Penerimaan Pajak Kota Jambi Tembus Rp53 Miliar, Sektor Makanan dan Perhotelan Dominan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Jambi menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026.

Hingga pertengahan Februari, capaian pajak daerah telah menembus 11,20 persen atau lebih dari Rp53 miliar dari target Rp536,9 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Dr. Ardi, menjelaskan bahwa realisasi pada Januari 2026 saja sudah mencapai 9,1 persen dari target tahunan.

Angka tersebut terus meningkat pada Februari seiring kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pemungutan di berbagai sektor.

“Dari target yang dibebankan sebesar kurang lebih Rp536 miliar, pada Januari sudah tercapai 9,1 persen. Memasuki pertengahan Februari, realisasi meningkat menjadi 11,20 persen atau di atas Rp53 miliar. Melihat tren ini, insya Allah target 100 persen dapat tercapai,” ujar Ardi.

Kontribusi terbesar datang dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya usaha makanan, minuman, dan perhotelan.

Untuk PBJT perhotelan, target 2026 sebesar Rp21,5 miliar, dengan realisasi hingga pertengahan Februari mencapai Rp4,19 miliar.

Sementara PBJT makanan dan minuman yang ditargetkan Rp81 miliar, telah terealisasi Rp15,19 miliar.

“Sektor makan dan minum serta perhotelan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak daerah. Aktivitas ekonomi di sektor ini cukup stabil sehingga berdampak positif terhadap capaian pajak,” jelasnya.

BPPRD Kota Jambi optimistis tren positif ini akan berlanjut, mendukung pencapaian target penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2026.(*)




Wali Kota Maulana Targetkan 250 Ribu Bangunan di Jambi Miliki PBG, Urus Izin Cuma 2 Jam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., memimpin langsung apel gabungan kesiapan pendataan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lapangan utama Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (12/02/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari percepatan reformasi perizinan bangunan, menyusul perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam arahannya, Maulana menegaskan bahwa pendataan ini bukan sekadar administrasi, melainkan strategi besar menata Kota Jambi agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Ia menyebut masih banyak bangunan di Kota Jambi yang belum mengantongi izin resmi.

“Pendataan ini untuk memberikan kemudahan. Target kita, 250 ribu bangunan di Kota Jambi memiliki PBG. Bahkan prosesnya bisa selesai hanya dalam 2 jam,” tegas Maulana.

Menurutnya, kemudahan tersebut tetap berjalan sesuai regulasi.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membangun di lokasi terlarang seperti di atas drainase, bantaran sungai, maupun bahu jalan.

Tak hanya soal legalitas bangunan, Maulana menilai pendataan PBG juga berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan administrasi yang tertib dan terdata, potensi pajak daerah dapat dioptimalkan secara adil dan proporsional.

“Pertumbuhan ekonomi bisa berjalan lebih baik dengan sistem administrasi yang rapi dan transparan,” ujarnya.

Apel gabungan tersebut diikuti oleh seluruh OPD terkait, camat, dan lurah se-Kota Jambi.

Wali Kota meminta jajaran lurah aktif turun ke lapangan memberikan edukasi persuasif kepada warga, bahwa PBG hadir bukan untuk mempersulit, melainkan melindungi keselamatan konstruksi dan memberikan kepastian hukum.

Pemkot Jambi juga mendorong sistem digital berbasis Online Single Submission (OSS) guna memperkuat transparansi.

Dokumen tata ruang seperti RTRW telah tersedia, sementara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tengah dipersiapkan agar bisa diakses publik.

Reformasi ini menjadi bagian dari visi besar Maulana mewujudkan Kota Jambi yang bersih, aman, harmonis, agamis, inovatif, dan sejahtera.

Pendataan PBG juga akan memperkuat basis data perpajakan daerah yang hasilnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Dengan pendekatan humanis dan profesional, Pemkot Jambi optimistis transformasi IMB ke PBG akan berjalan lancar serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.(*)




BPPRD Kota Jambi Ungkap 25 Kelurahan Belum Validasi Pajak PBB

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menyoroti masih rendahnya tingkat validasi data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah wilayah.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat 25 kelurahan yang belum melakukan validasi dan verifikasi Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB.

