Manipulasi Perdagangan Saham Masih Marak, OJK Kenakan Sanksi Rp382,58 Miliar

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tindakan tegas terhadap praktik manipulasi dalam perdagangan saham di pasar modal Indonesia.

Berdasarkan data terbaru yang dirilis regulator, sanksi administratif yang dijatuhkan sepanjang 2022 hingga awal 2026 mencapai total Rp382,58 miliar, dengan mayoritas berasal dari kasus manipulasi harga saham.

Deputi Komisioner Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyatakan bahwa dari total sanksi tersebut, sebesar Rp240,65 miliar dikenakan kepada pelaku manipulasi perdagangan saham.

Jumlah itu menimpa 151 pihak yang terbukti terlibat dalam praktik merusak mekanisme pasar.

Selain denda finansial, OJK juga memberlakukan sembilan pembekuan izin usaha sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Eddy dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada 9 Februari 2026.

Penegakan Hukum Pidana Masih Berlanjut

OJK juga menyoroti aspek penegakan hukum pidana dalam pengawasan pasar modal.

Regulator melaporkan telah menyelesaikan lima perkara pidana pasar modal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun, puluhan kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan.

Eddy menjelaskan bahwa sebanyak 42 perkara dugaan pidana sedang diproses, dan 32 di antaranya berkaitan langsung dengan manipulasi perdagangan saham.

Ini menunjukkan bahwa praktik manipulasi masih menjadi perhatian utama dalam pengawasan pasar modal.

OJK Perkuat Kepercayaan Investor

Menurut OJK, tindakan tegas ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat mekanisme pasar modal yang adil, transparan, dan akuntabel.

Praktik manipulasi perdagangan dianggap dapat menyesatkan investor, merusak pembentukan harga yang wajar, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap stabilitas pasar modal.

Melalui kombinasi sanksi administratif dan proses pidana, OJK berharap dapat menciptakan efek jera yang kuat bagi pelaku pelanggaran.

Regulator menegaskan bahwa ruang bagi pelanggaran yang mengancam kredibilitas industri keuangan nasional akan terus dipersempit.(*)




Kepercayaan Masyarakat Menurun, OJK Perkuat Pengawasan Industri Asuransi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian nasional yang dinilai mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.

Langkah ini dilakukan melalui penguatan pengawasan, penegakan regulasi, serta peningkatan profesionalisme dan integritas para pelaku usaha asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan industri asuransi.

Tanpa kepercayaan, masyarakat akan enggan menjadikan asuransi sebagai instrumen perlindungan keuangan jangka panjang.

“Kami berkomitmen untuk membalikkan kepercayaan publik terhadap industri perasuransian dengan menegakkan aturan, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga integritas seluruh pelaku di sektor asuransi,” ujar Ogi Prastomiyono saat menghadiri peluncuran Grha AAJI yang diselenggarakan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Jumat.

Menurut Ogi, berbagai permasalahan yang muncul di industri asuransi dalam beberapa tahun terakhir turut memengaruhi persepsi masyarakat.

Oleh karena itu, OJK menilai pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tata kelola perusahaan, transparansi produk, hingga perilaku agen dan tenaga pemasar di lapangan.

OJK juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebagai upaya memperbaiki citra industri.

Penegakan aturan yang konsisten dinilai menjadi langkah krusial untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Selain itu, peningkatan kualitas agen asuransi menjadi perhatian khusus. Agen dinilai sebagai ujung tombak industri karena berinteraksi langsung dengan masyarakat.

OJK memastikan bahwa agen yang beroperasi telah terdaftar secara resmi dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

OJK turut mengajak asosiasi industri, termasuk AAJI, untuk aktif melakukan pembinaan serta pengawasan internal terhadap anggotanya.

Sinergi antara regulator dan pelaku industri diharapkan dapat menciptakan ekosistem perasuransian yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas.

