DPRD Kota Jambi Soroti Rencana Suntik Rp10 Miliar ke Bank Jambi, Minta Kajian Manfaat dan Risiko

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – DPRD Kota Jambi meminta Pemerintah Kota Jambi tidak menjadikan pemenuhan modal inti sebagai satu-satunya alasan, dalam rencana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada Bank Jambi.

DPRD menilai tambahan modal tersebut harus memiliki dasar kajian yang jelas, terutama menyangkut kondisi keuangan bank, manfaat bagi daerah, proyeksi dividen, risiko investasi hingga tingkat pengembalian manfaat kepada masyarakat Kota Jambi.

Hal tersebut disampaikan Plt. Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, saat membacakan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Jambi terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna beberapa hari lalu.

DPRD meminta agar rencana penyertaan modal tersebut tidak hanya dipandang sebagai kewajiban Pemerintah Kota Jambi untuk memenuhi ketentuan permodalan bank, tetapi juga harus memberikan manfaat yang terukur terhadap keuangan daerah.

“Penyertaan modal harus disertai kajian yang jelas mengenai kondisi keuangan bank, manfaat bagi daerah, proyeksi dividen, risiko investasi, serta tingkat pengembalian manfaat kepada masyarakat,” demikian poin yang disampaikan dalam laporan Banggar DPRD Kota Jambi.

Selain rencana tambahan modal Rp10 miliar, DPRD Kota Jambi juga menyoroti persoalan aset penyertaan modal Pemkot Jambi kepada Bank Jambi berupa lahan dan bangunan gedung di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.

Pemerintah Kota Jambi diminta memberikan kejelasan kepada DPRD terkait status hukum aset tersebut, nilai aset, proses penyelesaian sengketa apabila masih terdapat persoalan, hingga target waktu penyelesaiannya.

DPRD menegaskan, nilai final aset nantinya akan menjadi bagian dari perhitungan penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi kepada Bank Jambi.

Pengawasan DPRD juga mencakup kualitas pelayanan Bank Jambi kepada masyarakat.

Pemerintah Kota Jambi diminta meminta pertanggungjawaban dan penjelasan resmi dari Direksi Bank Jambi terkait gangguan layanan ATM dan mobile banking yang sempat terjadi.

Penjelasan tersebut dinilai tidak cukup hanya berupa klarifikasi, tetapi harus disertai rencana aksi, target waktu pemulihan layanan serta langkah pencegahan agar gangguan serupa tidak kembali terjadi.

DPRD menilai hal tersebut penting, karena penyertaan modal pemerintah daerah pada bank milik daerah pada akhirnya harus memberikan manfaat tidak hanya dalam bentuk dividen, tetapi juga melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penyertaan modal Pemkot Jambi kepada Bank Jambi sendiri berkaitan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai konsolidasi bank umum.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020, bank milik pemerintah daerah diwajibkan memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.

Hingga 2023, modal yang telah disetor Pemerintah Kota Jambi tercatat sekitar Rp65 miliar dari total kewajiban Rp114 miliar.

Dengan demikian, masih terdapat kekurangan penyetoran modal sekitar Rp49 miliar.

Meski demikian, DPRD meminta setiap tambahan penyertaan modal tetap dihitung berdasarkan manfaat dan kemampuan keuangan daerah, bukan semata-mata untuk mengejar pemenuhan kewajiban permodalan bank.

Penyertaan modal tersebut selama ini memberikan manfaat bagi Pemerintah Kota Jambi melalui dividen yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada APBD 2022 hingga 2024, dividen yang diterima Pemkot Jambi dari Bank Jambi berada di kisaran Rp10,5 miliar hingga Rp10,6 miliar per tahun.

Sementara dalam Rancangan APBD 2025, dividen yang diproyeksikan diterima Pemerintah Kota Jambi mencapai lebih dari Rp11,2 miliar.

Karena itu, DPRD menilai besaran dividen dan prospek keuntungan ke depan perlu menjadi bagian dari pertimbangan sebelum pemerintah daerah kembali menambah modal.

