Setelah 94 TPS Ditutup, Muncul Iuran Sampah Baru di Kota Jambi, Warga Soroti Biaya Tambahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kebijakan Pemerintah Kota Jambi menutup puluhan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi maupun TPS liar mulai memunculkan dampak baru di tengah masyarakat.

Di balik klaim keberhasilan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sebagian warga kini dihadapkan pada tambahan biaya pengangkutan sampah rumah tangga yang nilainya mencapai puluhan ribu rupiah setiap bulan.

Program penataan pengelolaan sampah yang dijalankan Pemkot Jambi dilakukan melalui skema berbasis masyarakat dengan membentuk Operator Pengumpulan Berbasis Masyarakat (OPBM).

Sistem ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPS konvensional yang selama ini menjadi titik penumpukan sampah.

Dalam pelaksanaannya, setiap lingkungan RT didorong memiliki sarana pendukung berupa gerobak motor pengangkut sampah dan perangkat pengawasan CCTV yang pembiayaannya berasal dari Program Kampung Bahagia.

Namun, kewajiban tersebut tidak berlaku bagi wilayah yang telah memiliki fasilitas TPS3R maupun depo sampah.

Wali Kota Jambi, dr Maulana, menjelaskan bahwa sistem baru tersebut memungkinkan sampah diangkut langsung dari rumah warga menuju depo sampah atau bank sampah sebelum akhirnya dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo.

Menurutnya, pola ini diharapkan mampu menghilangkan penumpukan sampah di TPS sekaligus meningkatkan kebersihan lingkungan permukiman.

Berdasarkan perhitungan kebutuhan yang dilakukan pemerintah daerah, sedikitnya 352 unit gerobak motor OPBM dibutuhkan untuk melayani seluruh wilayah Kota Jambi yang tersebar di 11 kecamatan.

Kecamatan Alam Barajo menjadi wilayah dengan kebutuhan armada terbanyak, disusul Paal Merah dan Kota Baru.

Iuran Sampah Berpotensi Capai Rp45 Ribu

Di sisi lain, operasional sistem baru tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Pemkot Jambi memperkirakan satu unit OPBM memerlukan dana operasional sekitar Rp4,47 juta setiap bulan.

Biaya itu mencakup honor operator dan kru, kebutuhan bahan bakar, penggantian oli, hingga perawatan kendaraan.

Dengan asumsi satu armada melayani sekitar 100 kepala keluarga, maka besaran iuran yang harus dibayar warga diperkirakan mencapai Rp45 ribu per bulan atau sekitar Rp1.500 per hari.

Pemerintah menyebutkan kelompok masyarakat kurang mampu akan mendapatkan pengecualian dari kewajiban membayar iuran tersebut.

Sebagian Warga Sudah Berlangganan Jasa Angkut Sampah

Fakta di lapangan menunjukkan tidak sedikit warga yang sebelumnya telah menggunakan layanan pengangkutan sampah melalui TPS3R maupun jasa swasta.

Ketua RT 19 Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Zainal Abidin, mengatakan hampir setengah dari warga di lingkungannya telah membayar layanan TPS3R sekitar Rp35 ribu per bulan dengan sistem jemput sampah langsung dari rumah.

Menurutnya, kerja sama dengan pihak ketiga selama ini menjadi solusi yang paling memungkinkan karena pihak RT tidak memiliki armada sendiri untuk melakukan pengangkutan sampah secara mandiri.

Hal serupa juga terjadi di Perumahan Green Kenali, Kelurahan Mayang Mangurai.

Ketua RT setempat menyebut warga telah lama menggunakan jasa pengangkutan sampah swasta dengan tarif yang relatif sama dan pelayanan yang dinilai berjalan lancar.

Warga Pertanyakan Beban Tambahan

Perubahan sistem pengelolaan sampah ini memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat.

Sebagian warga mempertanyakan potensi bertambahnya pengeluaran rumah tangga akibat adanya iuran baru yang harus dibayarkan setiap bulan.

Miftah, salah seorang warga Kecamatan Alam Barajo, menilai setelah TPS ditutup, tanggung jawab pengelolaan sampah kini lebih banyak dialihkan kepada masyarakat melalui mekanisme iuran.

Ia juga menyoroti keberadaan retribusi kebersihan yang selama ini telah dibayarkan warga melalui tagihan air bersih.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan terkait perbedaan fungsi antara retribusi kebersihan dengan iuran pengangkutan sampah yang kini mulai diterapkan.

Selain persoalan biaya, muncul pula kekhawatiran bahwa tidak semua warga mampu membayar iuran rutin tersebut.

Kondisi itu dikhawatirkan dapat memicu praktik pembuangan sampah sembarangan ke sungai, lahan kosong, atau lokasi lain yang tidak semestinya.