Dengan berbagai langkah pembenahan tersebut, OJK optimistis kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dapat pulih secara bertahap dan memperkuat peran sektor perasuransian dalam mendukung stabilitas serta pertumbuhan ekonomi nasional.(*)




OJK Lebih Dulu Laporkan Dugaan Penipuan DSI, Aliran Dana Jadi Sorotan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindakan penipuan atau fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada aparat penegak hukum sejak Oktober 2025.

Pelaporan ini dilakukan setelah OJK menemukan indikasi penyimpangan signifikan dalam pengelolaan dana masyarakat yang dihimpun perusahaan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyampaikan bahwa hasil pengawasan dan penyelidikan awal mengarah pada dugaan fraud.

Atas dasar itu, OJK mengambil langkah proaktif dengan menyampaikan laporan resmi kepada Bareskrim Polri.

“Pada intinya kami melihat adanya indikasi fraud. Karena itu, pada 15 Oktober kami melaporkan permasalahan ini ke Bareskrim,” ujar Agusman.

Selain kepada kepolisian, OJK juga menyampaikan perkembangan kasus DSI kepada Istana Negara.

Hal tersebut dilakukan setelah OJK menerima undangan untuk menjelaskan situasi yang terjadi kepada pihak Presiden, mengingat dampak sosial dan ekonomi dari kasus gagal bayar yang menimpa puluhan ribu lender.

Kasus Dana Syariah Indonesia berawal dari aktivitas penghimpunan dana yang masif sejak 2021.

Perusahaan fintech lending syariah ini sebelumnya telah melewati tahapan regulatory sandbox dan mengantongi izin operasional penuh.

Hingga awal 2025, total dana yang disalurkan tercatat mencapai triliunan rupiah, namun sebagian besar belum dikembalikan kepada para pemberi dana.

Dalam proses pendalaman, OJK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana DSI.

Hasil analisis menunjukkan adanya perpindahan dana ke sejumlah perusahaan terafiliasi serta pihak perorangan yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan awal penghimpunan dana lender.

OJK turut menyampaikan paparan kasus ini kepada Komisi XI DPR RI sebagai bentuk transparansi dan upaya mencari solusi komprehensif bagi para lender terdampak.

Meski beberapa pertemuan antara pengurus DSI dan pemberi dana telah difasilitasi, hasilnya dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan pembayaran secara tuntas.

Sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK membatasi aktivitas operasional DSI.

Pembatasan tersebut meliputi larangan pengalihan aset, perubahan kepemilikan, hingga restrukturisasi manajemen, guna mencegah potensi penghilangan aset yang dapat memperbesar kerugian lender.

Ke depan, OJK membuka kemungkinan menempuh gugatan perdata terhadap DSI apabila langkah administratif dan proses pidana tidak membuahkan hasil.

Opsi tersebut akan menjadi langkah terakhir atau last resort dalam upaya memperjuangkan hak-hak para pemberi dana.(*)




Kasus CSR BI–OJK, KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berjalan.

Penyidik saat ini memfokuskan upaya pada penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi serta penelusuran aliran dana.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dihentikan dan masih berada dalam tahap penyidikan aktif.

“KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berproses,” ujar Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Keduanya diduga menerima dana dari program CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial, namun digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terkait langkah penahanan, Asep menyampaikan bahwa KPK akan segera melakukannya setelah penyidik menyelesaikan proses administratif dan pemberkasan perkara.

“Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” katanya.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak ingin proses penahanan berlarut-larut.

“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun,” ujar Asep.

Selain memeriksa saksi, KPK juga menelusuri aset milik para tersangka guna mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik mendalami transaksi keuangan, kepemilikan aset, serta keterkaitan keuangan antar pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana CSR BI dan OJK.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam program CSR yang sejatinya ditujukan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, KPK menduga terdapat aliran dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal program dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Perkembangan perkara ini turut menjadi perhatian publik. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai KPK perlu segera melakukan penahanan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan lama-lama karena akan merusak marwah KPK sekaligus DPR RI,” ujar Lucius.

KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban seiring dengan berkembangnya proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.(*)




Investor Ritel Dominasi Transaksi, OJK Fokus Jaga Integritas Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan investor ritel seiring meningkatnya partisipasi masyarakat di pasar modal Indonesia.

Penguatan tersebut menjadi bagian dari strategi OJK dalam menjaga integritas dan stabilitas pasar modal sepanjang tahun 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa perlindungan investor ritel menjadi prioritas utama regulator di tengah perubahan struktur pelaku pasar.

Meningkatnya dominasi investor ritel dinilai perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat dan komprehensif.

“OJK akan terus mendorong peningkatan pelindungan investor, termasuk investor ritel, serta memperkuat pengawasan perilaku pasar,” ujar Mahendra Siregar.

OJK mencatat porsi transaksi investor ritel di Bursa Efek Indonesia (BEI) sepanjang 2025 terus mengalami peningkatan dan kini mendekati 50 persen dari total transaksi harian.

Kondisi ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap pasar modal, namun di sisi lain juga meningkatkan potensi risiko transaksi tidak wajar dan praktik spekulatif.

Mahendra menegaskan bahwa penguatan integritas pasar menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional.

“Integritas pasar dan penguatan pengawasan sangat penting agar pasar modal dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Selain pengawasan terhadap emiten dan pelaku pasar, OJK juga memberikan perhatian khusus pada aktivitas pihak-pihak yang memengaruhi keputusan investasi masyarakat, termasuk influencer keuangan di media sosial.

OJK menilai perlunya aturan yang jelas agar penyampaian informasi investasi dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menyesatkan.

“Kami melihat perlunya penguatan aspek market conduct, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar terhadap keputusan investasi masyarakat,” ujar Mahendra.

Di sisi lain, OJK juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi keuangan bagi investor ritel.

Menurut OJK, pemahaman yang memadai terhadap risiko investasi akan membantu masyarakat mengambil keputusan secara lebih rasional.

“Pasar modal harus menjadi sarana investasi jangka menengah dan panjang, bukan sekadar untuk spekulasi jangka pendek,” tegas Mahendra.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bursa Efek Indonesia, Self-Regulatory Organizations (SRO).

Serta pelaku industri jasa keuangan guna menciptakan pasar modal yang inklusif, transparan, dan mampu melindungi investor ritel secara optimal.(*)




Fungsi SLIK OJK Pengganti BI Checking, Berikut Cara Mengecek Riwayat Kredit

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – BI Checking kini resmi berganti nama menjadi SLIK OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan, seiring pengalihan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sistem ini menjadi rujukan utama lembaga keuangan dalam menilai riwayat kredit masyarakat, termasuk saat pengajuan kredit dan pembiayaan perumahan.

Meskipun namanya berubah, fungsi SLIK OJK tetap sama, yakni mencatat dan menyajikan informasi riwayat kredit nasabah dari bank umum, BPR, perusahaan pembiayaan, hingga lembaga keuangan lain di bawah pengawasan OJK.

Informasi yang dicatat meliputi jenis fasilitas kredit, jumlah pinjaman, riwayat pembayaran, dan status kolektibilitas kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa, SLIK tidak menjadi faktor mutlak dalam persetujuan kredit.

Lembaga keuangan tetap mempertimbangkan aspek lain, seperti kemampuan membayar, stabilitas pendapatan, nilai agunan, dan profil risiko nasabah.

Dengan demikian, masyarakat diminta tidak menganggap SLIK sebagai blacklist permanen.

Data di SLIK bersifat dinamis dan bisa berubah seiring waktu.

Debitur yang pernah terlambat membayar masih berpeluang memperbaiki status kredit dengan melunasi kewajiban dan menunjukkan disiplin pembayaran.

Untuk meningkatkan transparansi dan literasi keuangan, OJK menyediakan layanan pengecekan SLIK secara mandiri melalui iDebKu OJK.