“Dari total 68 kelurahan di Kota Jambi, baru 43 kelurahan yang sudah melakukan validasi DHKP PBB. Sisanya 25 kelurahan belum, dan ini harus segera ditindaklanjuti,” tegas Ardi.

Menurutnya, validasi lapangan menjadi langkah krusial untuk memastikan akurasi data objek pajak, sekaligus mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menekankan agar lurah tidak hanya mengandalkan data administrasi, tetapi aktif turun langsung ke lapangan.

“Kami minta lurah segera bergerak melakukan pengecekan langsung ke lapangan agar data PBB benar-benar sesuai kondisi riil,” ujarnya.

Ardi menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Tax Achievement Award Wajib Pajak Kota Jambi Tahun 2025 yang digelar Pemkot Jambi di Taman Banjuran Budayo, Selasa (10/02/2025).

Ia juga mengungkapkan, secara umum kinerja penerimaan pajak daerah pada tahun 2025 menunjukkan hasil positif.

Dari target pajak sebesar Rp165 miliar, realisasi penerimaan berhasil mencapai 103 persen, dan meningkat menjadi 109 persen apabila digabungkan dengan penerimaan denda pajak.

“Alhamdulillah target pajak tercapai. Ini tidak lepas dari peran camat dan lurah yang aktif, meskipun masih ada yang perlu kita dorong lebih maksimal,” kata Ardi.

Sementara itu, Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., turut menegaskan pentingnya validasi pajak sebagai fondasi utama peningkatan PAD, terutama di tengah keterbatasan dana transfer dari pemerintah pusat.

Maulana menyebutkan, terdapat selisih signifikan antara jumlah SPPT PBB yang diterbitkan Pemkot Jambi sebanyak 189 ribu dengan data objek pajak di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mencapai sekitar 250 ribu.

“Validasi ini menjadi tanggung jawab bersama, khususnya lurah. Ini penting untuk mengamankan PAD,” ujar Maulana.

Selain pembenahan data pajak, Pemkot Jambi juga menyiapkan berbagai strategi peningkatan PAD, di antaranya relaksasi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) serta dorongan penyelenggaraan event ekonomi dan pariwisata.

BPPRD Kota Jambi optimistis, dengan kolaborasi lintas perangkat daerah dan peran aktif lurah, target pendapatan daerah hingga Rp1 triliun dapat diwujudkan guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik.(*)




PAD Kota Jambi Menguat, Maulana Serahkan Tax Achievement Award 2025

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang dinilai berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang tahun 2025.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam agenda Tax Achievement Award Wajib Pajak Kota Jambi Tahun 2025, yang digelar di Taman Banjuran Budayo, Selasa (10/02/2025).

Kegiatan tahunan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., unsur Forkopimda, jajaran Pemkot Jambi, instansi vertikal, mitra BPPRD, serta berbagai pemangku kepentingan strategis.

Selain penyerahan penghargaan, acara juga dirangkai dengan pengundian hadiah bagi wajib pajak, serta penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) kepada 11 kecamatan se-Kota Jambi.

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa PAD kini menjadi pilar utama pembiayaan pembangunan daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi dana transfer dari pemerintah pusat.

“Sulit menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan pembangunan jika PAD rendah. Karena itu optimalisasi pajak daerah menjadi kunci,” ujar Maulana.

Ia menyebutkan, dari 11 jenis pajak daerah yang dikelola Pemkot Jambi, seluruhnya berhasil mencapai bahkan melampaui target pada tahun 2025.

Beberapa di antaranya meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak perhotelan, makanan dan minuman, jasa parkir, hiburan, tenaga listrik, pajak air tanah, reklame, PBB, BPHTB, hingga penerimaan denda pajak.