Sampah Masih Ditemukan di Sejumlah Titik

Meski penutupan TPS telah berjalan, tumpukan sampah masih terlihat di beberapa lokasi yang sebelumnya menjadi tempat pembuangan warga.

Kondisi tersebut diduga terjadi karena sebagian masyarakat belum sepenuhnya terlayani sistem pengangkutan baru.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Jambi mengklaim program OPBM mulai menunjukkan perkembangan positif.

Hingga saat ini sekitar 70 OPBM swadaya telah terbentuk dan melayani ratusan RT di berbagai wilayah kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar, mengatakan masyarakat yang belum memiliki layanan OPBM dapat memanfaatkan TPS3R, bank sampah, maupun bergabung dengan wilayah RT lain yang telah memiliki armada pengangkutan.

Dengan target penertiban seluruh TPS liar hingga akhir tahun, tantangan terbesar pemerintah saat ini bukan hanya menjaga kebersihan kota.

Tetapi juga memastikan sistem pengelolaan sampah yang baru dapat diakses dan dijangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa menimbulkan beban ekonomi yang berlebihan.(*)




Pria di Paal Merah Jambi Ditangkap, Polisi Sita 8 Paket Sabu Siap Edar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi.

Kali ini, seorang pria berinisial EK (34), warga Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Yuka, RT 16, Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita delapan paket sabu dengan berat bruto mencapai 7,89 gram.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Barang bukti tersebut antara lain satu bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, serta satu unit telepon genggam Android.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar,” ujar Iptu Edy.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp3,8 juta.

Transaksi dilakukan menggunakan sistem tempel setelah pelaku menerima arahan lokasi melalui sambungan telepon.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih memburu pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, EK terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku terkait peredaran narkotika.(*)




Wali Kota Jambi Maulana Bantu Warga Penderita Stroke, BPJS Langsung Diaktifkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial dan layanan kesehatan.

Wali Kota Jambi Maulana turun langsung mengunjungi kediaman Afriyanto (43), warga RT 28 Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Rabu (13/5/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Maulana menyerahkan bantuan satu unit kursi roda kepada Afriyanto yang saat ini tengah mengalami sakit stroke dan mengalami keterbatasan mobilitas.

Kedatangan Wali Kota Jambi turut didampingi Kepala Baznas Kota Jambi Muhamad Padli beserta jajaran Pemerintah Kota Jambi.

Bantuan tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Jambi di bawah kepemimpinan Maulana-Diza untuk hadir langsung di tengah masyarakat dan bergerak cepat menangani persoalan warga sebelum berkembang menjadi krisis sosial maupun kesehatan.

“Kami menerima laporan bahwa Pak Afriyanto mengalami stroke sehingga kesulitan beraktivitas. Hari ini kami hadir untuk bersilaturahmi sekaligus memberikan bantuan kursi roda dan mendoakan beliau segera pulih,” ujar Maulana.

Selain bantuan alat kesehatan, Maulana juga memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan milik Afriyanto akan segera diaktifkan kembali melalui program Kartu Bahagia milik Pemerintah Kota Jambi.

Dari hasil pengecekan, Afriyanto sebelumnya merupakan peserta BPJS kategori penerima upah. Namun kepesertaannya terhenti setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Saya sudah perintahkan dinas terkait agar BPJS beliau diaktifkan kembali dalam waktu 1×24 jam karena beliau membutuhkan pengobatan rutin akibat penyakit darah tinggi yang dideritanya,” kata Maulana.

Tak hanya itu, Pemkot Jambi bersama Baznas juga memberikan bantuan paket sembako untuk membantu kebutuhan sehari-hari keluarga.

Wali Kota Jambi turut mengapresiasi peran Ketua RT, lurah, dan camat yang aktif melaporkan kondisi warga di lingkungan masing-masing.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila terdapat warga yang membutuhkan bantuan pemerintah.

“Silakan segera laporkan jika ada warga yang membutuhkan bantuan. Pemerintah akan hadir bersama Baznas dan pihak terkait lainnya karena ini memang bagian dari tugas kami melayani masyarakat,” tegasnya.

Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan komitmen Pemkot Jambi dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat, tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur tetapi juga perlindungan sosial dan kesehatan warga.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Sosial Kota Jambi Yunita Indrawati, Camat Paal Merah Abdul Salim, Lurah Bakung Jaya Purwanoto, serta Forum RT se-Kecamatan Paal Merah.(*)




Korsleting Freezer Picu Kebakaran di SMPN 20 Kota Jambi, Ini Penjelasan Warga dan Damkar Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kebakaran melanda SMP Negeri 20 Kota Jambi yang terletak di Jalan Dharmapala, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, pada Rabu pagi (10/9/2024) sekitar pukul 06.15 WIB.

