Pemutakhiran PBB P2 2026 Dimulai, Wawako Jambi Soroti Peran Camat dan Lurah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, secara resmi membuka kegiatan Pemutakhiran Data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 Kota Jambi Tahun 2026, yang digelar di Aula BPPRD Kota Jambi, Selasa (23/12/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh para Camat, Lurah, serta jajaran Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, sebagai langkah awal menyiapkan basis data pajak yang akurat untuk tahun mendatang.

Dalam arahannya, Wawako Diza menekankan pentingnya pemutakhiran data PBB agar pemerintah memiliki data yang valid dan terkini, terutama di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Data yang valid sangat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kota Jambi sangat bergantung pada sektor perdagangan dan jasa sebagai sumber PAD,” tegas Diza.

Ia menyebutkan, peningkatan PAD akan berdampak langsung pada kelancaran program pemerintah serta percepatan pembangunan daerah.

“Oleh karena itu, komunikasi yang baik dengan masyarakat sangat diperlukan, baik saat pendataan maupun dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya PBB bagi pembangunan Kota Jambi,” ujarnya.

Sebagai ibu kota provinsi sekaligus role model bagi daerah lain, Diza menegaskan bahwa Kota Jambi harus konsisten menjalankan setiap program pemerintah secara maksimal.

“Kita semua adalah bagian dari perangkat daerah yang bertugas memastikan program berjalan. Hari ini kita memaksimalkan sumber daya yang ada agar program Pemda benar-benar optimal,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Diza juga menyoroti kontribusi retribusi daerah, meskipun secara persentase terlihat kecil.

“Meski hanya sekitar 0,1 persen, retribusi tetap memiliki keterkaitan besar terhadap pendapatan daerah,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti masih adanya beberapa kecamatan yang belum mencapai target retribusi 100 persen

Diza menegaskan bahwa kerja sama antara Camat, Lurah, hingga Ketua RT menjadi kunci utama keberhasilan penarikan PBB.

“Sinergi semua pihak sangat menentukan. Saya berharap persoalan PBB bisa segera ditindaklanjuti agar menjadi pedoman penertiban PBB Tahun 2026,” pungkas Wawako Diza.(*)




Pendapatan Kota Jambi Naik Tajam, BPHTB dan Opsen PKB Jadi Penyumbang Utama

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi pada 2025 menunjukkan tren sangat positif setelah penerapan opsen pajak dan optimalisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan ini terbukti mampu meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Wali Kota Jambi, dr. Maulana, dalam kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa, berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) PKB–BBNKB per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp 40,36 miliar.

Namun setelah opsen pajak mulai diberlakukan, penerimaan daerah melonjak tajam hingga mencapai Rp 103,76 miliar per 7 Oktober 2025.

Kenaikan terbesar bersumber dari opsen pajak kendaraan, yaitu PKB sebesar Rp 70,97 miliar dan BBNKB sebesar Rp 32,79 miliar.

Selain opsen pajak, peningkatan BPHTB juga memberikan kontribusi besar. Pada 7 Oktober 2024, realisasi BPHTB tercatat Rp 53,16 miliar dari 5.068 transaksi.

Setahun kemudian, pada periode yang sama tahun 2025, realisasi naik menjadi Rp 61,69 miliar dengan 9.074 transaksi.

Peningkatan jumlah transaksi dan nominal pendapatan menunjukkan pergerakan ekonomi serta aktivitas peralihan aset yang semakin dinamis.

Maulana menegaskan bahwa penerapan opsen pajak memberikan dampak langsung bagi Kota Jambi karena pembagian penerimaan menjadi lebih jelas dan proporsional.

“Kota Jambi mendapatkan porsi lebih besar dari PKB dan BBNKB. Inilah yang membuat penerimaan naik dari Rp 40 miliar di akhir 2024 menjadi lebih dari Rp 103 miliar pada Oktober 2025,” ujarnya.