Bagi DPRD, penyertaan modal daerah harus ditempatkan sebagai investasi yang memiliki manfaat ekonomi dan pelayanan yang jelas.

Setiap rupiah yang disertakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi keuangan maupun manfaatnya bagi masyarakat Kota Jambi.(*)




Rancangan APBD Perubahan Kota Jambi Tembus Rp1,99 Triliun, SiLPA Naik Rp177,6 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Rancangan Perubahan APBD Kota Jambi 2026 membawa perubahan cukup besar pada struktur keuangan daerah. Belanja daerah diusulkan naik Rp184,02 miliar.

Sementara sumber pembiayaan yang paling mencolok justru berasal dari lonjakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Dalam Ranperda Perubahan APBD 2026 yang disampaikan Wali Kota Jambi Maulana kepada DPRD Kota Jambi, total belanja daerah dirancang mencapai Rp1,992 triliun.

Angka tersebut naik Rp184,02 miliar atau 10,18 persen dibandingkan APBD murni 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,808 triliun.

Kenaikan belanja itu jauh lebih besar dibanding pertumbuhan pendapatan daerah yang hanya naik sekitar Rp40,99 miliar.

Di sinilah struktur perubahan APBD Kota Jambi mulai menarik perhatian.

Jika pendapatan hanya tumbuh 2,31 persen, sumber pembiayaan justru mengalami lonjakan tajam.

Pemkot Jambi mencatat SiLPA tahun sebelumnya yang semula diproyeksikan sekitar Rp34,63 miliar, kini dalam rancangan perubahan APBD meningkat menjadi Rp177,66 miliar.

Terjadi kenaikan sekitar Rp143,03 miliar atau mencapai 413,05 persen.

Lonjakan tersebut menjadi komponen penting untuk menutup kebutuhan pembiayaan akibat meningkatnya belanja daerah.

Dengan kata lain, ruang fiskal tambahan dalam perubahan APBD 2026 tidak hanya ditopang oleh pertumbuhan pendapatan.

Tetapi juga oleh sisa anggaran tahun sebelumnya yang jumlahnya jauh lebih besar dari proyeksi awal.

Sementara itu, pendapatan daerah dalam perubahan APBD diproyeksikan sebesar Rp1,814 triliun.

Jumlah tersebut meningkat Rp40,99 miliar atau 2,31 persen dibandingkan APBD murni sebesar Rp1,773 triliun.

Komponen pendapatan terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp721,61 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,093 triliun.

Namun, pertumbuhan PAD relatif terbatas.

PAD hanya naik sekitar Rp9,94 miliar atau 1,40 persen dibandingkan target dalam APBD murni.

Sementara pendapatan transfer meningkat Rp31,04 miliar atau 2,92 persen.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa tambahan kapasitas pendapatan dalam perubahan APBD lebih banyak berasal dari pendapatan transfer dibanding peningkatan PAD.

Dengan belanja yang dirancang mencapai Rp1,992 triliun dan pendapatan Rp1,814 triliun, terdapat selisih sekitar Rp177,67 miliar.

Selisih tersebut kemudian ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA.

Menariknya, Pemkot Jambi tidak menganggarkan pengeluaran pembiayaan, baik dalam APBD murni maupun rancangan perubahan APBD 2026.

Artinya, SiLPA menjadi instrumen utama untuk menopang kebutuhan pembiayaan pada perubahan anggaran kali ini.

Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan penyusunan perubahan APBD dilakukan berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah serta menyesuaikan perubahan KUA dan PPAS 2026 yang sebelumnya telah disepakati bersama DPRD.

Perubahan anggaran tersebut selanjutnya akan masuk dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kota Jambi.

Pada tahap inilah rincian tambahan belanja akan menjadi bagian penting yang perlu dicermati.

Kenaikan belanja hingga Rp184 miliar membutuhkan penjelasan mengenai kebutuhan, program yang dibiayai, serta dampaknya terhadap pelayanan publik.