Namun demikian, Maulana menyoroti masih rendahnya validasi data SPT PBB. Dari 189 ribu SPPT PBB yang diterbitkan Pemkot Jambi, tercatat terdapat sekitar 250 ribu objek pajak di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ke depan ini menjadi tugas lurah untuk turun langsung ke lapangan melakukan validasi. Per Januari 2026, capaian BPHTB sudah mencapai 11,8 persen, ini sinyal positif,” jelasnya.

Untuk mendongkrak PAD, Pemkot Jambi juga berencana melakukan relaksasi Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Masyarakat dipermudah mengurus izin di Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan estimasi waktu dua jam tanpa denda.

“Ini bagian dari strategi meningkatkan PAD sekaligus memberi kemudahan bagi masyarakat,” kata Maulana.

Tak hanya itu, Pemkot Jambi juga menargetkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi menembus Rp1 triliun, seiring dorongan penyelenggaraan event-event ekonomi dan pariwisata.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, mengungkapkan bahwa target pajak tahun 2025 sebesar Rp165 miliar berhasil direalisasikan hingga 103 persen, dan meningkat menjadi 109 persen jika ditambah denda pajak.

“Capaian ini tidak lepas dari peran aktif camat dan lurah,” ujarnya.

Ardi juga mencatat, dari 68 kelurahan di Kota Jambi, baru 43 kelurahan yang melakukan validasi Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB, sementara 25 lainnya masih belum.

“Tolong lurah yang belum agar segera melakukan verifikasi langsung ke lapangan,” tegasnya.

Pemkot Jambi menegaskan, optimalisasi pajak tidak hanya berdampak pada pembangunan fisik, namun juga mendukung kebijakan strategis lainnya, termasuk pembiayaan sektor kesehatan dan perlindungan masyarakat kurang mampu.(*)




37 Wajib Pajak Ajukan Keberatan Pajak ke BPPRD Kota Jambi Awal 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat adanya pengajuan keberatan pajak daerah dari sejumlah wajib pajak pada awal tahun 2026.

Hingga periode Januari–Februari 2026, tercatat 37 wajib pajak secara resmi mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang diterbitkan pemerintah daerah.

Keberatan tersebut mencakup berbagai jenis pajak daerah, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga beberapa jenis pajak daerah lainnya.

Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa, menjelaskan bahwa sebagian besar keberatan diajukan karena wajib pajak menilai besaran pajak yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi objek pajak atau dianggap terlalu tinggi.

“Umumnya wajib pajak merasa nilai ketetapan pajak memberatkan atau tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Sesuai aturan, mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara resmi,” ujar Nico.

Ia menambahkan, setiap permohonan keberatan yang masuk akan diproses melalui mekanisme yang ketat dan berlapis.

BPPRD melakukan pemeriksaan administrasi, verifikasi lapangan, hingga klarifikasi langsung dengan wajib pajak guna memperoleh data yang akurat.

“Seluruh data kami analisis secara objektif. Dari situ baru ditentukan apakah keberatan dapat dikabulkan sebagian, seluruhnya, atau ditolak sesuai hasil pemeriksaan,” jelasnya.

BPPRD Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan penetapan pajak daerah tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, BPPRD juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan jalur keberatan resmi apabila terdapat perbedaan penilaian dalam ketetapan pajak, sembari tetap menjalankan kewajiban perpajakan daerah sesuai aturan yang berlaku.(*)




Maulana Dorong Kolaborasi Dunia Usaha, PAD Kota Jambi Terus Digenjot

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi dari sektor pajak mencatat capaian gemilang sepanjang 2025.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Maulana, realisasi penerimaan pajak daerah berhasil melampaui target hingga lebih dari 100 persen, menandai prestasi yang sudah lama tidak diraih Kota Jambi.

Capaian ini sekaligus menjadi fondasi penting bagi Pemerintah Kota Jambi untuk memperkuat pembiayaan pembangunan daerah ke depan.