Pemkot Jambi juga melakukan pembenahan regulasi BPHTB, termasuk penegasan harga transaksi jual beli serta penandatanganan pakta integritas bersama PPAT.

Menurut Maulana, optimalisasi pendapatan bukan hanya tentang mengejar angka, tetapi memastikan pengelolaan fiskal yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.(*)




Sah! DPRD Kota Jambi Setuju APBD Kota Jambi Tahun 2026 Senilai Rp1,723 Triliun

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menyampaikan Stemmotivering atau pernyataan akhir pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian tersebut dibacakan oleh Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Jambi, Edi Fahrizal, dalam rapat resmi bersama Pemerintah Kota Jambi.

Dalam penyampaiannya, Edi Fahrizal menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda APBD 2026 mengacu pada ketentuan Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025, termasuk mekanisme penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah untuk Tahun Anggaran 2026.

Ia juga memaparkan gambaran umum struktur Ranperda APBD yang terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Menurut laporan yang disampaikan sebelumnya oleh Wali Kota Jambi pada 27 Oktober 2025, struktur APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 mencakup beberapa poin signifikan.

1. Pendapatan Daerah

Dalam Ranperda APBD TA 2026, total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,723 triliun.

Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp242,627 miliar jika dibandingkan dengan pendapatan daerah pada APBD 2025.

Secara rinci, pendapatan daerah terdiri dari:

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

PAD Kota Jambi pada 2026 ditargetkan mencapai Rp680,084 miliar, mengalami peningkatan sebesar 12,65% atau sekitar Rp78,385 miliar dibandingkan PAD pada APBD 2025 yang berjumlah Rp601,699 miliar.

Kenaikan ini diharapkan menjadi pendorong kemandirian fiskal Kota Jambi.

b. Pendapatan Transfer

Pendapatan transfer pada Ranperda APBD 2026 direncanakan sebesar Rp1,038 triliun, yang berarti mengalami penurunan cukup signifikan, yakni 23,61% atau setara Rp321 miliar dibandingkan pendapatan transfer pada APBD 2025.

Pendapatan transfer tersebut meliputi:

  • Transfer Pemerintah Pusat: Rp941,394 miliar
    Dengan rincian:

    • Dana Bagi Hasil (DBH): Rp41,432 miliar

    • Dana Alokasi Umum (DAU): Rp693,030 miliar
      (ditambah beberapa komponen dana lainnya yang akan dirinci dalam dokumen resmi pemerintah)

Penurunan pendapatan transfer ini menjadi perhatian utama DPRD, mengingat perannya sebagai salah satu sumber pendanaan terbesar bagi daerah.

Edi Fahrizal dalam penutupannya menegaskan bahwa seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan catatan, rekomendasi, dan kritik konstruktif untuk memastikan APBD 2026 dapat disusun secara realistis, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Jambi.

“Pandangan umum fraksi-fraksi menjadi dasar penting dalam penyempurnaan Ranperda APBD 2026. Semua masukan akan menjadi pertimbangan dalam finalisasi pembahasan bersama pihak eksekutif,” ujarnya.

Ranperda APBD Kota Jambi 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(*)




Kolaborasi Digital: PT Global Digital Core Indonesia Tawarkan Solusi Data Center Lewat PT Siginjai Sakti

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Pemerintah Kota Jambi terus mendorong peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai bagian dari strategi memperkuat ekonomi lokal.

Wali Kota Jambi, Maulana, secara resmi melantik jajaran direksi baru PT Siginjai Sakti (Perseroda) untuk periode 2025–2029, dalam acara yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (28/8/2025).

Dalam sambutannya, Maulana menegaskan bahwa Pemkot Jambi tidak memberikan suntikan dana segar kepada Perseroda tersebut. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk legitimasi dan mandat hukum agar perusahaan dapat bergerak secara sah dan profesional.

“Saya sudah sampaikan ke Kemendagri bahwa legitimasi ini adalah kepercayaan pemerintah. PT Siginjai Sakti harus menjadi pionir ekonomi daerah dan mampu menjalankan usaha dengan cara yang sehat dan adaptif,” ujar Maulana.