Terlebih, pertumbuhan belanja jauh lebih tinggi dibanding pertumbuhan pendapatan.

Pembahasan perubahan APBD karena itu bukan sekadar soal berapa besar anggaran bertambah.

Tetapi juga untuk apa tambahan anggaran tersebut digunakan dan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat Kota Jambi.

Ranperda Perubahan APBD 2026 masih harus melalui pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(*)




Pemkot Jambi Bersiap Gugat Lahan 2,1 Hektare, DPRD Dukung Pengamanan Aset Daerah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi segera membawa sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 2,1 hektare di Jalan RB Siagian, Kelurahan Pasir Putih, ke jalur hukum.

Gugatan disiapkan setelah ditemukan tumpang tindih dokumen kepemilikan atas aset yang dinilai memiliki nilai strategis bagi pemerintah daerah.

Lahan yang berada di samping Kebun Binatang Taman Rimba itu selama ini tercatat sebagai aset Pemkot Jambi.

Namun, di lokasi yang sama juga terbit sertifikat hak milik sehingga memunculkan sengketa status kepemilikan.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Aset) BPKAD Kota Jambi, Lucky Harianto, mengatakan seluruh dokumen pendukung gugatan telah disiapkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi.

“Saat ini seluruh bahan gugatan sudah siap. Sebelum didaftarkan ke pengadilan, kami terlebih dahulu akan menghapus IMB yang pernah diterbitkan di atas lahan tersebut. Luas lahannya sekitar 2,1 hektare,” ujar Lucky saat mendampingi kunjungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026.

Menurut Lucky, Pemkot Jambi memiliki dasar hukum berupa Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1975.

Namun, belakangan muncul Sertifikat Hak Milik Nomor 11371 di lokasi yang sama sehingga terjadi tumpang tindih dokumen kepemilikan.

“Karena ada dua dokumen kepemilikan di lokasi yang sama, maka penyelesaiannya harus melalui proses hukum agar ada kepastian status aset,” katanya.

Langkah hukum tersebut mendapat dukungan dari DPRD Kota Jambi.

Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menilai penyelamatan aset daerah harus menjadi prioritas, terlebih lokasi tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Menurutnya, posisi lahan yang berada di kawasan berkembang dan tidak jauh dari Bandara Sultan Thaha membuat aset tersebut berpotensi memberikan manfaat besar bagi daerah apabila status hukumnya telah berkekuatan tetap.

“Kami mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh Pemkot Jambi. Ini aset strategis yang harus diamankan karena nantinya bisa dimanfaatkan secara maksimal dan berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Lahan tersebut sebelumnya pernah diproyeksikan menjadi lokasi pembangunan Rumah Sakit Tipe C pada masa kepemimpinan Wali Kota Jambi saat itu, Syarif Fasha.

Namun, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena persoalan status kepemilikan yang belum selesai, ditambah lokasi berada di kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Sebagai solusi, pembangunan rumah sakit akhirnya dialihkan ke gedung eks Graha Lansia di Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur.

Melalui gugatan yang segera diajukan ke pengadilan, Pemkot Jambi berharap memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahan tersebut sehingga aset daerah dapat diamankan dan dimanfaatkan secara optimal, baik untuk kepentingan pelayanan publik maupun peningkatan pendapatan daerah.(*)




APBD Kota Jambi Naik 14 Persen, Maulana Ungkap PR Besar Usai Rapat Paripurna DPRD

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi Maulana menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi yang membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kota Jambi, Senin 13 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, mayoritas fraksi DPRD memberikan apresiasi terhadap capaian kinerja keuangan Pemerintah Kota Jambi sepanjang 2025.

Salah satu indikator yang mendapat perhatian adalah peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga tercatat meningkat hingga 36 persen, sementara realisasi belanja daerah mengalami kenaikan sekitar 4,7 persen.

Maulana mengatakan berbagai fraksi juga memberikan sejumlah masukan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran pada tahun-tahun mendatang.