Sebagai kota perdagangan dan jasa, Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Jambi melalui dinas terkait akan terus mendorong peningkatan kerja sama serta dukungan dengan dunia usaha guna mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah.

“Ke depan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan. Karena itu, seluruh sektor yang berpotensi menghasilkan pajak harus dimaksimalkan,” ujar Maulana.

Meski realisasi pajak daerah telah melampaui target, Maulana mengakui bahwa opsen pajak kendaraan bermotor masih belum optimal karena memerlukan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi.

“Untuk PBB, perhotelan, kuliner, air tanah, BPHTB, serta transaksi jual beli, seluruhnya sudah mencapai 100 persen. Hanya opsen pajak kendaraan bermotor yang masih belum optimal. Namun opsen balik nama kendaraan sudah berada di atas 100 persen,” jelasnya.

Maulana menegaskan bahwa capaian realisasi pajak yang mampu menyentuh angka 100 persen lebih merupakan prestasi besar bagi Kota Jambi.

“Pencapaian ini adalah prestasi yang sudah lama tidak diraih oleh Kota Jambi,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Jambi per 30 Desember 2025 mencapai Rp484.040.303.398, melampaui target sebesar Rp466.574.801.314 atau setara 103,74 persen.

Capaian tersebut belum termasuk denda pajak yang berhasil dihimpun.

Jika akumulasi denda turut diperhitungkan, persentase realisasi penerimaan pajak daerah Kota Jambi mencapai 109 persen, di luar opsen pajak kendaraan bermotor.

Capaian ini menunjukkan pertumbuhan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2024, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Jambi tercatat sebesar 95,67 persen dari target sekitar Rp345 miliar, atau mengalami peningkatan sekitar 46,6 persen pada tahun 2025.(*)




Di Bawah Kepemimpinan Maulana–Diza, Pajak Kota Jambi 2025 Lampaui Target

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dengan mengusung moto pelayanan pajak Mudah, Cepat, dan Membahagiakan, Pemerintah Kota Jambi di bawah kepemimpinan Wali Kota Dr. dr. H. Maulana, M.K.M bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A,  mencatatkan capaian positif pada sektor pajak daerah sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data realisasi per 30 Desember 2025, penerimaan pajak daerah Kota Jambi mencapai Rp484.040.303.398, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp466.574.801.314.

Capaian tersebut setara dengan 103,74 persen dari target, dan belum termasuk denda pajak yang berhasil dihimpun.

Jika akumulasi denda pajak turut diperhitungkan, maka persentase realisasi penerimaan pajak daerah mencapai 109 persen, di luar opsen pajak kendaraan bermotor.

Capaian ini menunjukkan pertumbuhan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2024, realisasi pendapatan pajak daerah Kota Jambi tercatat sebesar 95,67 persen dari target sekitar Rp345 miliar, atau mengalami peningkatan sekitar 46,6 persen pada tahun 2025.

Wali Kota Jambi Maulana menyebut capaian tersebut sebagai sinyal positif dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Perolehan pendapatan ini merupakan tanda-tanda positif dalam pengelolaan APBD. Ke depan, capaian ini harus terus kita dorong agar PAD Kota Jambi tidak hanya mencapai target, tetapi juga melampauinya,” ujar Maulana usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Rabu (31/12/2025).

Sebagai kota perdagangan dan jasa, Maulana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi melalui dinas terkait akan terus memperkuat kerja sama dan dukungan dengan dunia usaha guna mengoptimalkan potensi pajak daerah.

“Ke depan, PAD menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. Karena itu, seluruh sektor yang berpotensi menghasilkan pajak harus dimaksimalkan,” jelasnya.

Meski demikian, Maulana mengakui bahwa realisasi opsen pajak kendaraan bermotor masih belum optimal karena membutuhkan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi.

“Untuk PBB, perhotelan, kuliner, air tanah, BPHTB, serta transaksi jual beli, semuanya sudah mencapai 100 persen. Hanya opsen pajak kendaraan bermotor yang masih belum maksimal, meskipun opsen balik nama sudah di atas 100 persen,” ungkapnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa capaian 100 persen lebih penerimaan pajak daerah merupakan prestasi yang sudah lama tidak diraih oleh Kota Jambi.

