Kesempatan 3 Hari! Pemprov Jambi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Provinsi Jambi memastikan pelayanan di Samsat tetap berjalan meskipun dalam suasana libur dan penerapan kebijakan work from anywhere (WFA).

Pemantauan langsung dilakukan guna memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan administrasi, khususnya pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa hambatan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menegaskan bahwa petugas Samsat tetap diwajibkan hadir untuk memberikan pelayanan, meskipun sebagian instansi menerapkan sistem kerja fleksibel.

Menurutnya, langkah ini penting agar pelayanan publik tetap optimal dan tidak mengganggu kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Selain itu, Pemprov Jambi juga memperhatikan dampak libur cuti bersama Idulfitri terhadap kepatuhan wajib pajak.

Selama periode libur, banyak masyarakat yang tidak sempat melakukan pembayaran karena layanan terbatas.

Sebagai solusi, pemerintah memberikan relaksasi berupa pembebasan denda administrasi bagi wajib pajak yang jatuh tempo pada periode 18 hingga 24 Maret 2026.

Masyarakat diberikan waktu tambahan selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret, untuk melakukan pembayaran tanpa dikenakan sanksi.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara. Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 27 Maret, maka ketentuan denda akan kembali diberlakukan seperti biasa.

Pemprov Jambi pun mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan masa relaksasi tersebut agar terhindar dari sanksi administrasi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak tetap terjaga sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat pasca libur Lebaran.(*)




Jangan Ditunda! Program Pemutihan PKB Jambi Tinggal Tiga Minggu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program ini menawarkan berbagai kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak, sekaligus menjadi upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan keringanan dan kemudahan layanan pajak ini. Sejak program digelar, realisasi target pendapatan baru mencapai 31 persen,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi.

Pemprov Jambi menargetkan penerimaan dari program pemutihan PKB sebesar Rp60 miliar.

Namun, hingga saat ini capaian baru mencapai Rp21,2 miliar atau sekitar 31 persen dari target.

Program pemutihan berlaku hingga 22 Desember 2025, dan pemerintah berharap momentum ini bisa mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Agus Pirngadi menambahkan, pihaknya berharap mulai awal hingga minggu keempat Desember, masyarakat lebih aktif memanfaatkan program ini agar target pendapatan daerah dapat tercapai.

“Program ini hanya diberikan satu kali, bertujuan meringankan beban wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar PKB,” jelas Agus.

Selain itu, Pemprov Jambi juga mengimbau warga agar tidak menunda pembayaran.

“Karena waktu tersisa tinggal tiga minggu, kami imbau masyarakat untuk segera membayar agar layanan pembangunan tetap berjalan lancar,” tegasnya.

Program pemutihan PKB ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap didukung oleh kontribusi pajak kendaraan yang dibayarkan warga.(*)




Pajak PBB dan PKB Kota Jambi Tembus Target, Wali Kota Maulana Dorong Kolaborasi RT

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Fokus Grup Diskusi (FGD) Penguatan Literasi Pajak serta Optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Rabu (26/11/2025).

Kegiatan digelar di Aula BPPRD Kota Jambi dan diikuti 130 peserta, termasuk perwakilan dinas terkait, Forum RT Kecamatan, dan kelurahan.

Selain itu, acara juga menghadirkan Edukasi Pembayaran Listrik Tepat Waktu, dengan narasumber Dr. Mustarhadi, M.H (Kepala UPTD Samsat Kota Jambi) dan Dairobi (Asman Niaga dan Pemasaran).

Menurut Wali Kota Maulana, kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemkot Jambi melalui BPPRD untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Peran Ketua RT sebagai perpanjangan tangan pemerintah diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

“Melalui kolaborasi bersama Ketua RT, warga tidak perlu jauh untuk membayar berbagai kewajiban pajak,” ujarnya.

Wali Kota menekankan bahwa kemudahan pembayaran pajak harus mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, karena sektor pajak menjadi modal utama pembangunan Kota Jambi ke depan.

“Kita akan terus membangun lokus ekonomi baru sehingga ekonomi bergerak di Kota Jambi dan pajak meningkat. Ini adalah siklus yang harus terus diperjuangkan,” tambahnya.

Maulana juga meminta sisa waktu efektif di tahun 2025 untuk memaksimalkan capaian pajak, meski beberapa sektor telah mencapai target.

Evaluasi dan pelayanan cepat menjadi kunci untuk meningkatkan PAD, mengingat berkurangnya dana transfer pusat ke daerah.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, menyampaikan bahwa dari target opsen PKB, biaya balik nama kendaraan bermotor, PBB, dan PBJP listrik sebesar Rp112 miliar, baru terealisasi Rp83 miliar atau 74%.

Sementara itu, PBB telah terealisasi 101%, melebihi target Rp32 miliar dengan capaian Rp32,66 miliar.

Ardi menambahkan, capaian ini memperkuat pembangunan di Kota Jambi.

“Kami juga bekerja sama dengan Bank Himbara untuk memastikan pembayaran pajak bisa dilakukan setiap hari tanpa libur. Ke depan, akan dipasang barcode di setiap rumah melalui peran Ketua RT untuk memantau pembayaran pajak,” jelas Ardi.(*)




Diskon Hingga 5 Persen, UPTD Samsat Batang Hari Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak 2025

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – UPTD Samsat Kabupaten Batang Hari Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak 2025

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Batang Hari mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2025.