“Alhamdulillah hampir seluruh fraksi mengapresiasi peningkatan APBD dibandingkan tahun sebelumnya. Namun banyak juga saran yang konstruktif terkait penganggaran dan beberapa pos belanja yang dinilai masih perlu dioptimalkan,” ujar Maulana.

Temuan BPK Jadi Perhatian

Selain membahas capaian keuangan daerah, rapat paripurna juga menyoroti tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Salah satu catatan penting berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah daerah terhadap aset yang selama ini dimanfaatkan Perumda Tirta Mayang.

Menurut Maulana, sejumlah aset seperti jaringan pipa dan booster yang dibangun pemerintah sejak puluhan tahun lalu hingga kini belum seluruhnya tercatat sebagai penyertaan modal daerah.

Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar dan akan dilakukan penghitungan ulang agar tercatat secara akuntabel dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

“Secara administrasi keuangan itu harus dihitung kembali sehingga penyertaan modal pemerintah daerah menjadi lebih jelas sesuai rekomendasi BPK,” katanya.

Selain itu, BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi terkait aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pemerintah agar tata kelola keuangan semakin baik.

Kelebihan Pembayaran Gaji Jadi Evaluasi

Maulana juga mengungkapkan adanya temuan terkait kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan honorarium di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Kondisi tersebut, menurutnya, terjadi karena data kepegawaian belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pembayaran.

Beberapa kasus melibatkan pegawai yang sedang menjalani tugas belajar maupun tidak aktif bekerja, tetapi masih menerima pembayaran hak keuangan.

Untuk mencegah kejadian serupa, Pemkot Jambi berencana memperkuat sistem informasi kepegawaian agar terhubung langsung dengan sistem penggajian sehingga proses pembayaran dapat dilakukan secara lebih akurat.

Retribusi Daerah Turun Akibat Perubahan Regulasi

Di sisi lain, Maulana menjelaskan penurunan sejumlah penerimaan retribusi daerah dipengaruhi oleh penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Melalui regulasi tersebut, sejumlah layanan publik yang sebelumnya dapat dipungut retribusi kini tidak lagi diperbolehkan menjadi sumber pendapatan daerah.

Beberapa di antaranya berasal dari layanan uji berkala kendaraan bermotor dan pelayanan metrologi yang sebelumnya memberikan kontribusi cukup besar terhadap PAD.

Karena itu, Pemerintah Kota Jambi akan berupaya mencari sumber pendapatan baru yang masih sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, terutama melalui optimalisasi sektor perpajakan dan potensi penerimaan lainnya.

Maulana menegaskan berbagai catatan yang disampaikan DPRD maupun rekomendasi BPK akan menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*)




Baru Capai 60 Persen, Kelurahan Lingkar Selatan Kejar Target PBB 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, masih berada di angka sekitar 60 persen.

Pemerintah kelurahan kini terus mengintensifkan sosialisasi agar target penerimaan pajak daerah dapat tercapai sebelum batas waktu pembayaran berakhir.

Lurah Lingkar Selatan, Ponimin, mengatakan capaian tersebut masih perlu dikejar. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh wajib pajak yang belum melunasi PBB agar segera memanfaatkan waktu yang masih tersedia.

“Hingga saat ini realisasi pembayaran PBB di Kelurahan Lingkar Selatan baru sekitar 60 persen. Kami mengimbau masyarakat yang belum membayar agar segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo,” kata Ponimin.

Menurutnya, pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan agar masyarakat tidak lagi mengalami kendala saat membayar PBB.

Selain melalui loket resmi, pembayaran kini dapat dilakukan secara digital maupun melalui mobil layanan PBB yang disiapkan untuk menjangkau masyarakat.

“Kami berharap warga memanfaatkan seluruh fasilitas pembayaran yang telah tersedia, baik melalui loket resmi, layanan online, maupun mobil pelayanan PBB. Dengan begitu proses pembayaran menjadi lebih praktis, cepat, dan mudah,” ujarnya.