Sejumlah ruangan di sekolah tersebut dilaporkan hangus terbakar sebelum aktivitas belajar dimulai.

Meski belum ada kegiatan belajar mengajar berlangsung, beberapa siswa sudah mulai berdatangan saat api mulai membesar.

Seorang siswi kelas VIII bernama Aruni yang tinggal tidak jauh dari sekolah mengungkapkan sempat mendengar ledakan keras sebelum muncul asap dan api.

“Sekitar jam enam pagi kami dengar ledakan keras, lalu keluar asap tebal. Api belum terlihat waktu itu,” ungkap Aruni saat diwawancarai.

Warga sekitar, Sunaryo, yang juga suami dari salah satu guru SMPN 20 Jambi, menyebutkan bahwa api pertama kali terlihat berasal dari ruang koperasi.

“Sekitar pukul 06.15 WIB saya lihat asap dari ruang koperasi. Langsung saya hubungi Damkar,” ujar Sunaryo.

Satu unit mobil pemadam kebakaran dari Dinas Damkar Kota Jambi sempat tiba lebih awal. Namun, karena keterbatasan air, proses pemadaman terganggu.

Api dengan cepat menyebar ke ruangan lain hingga akhirnya tujuh armada tambahan dikerahkan dengan total 36 ribu liter air.

Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi, menjelaskan bahwa sumber kebakaran berasal dari freezer atau showcase yang terhubung ke terminal listrik dengan daya tak sesuai kapasitas.

“Terjadi pembagian daya yang tidak seimbang, menyebabkan MCB listrik sering turun. Ini jadi pemicu utama korsleting hingga akhirnya terjadi kebakaran,” jelas Mustari.

Mustari juga mengakui bahwa proses pemadaman sempat terhambat karena minimnya sumber air di sekitar lokasi.

Bantuan tambahan dikirim dari Mako Damkar Simpang Kawat untuk mempercepat proses pengendalian api.

“Saat armada tiba, api sudah menyebar luas. Kami langsung lakukan proteksi agar tidak merambat ke ruangan lainnya,” pungkasnya.(*)




Polda Jambi Gandeng Ibu-Ibu RT 41 Wujudkan Kawasan Bebas Narkoba dan Kekerasan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Binmas Polda Jambi melalui Subdit Bintibsos kembali menggelar kegiatan penyuluhan dan program cooling system sebagai bagian dari pembinaan peraturan masyarakat (Binturmas) untuk menjaga Harkamtibmas.

Kegiatan kali ini menyasar warga RT 41 Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, khususnya kelompok ibu-ibu.

Mengusung tema “Warga RT 41 Lingkar Selatan BERSINAR (Bersih dari Narkoba) Berkarakter Anti Narkoba,” penyuluhan ini bertujuan membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, kekerasan, dan kejahatan sosial lainnya.

Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi, AKBP Dr. Dadang D. Karyanto, M.H., M.Pd., menyampaikan pentingnya peran aktif warga sebagai agen perubahan (agent of change) dalam gerakan anti-narkoba di tingkat komunitas.

“Warga RT dan lingkungan dapat menjadi garda terdepan dalam pencegahan narkoba. Mulai dari edukasi, pengawasan, hingga membantu individu yang berisiko,” ujarnya.

Berikut lima peran strategis warga dalam mendukung lingkungan bersinar:

  • Meningkatkan edukasi tentang bahaya narkoba.
  • Mengidentifikasi dan membantu individu yang terpapar narkoba.
  • Mengembangkan program pencegahan di tingkat komunitas.
  • Aktif dalam kegiatan masyarakat bertema anti-narkoba.
  • Melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Selain bahaya narkoba, penyuluhan ini juga menyentuh isu penting lainnya, seperti perlindungan anak dan perempuan serta upaya pencegahan bullying, baik fisik, verbal, maupun siber (cyberbullying).

Dalam kesempatan itu, tim Ditbinmas juga memaparkan beberapa dasar hukum terkait perlindungan kelompok rentan, seperti:

  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • UU No. 23 Tahun 2002 dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Penyuluhan ini juga mengajak warga menjauhi praktik perjudian online (judol), geng motor, serta kekerasan dalam rumah tangga, yang kini menjadi ancaman serius bagi ketertiban sosial.

Dengan partisipasi aktif warga dalam kegiatan penyuluhan ini, Polda Jambi berharap lingkungan RT 41 Lingkar Selatan dapat menjadi contoh kawasan BERSINAR yang bebas narkoba, aman, dan peduli terhadap hak anak dan perempuan.(*)