencapai 31 persen,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi.

Pemprov Jambi menargetkan penerimaan dari program pemutihan PKB sebesar Rp60 miliar.

Namun, hingga saat ini capaian baru mencapai Rp21,2 miliar atau sekitar 31 persen dari target.

Program pemutihan berlaku hingga 22 Desember 2025, dan pemerintah berharap momentum ini bisa mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Agus Pirngadi menambahkan, pihaknya berharap mulai awal hingga minggu keempat Desember, masyarakat lebih aktif memanfaatkan program ini agar target pendapatan daerah dapat tercapai.

“Program ini hanya diberikan satu kali, bertujuan meringankan beban wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar PKB,” jelas Agus.

Selain itu, Pemprov Jambi juga mengimbau warga agar tidak menunda pembayaran.

“Karena waktu tersisa tinggal tiga minggu, kami imbau masyarakat untuk segera membayar agar layanan pembangunan tetap berjalan lancar,” tegasnya.

Program pemutihan PKB ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap didukung oleh kontribusi pajak kendaraan yang dibayarkan warga.(*)