Ponimin menegaskan, kepatuhan membayar PBB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Penerimaan dari sektor pajak akan kembali dimanfaatkan pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas umum, serta berbagai layanan publik bagi masyarakat.

“Kontribusi masyarakat melalui pembayaran PBB akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan yang lebih baik. Karena itu kami mengajak seluruh warga Lingkar Selatan untuk bersama-sama mendukung pembangunan dengan membayar PBB tepat waktu,” tegasnya.

Pemkot Jambi Berikan Diskon dan Bebas Denda

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Kota Jambi sebelumnya meluncurkan program insentif pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan 625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat memperoleh pembebasan sanksi administrasi atau denda keterlambatan, sekaligus potongan pokok PBB sebesar 5 persen untuk pembayaran pajak tahun berjalan.

Program itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 336 dan Nomor 337 Tahun 2026.

Insentif tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Pemkot Jambi juga telah memperluas akses pembayaran melalui berbagai kanal digital. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran di Bank Jambi, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, CIMB Niaga Syariah, PT Pos Indonesia, gerai Indomaret, ATM, QRIS melalui mobile banking maupun dompet digital, hingga layanan Virtual Account (VA).

Program keringanan pajak tersebut berlaku mulai 1 Mei hingga 10 Agustus 2026.

Pemerintah Kota Jambi mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan itu untuk segera melunasi kewajiban PBB sehingga dapat memperoleh insentif sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan Kota Jambi.(*)




Ketua DPRD Kota Jambi Pimpin Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025, Ranperda Masuk Tahap Pembahasan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – DPRD Kota Jambi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan diawali melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Jambi, Sabtu 4 Juli 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly dan dihadiri Wakil Ketua serta anggota DPRD, Wali Kota Jambi Maulana, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam agenda tersebut, Wali Kota Maulana menyampaikan nota pengantar Ranperda sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran daerah.

Melalui tahapan tersebut, DPRD akan mencermati berbagai aspek pengelolaan keuangan pemerintah daerah sebelum memberikan persetujuan.

Dalam laporan yang disampaikan pada rapat paripurna, Pemerintah Kota Jambi melaporkan pendapatan daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp1,980 triliun dan terealisasi Rp2,013 triliun atau mencapai 101,68 persen.

Sementara itu, realisasi belanja dan transfer tercatat sebesar Rp1,848 triliun dari pagu anggaran Rp1,992 triliun atau sebesar 92,75 persen.

Dengan capaian tersebut, APBD Kota Jambi yang semula diproyeksikan mengalami defisit berubah menjadi surplus sebesar Rp165,21 miliar.

Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga melampaui target. Dari target sebesar Rp606,28 miliar, realisasinya mencapai Rp615,08 miliar atau 101,45 persen.

Di sisi belanja pembangunan, belanja modal untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan aset terealisasi sebesar Rp369,78 miliar atau 97,09 persen dari anggaran yang disediakan.

Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut juga disampaikan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kota Jambi per 31 Desember 2025 mencapai Rp177,67 miliar.

Sementara total aset Pemerintah Kota Jambi meningkat menjadi Rp5,637 triliun atau naik sekitar 7,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Maulana menjelaskan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang menjadi dasar penyusunan Ranperda tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.

Setelah penyampaian nota pengantar tersebut, DPRD Kota Jambi akan melanjutkan pembahasan Ranperda melalui tahapan sesuai tata tertib dewan, sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.(*)




APBD Kota Jambi 2025 Surplus Rp165 Miliar, Wali Kota Maulana Beberkan Kinerja Keuangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi menutup Tahun Anggaran 2025 dengan capaian keuangan yang positif.

Dari semula diproyeksikan mengalami defisit, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) justru berakhir dengan surplus sebesar Rp165,21 miliar.

Capaian tersebut disampaikan Wali Kota Jambi Maulana saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Sabtu 4 Juli 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly dan dihadiri Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, unsur Forkopimda, pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, dan tamu undangan.

Dalam pemaparannya, Maulana menegaskan laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas penggunaan anggaran selama satu tahun.