Sebagai perusahaan milik daerah, PT Siginjai Sakti diharapkan mampu menjadi motor penggerak usaha strategis di Kota Jambi, membuka lapangan kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal secara langsung.

Dalam kepengurusan baru, Marsono dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama, didampingi Sasli Rais (Manajer Operasional), Ardiansyah (Manajer Administrasi dan Keuangan), dan Reza Fahlevi (Manajer Bisnis).

Kepada direksi baru, Maulana menitipkan pesan agar perusahaan dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil nyata.

Sementara itu, Direktur PT Global Digital Core (GDC) Indonesia, Muhammad Ansori, menyampaikan dukungannya terhadap kemajuan PT Siginjai Sakti, khususnya dalam pengembangan sektor digital dan perdataan.

“Kami siap bersinergi. Harapan saya, PT Global Digital Core (GDC) Indonesia dapat berkontribusi dalam meningkatkan PAD Kota Jambi. Untuk pengelolaan data center, kami berharap bisa diakomodir oleh PT Siginjai Sakti, baik untuk instansi pemerintah maupun swasta,” ungkap Ansori.

PT Global Digital Core Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdataan dan berdiri pada Juni 2025.

Melalui kerja sama antara BUMD dan sektor swasta, diharapkan terbangun ekosistem usaha yang kuat dan modern di Kota Jambi.

Dengan dukungan penuh dari Pemkot, pendanaan legal yang sah, serta kolaborasi lintas sektor, PT Siginjai Sakti diharapkan mampu memperluas portofolio bisnis dan memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan Kota Jambi, termasuk dari sisi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(*)




Pemkot Jambi Genjot Pajak Daerah, Sasar Wajib Pajak Bandel

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai langkah strategis menuju kemandirian fiskal daerah.

Melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Pemkot resmi membentuk Tim Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah 2025, Rabu (14/5), untuk menyisir seluruh wilayah dan mengejar para penunggak pajak.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, menyebut tim ini dibentuk setelah pendekatan persuasif seperti surat imbauan dan teguran tidak membuahkan hasil yang signifikan.

“Masih banyak wajib pajak yang menunggak bahkan berulang kali melakukan pelanggaran. Mereka menjadi target utama dalam agenda penertiban pajak tahun ini,” ujarnya.

Tim ini terdiri dari lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melibatkan BPPRD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, camat hingga lurah.

Tugas mereka meliputi penagihan aktif, pendekatan langsung kepada wajib pajak, hingga tindakan tegas seperti penyegelan usaha dan pencabutan izin bagi yang tidak kooperatif.

“Kami libatkan semua unsur agar eksekusinya berjalan efektif. Dukungan lintas sektor sangat penting dalam optimalisasi pajak daerah,” tambah Nella.

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa upaya ini bukan kegiatan seremonial, melainkan bentuk keseriusan Pemkot dalam memperkuat basis penerimaan daerah.

“Pajak adalah urat nadi pembangunan daerah. Jangan ragu bertindak tegas terhadap penunggak pajak yang tidak patuh,” tegas Maulana saat melepas tim di lapangan.

Menurutnya, optimalisasi PAD Kota Jambi merupakan bagian dari strategi besar untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat.

“Kita harus bangun kemandirian fiskal. Kalau pajak dan retribusi daerah dimaksimalkan, kita bisa membiayai pembangunan tanpa harus menunggu APBN,” jelasnya.

Data BPPRD menunjukkan, potensi PAD Kota Jambi dari sektor pajak dan retribusi masih sangat besar, namun belum tergarap optimal akibat rendahnya kepatuhan sebagian wajib pajak, terutama dari kalangan pelaku usaha.

Melalui pembentukan Tim Optimalisasi Pajak Daerah 2025, Pemkot Jambi menargetkan perbaikan kepatuhan pajak, peningkatan pendapatan daerah, serta percepatan pembiayaan program prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik.(*)