“Pencapaian ini adalah prestasi besar bagi Kota Jambi,” tutup Maulana.(*)




BPHTB Gratis untuk MBR, BPPRD Kota Jambi Targetkan Layanan Selesai 2×24 Jam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menggelar sosialisasi kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Selasa (16/12/2025).

Kebijakan pembebasan BPHTB ini bertujuan memberikan kemudahan bagi MBR dalam memperoleh hak kepemilikan rumah, sekaligus mendukung program perumahan pemerintah daerah.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Jambi dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

“Melalui kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah tidak lagi dibebankan pembayaran BPHTB saat memperoleh hak atas rumah. Ini menjadi upaya nyata pemerintah mendorong kepemilikan rumah bagi MBR,” ujar Ardi.

Dalam rangka penerapan kebijakan tersebut, BPPRD Kota Jambi telah menggelar diskusi bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Jambi guna menyamakan persepsi terkait mekanisme dan persyaratan BPHTB MBR.

Hasil pembahasan menyepakati sejumlah poin teknis agar proses pelayanan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Ardi menjelaskan, pengurusan BPHTB MBR nantinya dilakukan sepenuhnya melalui sistem dan aplikasi berbasis digital.

Dengan sistem ini, pemohon tidak perlu lagi bertatap muka langsung dengan petugas.

“Seluruh proses dilakukan secara digital. Tidak ada tatap muka, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan meminimalkan potensi kendala di lapangan,” jelasnya.

Kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR akan mulai diterapkan setelah penyempurnaan regulasi teknis selesai.

Saat ini, peraturan utama telah dirampungkan, namun masih diperlukan revisi keputusan teknis sebelum diberlakukan secara penuh.

Menjawab masukan dari kalangan PPAT terkait kecepatan layanan, BPPRD Kota Jambi menargetkan penyelesaian proses BPHTB maksimal dalam waktu 2×24 jam.

“Ke depan, fokus kami adalah peningkatan kualitas pelayanan. Targetnya, seluruh proses BPHTB dapat diselesaikan paling lambat dua kali 24 jam,” tegas Ardi.

Dengan kebijakan ini, BPPRD Kota Jambi berharap pelayanan BPHTB semakin mudah, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni.(*)




BPPRD Kota Jambi: Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp257 Miliar hingga Juli 2025

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi melaporkan realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp257 miliar hingga akhir Juli 2025.

Angka ini telah mencapai 56 persen dari target perubahan anggaran tahun ini sebesar Rp466 miliar.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, menyatakan pencapaian ini cukup positif meski masih ada tantangan ke depan.

“Kami optimis target akhir tahun akan tercapai bahkan berpotensi melebihi target yang sudah ditetapkan,” kata Nella.

Nella menambahkan, target anggaran tahun ini mengalami peningkatan sekitar Rp51 miliar dari anggaran murni sebelumnya.

Sebagai bagian dari strategi pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD), BPPRD terus menggenjot berbagai langkah, termasuk kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi.

Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah program pemutihan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kami masih menunggu keputusan resmi dari Gubernur. Jika sudah ada, sosialisasi akan dilakukan secara luas kepada masyarakat,” ungkapnya.

Nella berharap program pemutihan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, BPPRD juga tengah melakukan pemetaan potensi pajak dari sektor usaha kuliner malam dan rumah makan yang terus berkembang di Kota Jambi.

Menurutnya, usaha kuliner malam memiliki potensi pendapatan yang besar dan perlu dilakukan pendataan ulang untuk memaksimalkan kontribusinya terhadap PAD.

“Pendataan ini penting agar seluruh potensi pajak bisa tergali secara optimal tanpa ada yang terlewat,” tambah Nella.

Langkah-langkah ini sesuai dengan komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam memperkuat PAD guna mendukung pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik.(*)