Layanan daring ini gratis dan dapat diakses dengan mendaftarkan identitas sesuai KTP serta mengunggah dokumen verifikasi.

Hasil pengecekan menampilkan ringkasan fasilitas kredit beserta status pembayaran, sehingga masyarakat dapat mengevaluasi kondisi keuangan sebelum mengajukan kredit baru.

Dengan penguatan SLIK OJK, regulator berharap sistem informasi kredit nasional semakin terintegrasi, akurat, dan mendorong masyarakat bertanggung jawab dalam mengelola kewajiban keuangan agar memiliki rekam jejak kredit sehat.(*)




Luncurkan Aplikasi OSIDA PMDK, OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal dengan Big Data

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan sektor pasar modal dengan mengedepankan teknologi canggih dalam pengawasan dan analisis data.

Salah satu langkah penting yang diambil adalah peluncuran aplikasi baru, OJK OSIDA PMDK, yang berfokus pada pemanfaatan Big Data Analytics Pasar Modal (BDA PM) guna mewujudkan pasar yang lebih teratur, efisien, dan aman bagi investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa aplikasi ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan dengan mengadopsi teknologi informasi

“OSIDA PMDK akan memperkaya alat pengawasan yang ada, memungkinkan pengawasan yang lebih cepat, lebih komprehensif, dan lebih efisien,” ujarnya pada acara peluncuran di Kantor OJK Jakarta, Senin.

Baca juga: OJK Dorong Keuangan Syariah Lebih Inklusif lewat GERAK Syariah 2025

Baca juga: Pinjol Ilegal Dominasi Kasus Keuangan Ilegal, OJK Gencarkan Edukasi Masyarakat

Aplikasi OSIDA PMDK ini mendukung salah satu prioritas OJK, yaitu peningkatan kapasitas sektor jasa keuangan dan pengawasan berbasis teknologi.

Selain itu, aplikasi ini juga sejalan dengan “Destination Statement” OJK 2022–2027 yang menekankan pada peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan data yang lebih terintegrasi serta transparan.

Sejalan dengan Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027, aplikasi ini adalah bagian dari penguatan infrastruktur pengawasan untuk melindungi investor, yang juga mencakup penguatan sektor pasar modal secara keseluruhan.

Tidak hanya berfokus pada pasar modal, OSIDA PMDK akan dikembangkan untuk dapat terintegrasi dengan sektor lain di OJK, seperti perbankan, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan sektor teknologi finansial, termasuk aset digital dan kripto.

Ke depan, aplikasi ini tidak hanya mengumpulkan data pasar modal, tetapi juga dapat mengakses dan berkolaborasi dengan data dari sektor lain yang berada di bawah pengawasan OJK.

Ia mengingatkan bahwa aplikasi ini harus digunakan secara bertanggung jawab oleh semua pihak, termasuk unit kerja di PMDK dan Self Regulatory Organization (SRO), serta menjaga integritas data yang dikumpulkan.

Peluncuran OSIDA PMDK juga diwarnai dengan fitur baru pada BDA PM yang sudah dilengkapi dengan modul Investor Profile dan PE Segmentation.

Fitur-fitur lanjutan yang direncanakan meliputi Market Manipulation Recognition, Analysis Market Driven, dan Investor Behaviour Analysis, yang ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.

Pengembangan lebih lanjut juga mencakup identifikasi fraud, alert monitoring pada pasar primer, pasar ekuitas, serta likuiditas reksa dana. OJK juga berencana mengintegrasikan penggunaan teknologi canggih seperti machine learning dan AI untuk meningkatkan analisis pasar.

Selain itu, penggunaan Diagrammatic Graph Network Tools juga sedang dipertimbangkan untuk memberikan wawasan yang lebih mendalam bagi pengawasan pasar modal.

Peluncuran ini dihadiri oleh pimpinan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), KSEI, dan KPEI, yang turut mendukung inisiatif ini untuk memperkuat ekosistem pasar modal Indonesia yang lebih transparan dan efisien.(*)