Pelayanan Parkir di Kota Jambi Dinilai Maladministrasi, Ombudsman Minta Pembenahan

Jambi – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi menyoroti buruknya pengelolaan parkir di Kota Jambi yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan merugikan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, dalam dialog publik di RRI Jambi pada Selasa, 29 April 2025.

Saiful menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Kota Jambi memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan lalu lintas berjalan aman dan lancar. Namun, kenyataannya masih banyak parkir di badan jalan yang mengganggu hak pengguna jalan lainnya.

“Penggunaan badan jalan untuk parkir yang tidak sesuai regulasi merupakan pelanggaran. Ini tidak hanya mengganggu, tapi juga berpotensi jadi lahan pungli dan maladministrasi,” tegas Saiful.

Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan parkir yang semrawut berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena retribusi parkir tidak tercatat dan hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.

Ombudsman meminta Dishub Kota Jambi segera melakukan pembenahan sistem parkir dan memastikan penarikan retribusi berjalan sesuai aturan. Saiful juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran atau indikasi pungli.




BPPRD Kota Jambi Percepat Layanan BPHTB, Urusan Pajak Kini Hanya 2 Hari

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) resmi meluncurkan kebijakan percepatan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bagian dari upaya strategis meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Program ini diluncurkan secara resmi oleh Wali Kota Jambi, Maulana, pada Selasa (15/4/2025).

Kebijakan ini menjadi program unggulan Pemkot Jambi di sektor perpajakan, yang menargetkan efisiensi layanan dan optimalisasi penerimaan daerah dari pajak properti.

Salah satu terobosan utama dalam kebijakan ini adalah penerapan verifikasi nilai transaksi berdasarkan harga jual beli riil, bukan lagi menggunakan asumsi atau estimasi lama.

“Kita mulai dengan komitmen bersama melalui pakta integritas. Nilai dasar kita adalah kembali kepada harga transaksi sebenarnya,” tegas Wali Kota Jambi, Maulana.

Ia menambahkan bahwa percepatan layanan BPHTB diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, mendorong transparansi, serta mempercepat proses jual beli properti yang selama ini dinilai cukup lambat.

Selain menyederhanakan prosedur, program ini juga diyakini akan memberikan dampak ekonomi secara luas, seperti meningkatkan aktivitas investasi dan menciptakan lapangan kerja baru di Kota Jambi.

“Dengan percepatan ini, transaksi ekonomi meningkat, investor masuk, dan lapangan kerja terbuka. Kita harapkan PAD naik dari target Rp82 miliar menjadi Rp100 miliar,” ujar Maulana optimistis.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, menjelaskan bahwa layanan BPHTB kini dapat diselesaikan hanya dalam dua hari tanpa harus dilakukan survei lapangan secara langsung.

Hal ini menjadi solusi atas keluhan masyarakat terkait lamanya waktu pengurusan pajak sebelumnya.

“Proses verifikasi kini bisa dilakukan langsung dari kantor. Ini memangkas waktu secara signifikan dan sangat memudahkan masyarakat,” kata Nella.

Kebijakan percepatan BPHTB juga diperkuat dengan penetapan aturan baru terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang kini berbasis data transaksi aktual dengan dukungan surat kebijakan resmi.

Langkah ini menjawab persoalan lama mengenai dasar penetapan NJOP yang belum transparan dan seragam.

“Sekarang NJOP memiliki dasar yang baku dan jelas, dan akan terus kita evaluasi agar tetap akurat dan adil,” tambahnya.

Melalui program ini, Pemkot Jambi dan BPPRD ingin membangun sistem pelayanan pajak daerah yang cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di sektor perpajakan.

Dengan layanan BPHTB berbasis nilai transaksi riil, Kota Jambi semakin siap menjadi daerah ramah investasi dan partisipatif dalam pembangunan.(*)