Kasi Pelayanan UPTD Samsat Batang Hari, Mefyudesfi, mengatakan program ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Dengan program ini, masyarakat bisa menikmati kemudahan dan keringanan pembayaran sebelum program berakhir pada 22 Desember 2025.

“Program pemutihan pajak ini akan berakhir pada 22 Desember 2025. Kami harap masyarakat segera memanfaatkannya,” ujar Mefyudesfi.

Data hingga Oktober 2025 menunjukkan sebanyak 2.939 unit kendaraan sudah membayar pajak, terdiri dari 1.875 roda dua dan 1.064 roda empat, dengan total penerimaan mencapai Rp3 miliar.

Dalam program ini, pemilik kendaraan roda dua mendapatkan diskon pajak sebesar 5%, sedangkan roda empat memperoleh diskon 2,5% jika membayar sebelum jatuh tempo.

UPTD Samsat Batang Hari, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batang Hari, berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Mefyudesfi berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah.

“Kami berharap program pemutihan pajak ini dapat mencapai target penerimaan dan mendukung kelancaran pembangunan di Kabupaten Batang Hari,” tutupnya.(*)




BPPRD Kota Jambi Gencarkan Razia Pajak, untuk Dongkrak Pendapatan Daerah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Samsat Kota Jambi, Ditlantas Polda Jambi, dan Jasa Raharja, razia pajak kendaraan bermotor kembali digelar sejak 19 November 2025.

Razia yang menyasar kendaraan roda dua tersebut akan berlangsung hingga 25 November dan dilakukan di tujuh titik berbeda di wilayah Kota Jambi.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, menjelaskan kegiatan ini tidak hanya fokus pada penindakan pelanggaran pajak, tetapi juga pendataan kendaraan bermotor, termasuk kendaraan berplat luar daerah.

“Razia ini juga menjadi momen sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 22 Desember 2025,” ujar Ardi, Kamis (23/10/2025).

Ia menambahkan, BPPRD berperan mendampingi tim Samsat dalam pendataan dan penyuluhan kepada masyarakat terkait pentingnya taat pajak.

“Kami menargetkan sebanyak mungkin wajib pajak kendaraan untuk segera melunasi kewajibannya. Pajak kendaraan bermotor ini menjadi salah satu sumber PAD yang penting,” katanya.

Hingga hari keempat pelaksanaan, lebih dari 200 kendaraan bermotor telah terjaring razia.

Pemkot Jambi berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas sekaligus taat membayar pajak kendaraan.(*)




BPPRD Kota Jambi: Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp257 Miliar hingga Juli 2025

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi melaporkan realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp257 miliar hingga akhir Juli 2025.

Angka ini telah mencapai 56 persen dari target perubahan anggaran tahun ini sebesar Rp466 miliar.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, menyatakan pencapaian ini cukup positif meski masih ada tantangan ke depan.

“Kami optimis target akhir tahun akan tercapai bahkan berpotensi melebihi target yang sudah ditetapkan,” kata Nella.

Nella menambahkan, target anggaran tahun ini mengalami peningkatan sekitar Rp51 miliar dari anggaran murni sebelumnya.

Sebagai bagian dari strategi pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD), BPPRD terus menggenjot berbagai langkah, termasuk kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi.

Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah program pemutihan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kami masih menunggu keputusan resmi dari Gubernur. Jika sudah ada, sosialisasi akan dilakukan secara luas kepada masyarakat,” ungkapnya.

Nella berharap program pemutihan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, BPPRD juga tengah melakukan pemetaan potensi pajak dari sektor usaha kuliner malam dan rumah makan yang terus berkembang di Kota Jambi.

Menurutnya, usaha kuliner malam memiliki potensi pendapatan yang besar dan perlu dilakukan pendataan ulang untuk memaksimalkan kontribusinya terhadap PAD.

“Pendataan ini penting agar seluruh potensi pajak bisa tergali secara optimal tanpa ada yang terlewat,” tambah Nella.

Langkah-langkah ini sesuai dengan komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam memperkuat PAD guna mendukung pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik.(*)




Razia Pajak dan Lalu Lintas di Jambi Hasilkan Rp 5,3 Miliar, Wajib Pajak Meningkat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mencatat hasil positif dalam razia gabungan yang digelar bersama pemerintah daerah dan stakeholder lainnya pada 21–26 April 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Selama operasi berlangsung, sebanyak 22 surat tilang dikeluarkan atas pelanggaran kasat mata.

Barang bukti yang disita terdiri dari 12 lembar STNK dan 10 lembar SIM.

Tak hanya itu, 170 teguran dan pernyataan kesanggupan diberikan kepada pengendara yang belum melakukan kewajiban pembayaran atau mutasi pajak kendaraan.

Razia ini berdampak langsung pada peningkatan kepatuhan pajak.

Data menunjukkan, jumlah wajib pajak meningkat dari 4.398 orang (14–19 April) menjadi 5.092 orang (21–26 April), dengan total penerimaan naik dari Rp 4,74 miliar menjadi Rp 5,38 miliar.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menyatakan bahwa razia ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib lalu lintas dan taat pajak.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas agar masyarakat lebih sadar dan peduli terhadap keselamatan serta pembangunan daerah,” ujarnya.

Razia akan dilakukan secara berkelanjutan untuk membangun budaya tertib di Provinsi Jambi.(*)