Menurutnya, seluruh pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Data yang disampaikan menunjukkan target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,980 triliun berhasil dilampaui dengan realisasi mencapai Rp2,013 triliun atau 101,68 persen.

Sementara itu, belanja daerah dan transfer yang dianggarkan sebesar Rp1,992 triliun terealisasi Rp1,848 triliun atau sekitar 92,75 persen.

“Dari yang sebelumnya diproyeksikan defisit, realisasi APBD justru menghasilkan surplus sebesar Rp165,21 miliar. Ini menunjukkan kinerja keuangan daerah berjalan dengan baik,” kata Maulana.

Pada sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga melampaui target. Dari target Rp606,28 miliar, realisasinya mencapai Rp615,08 miliar atau sebesar 101,45 persen.

Sedangkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan sumber lainnya terealisasi sebesar Rp1,398 triliun atau 101,78 persen dari target yang ditetapkan.

Untuk belanja pembangunan, Pemkot Jambi mengalokasikan belanja modal sebesar Rp380,85 miliar.

Hingga akhir tahun anggaran, realisasinya mencapai Rp369,78 miliar atau 97,09 persen yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta pengadaan berbagai aset daerah.

Selain menjalankan program pembangunan di daerah, Pemerintah Kota Jambi juga menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp150 juta kepada daerah terdampak bencana alam di Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Dalam laporan keuangan tersebut juga tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kota Jambi per 31 Desember 2025 sebesar Rp177,67 miliar.

Dari sisi neraca keuangan, total aset Pemerintah Kota Jambi hingga akhir 2025 mencapai Rp5,637 triliun atau meningkat sekitar Rp384,03 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Nilai ekuitas pemerintah daerah juga mengalami kenaikan menjadi Rp5,589 triliun.

Maulana menambahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang menjadi dasar penyusunan Ranperda tersebut telah lebih dahulu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan masyarakat terus terjaga agar pengelolaan keuangan daerah semakin mampu mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi.(*)




Jelang Smart City Nasional, Kota Jambi Gandeng BIG Perkuat Data Geospasial

BOGOR, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pembangunan berbasis data dengan menjalin kerja sama bersama Badan Informasi Geospasial (BIG).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja (NK-RK) yang berlangsung di Kantor BIG, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin 22 Juni 2026.

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jambi Maulana bersama Sekretaris Utama Badan Informasi Geospasial Belinda Arunarwati Margono.

Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Jambi memperkuat akurasi data dan informasi geospasial yang selama ini menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik hingga pengambilan kebijakan berbasis data.

Data Akurat Jadi Kunci Pembangunan

Wali Kota Maulana mengatakan kerja sama dengan BIG menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih presisi dan berbasis informasi aktual.

Menurutnya, pemanfaatan data geospasial tidak hanya berkaitan dengan pemetaan wilayah, tetapi juga menyentuh berbagai sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, kawasan permukiman, pengelolaan persampahan hingga optimalisasi penerimaan daerah.

“Hari ini kami menandatangani nota kesepahaman bersama BIG agar sistem informasi geospasial di Kota Jambi semakin baik dan mampu menghasilkan data yang akurat untuk mendukung perencanaan pembangunan,” ujar Maulana.

Ia menegaskan, pembangunan yang tepat sasaran tidak dapat dilepaskan dari kualitas data yang dimiliki pemerintah daerah.

Karena itu, penguatan informasi geospasial dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah tuntutan pembangunan yang semakin kompleks.

Geospasial Disebut Berkontribusi Tingkatkan PAD

Dalam kesempatan tersebut, Maulana mengungkapkan akurasi data yang telah dibangun selama ini turut memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.

Menurutnya, pemetaan yang lebih detail membantu pemerintah mengidentifikasi berbagai potensi penerimaan daerah yang sebelumnya belum tergarap secara optimal.

“Alhamdulillah pada saat banyak daerah menghadapi tantangan pendapatan, Kota Jambi justru mengalami peningkatan dari sektor pajak. Ke depan dengan dukungan informasi geospasial yang lebih rinci, tentu potensi itu bisa semakin dimaksimalkan,” katanya.

