Baru Capai 60 Persen, Kelurahan Lingkar Selatan Kejar Target PBB 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, masih berada di angka sekitar 60 persen.

Pemerintah kelurahan kini terus mengintensifkan sosialisasi agar target penerimaan pajak daerah dapat tercapai sebelum batas waktu pembayaran berakhir.

Lurah Lingkar Selatan, Ponimin, mengatakan capaian tersebut masih perlu dikejar. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh wajib pajak yang belum melunasi PBB agar segera memanfaatkan waktu yang masih tersedia.

“Hingga saat ini realisasi pembayaran PBB di Kelurahan Lingkar Selatan baru sekitar 60 persen. Kami mengimbau masyarakat yang belum membayar agar segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo,” kata Ponimin.

Menurutnya, pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan agar masyarakat tidak lagi mengalami kendala saat membayar PBB.

Selain melalui loket resmi, pembayaran kini dapat dilakukan secara digital maupun melalui mobil layanan PBB yang disiapkan untuk menjangkau masyarakat.

“Kami berharap warga memanfaatkan seluruh fasilitas pembayaran yang telah tersedia, baik melalui loket resmi, layanan online, maupun mobil pelayanan PBB. Dengan begitu proses pembayaran menjadi lebih praktis, cepat, dan mudah,” ujarnya.

Ponimin menegaskan, kepatuhan membayar PBB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Penerimaan dari sektor pajak akan kembali dimanfaatkan pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas umum, serta berbagai layanan publik bagi masyarakat.

“Kontribusi masyarakat melalui pembayaran PBB akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan yang lebih baik. Karena itu kami mengajak seluruh warga Lingkar Selatan untuk bersama-sama mendukung pembangunan dengan membayar PBB tepat waktu,” tegasnya.

Pemkot Jambi Berikan Diskon dan Bebas Denda

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Kota Jambi sebelumnya meluncurkan program insentif pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan 625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat memperoleh pembebasan sanksi administrasi atau denda keterlambatan, sekaligus potongan pokok PBB sebesar 5 persen untuk pembayaran pajak tahun berjalan.

Program itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 336 dan Nomor 337 Tahun 2026.

Insentif tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Pemkot Jambi juga telah memperluas akses pembayaran melalui berbagai kanal digital. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran di Bank Jambi, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, CIMB Niaga Syariah, PT Pos Indonesia, gerai Indomaret, ATM, QRIS melalui mobile banking maupun dompet digital, hingga layanan Virtual Account (VA).

Program keringanan pajak tersebut berlaku mulai 1 Mei hingga 10 Agustus 2026.

Pemerintah Kota Jambi mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan itu untuk segera melunasi kewajiban PBB sehingga dapat memperoleh insentif sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan Kota Jambi.(*)




Pajak PBB dan PKB Kota Jambi Tembus Target, Wali Kota Maulana Dorong Kolaborasi RT

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Fokus Grup Diskusi (FGD) Penguatan Literasi Pajak serta Optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Rabu (26/11/2025).

Kegiatan digelar di Aula BPPRD Kota Jambi dan diikuti 130 peserta, termasuk perwakilan dinas terkait, Forum RT Kecamatan, dan kelurahan.

Selain itu, acara juga menghadirkan Edukasi Pembayaran Listrik Tepat Waktu, dengan narasumber Dr. Mustarhadi, M.H (Kepala UPTD Samsat Kota Jambi) dan Dairobi (Asman Niaga dan Pemasaran).

Menurut Wali Kota Maulana, kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemkot Jambi melalui BPPRD untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Peran Ketua RT sebagai perpanjangan tangan pemerintah diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

“Melalui kolaborasi bersama Ketua RT, warga tidak perlu jauh untuk membayar berbagai kewajiban pajak,” ujarnya.

Wali Kota menekankan bahwa kemudahan pembayaran pajak harus mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, karena sektor pajak menjadi modal utama pembangunan Kota Jambi ke depan.

“Kita akan terus membangun lokus ekonomi baru sehingga ekonomi bergerak di Kota Jambi dan pajak meningkat. Ini adalah siklus yang harus terus diperjuangkan,” tambahnya.

Maulana juga meminta sisa waktu efektif di tahun 2025 untuk memaksimalkan capaian pajak, meski beberapa sektor telah mencapai target.

Evaluasi dan pelayanan cepat menjadi kunci untuk meningkatkan PAD, mengingat berkurangnya dana transfer pusat ke daerah.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, menyampaikan bahwa dari target opsen PKB, biaya balik nama kendaraan bermotor, PBB, dan PBJP listrik sebesar Rp112 miliar, baru terealisasi Rp83 miliar atau 74%.

Sementara itu, PBB telah terealisasi 101%, melebihi target Rp32 miliar dengan capaian Rp32,66 miliar.

Ardi menambahkan, capaian ini memperkuat pembangunan di Kota Jambi.

“Kami juga bekerja sama dengan Bank Himbara untuk memastikan pembayaran pajak bisa dilakukan setiap hari tanpa libur. Ke depan, akan dipasang barcode di setiap rumah melalui peran Ketua RT untuk memantau pembayaran pajak,” jelas Ardi.(*)