Wawako Jambi Diza Hazra Pimpin Razia Pajak Kendaraan, Fokus Tingkatkan PAD

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi menggelar apel razia penertiban pajak kendaraan bermotor pada Senin (21/4) yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha.

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi Pemkot Jambi bersama BPKAD, UPTD Samsat Provinsi Jambi, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bentuk keseriusan dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak masyarakat.

Terutama dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam arahannya, Wawako Jambi menegaskan bahwa jumlah kendaraan bermotor di Kota Jambi saat ini mencapai lebih dari satu juta unit, terdiri dari 217 ribu unit mobil dan 783 ribu unit sepeda motor.

Jumlah ini berbanding lurus dengan besarnya potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

“Razia ini merupakan langkah konkret mendorong peningkatan PAD. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Jambi,” ujar Diza Hazra.

Wawako juga menekankan bahwa pesatnya pertumbuhan penduduk dan mobilitas kendaraan di Kota Jambi membawa tantangan tersendiri dalam penyediaan infrastruktur dan layanan publik.

Untuk itu, pemerintah terus berupaya menggali potensi PAD sebagai sumber pembiayaan daerah yang berkelanjutan.

Sebagai bentuk dukungan regulatif, Diza Hazra menyebutkan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023 terkait kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(*)




Sembilan Pos Retribusi Parkir Ditutup, Kadishub Kota Jambi Warning Para Jukir!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kadishub Kota Jambi, Saleh Ridho menyebutkan bahwa, seluruh pos retribusi parkir yang ada di kawasan Simpang Bata, Pasar Jambi telah ditutup, Jumat 7 Februari 2025.

Terdapat total sembilan pos parkir yang sebelumnya beroperasi di kawasan tersebut.

Menurut Saleh Ridho, penutupan pos parkir ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Jambi untuk meningkatkan pelayanan parkir yang lebih efisien dan nyaman bagi masyarakat.

“Di Kota Jambi, terdapat 79 titik parkir yang sudah menggunakan sistem pembayaran non-tunai melalui KRIS. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengunjung dalam membayar retribusi parkir,” jelasnya.

Baca juga:  Maulana Tutup Pos Retribusi Parkir di Simpang Bata Pasar, Fokuskan Pada Pertumbuhan Ekonomi Pedagang

Baca juga:  Wali Kota Jambi Segera Hapus Parkir Ganda, Dorong Pemulihan Ekonomi Pasar Kota Jambi

Saleh Ridho juga mengingatkan kepada seluruh juru parkir (jukir) yang telah ditunjuk, untuk memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa, jika ada jukir yang tidak menjalankan tugas dengan baik, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.

“Kami berharap jukir yang bertugas dapat memberikan pelayanan yang maksimal. Kalau tidak, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan parkir di Kota Jambi serta mendukung kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.

Baca juga:  Tinjau Pekerjaan Jalan dan Drainase, Maulana: Sesuai Target 101 Lubang akan Dibenahi Dalam Waktu 100 Hari

Baca juga:  Program 100 Hari Kerja, Walikota Jambi Maulana sebut Fokus Perbaikan Jalan Rusak

Ke depan, Dinas Perhubungan Kota Jambi juga akan terus mengawasi dan mengevaluasi sistem parkir agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kota.

 

View this post on Instagram

 

Shared post on

Instagram embed

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan perekonomian di sekitar kawasan tersebut semakin berkembang tanpa terbebani oleh masalah parkir yang sebelumnya sering dikeluhkan oleh masyarakat.