Ia berharap kerja sama dengan BIG dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dalam jangka panjang.

Kota Jambi Bersiap Jadi Tuan Rumah Smart City Nasional

Maulana juga menyinggung agenda nasional yang akan digelar di Kota Jambi pada akhir tahun 2026.

Menurutnya, penguatan sistem informasi geospasial menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung transformasi Kota Jambi menuju kota cerdas atau smart city.

“Mudah-mudahan kerja sama ini menghasilkan sesuatu yang sangat positif. Apalagi di akhir tahun nanti Kota Jambi akan menjadi tuan rumah Forum Smart City Nasional,” ujarnya.

BIG: Informasi Geospasial Bukan Sekadar Data

Sementara itu, Sekretaris Utama BIG Belinda Arunarwati Margono menyambut positif komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam mengembangkan pemanfaatan informasi geospasial.

Ia menilai kesadaran pemerintah daerah terhadap pentingnya data spasial dalam perencanaan pembangunan merupakan langkah maju yang patut diapresiasi.

“Kami sangat senang karena Kota Jambi melihat kebutuhan informasi geospasial sebagai bagian penting dalam perencanaan pembangunan. Ini merupakan langkah yang sangat positif,” kata Belinda.

Menurutnya, informasi geospasial tidak hanya berfungsi sebagai kumpulan data, melainkan dapat diolah menjadi instrumen pengambilan keputusan yang berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.

Belinda mencontohkan pemanfaatan data geospasial dapat digunakan untuk memetakan kebutuhan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur hingga berbagai layanan publik lainnya secara lebih tepat dan efisien.

Lima Fokus Kerja Sama

Dalam nota kesepakatan tersebut, terdapat lima ruang lingkup kerja sama yang akan dijalankan antara Pemerintah Kota Jambi dan BIG.

Meliputi penyelenggaraan informasi geospasial dasar, pembinaan informasi geospasial tematik, pembangunan infrastruktur geospasial, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang geospasial, serta berbagai program lain yang mendukung sinergi pengembangan informasi geospasial di Kota Jambi.

Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi bagi pembangunan yang lebih terukur, transparan, dan berbasis data sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat daya saing Kota Jambi di tingkat nasional.(*)




Investasi di Kota Jambi Tembus Rp1,32 Triliun, Maulana Sebut Kepercayaan Investor Terus Meningkat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kota Jambi terus menunjukkan tren positif sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Sumatera.

Sepanjang tahun 2025, nilai investasi yang masuk ke Kota Jambi mencapai Rp1,32 triliun, sementara dukungan pembiayaan pembangunan menembus Rp1,96 triliun.

Capaian tersebut disampaikan Wali Kota Jambi Maulana saat Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Jambi, Selasa 2 Juni 2026, dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah ke-625.

Menurut Maulana, tingginya nilai investasi yang masuk menjadi indikator meningkatnya kepercayaan dunia usaha terhadap iklim investasi dan stabilitas pembangunan di Kota Jambi.

“Investasi yang terus tumbuh menunjukkan bahwa Kota Jambi semakin dipercaya sebagai daerah yang layak untuk pengembangan usaha dan penanaman modal,” ujarnya.

Masuknya investasi tersebut turut memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Di tengah perlambatan ekonomi global, pertumbuhan ekonomi Kota Jambi justru meningkat dari 4,88 persen menjadi 5,13 persen pada tahun 2025.

Selain itu, pendapatan per kapita masyarakat juga mengalami kenaikan dari Rp68,5 juta menjadi Rp73,6 juta per tahun.

Sementara indeks gini yang menggambarkan tingkat ketimpangan ekonomi turun dari 0,395 menjadi 0,339.

Maulana menjelaskan bahwa peningkatan investasi tidak terlepas dari berbagai upaya pemerintah daerah dalam memperkuat infrastruktur, memperbaiki layanan publik, mendorong kemudahan berusaha, serta memperluas ruang pertumbuhan bagi pelaku usaha dan UMKM.

Kondisi tersebut juga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi pada tahun 2025 mencapai Rp615,08 miliar atau meningkat 35,11 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp455,25 miliar.

Seiring meningkatnya PAD, total pendapatan APBD Kota Jambi juga naik menjadi Rp2,013 triliun dari sebelumnya Rp1,765 triliun.

Menurut Maulana, investasi yang masuk tidak hanya berdampak pada pembangunan fisik, tetapi juga membuka peluang kerja baru dan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Hal itu terlihat dari menurunnya tingkat pengangguran terbuka dari 7,38 persen menjadi 7,08 persen serta turunnya angka kemiskinan dari 7,73 persen menjadi 7,69 persen.

Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Jambi akan terus memperkuat berbagai program strategis yang mendukung iklim investasi, mulai dari pembangunan infrastruktur perkotaan, pengendalian banjir, pengembangan kawasan ekonomi, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, sejumlah agenda nasional yang akan digelar di Kota Jambi juga diharapkan mampu mendongkrak perputaran ekonomi daerah sekaligus memperkenalkan potensi investasi Kota Jambi kepada investor dari berbagai daerah.

“Kami akan terus membuka ruang kolaborasi dan investasi yang lebih luas agar pertumbuhan ekonomi Kota Jambi semakin kuat, inklusif, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Maulana.

Dengan tren investasi yang terus meningkat dan berbagai proyek strategis yang sedang berjalan, Kota Jambi optimistis mampu memperkuat posisinya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi sekaligus tujuan investasi yang menjanjikan di Provinsi Jambi.(*)




Kemas Faried Minta Pemkot Fokus Ciptakan Investasi di Kota Jambi Nyaman dan Transparan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan pentingnya menciptakan iklim investasi yang sehat dan nyaman guna mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Jambi ke depan.

Hal itu disampaikannya dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Pemerintah Kota Jambi serta menjelang rapat paripurna Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah ke-625 yang akan digelar pada 2 Juni mendatang.

Menurut Kemas Faried, Kota Jambi harus mampu memperkuat sektor jasa dan perdagangan sebagai penopang utama ekonomi daerah. Sebab, Kota Jambi tidak memiliki sumber daya alam besar seperti daerah lain.

“Kota Jambi ini mengandalkan sektor jasa, perdagangan dan retribusi. Karena itu, yang paling penting adalah bagaimana pemerintah mampu menghadirkan iklim investasi yang nyaman sehingga ekonomi bisa terus tumbuh,” ujarnya.

Ia menyebut, meningkatnya investasi akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terbukanya lapangan pekerjaan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kemas Faried juga mengapresiasi berbagai capaian Pemerintah Kota Jambi selama beberapa tahun terakhir.

Namun, menurutnya, di usia ke-80 Pemkot Jambi tidak boleh cepat merasa puas karena masih banyak tantangan pembangunan yang harus diselesaikan bersama.

“Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara kolaboratif antara pemerintah, DPRD dan masyarakat. Kota Jambi harus terus bergerak maju,” katanya.

Selain penguatan investasi, Ketua DPRD Kota Jambi itu juga menyoroti pentingnya transparansi penggunaan APBD agar pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Ia menegaskan, program “Kota Jambi Bahagia” harus berjalan berkelanjutan dan didukung tata kelola anggaran yang baik demi menjaga kepercayaan publik dan menarik minat investor.

“Kota Jambi Bahagia harus berkelanjutan. Tidak hanya soal infrastruktur atau sampah, tetapi juga bagaimana tata kelola pemerintahan dan transparansi anggaran mampu memberikan rasa nyaman bagi masyarakat maupun investor,” tegasnya.

Menurutnya, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Jambi menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas pembangunan daerah dan meningkatkan daya saing kota di bidang investasi.

Momentum HUT Pemkot Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah, lanjut dia, harus menjadi refleksi bersama untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah melalui kebijakan yang pro investasi dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)